Lalajo televisi di bulan puasa, salah sahiji cara "ngabuburit". Ngan sigana
kahareup teu bisa kitu wae, sabab aya rencana tayangan televisi bakal make
"sertifikasi halal". KPID jeung MUI Jabar cenah keur "mangkaji" hal ieu,
saperti dibejakeun dihandap ieu:
KPID-MUI Jabar kaji "sertifikasi halal" siaran televisi
Senin, 30 Juli 2012 17:19 WIB | 834 Views
Bandung (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat
bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar)
menjajaki kemungkinan pemberlakuan "sertifikasi tayangan halal" untuk televisi
lokal.
Sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin publik mendapatkan tayangan
televisi yang bermutu dan tidak melanggar norma-norma kepatutan. Demikian
dikatakan ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul, seusai bertemu dengan ketua MUI
Jabar Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar, di Kantor MUI, Bandung, Senin,
"Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati
nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin
untuk diwujudkan," tutur Neneng.
Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi oleh
sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Sertifikat halal
tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang
berpotensi merusak moral dan melanggar nilai kesusilaan.
Sementara itu, Salim Umar mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating
sebuah tayangan televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk
ditonton. Sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk dilakukan.
"Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan badan dan siaran
untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang digunakan pada makanan juga
bisa diterapkan pada siaran," tuturnya.
Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek negatif
tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau
tindakan pornografi.
Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa peraturan yang
telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan Pornoaksi.
(M026)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/