KONTROVERSI TENTANG UNDANG-UNDANG PENISTAAN AGAMA: Uji Materi MK
Tentang undang-Undang Penistaan Agama
Oleh: Dr Widodo Judarwanto spA

Keinginan Uji Materi (Judicial Review) Peraturan Presiden
No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 — membahas
tentang penistaan dan penodaan agama — memang mengundang pro dan
kontra. Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu, tujuh lembaga
swadaya masyarakat dan empat tokoh nasional meminta Mahkamah
Konstitusi (MK) membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang
dianut di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama. Ketentuan tersebut dinilai melanggar
kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Ketujuh LSM itu adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk
Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan
Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara,
serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Mereka didukung oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Musdah Mulia,
Dawam Raharjo, dan KH Maman Imanul Haq. Mereka mempersoalkan ketentuan
dalam Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi, ”Setiap orang dilarang dengan
sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan
dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang
dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang
menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatannya”.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal
3, serta Pasal 4a yang mengatur ancaman pidana atas pelanggaran Pasal
1. Disebutkan, pelanggaran pidana diancam dengan hukuman penjara
maksimal lima tahun.

Melanggar kebebasan
Kuasa hukum pemohon, Choirul Anam, menjelaskan, ketentuan tersebut
jelas-jelas melanggar kebebasan memeluk agama dan keyakinan yang
dijamin konstitusi. Pasal 1 UU itu menyebutkan secara jelas agama yang
dimaksud adalah agama yang dianut di Indonesia. Pada bagian penjelasan
Pasal 1 disebutkan, agama yang dianut ada enam (Islam, Katolik,
Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu). Ditambah lagi lima, di
antaranya Sinto, Yahudi, dan Taoism, sehingga total berjumlah 11.
”Kami menilai, pembatasan ini melanggar kebebasan dan diskriminatif,”
ujar Choirul. Ia juga mempersoalkan pembatasan tafsir yang terkandung
dalam ketentuan Pasal 1. Menurut dia, tafsir agama seharusnya tidak
boleh dibatasi. Tafsir agama seharusnya dikembalikan kepada komunitas
pemeluk agama yang bersangkutan. Apabila tafsir dikembalikan kepada
komunitasnya, hal itu tidak akan menimbulkan persoalan yang besar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Arsyad Sanusi meminta para pemohon
memerhatikan betul permohonan mereka. ”Ini masalah hak asasi manusia,
lebih-lebih ini masalah keyakinan,” kata Arsyad. Menurut dia, esensi
Pasal 1 UU tersebut sebenarnya adalah larangan membuat tafsir dan
melakukan kegiatan yang menyimpang.

SIDANG GUGATAN MAHKAMAH KOSNTITUSI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi (judicial review)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama, Kamis (4/2). Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan
keterangan pemerintah dan DPR. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Uji
materi undang-undang penistaan agama ini diajukan oleh sejumlah LSM
dan tokoh. Mereka adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan
Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, PLBHI, Abdurrahman Wahid, Musdah
Mulia, M Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq. Undang-undang ini
dinilai tidak memberikan kekebasan kepada warga untuk meyakini
keyakinan agama yang dipeluk. Sebaliknya, undang-undang ini justru
dipakai untuk menjerat para pelaku tindakan penistaan terhadap agama,
khususnya Agama Islam.

Bagi kalangan yang kontra, apabila MK mengabulkan permohonan ini, akan
terjadi anarki. Pendapat ini, antara lain, disuarakan Ketua Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Bagja. Menurut Bagja, di satu sisi, orang
bisa berbuat sesukanya membuat agama sesuai selera. Di sisi lain,
masyarakat yang tak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan
penghakiman.

