Bah... Gimana ngebuktiinnya mereka kumpul kebo kalo tidak ada bukti kepergok 
hubungan sex? 

Asa riweuuuh euy... Nanti lama-2 satu mobil berdua cowok n' cewek disangka 
kumpul kebo hehehe.  

Tah bener bah... Kawin siri nasibnya gimana kalo gitu :). Bayar denda 30jt kitu?

nuhuuuuns,
mang kabayan
www.udarider.com

-----Original Message-----
From: "Waluya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 20 Mar 2013 11:19:56 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [Urang Sunda] "Kumpul Kebo" Dipidana, Kawin Siri Kumaha?

Cenah ayeuna keur disusun RUU KUHP anu anyar, keur ngagannti KUHP nu titinggal 
walanda jaman baheula. Salah sahiji fasalna kumpul kebo (samen leven) 
mangrupakeun tindakan kriminal, bisa dihukum. Sigana bakal beuki riweuh yeuh 
para petugas penegak hukum, nalungtik pasangan, boga surat kawin henteu. Ngan 
kumaha nya nu kawin siri, pan cenah sah ceuk agama mah, tapi ceuk nagara 
henteu? 

Wartosnya nyanggakeun:  


Rabu, 20/03/2013 15:15 WIB
RUU KUHP
Pasangan Kumpul Kebo Dipidana, Tak Perlu Pembuktian Adanya Hubungan Seks
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Rancangan KUHP yang kini di tangan DPR memuat semangat keindonesiaan. 
Salah satunya menampung moral hidup masyarakat Indonesia yang menolak kumpul 
kebo atau samen leven.

"Di Belanda, kumpul kebo tidak masalah. Di sini kan tidak boleh," kata ahli 
hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir saat berbincang 
dengan detikcom, Rabu (20/3/2013).

Belanda tidak memidana pasangan kumpul kebo tercermin dalam KUHP yang berlaku 
saat ini. KUHP itu dibuat pada 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. 
Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional di Indonesia pada 1918 hingga 
saat ini.

"Untuk menyerap aspirasi masyarakat karena dinilai mencederai lembaga 
perkawinan. Maka dalam Rancangan KUHP dimasukkan larangan kumpul kebo. Ini juga 
untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti pasangan kumpul kebo 
diarak keliling kampung atau dikawinkan paksa," ujar Mudzakir yang merupakan 
salah satu anggota tim perumus RUU KUHP tersebut.

Jika KUHP ini diketok DPR, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual 
antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan sehidup dalam satu rumah atau 
satu kamar layaknya suami istri maka dapat dipidana.

"Bagi anak-anak kos bagaimana? Ya jangan hidup sekamar layaknya suami istri. 
Menikah saja daripada dipidana," tegas Mudzakir.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama 
sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 
tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif 
yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda. 

Menurut Mudzakir, larangan kumpul kebo mengadopsi moral masyarakat Indonesia.

"Kalau orang Amerika Serikat bilang kok hukumnya seperti ini, kita harus 
bangga, inilah hukum Indonesia," cetusnya. 

(asp/nrl)



Kirim email ke