Ketiduran di Rumah Korban, Pencuri Itu Tertangkap Senin, 02/01/2012 - 13:19
DEPOK, (PRLM).- Pada umumnya seorang pencuri akan langsung lari ketika berhasil mendapatkan barang incarannya. Namun lain halnya dengan IM (34), akibat kelelahan IM ditemukan tertidur di halaman sebuah rumah yang baru dibobolnya. Peristiwa ini awalnya diketahui seorang pedagang nasi uduk, Agustian (35). Dirinya merasa heran karena ada orang tidur di halaman rumah yang ada di sebrang Agustian biasa berjualan. Rumah tersebut diketahui milik Candra Wahono (42), yang saat kejadian sedang berada di Tebet, Jakarta. “Waktu saya mau jualan ngeliat orang tidur, aneh saja kok ada orang tidur di halaman rumah pagi-pagi. Kebetulan rumah itu memang sering kosong,” kata Agustian saat ditemui di lokasi kejadian, Jln Kartini no.49 RT 3 RW 9 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (2/1). Agustian kemudian langsung memanggil temannya, Teguh, untuk mendekati rumah tersebut. Setelah dilihat secara detail, kondisi pintu rumah ternyata sudah berantakan. “Pas dilihat, pintu sudah terbuka, dan seperti didobrak oleh seseorang,” kata dia. Mereka kemudian melaporkan hasil penemuan tersebut ke polisi. Tidak lama kemudian petugas polisi pun membekuk IM dan membawanya ke Polsek Pancoran Mas. Sementara itu Wakil Kapolsek Pancoran Ajun Komisaris Ibnu Salim mengatakan, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan pengakuan IM, dirinya melakukan aksi tersebut bersama dengan dua temannya. Namun berbeda dengan dua temannya yang langsung melarikan diri, IM malah tertidur di halaman rumah korban. Kerugian dalam aksi pencurian tersebut sebesar Rp 5.500.000. “Mungkin dia kecapean jadi ketiduran di halaman, sementara dua lainnya melarikan diri,” kata dia. Ibnu berkata, IM diketahui merupakan warga Kecamatan Beji yang berprofesi sebagai buruh. Sebelumnya dia juga pernah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Rajeg akibat kasus yang sama. Saat ini, kata Ibnu, petugas Polsek Pancoran Mas telah mengamankan IM. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah teralis besi dan dua buah pintu besi. Akibat perbuatannya tersebut, Ibnu menambahkan, IM terancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (A-185/das)*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/171524
