*Proporsional Menyikapi Fatwa*
 Haidar Bagir *; **Dosen di ICAS-Paramadina***
 *REPUBLIKA, 27 November 2012*



  Beberapa waktu belakangan, harian ini memuat tulisan KH Ma'ruf Amin yang
memperkuat fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim yang menyatakan bahwa mazhab
Syiah bersifat sesat-menyesatkan. Artikel tersebut dibantah oleh Sdr
Jalaluddin Rakhmat, untuk kemudian didukung kembali oleh KH Tengku
Zulkarnain dan Sdr Muhammad Baharun.
 Meskipun memiliki catatan-catatan tertentu yang sebagiannya akan saya
ungkapkan di bawah ini, dua artikel terakhir telah menjernihkan beberapa
hal yang dapat disalahpahami dari fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim. Pertama,
KH TZ telah menunjukkan bahwa fatwa tersebut bersifat lokal dan kasuistik
sehubungan dengan kasus Tajul Muluk.
 Lepas dari kenyataan bahwa sebagian besar dakwaan kepadanya tidak terbukti
di pengadilan (termasuk tuduhan mencaci-maki Sahabat), KH TZ telah
meletakkan kasus tersebut se- cara proporsional. Yakni bukan kasus
penyesatan sebuah mazhab (yakni Syiah) secara keseluruhan, melainkan
penyesatan sebuah kelompok yang ter kait dengan mazhab tersebut di suatu
lokalitas tertentu. Masalahnya, fatwa MUI Sampang dan Jatim tidak membatasi
fatwa tersebut pada kasus Sampang, melainkan pada mazhab Syiah secara
keseluruhan.
 Dalam kaitan ini, tulisan Sdr MB bersifat lebih spesifik ketika menyebut
Syiah Rafidhah sebagai objek wacananya. Yakni sekelompok Syiah yang memang
disebut demikian karena penolakan mereka terhadap Khalifah Abubakar dan
Khalifah Umar. Penyebutan seperti ini saya kira lebih tepat dan lebih adil,
khususnya terkait dengan sikap sebagian (kecil) penganut Syiah terhadap
sebagian Sahabat.
 Memang kata rafidhah bermakna penolakan, yakni penolakan khususnya kepada
Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Yang tidak banyak diketahui dan
diungkapkan, sebenarnya kata ini diperkenalkan justru oleh kaum Syiah
sendiri untuk mengecam orang-orang atau kelompok semacam ini. Persisnya
dalam catatan sejarah istilah rafidhah dipergunakan pertama kalinya oleh
Imam Zayd bin Ali Zaynal Abidin, yakni Imam Syiah Zaydiyah untuk mengecam
sekelompok orang yang menolak kedua orang sahabat tersebut.
 Karena itu, tulisan Sdr MB yang secara spesifik menyebut Syiah Rafidhah
patut mendapatkan apresiasi karena kesetiaannya kepada kaidah ilmiah dalam
berwacana. Dalam kasus seperti ini, tak sulit untuk sepakat bahwa MUI
memang pantas bersikap tegas, tentu dengan disertai bukti-bukti yang tak
terbantahkan, dan melalui proses peradilan yang fair.
 Sikap mainstream Syiah terhadap sahabat kiranya sudah jelas dalam berbagai
fatwa dan pernyataan yang dikeluarkan para pemukanya, terkait keharusan
bersikap hormat terhadap mereka. Sementara sikap mainstream Syiah terhadap
istri-istri Nabi, sudah sewajarnya Syiah sepenuhnya mengikuti Imam Ali as
yang mengatakan, *"Beliau telah menyucikan sandalnya, bagaimana mungkin
beliau tidak menyucikan kehormatan istrinya."* Sekadar ilustrasi, dalam
buku-buku yang ditulis para ulama Syiah, kita tak dapat menemui periwayatan
"peristiwa al-ifk" yang melibatkan dakwaan perselingkuhan kepada Siti
Aisyah.
