PERINTAH MENGHANCURKAN GEREJA
Posted on January 1, 2008 
Para shahabat meriwayatkan larangan pendirian gereja di negeri Islam yang 
penduduknya kaum Muslimin atau kaum Muslimin memasuki negeri tersebut dengan 
kekerasan.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ma’mar, ia berkata :
Umar bin Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Urwah bin Muhammad agar dia 
menghancurkan gereja yang berada di tengah-tengah kaum Muslimin. Dia berkata : 
“Saya melihat Urwah bin Muhammad menghancurkan sebuah gereja di Shan’a.” 
(Hadits ini dikutip juga oleh Ibnu Qayyim dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah).
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan :
“Apabila gereja-gereja tersebut berada di negeri yang berdamai dengan kaum 
Muslimin maka dibiarkan. Adapun jika gereja-gereja tersebut berada di negeri 
yang ditaklukkan dengan kekerasan maka jangan dibiarkan. Mereka tidak boleh 
membuat gereja atau wihara yang sebelumnya tidak ada. Mereka juga tidak boleh 
membunyikan lonceng, menaikkan salib, menampakkan babi, menyalakan api (sebagai 
tempat ibadahnya orang-orang Majusi, penerj.), dan lainnya yang dibolehkan 
dalam agama mereka. Mereka dilarang melakukan itu semua dan tidak boleh 
dibiarkan begitu saja.”
Saya (perawi) berkata kepada Imam Ahmad : “Apa boleh kaum Muslimin 
melarangnya?” Beliau menjawab : “Ya, wajib bagi pemimpin kaum Muslimin untuk 
melarang mereka dari hal itu, penguasa harus bisa mencegah mereka dari 
melakukan (ajaran yang dibolehkan dalam agama mereka) bila negeri mereka 
ditaklukkan dengan kekerasan.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah II:692)
Dalam Kitab Siraajul Muluuk yang ditulisnya, Imam Abu Bakar Ath Thurthusyi 
meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan untuk menghancurkan 
gereja-gereja, dan menyebutkan bahwa Urwah bin Muhammad juga menghancurkan 
sebuah gereja di Shan’a. Kemudian Ath Thurthusyi mengatakan :
“Ini adalah pendapat ulama Islam seluruhnya. Umar bin Abdul Aziz bersikap keras 
dalam perkara ini dan beliau memerintahkan agar jangan membiarkan di negeri 
Islam ada sebuah wihara atau gereja secara mutlak, baik yang sudah lama maupun 
yang belum lama. Hasan Al Basri mengatakan : ‘Termasuk dari sunnah adalah 
menghancurkan gereja yang berada di daerah kaum Muslimin baik masih baru maupun 
yang sudah lama dan bagi Ahli Dzimmah dilarang untuk membangun apa yang sudah 
dihancurkan.’” (Syaikh Yahya Al Anshari, Hukmu Binaa’il Kanaa’isi wal 
Mu’aabadisy Syirkiyyah fii Bilaadil Mualimiin halaman 56-57)
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Kitab Ahkaamu Ahlidz Dzimmah bagi wilayah yang 
dihuni Kafir Dzimmi dan Mu’ahad menjadi tiga macam. Pertama, wilayah yang 
dibangun oleh kaum Muslimin pada Islam. Kedua, wilayah yang dibangun sebelum 
Islam lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan kekerasan lantas mereka 
menguasai tanah dan menghuninya. Ketiga, wilayah yang dibangun sebelum Islam 
lalu ditaklukkan oleh kaum Muslimin dengan damai.
Ibnu Qayyim melanjutkan perkataannya : “Adapun contoh yang pertama adalah 
Basra, Kufah, Wasith, Baghdad, dan Kairo.” Kemudian ia membicarakan masalah 
awal mula munculnya negeri-negeri tersebut dengan mengatakan :
“Maka negeri tersebut murni milik imam jika ia berkehendak untuk mengakui 
Ahludz Dzimmah dengan mengambil pajak maka itu boleh. Jika penguasa mengakui 
mereka untuk membangun gereja atau wihara atau menampakkan dengan 
terang-terangan minuman keras, babi, atau lonceng maka itu tidak boleh. Jika ia 
memberikan syarat dan ikatan janji dengan hal yang demikian maka syarat dan 
ikatan itu rusak. Inilah yang telah disepakati oleh kaum Muslimin tanpa ada 
perbedaan lagi.” (Ibnu Qayyim, Ahkaamu Ahlidz Dzimmah || Ismail Al Anshari, 
Ahkamul Kanaa’is halaman 63-64)
Para ulama mutaqaddimin yang lain juga banyak berbicara dalam hal ini. Syaikh 
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengupasnya dalam Kitab Majmuu’ Fataawaa, As Subki 
dalam fatwa-fatwanya, dan masih banyak lagi. Sedangkan ulama zaman sekarang 
yang menyoroti masalah ini adalah Syaikh Ismail Al Anshari dalam risalahnya 
yang sangat berfaedah dan telah diperbanyak oleh Ketua Umum Majelis Fatwa 
Saudi. Dalam kata pengantarnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan sebagai 
berikut :
“Para ulama rahimahumullah telah sepakat tentang haramnya membangun gereja di 
negeri Islam dan wajib untuk menghancurkannya jika ada yang membangunnya. 
Bahkan membangun gereja di jazirah Arab seperti di Najed, Hijaz, negara-negara 
teluk dan Yaman maka dosa dan kejahatannya lebih besar lagi karena Rasulullah 
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengusir orang-orang Yahudi, 
Kristen, dan kaum musyrikin dari jazirah Arab. Beliau juga melarang adanya dua 
agama tersebut beserta pengikutnya di jazirah Arab.
Tatkala Umar memegang kekhilafahan maka beliau segera mengusir orang-orang 
Yahudi dari Khaibar sebagai bentuk ketaatannya kepada sunnah ini. Alasan 
lainnya adalah karena jazirah Arab adalah tempat lahirnya Islam, tempat 
bertolaknya para dai Islam, serta tempat kiblat kaum Muslimin. Maka dilarang 
keras membangun rumah peribadatan kepada selain Allah sebagaimana dilarangnya 
seseorang yang beribadah kepada selain Allah menetap di negeri tersebut.
Penulis : Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil 
Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan 
Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil 
dariwww.assunnah.cjb.net)

 
www.ahmadsahidin.wordpress.com

Kirim email ke