Cenah ayeuna keur disusun RUU KUHP anu anyar, keur ngagannti KUHP nu titinggal
walanda jaman baheula. Salah sahiji fasalna kumpul kebo (samen leven)
mangrupakeun tindakan kriminal, bisa dihukum. Sigana bakal beuki riweuh yeuh
para petugas penegak hukum, nalungtik pasangan, boga surat kawin henteu. Ngan
kumaha nya nu kawin siri, pan cenah sah ceuk agama mah, tapi ceuk nagara
henteu?
Wartosnya nyanggakeun:
Rabu, 20/03/2013 15:15 WIB
RUU KUHP
Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks Andi
Saputra - detikNews
Jakarta - Rancangan KUHP yang kini di tangan DPR memuat semangat keindonesiaan.
Salah satunya menampung moral hidup masyarakat Indonesia yang menolak kumpul
kebo atau samen leven.
"Di Belanda, kumpul kebo tidak masalah. Di sini kan tidak boleh," kata ahli
hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir saat berbincang
dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).
Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku
saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872.
Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga
saat ini.
"Untuk menyerap aspirasi masyarakat karena dinilai mencederai lembaga
perkawinan. Maka dalam Rancangan KUHP dimasukkan larangan kumpul kebo. Ini juga
untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti pasangan kumpul kebo
diarak keliling kampung atau dikawinkan paksa," ujar Mudzakir yang merupakan
salah satu anggota tim perumus RUU KUHP tersebut.
Jika KUHP ini diketok DPR, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual
antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan sehidup dalam satu rumah atau
satu kamar layaknya suami istri maka dapat dipidana.
"Bagi anak-anak kos bagaimana? Ya jangan hidup sekamar layaknya suami istri.
Menikah saja daripada dipidana," tegas Mudzakir.
Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama
sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1
tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif
yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.
Menurut Mudzakir, larangan kumpul kebo mengadopsi moral masyarakat Indonesia.
"Kalau orang Amerika Serikat bilang kok hukumnya seperti ini, kita harus
bangga, inilah hukum Indonesia," cetusnya.
(asp/nrl)
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/