Digelar atawa henteu ku pamarentah.
Sukarno adalah Sukarno. Pajoang Rahayat. Raja tanpa mahkota, hirup dina
hate rahayatna.



2012/6/11 Sp Saprudin <[email protected]>

> **
>
>
> Apakah selama ini Bung Karno tidak diberi kehormatan sebagai Pahlawan
> Nasional????
> Saya selaku rakyat jelata, dan selaku pribadi sudah sejak dulu memberikan
> gelar kehormatan kepada Bung Karno atas jasa-jasanya kepada Bangsa
> Indonesia ini.
> Kalau kita ajukan pertanyaan kepada anak-anak SD, siapakah yang membacakan
> proklamasi kemerdekaan Indonesia? Pasti akan dijawab Ir. Soekarno.
> Kalau kita tanya lagi kepada anak-anak SD, siapakah Presiden R.I. pertama?
> Pasti anak-anak SD itu akan menjawab Ir. Soekarno.
> Pahlawan Nasional artinya adalah putra dan purti bangsa yang telah
> memberikan kontribusinya kepada bangsanya. Apakah Seokarno tidak punya
> kontribusi terhadap bangsa ini? Lantas dasar apa pemerintah Orde Baru kala
> itu tidak menganuegerahkan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno? Apa karena
> mendukung PKI?????????????????
> Saya ingin mengajukan pertanyaan. Apakah layak seseorang mendapat
> kehormatan Pahlawan Nasional, sementara dia banyak menyalahgunakan
> kekuasaan (melakaukan tindakan korupsi) yang nota bene korupsi yang
> dilakukan adalah menggunakan uang negara (uang rakyat) untuk kepentingan
> dirinya, keluarganya, kroni-kroninya dan golongannya.
> Apa sih yang harus menjadi kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Apakah
> harus orang-orang dari Militer yang berpangkat? kalau itu itu
> persyaratannya, mari kita rame-rame mendidik anak-anak kita masuk Sekolah
> Militer biar nanti dapat gelar Pahlawan Nasional!!!
> Oncom !!!
>
>    *Dari:* Gunawan Yusuf <[email protected]>
> *Kepada:* kisunda <[email protected]>; WongBanten <
> [email protected]>
> *Dikirim:* Sabtu, 9 Juni 2012 7:44
> *Judul:* [kisunda] Pantaskah Bung Karno Jadi Pahlawan ?
>
>
> MPR Dorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno
> Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemberian gelar
> pahlawan nasional untuk Presiden RI pertama, Soekarno. MPR memandang
> sudah tak sepantasnya Soekarno terus terpenjara secara politik.
>
> "Kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara
> politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya
> sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP
> itu kini telah tak berlaku lagi," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim
> Saifuddin, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
>
> Lukman menuturkan, keberadaan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang
> Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kini tak
> lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena TAP tersebut sudah
> tak berlaku lagi.
>
> "Sejak tahun 2003 saat MPR keluarkan TAP MPR No I/MPR/2003 tentang
> Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun
> 1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu
> dinyatakan sebagai TAP MPRS dan MPR yang tidak perlu dilakukan
> tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final),
> telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," tutur Lukman.
>
> Yang diperlukan saat ini, menurut Lukman, justru kesediaan kita semua
> sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno.
> Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya," papar
> Lukman.
>
> "Pemberian gelar itu sekaligus sebagai pengingat agar kita semua tak
> lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu
> dalam konteks kekinian, menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan
> kita,"tandasnya.
>
>
>   
>

Kirim email ke