Kumaha carana maranehna bisa kaa uing datang golosor mere duit supaya bisa 
HALAL.
Jadi UU lain ngajaga tapi kumaha caarana BISA MERES WARGA. Jadi aturan2 teh 
ahirna lain pikeun kamaslahatan; tapi kumaha caarana aya jalaan keur 
ngumpulkeun duit keur AING. Sugan eta ge.

--- On Wed, 20/3/13, rsyaifoel <[email protected]> wrote:

From: rsyaifoel <[email protected]>
Subject: [Baraya_Sunda] Re: "Kumpul Kebo" Dipidana, Kawin Siri Kumaha?
To: [email protected]
Received: Wednesday, 20 March, 2013, 12:43 PM
















 



  


    
      
      
      KUHP anu keur dibahas teh teu puguh alang ujurna! Sakuduna UU teh sifat 
na umum, tapi malah loba anu khusus dina pasal2na. Duka.... tukang nyieun UU na 
loba nu teu bermutu, lolobana bercoet!



Ranjau dalam Rancangan KUHP

Besar Kecil Normal

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak memaksakan pengesahan Rancangan Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah pasal dalam rancangan ini bak ranjau bagi 
kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Rancangan 
itu juga terkesan hanya menampung aturan yang telah dimuat dalam undang-undang 
lain.

Lihat saja aturan yang menyangkut delik pencemaran nama baik dan penghinaan 
terhadap pejabat negara. Pasal penghinaan terhadap presiden, misalnya, masih 
ada dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini amat mengherankan karena 
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan aturan yang ketinggalan zaman itu. 

Rancangan KUHP juga memuat larangan penyebarluasan paham komunisme, Marxisme, 
dan Leninisme. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Munculnya pasal seperti ini 
hanya menegaskan bahwa perancang undang-undang itu tak memberi ruang bagi 
perbedaan paham dan keyakinan. 

DPR semestinya membahasnya secara serius dengan melibatkan masyarakat luas 
karena rancangan KUHP itu jelas mengungkung kebebasan penduduk, termasuk 
kebebasan pers. Dalam KUHP warisan Belanda, hanya ada 36 pasal yang bisa 
menyeret wartawan ke penjara. Kini, dalam rancangan kitab pidana yang baru itu, 
terdapat 49 pasal yang bisa menggiring jurnalis ke bui. 

Rancangan KUHP itu memang gendut lantaran memuat 766 pasal. Bandingkan dengan 
kitab lama yang hanya berisi 569 pasal. Hanya, banyak pasal baru yang 
sebetulnya dicomot begitu saja dari undang-undang lain. Tanpa dimasukkan ke 
kitab hukum pidana sekalipun, pasal-pasal itu sudah berlaku. 

Dengan sisa masa kerja yang terbatas, karena tahun depan sudah pemilihan umum 
lagi, sulit membayangkan DPR periode ini bisa menghasilkan KUHP yang ideal. 
Jika dipaksakan, pasal-pasal aneh dan kontroversial itu dikhawatirkan justru 
akan lolos. Hal ini hanya memberi pekerjaan baru bagi Mahkamah Konstitusi. 
Kelak, publik yang dirugikan tentu akan menggugat KUHP baru karena tak sesuai 
dengan semangat konstitusi. 

Lebih baik DPR memprioritaskan pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum 
Acara Pidana (KUHAP). Dari sisi substansi, rancangan hukum acara ini tidak 
banyak masalah. Rancangan itu cukup memberi perlindungan bagi tersangka dan 
terdakwa, serta membatasi kesewenang-wenangan aparat. Kemajuan yang lain, 
adanya hakim pemeriksa pendahuluan. Hakim khusus ini bisa mengawasi aparat 
dalam menangkap, menahan, dan menuntut orang. Bila terjadi salah tangkap, hakim 
pemeriksa pun berwenang menetapkan ganti rugi bagi korban. 

Rancangan KUHAP juga memperkenalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan. 
Dalam kasus pidana ringan, jaksa bisa menghentikan penuntutan bila tersangka 
membayar kerugian korban. Hal ini sejalan dengan semangat restorative justice, 
yang mengutamakan pemulihan hak korban ketimbang menghukum pelaku. 

Semestinya rancangan KUHP juga seprogresif KUHAP tersebut. Aneh bila rancangan 
sebuah kitab hukum pidana yang penting dan telah disiapkan bertahun-tahun itu 
justru kurang bermutu.





    
     

    
    






  








Kirim email ke