Menteri Agama minta Gugatan ditolak
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji
materi UU No 5/1965 tentang penodaan/penistaan agama. Jika UU ini
dihapus maka seseorang dapat menistakan agama tanpa bisa dipidana.
“Jika UU ini dihapus maka di kemudian hari seseorang boleh melakukan
penodaan agama dan tidak dipidana. Ini bisa menimbulkan main hakim
sendiri dan aparat hukum tidak punya pijakan untuk menindak
pelanggaran,” kata Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam
persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(4/2/2010). Suryadharma menyatakan UU itu dibuat dalam kondisi normal,
bukan dalam keadaan darurat. Sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan
masyarakat yang ada. “Produk hukum itu tidak dibuat dengan semena-mena
dan serampangan. Sehingga UU itu memperhatikan kebutuhan masyarakat
baik saat itu maupun ke depan,” katanya.

Suryadharma juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon. Karena
berdasarkan penelusuran pemerintah, identitas pemohon telah memeluk
agama. Selain itu para pemohon juga tidak dalam posisi terganggu dalam
menjalankan keyakinanya. “Jadi kami minta pemohon membuktikan hak
konstitusionalnya terganggu,” katanya. Pernyataan Suryadharma itu
disambut takbir oleh anggota FPI yang memenuhi balkon ruangan sidang
MK. Ketua Majelis Hakim Mahfud MD sempat menegur para preserta sidang
agar tetap tenang. “Anda tidak boleh berteriak-teriak dalam ruangan.
Kalau masih berteriak-teriak silakan di luar,” katanya.Suryadharma
meminta majelis hakim menolak seluruh isi permohonan. Hal ini
disebabkan para pemohon tidak memiliki legal standing. “Memohon pada
majelis hakim memutuskan bahwa para pemohon tidak punya legal standing
dan menolak seluruh isi permohonan atau setidaknya permohonan tidak
dapat diterima,” katanya.

Identitas pemohon telah memeluk agama. Selain itu para pemohon juga
tidak dalam posisi terganggu dalam menjalankan keyakinanya. “Jadi kami
minta pemohon membuktikan hak konstitusionalnya terganggu,” katanya.
Pernyataan Suryadharma itu disambut takbir oleh anggota FPI yang
memenuhi balkon ruangan sidang MK. Ketua Majelis Hakim Mahfud MD
sempat menegur para preserta sidang agar tetap tenang. “Anda tidak
boleh berteriak-teriak dalam ruangan. Kalau masih berteriak-teriak
silakan di luar,” katanya.

Suryadharma meminta majelis hakim menolak seluruh isi permohonan. Hal
ini disebabkan para pemohon tidak memiliki legal standing.”Memohon
pada majelis hakim memutuskan bahwa para pemohon tidak punya legal
standing dan menolak seluruh isi permohonan atau setidaknya permohonan
tidak dapat diterima,” katanya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa keberadaan
peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus
dipertahankan.”Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak uji materi undang-undang itu,” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim
Muzadi usai membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama di Jakarta, Minggu. Peraturan perundangan tentang penistaan
agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang
kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.

Menurut Hasyim, tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi
adalah anarki. Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama
atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang
tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman.”Kalau
tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan
anarki. Kalau ada hukum hal itu bisa kita rem,” katanya. Hasyim
menegaskan, permintaan agar UU itu dicabut atas nama demokrasi sangat
tidak tepat. Penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak
agama. “Jadi harus dibedakan antara demokrasi dengan agresi moral,”
kata penyandang gelar doktor honoris causa bidang peradaban Islam
tersebut.

Dikatakannya, UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama, namun harus
dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan
sah menurut undang-undang. Soal tuntutan agar tidak ada pembatasan
mengenai jumlah agama yang diakui, menurut Hasyim justru hal itu yang
menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas
eksistensinya. “Kalau pun ada yang minta jumlahnya ditambah demi
alasan keadilan, ya, tetap tidak menyelesaikan persoalan. Kalau pun
dikasih sepuluh, yang pingin agama ke-11 akan menilai tidak adil.
Dikasih 100 sekali pun, yang berikutnya tetap menganggap tidak adil,”
katanya.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin menolak judicial review
peraturan perundangan mengenai penyalahgunaan dan atau penodaan agama
oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Din melanjutkan, jika Peraturan
Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5 tahun
1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang
lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia. “Saya ingin
berpandangan atas nama Muhammadiyah bahwa amandemen terhadap ketentuan
perundangan tersebut sangat berbahaya,” jelasnya usai Seminar Nasional
Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan
Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka,
Jakarta, Sabtu (30/1/2010).