 Kenyataannya, meski tak dapat menerima sikap Ummul Mukminin Aisyah yang
memerangi Imam Ali AS sebagai khalifah yang sah, Syiah sudah sewajarnya
memuliakan dan menghormati beliau. Sudah luas diketahui bahwa dalam perang
Jamal pun, Imam Ali AS telah mengingatkan secara khusus kewajiban
memastikan kese lamatan beliau, bahkan mengirimkan sebanyak 20 orang
pembantu kepada beliau untuk mengurusi segala kebutuhannya.
 Dalam hubungan ini, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi -- seorang Ayatullah
paling senior di Iran-- menyatakan orang-orang Syiah yang menghujat
istri-istri Nabi adalah "agen-agen asing" yang hendak menghancurkan Islam
dari dalam. Memang terkadang di kalangan Syiah ada pembahasan tentang apa
yang dianggap sebagai kelemahan atau kesalahan Siti Aisyah atau sahabat --
atau siapa pun selain Nabi SAW sendiri. Hal-hal seperti itu sama sekali
bukanlah hal yang tidak lazim dalam dunia keilmuan Islam. Bahkan, di bidang
hadis dikenal luas suatu disiplin yang disebut *al-jarh wa
al-ta'dil*(pembuktian kelemahan dan kejujuran) para mujtahid dan ahli
hadis.
 Pada kenyataannya, meski sebagai prinsip umum para ulama Ahlus-Sunnah
menyebut semua sahabat bersifat terlindungi dari kesalahan ('udul), tak
jarang dalam kenyataannya sebagian di antara mereka -- berdasarkan
hadis-hadis shahih-- menyebutkan kesalahan sebagian orang yang termasuk
dalam golongan ini. (Pun mengenai dakwaan bahwa Syiah mempercayai adanya
Alquran yang berbeda dengan yang diyakini Ahlus-Sunnah, bantahan
terhadapnya sudah terlalu gamblang dan tersebar di berbagai buku dan media
sehingga tak perlu diulangi di sini).
 Alhasil, tulisan KH TZ dan Saudara MB -- dalam hal membatasinya pada suatu
lokalitas dan kelompok tertentu-- sesungguhnya sudah cukup proporsional
dalam menjelaskan isi tulisan KH Ma\'ruf Amin, jika saja fatwa MUI Sampang
dan MUI Jatim memang benar-benar dimaksudkan untuk kasus-kasus penistaan
sahabat oleh orang-orang yang mengaku Syiah (sesungguhnya oleh siapa saja).
(Sekali lagi, lepas dari kenyataan bahwa tuduhan terhadap Tajul Mulk dalam
hal ini tidak terbukti di Pengadilan Negeri Sampang).
 Karena itu, anjuran Sdr MB agar fatwa MUI Sampang dan Jatim segera diikuti
dengan fatwa sejenis di berbagai daerah justru membantah tesis tulisan KH
TZ dan tulisannya sendiri. Yakni bahwa fatwa-fatwa tersebut bersifat lokal
dan berlaku atas sekelompok penganut Syiah tertentu (dalam bahasa Sdr MB,
Syiah Rafidhah), yang pada kenyataannya, dianggap memang melakukan
kesesatan seperti itu. Karena, bagaimana boleh MUI daerah-daerah lain
mengikuti Sampang dan Jawa Timur padahal kasus yang menjadi sumber
keluarnya fatwa-fatwa tersebut terjadi di satu daerah tersebut?
Kalaupun hal seperti itu terjadi di daerah-daerah lain, ruang lingkup fatwa
yang dikeluarkan haruslah tetap terbatas pada sikap-sikap spesifik dan atas
sekelompok orang tertentu pula. Jika bentuk fatwa seperti ini yang di
kembangkan MUI, saya tak heran jika, seperti disinggung KH TZ, tokoh-tokoh
Syiah seperti Ayatullah Taskhiri -- uga Ayatullah Naser Makarim Syirazi--
tak akan segan-segan memperkuat fat wa-fatwa seperti ini, sebagaimana yang
dilakukan KH Ma'ruf Amin dan lainnya. ●

Kirim email ke