Ketiduran di Rumah Korban, Pencuri Itu Tertangkap

 Senin, 02/01/2012 - 13:19

DEPOK, (PRLM).- Pada umumnya seorang pencuri akan langsung lari ketika
berhasil mendapatkan barang incarannya. Namun lain halnya dengan IM (34),
akibat kelelahan IM ditemukan tertidur di halaman sebuah rumah yang baru
dibobolnya.

Peristiwa ini awalnya diketahui seorang pedagang nasi uduk, Agustian (35).
Dirinya merasa heran karena ada orang tidur di halaman rumah yang ada di
sebrang Agustian biasa berjualan. Rumah tersebut diketahui milik Candra
Wahono (42), yang saat kejadian sedang berada di Tebet, Jakarta.

“Waktu saya mau jualan ngeliat orang tidur, aneh saja kok ada orang tidur
di halaman rumah pagi-pagi. Kebetulan rumah itu memang sering kosong,” kata
Agustian saat ditemui di lokasi kejadian, Jln Kartini no.49 RT 3 RW 9
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (2/1).

Agustian kemudian langsung memanggil temannya, Teguh, untuk mendekati rumah
tersebut. Setelah dilihat secara detail, kondisi pintu rumah ternyata sudah
berantakan. “Pas dilihat, pintu sudah terbuka, dan seperti didobrak oleh
seseorang,” kata dia.

Mereka kemudian melaporkan hasil penemuan tersebut ke polisi. Tidak lama
kemudian petugas polisi pun membekuk IM dan membawanya ke Polsek Pancoran
Mas.

Sementara itu Wakil Kapolsek Pancoran Ajun Komisaris Ibnu Salim mengatakan,
pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan
pengakuan IM, dirinya melakukan aksi tersebut bersama dengan dua temannya.

Namun berbeda dengan dua temannya yang langsung melarikan diri, IM malah
tertidur di halaman rumah korban. Kerugian dalam aksi pencurian tersebut
sebesar Rp 5.500.000. “Mungkin dia kecapean jadi ketiduran di halaman,
sementara dua lainnya melarikan diri,” kata dia.

Ibnu berkata, IM diketahui merupakan warga Kecamatan Beji yang berprofesi
sebagai buruh. Sebelumnya dia juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Pondok
Rajeg akibat kasus yang sama.

Saat ini, kata Ibnu, petugas Polsek Pancoran Mas telah mengamankan IM.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah teralis besi dan
dua buah pintu besi. Akibat perbuatannya tersebut, Ibnu menambahkan, IM
terancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara. (A-185/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/171524

Kirim email ke