Dia menambahkan, tidak dapat dibayangkan kalau perubahan itu disetujui
maka penodaan dan penistaan terhadap agama baik secara tidak disengaja
seperti merusak pemahaman, keyakinan, ajaran dan akidah agama, atapun
yang dilakukan secara sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan
berkembang pesat. “Akan menimbulkan social disorder,” tambahnya. Guru
Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, dalam negara
demokrasi harus ada kebebasan beragama namun itu perlu dipertegas
dalam ketentuan hukum yang melindungi dari penodaan agama. Din yakin,
penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun
karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci
dinodai. Dan dalam hal ini, perlu keterlibatan negara untuk
mengaturnya.

Pengabulan terhadap uji materi UU nomor 1/ PNPS tahun 1965 tentang
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama bakal menimbulkan konflik
horizontal. “Permohonan ini akan menimbulkan kerentanan kehidupan umat
beragama, yang sudah harmonis,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis
Akbar. Dia tidak bisa membayangkan jika permohonan tersebut dikabulkan
lalu satu agama dimasuki oleh prinsip-prinsip yang bertolak belakang
dengan ajarannya. Padahal permasalahan prinsip dalam satu agama itu
tidak dapat ditawar. Hal ini yang kemudian akan menimbulkan kekacauan.
Bahkan sangat besar kemungkinan muncul tindakan main hakim sendiri.
“Sangat patut dan beralasan jika permohonan yang menuntut kebebasan
itu diabaikan dan ditolak,” kata Patrialis. Selama ini, menurut
Patrialis, Undang Undang tentang penodaan agama itu jusru telah
mencipatkan sebuah kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
Dalam UU itu juga diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap
agama yang lain. Kesamaan di mata hukum justru sangat diperhatikan di
sini. Oleh UU itu, setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk
melaksanakan kegiatan beragama. Di depan majelis hakim, Patrialis
bersuara keras, meminta pemohon utnuk membaca kembali segala peraturan
perundangan yang terkait. Karena pemahaman yang sepotong-potong justru
akan menimbulkan distorsi yang bisa menimbulkan bahaya pada negara
ini. ” Tolong dibaca dengan benar,” ujarnya yang kemudian disambut
oleh seruan interupsi oleh pemohon. Namun, kemudian dicegah oleh Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Di dalam sidang tersebut
tidak diperkenankan adanya interupsi. Lebih lanjut Patrialis
menjelaskan bahwa selama ini pemohon selalu berbicara tentang
kebebasan HAM. Tapi pemohon tidak mengerti bahwa HAM di Indonesia itu
berbeda dengan bangsa lain yang sifatnya sangat universal. HAM di
negara ini harus ada pembatasan sebagai upaya untuk menghormati
hak-hak orang lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai munculnya gugatan uji materiil
terhadap UU no 1 tahun 1965, tidak terlepas dari kelompok Ahmadiyah.
”Ini tidak terlepas dari perjuangan kelompok tertentu dalam kasus
Ahmadiyah,” tegas Ketua MUI KH Amidhan, yang menjadi koordinator MUI
sebagai pihak terkait dalam Sidang MK di Gedung MK Jakarta, Kamis
(4/2). Di depan sidang, Amidhan menegaskan bahwa para pemohon
menafsirkan agama secara mengada-ada. ”Pembatalan ataupun perubahan
terhadap UU itu akan menimbulkan keguncangan-keguncangan,” tegas
Amidhan.

