gelar pahlawan nasional mah ngan saukur pengakuan secara de jure wungkul. 
secara de facto, soekarno geus jadi pahlawan nasional. aya dina tiap hate 
rakyat indonesia.


________________________________
 Dari: Sp Saprudin <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]> 
Dikirim: Senin, 11 Juni 2012 8:04
Judul: Bls: [kisunda] Pantaskah Bung Karno Jadi Pahlawan ?
 

  
Apakah selama ini Bung Karno tidak diberi kehormatan sebagai Pahlawan 
Nasional????
Saya selaku rakyat jelata, dan selaku pribadi sudah sejak dulu memberikan gelar 
kehormatan kepada Bung Karno atas jasa-jasanya kepada Bangsa Indonesia 
ini.Kalau kita ajukan pertanyaan kepada anak-anak SD, siapakah yang membacakan 
proklamasi kemerdekaan Indonesia? Pasti akan dijawab Ir. Soekarno.
Kalau kita tanya lagi kepada anak-anak SD, siapakah Presiden R.I. pertama? 
Pasti anak-anak SD itu akan menjawab Ir. Soekarno. 
Pahlawan Nasional artinya adalah putra dan purti bangsa yang telah memberikan 
kontribusinya kepada bangsanya. Apakah Seokarno tidak punya kontribusi terhadap 
bangsa ini? Lantas dasar apa pemerintah Orde Baru kala itu tidak 
menganuegerahkan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno? Apa karena mendukung 
PKI????????????????? 
Saya ingin mengajukan pertanyaan. Apakah layak seseorang mendapat kehormatan 
Pahlawan Nasional, sementara dia banyak menyalahgunakan kekuasaan (melakaukan 
tindakan korupsi) yang nota bene korupsi yang dilakukan adalah menggunakan uang 
negara (uang rakyat) untuk kepentingan dirinya, keluarganya, kroni-kroninya dan 
golongannya.  
Apa sih yang harus menjadi kriteria Pahlawan Nasional Indonesia? Apakah harus 
orang-orang dari Militer yang berpangkat? kalau itu itu persyaratannya, mari 
kita rame-rame mendidik anak-anak kita masuk Sekolah Militer biar nanti dapat 
gelar Pahlawan Nasional!!! 
Oncom !!! 

Dari: Gunawan Yusuf <[email protected]>
Kepada: kisunda <[email protected]>; WongBanten 
<[email protected]> 
Dikirim: Sabtu, 9 Juni 2012 7:44
Judul: [kisunda] Pantaskah Bung Karno Jadi Pahlawan ?
 

  
MPR Dorong Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno
Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong pemberian gelar
pahlawan nasional untuk Presiden RI pertama, Soekarno. MPR memandang
sudah tak sepantasnya Soekarno terus terpenjara secara politik.

"Kita tak perlu merasa bahwa Bung Karno terus terpenjara secara
politik hanya karena adanya TAP yang berisi pencabutan kekuasaannya
sebagai presiden dan larangan baginya melakukan kegiatan politik. TAP
itu kini telah tak berlaku lagi," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim
Saifuddin, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).

Lukman menuturkan, keberadaan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tentang
Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno kini tak
lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena TAP tersebut sudah
tak berlaku lagi.

"Sejak tahun 2003 saat MPR keluarkan TAP MPR No I/MPR/2003 tentang
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR tahun
1960 sampai dengan tahun 2002, maka TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu
dinyatakan sebagai TAP MPRS dan MPR yang tidak perlu dilakukan
tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final),
telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," tutur Lukman.

Yang diperlukan saat ini, menurut Lukman, justru kesediaan kita semua
sebagai bangsa untuk berjiwa besar menghormati jasa-jasa Bung Karno.
Yakni dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepadanya," papar
Lukman.

"Pemberian gelar itu sekaligus sebagai pengingat agar kita semua tak
lupa dan lalai untuk terus melanjutkan cita-cita bapak bangsa itu
dalam konteks kekinian, menjaga dan memelihara rasa kebanggsaan
kita,"tandasnya.



 

Kirim email ke