Digelar atawa henteu ku pamarentah. Sukarno adalah Sukarno. Pajoang Rahayat. Raja tanpa mahkota, hirup dina hate rahayatna.
2012/6/11 Sp Saprudin <[email protected]> > ** > > > Apakah selama ini Bung Karno tidak diberi kehormatan sebagai Pahlawan > Nasional???? > Saya selaku rakyat jelata, dan selaku pribadi sudah sejak dulu memberikan > gelar kehormatan kepada Bung Karno atas jasa-jasanya kepada Bangsa > Indonesia ini. > Kalau kita ajukan pertanyaan kepada anak-anak SD, siapakah yang membacakan > proklamasi kemerdekaan Indonesia? Pasti akan dijawab Ir. Soekarno. > Kalau kita tanya lagi kepada anak-anak SD, siapakah Presiden R.I. pertama? > Pasti anak-anak SD itu akan menjawab Ir. Soekarno. > Pahlawan Nasional artinya adalah putra dan purti bangsa yang telah > memberikan kontribusinya kepada bangsanya. Apakah Seokarno tidak punya > kontribusi terhadap bangsa ini? Lantas dasar apa pemerintah Orde Baru kala > itu tidak menganuegerahkan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno? Apa karena > mendukung PKI????????????????? > Saya ingin mengajukan pertanyaan. Apakah layak seseorang mendapat > kehormatan Pahlawan Nasional, sementara dia banyak menyalahgunakan > kekuasaan (melakaukan tindakan korupsi) yang nota bene korupsi yang > dilakukan adalah menggunakan uang negara (uang rakyat) untuk kepentingan > dirinya, keluarganya, kroni-kroninya dan golongannya. > Apa sih yang harus menjadi kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Apakah > harus orang-orang dari Militer yang berpangkat? kalau itu itu > persyaratannya, mari kita rame-rame mendidik anak-anak kita masuk Sekolah > Militer biar nanti dapat gelar Pahlawan Nasional!!! > Oncom !!! > > *Dari:* Gunawan Yusuf <[email protected]> > *Kepada:* kisunda <[email protected]>; WongBanten < > [email protected]> > *Dikirim:* Sabtu, 9 Juni 2012 7:44 > *Judul:* [kisunda] Pantaskah Bung Karno Jadi Pahlawan ? > > > MPR Dorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno > Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemberian gelar > pahlawan nasional untuk Presiden RI pertama, Soekarno. MPR memandang > sudah tak sepantasnya Soekarno terus terpenjara secara politik. > > "Kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara > politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya > sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP > itu kini telah tak berlaku lagi," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim > Saifuddin, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012). > > Lukman menuturkan, keberadaan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang > Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kini tak > lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena TAP tersebut sudah > tak berlaku lagi. > > "Sejak tahun 2003 saat MPR keluarkan TAP MPR No I/MPR/2003 tentang > Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun > 1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu > dinyatakan sebagai TAP MPRS dan MPR yang tidak perlu dilakukan > tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), > telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," tutur Lukman. > > Yang diperlukan saat ini, menurut Lukman, justru kesediaan kita semua > sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno. > Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya," papar > Lukman. > > "Pemberian gelar itu sekaligus sebagai pengingat agar kita semua tak > lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu > dalam konteks kekinian, menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan > kita,"tandasnya. > > > >