Unjuk Rasa
Sidang uji materi UU nomor 5 tahun 1969 tentang penistaan agama di
Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai unjuk rasa yang digelar oleh 100
orang dari Front Pembela Islam (FPI). FPI menolak UU itu diubah. Aksi
digelar di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Massa membawa mobil pick up yang dilengkapi sound system untuk
berorasi. Massa mengenakan baju putih membawa spanduk besar
bertuliskan “Jangan biarkan MK diperalat untuk melegalkan aliran sesat
dan melegitimasi aliran agama.” “UU ini sangat penting dan efektif
untuk mencegah berbagai kelompok sesat dan menyimpang untuk dapat
diseret ke muka hukum seperti Ahmadiyah, Ahmad Moshaddeq dan Lia Eden.
Apa jadinya kalau UU ini dihapuskan,” kata koordinator aksi, Ustad
Nardi.

Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung
Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka menolak pencabutan undang-undang
penistaan agama. Massa mengawali aksi mereka dengan berjalan dari
depan Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat hingga Gedung MK,
sekira pukul 10.00 WIB. Dalam tuntutannya mereka meminta MK tidak
mengabulkan pencabutan Penetapan Presiden Nomor 1 PNPS Tahun 1965. MK
juga didesak untuk tidak mencabut UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang
pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Jika UU dicabut
maka di negara ini tidak ada lagi peraturan yang melarang terjadinya
penghinaan atau pelecahan terhadap agama. “UU ini dicabut maka akan
lebih banyak lagi komunis yang ada di negeri ini,” kata Harif,
koordinator lapangan aksi saat ditemui di lokasi, Selasa (2/2/2010).
Demonstran membawa bendera dan spanduk bertuliskan “Hanya dengan
Syariah dan Khilafah Islam Terjaga” serta “Hancurkan Ide-Ide AKKBB
(Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)”.

Melalui Tim Pembela Muslim (TPM) rencananya hari ini HTI juga akan
mengajukan dokumen perlawanan kepada MK sebagai bentuk penolakan
terhadap gugatan. Amerika melalui Menlunya mengeluarkan pernyataan
menolak upaya negara-negara Islam untuk mengeluarkan UU yang melarang
penistaan terhadap agama. Amerika beralasan, UU ini akan membatasi
“kebebesan dalam berekspresi”.

Penolakan terhadap rencana penghapusan UU nomor 1 tahun 1965 juga
datang dari Majelis Ulama Indonesia- MUI se Madura. Ketua MUI
Kabupaten Sumenep Madura KH Safraji menuturkan, amandemen dan
penghapusan terhadap undang-undang tersebut sangat berbahaya dan bisa
memicu konflik yang lebih besar. Selain itu, kata pengasuh Pondok
Pesantren Aqidah Usmuni ini, jika amandemen undang-undang tersebut
nanti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka penodaan dan penistaan
terhadap agama baik secara tidak disengaja seperti merusak pemahaman,
keyakinan, ajaran dan akidah agama, atapun yang dilakukan secara
sengaja seperti rekayasa sosial dan politik akan berkembang pesat.
”Kita sengaja tolak tersebut karena memang rentang konflik dari
berbagai aspek dan pengajuan uji materi itu syarat dengan nuansa
pelemahan terhadap keberadaan agama”, ujarnya. Ditambahkan KH.
Safraji, sebagai bentuk penolakan tersebut pihaknya akan berkirim
surat secara resmi ke pemerintah pusat termasuk ke Mahkamah Konstitusi
agar tidak menyetujui penghapusan undang-undang penistaan agama
tersebut, bahkan untuk Madura penolakan tersebut tidak hanya dilakukan
Oleh MUI tapi juga oleh seluruh ulama, kyai dan pesantren. ”Kita sudah
mengadakan pertemuan dengan badan silaturrahmi pesantren se Madura-
BASRA untuk menolak pencabutan undang-undang tersebut”, tegasnya.

Amerika Menolak Pelarangan Undang-Undang Penistaan Agama

Pemerintah Amerika melalui Menlunya mengeluarkan pernyataan menolak
upaya negara-negara Islam untuk mengeluarkan UU yang melarang
penistaan terhadap agama.[Bersamb]

http://maulanusantara.wordpress.com/2010/05/05/kontroversi-tentang-undang-undang-penistaan-agama-uji-materi-mk-tentang-undang-undang-penistaan-agama/

Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Yahoo! Groups Links






-- 
http://www.kompasiana.com/ahsa


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke