*Menyikapi Fatwa tentang Fatwa* Jalaluddin Rakhmat *; ** **Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia*** *REPUBLIKA, 10 November 2012*
Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam besar, pendiri mazhab besar. Bagaimana ia menyikapi fatwa? Ia berkata, "Barang sia pa yang melibatkan diri dalam fatwa, ia telah melibatkan diri dalam urusan besar; kecuali jika ter paksa." Al-Sya'bi--salah seorang ulama tabi'in--ditanya orang tentang satu masalah. Ia menjawab, "Aku tidak tahu." Ia ditegur, "Apakah Anda tidak malu berkata tidak tahu, padahal Anda adalah faqih seluruh Iraq?" Al-Sya'bi menjawab, "Malaikat saja tidak malu ketika mereka berkata, `Tidak ada ilmu pada kami kecuali yang telah Kauajarkan kepada kami" (Alquran 2:32). Sebagian ahli ilmu (agama) berkata, "Belajarlah mengatakan `Aku tidak tahu' karena jika kamu berkata (aku tidak tahu) mereka akan mengajarimu. Jika kamu berkata (aku tahu) mereka akan bertanya kepadamu sampai kamu tidak tahu." Uqbah bin Muslim berkata, "Aku menemani Umar bin Khattab RA 34 bulan, kebanyakan kali jika ia ditanya tentang masalah agama ia menjawab, `Aku tidak tahu.' Ketika Imam Syafii ditanya satu masalah dan ia diam, orang bertanya, `Mengapa tidak menjawab?' Ia berkata, `Aku tidak menjawab sampai aku mengetahui apakah yang baik itu diam atau menjawab." Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in 6: 133-135 menjelaskan aturan-aturan memberikan fatwa berdasarkan Alquran dan Sunah. Ia tegaskan, betapa para ulama salaf, sahabat, dan tabi'in, merasa takut untuk memberikan fatwa, lebih takut dari menghadapi singa. Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang mengklaim berhak memberikan fatwa sama seperti obat yang salah yang diberikan kepada pasien. Alih-alih menyembuhkan, ia bisa membunuh. Di antara fatwa yang telah ikut serta atau menyertai terbunuhnya seorang Muslim di Sampang adalah fatwa MUI Sampang. Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menambahkan lagi hukuman dua tahun di atas hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Sampang, juga berkaitan dengan fatwa MUI Jawa Timur. Mungkin karena itulah, para ulama di MUI Pusat tidak sepakat untuk menerbitkan fatwanya. Kebanyakan memilih diam. Mereka tahu bahwa fatwa yang menganggap sekelompok umat Islam sesat dapat menghancurkan kehormatan, merusak harta kekayaan, dan menumpahkan darah. Fatwa Imam Malik, "Tanya dulu yang lebih berilmu." Marilah kita belajar dari Imam Malik, salaf kita yang saleh. Ia berkata, "Aku tidak akan memberi fatwa sebelum tujuh puluh orang (ulama) bersaksi bahwa aku ahli untuk memberikan fatwa." Kapan seseorang berhak disebut ahli? "Seseorang tidak layak menyebut dirinya ahli sebelum ia bertanya kepada orang yang lebih tahu dari dirinya. Aku tidak memberikan fatwa sebelum aku bertanya kepada Rabi'ah dan Yahya bin Sa'id," kata Imam Malik (lihat I'Lam al-Muwaqqi'in 6:132). Masih kata Imam Malik, "Apabila para sahabat menghadapi masalah yang berat, mereka tidak memberikan jawaban sebelum mereka mengambil jawaban sahabatnya yang lain, padahal mereka adalah generasi yang dianugerahi Tuhan kebenaran, taufik, dan kesucian. Bayangkan diri kita yang tertutup dosa dan hati kita yang bergelimang kesalahan." Diriwayatkan bahwa bila Umar bin Khattab ditanya tentang satu masalah ia kumpulkan semua ahli badar dan ia berkonsultasi dengan mereka lebih dahulu sebelum memberikan fatwa. Apakah Anda lebih berilmu dari mereka? Sekarang izinkan saya yang jahil ini bertanya kepada MUI Jatim yang memberikan fatwa tentang kesesatan Syiah dan kepada yang terhormat Dr KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan fatwa yang mendukung fatwa tersebut. Apakah Bapak-Bapak telah mengkaji fatwa para ulama seluruh dunia Islam yang hadir dalam Konferensi Islam Internasional di Amman, Yordania, pada 4--6 Juli 2005 (sebelas tahun setelah fatwa MUI tahun 1984). Sebagai catatan kecil, wakil dari Indonesia yang hadir antara lain KH Hasyim Muzadi dan Rozy Munir; dari Mesir, Prof Dr Ali Jumu'a, mufti besar Mesir; dari Suriah, Prof Dr Syaikh Wahbah Zuhaily (penulis al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh); dari Arab Saudi, Dr Abd al-Aziz bin Utsman al-Touaijiri. Salah satu dan yang nomor satu dari fatwa mereka, yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Amman, menyatakan, "Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi'i, Hanafi, Malik, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja'fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengafirkan salah seorang dari pengikut/ penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan." Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak- Bapak tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi menyetujuinya, karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-Bapak? Umar bin Khattab RA mengumpulkan dahulu para sahabat ahli Badar sebelum memberi fatwa. Konferensi Islam Internasional mengumpulkan lebih dulu ratusan ula ma dari berbagai negeri sebelum mengeluarkan Deklarasi Amman. Sekretaris Jenderal OKI di bawah payung Akademi Fiqih Internasional (IIFA) mengumpulkan ulama Irak, Sunni, dan Syiah, sebelum mengeluarkan Deklarasi Makkah. Presiden SBY mengumpulkan ulama Sunni dan Syiah internasional di Istana Bogor sebelum mengeluarkan Deklarasi Bogor. Di situ dinyatakan bahwa para pemimpin Islam sedunia mendesak seluruh kaum Muslim, yang mengakui keyakinan mereka dengan bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, untuk menjunjung prinsip-prinsip fundamental tersebut yang berlaku sama bagi kaum Syiah maupun Sunni sebagai suatu landasan kesamaan bahwa setiap perbedaan keya- kinan adalah semata-mata perbedaan pendapat dan penafsiran serta bukan merupakan perbedaan keyakinan yang mendasar atau menyangkut substansi Rukun Islam. Cukupkah bagi Bapak-Bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI se-Jatim plus beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa bahwa Syiah itu sesat? Apakah para ulama di MUI Sampang yang berkumpul di Sampang dan para ulama MUI Jatim yang berkumpul di Surabaya itu memang lebih berilmu ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah, dan Bogor? ● Diposkan oleh Budi Santoso <https://plus.google.com/116506599511307015596> di 15.32<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html> 0 komentar<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html#comment-form> <http://www.blogger.com/email-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183> Kirimkan Ini lewat Email<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=email> BlogThis!<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=blog>Berbagi ke Twitter<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=twitter>Berbagi ke Facebook<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=facebook> Link ke posting ini<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html#links> Label: Fatwa MUI Sampang<http://budisansblog.blogspot.com/search/label/Fatwa%20MUI%20Sampang>, Jalaluddin Rakhmat<http://budisansblog.blogspot.com/search/label/Jalaluddin%20Rakhmat> Reaksi: Rabu, 28 November 2012 Proporsional Menyikapi Fatwa<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/proporsional-menyikapi-fatwa.html> *Proporsional Menyikapi Fatwa* Haidar Bagir *; **Dosen di ICAS-Paramadina*** *REPUBLIKA, 27 November 2012* Beberapa waktu belakangan, harian ini memuat tulisan KH Ma'ruf Amin yang memperkuat fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim yang menyatakan bahwa mazhab Syiah bersifat sesat-menyesatkan. Artikel tersebut dibantah oleh Sdr Jalaluddin Rakhmat, untuk kemudian didukung kembali oleh KH Tengku Zulkarnain dan Sdr Muhammad Baharun. Meskipun memiliki catatan-catatan tertentu yang sebagiannya akan saya ungkapkan di bawah ini, dua artikel terakhir telah menjernihkan beberapa hal yang dapat disalahpahami dari fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim. Pertama, KH TZ telah menunjukkan bahwa fatwa tersebut bersifat lokal dan kasuistik sehubungan dengan kasus Tajul Muluk. Lepas dari kenyataan bahwa sebagian besar dakwaan kepadanya tidak terbukti di pengadilan (termasuk tuduhan mencaci-maki Sahabat), KH TZ telah meletakkan kasus tersebut se- cara proporsional. Yakni bukan kasus penyesatan sebuah mazhab (yakni Syiah) secara keseluruhan, melainkan penyesatan sebuah kelompok yang ter kait dengan mazhab tersebut di suatu lokalitas tertentu. Masalahnya, fatwa MUI Sampang dan Jatim tidak membatasi fatwa tersebut pada kasus Sampang, melainkan pada mazhab Syiah secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, tulisan Sdr MB bersifat lebih spesifik ketika menyebut Syiah Rafidhah sebagai objek wacananya. Yakni sekelompok Syiah yang memang disebut demikian karena penolakan mereka terhadap Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Penyebutan seperti ini saya kira lebih tepat dan lebih adil, khususnya terkait dengan sikap sebagian (kecil) penganut Syiah terhadap sebagian Sahabat. Memang kata rafidhah bermakna penolakan, yakni penolakan khususnya kepada Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Yang tidak banyak diketahui dan diungkapkan, sebenarnya kata ini diperkenalkan justru oleh kaum Syiah sendiri untuk mengecam orang-orang atau kelompok semacam ini. Persisnya dalam catatan sejarah istilah rafidhah dipergunakan pertama kalinya oleh Imam Zayd bin Ali Zaynal Abidin, yakni Imam Syiah Zaydiyah untuk mengecam sekelompok orang yang menolak kedua orang sahabat tersebut. Karena itu, tulisan Sdr MB yang secara spesifik menyebut Syiah Rafidhah patut mendapatkan apresiasi karena kesetiaannya kepada kaidah ilmiah dalam berwacana. Dalam kasus seperti ini, tak sulit untuk sepakat bahwa MUI memang pantas bersikap tegas, tentu dengan disertai bukti-bukti yang tak terbantahkan, dan melalui proses peradilan yang fair. Sikap mainstream Syiah terhadap sahabat kiranya sudah jelas dalam berbagai fatwa dan pernyataan yang dikeluarkan para pemukanya, terkait keharusan bersikap hormat terhadap mereka. Sementara sikap mainstream Syiah terhadap istri-istri Nabi, sudah sewajarnya Syiah sepenuhnya mengikuti Imam Ali as yang mengatakan, *"Beliau telah menyucikan sandalnya, bagaimana mungkin beliau tidak menyucikan kehormatan istrinya."* Sekadar ilustrasi, dalam buku-buku yang ditulis para ulama Syiah, kita tak dapat menemui periwayatan "peristiwa al-ifk" yang melibatkan dakwaan perselingkuhan kepada Siti Aisyah. Kenyataannya, meski tak dapat menerima sikap Ummul Mukminin Aisyah yang memerangi Imam Ali AS sebagai khalifah yang sah, Syiah sudah sewajarnya memuliakan dan menghormati beliau. Sudah luas diketahui bahwa dalam perang Jamal pun, Imam Ali AS telah mengingatkan secara khusus kewajiban memastikan kese lamatan beliau, bahkan mengirimkan sebanyak 20 orang pembantu kepada beliau untuk mengurusi segala kebutuhannya. Dalam hubungan ini, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi -- seorang Ayatullah paling senior di Iran-- menyatakan orang-orang Syiah yang menghujat istri-istri Nabi adalah "agen-agen asing" yang hendak menghancurkan Islam dari dalam. Memang terkadang di kalangan Syiah ada pembahasan tentang apa yang dianggap sebagai kelemahan atau kesalahan Siti Aisyah atau sahabat -- atau siapa pun selain Nabi SAW sendiri. Hal-hal seperti itu sama sekali bukanlah hal yang tidak lazim dalam dunia keilmuan Islam. Bahkan, di bidang hadis dikenal luas suatu disiplin yang disebut *al-jarh wa al-ta'dil*(pembuktian kelemahan dan kejujuran) para mujtahid dan ahli hadis. Pada kenyataannya, meski sebagai prinsip umum para ulama Ahlus-Sunnah menyebut semua sahabat bersifat terlindungi dari kesalahan ('udul), tak jarang dalam kenyataannya sebagian di antara mereka -- berdasarkan hadis-hadis shahih-- menyebutkan kesalahan sebagian orang yang termasuk dalam golongan ini. (Pun mengenai dakwaan bahwa Syiah mempercayai adanya Alquran yang berbeda dengan yang diyakini Ahlus-Sunnah, bantahan terhadapnya sudah terlalu gamblang dan tersebar di berbagai buku dan media sehingga tak perlu diulangi di sini). Alhasil, tulisan KH TZ dan Saudara MB -- dalam hal membatasinya pada suatu lokalitas dan kelompok tertentu-- sesungguhnya sudah cukup proporsional dalam menjelaskan isi tulisan KH Ma\'ruf Amin, jika saja fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim memang benar-benar dimaksudkan untuk kasus-kasus penistaan sahabat oleh orang-orang yang mengaku Syiah (sesungguhnya oleh siapa saja). (Sekali lagi, lepas dari kenyataan bahwa tuduhan terhadap Tajul Mulk dalam hal ini tidak terbukti di Pengadilan Negeri Sampang). Karena itu, anjuran Sdr MB agar fatwa MUI Sampang dan Jatim segera diikuti dengan fatwa sejenis di berbagai daerah justru membantah tesis tulisan KH TZ dan tulisannya sendiri. Yakni bahwa fatwa-fatwa tersebut bersifat lokal dan berlaku atas sekelompok penganut Syiah tertentu (dalam bahasa Sdr MB, Syiah Rafidhah), yang pada kenyataannya, dianggap memang melakukan kesesatan seperti itu. Karena, bagaimana boleh MUI daerah-daerah lain mengikuti Sampang dan Jawa Timur padahal kasus yang menjadi sumber keluarnya fatwa-fatwa tersebut terjadi di satu daerah tersebut? Kalaupun hal seperti itu terjadi di daerah-daerah lain, ruang lingkup fatwa yang dikeluarkan haruslah tetap terbatas pada sikap-sikap spesifik dan atas sekelompok orang tertentu pula. Jika bentuk fatwa seperti ini yang di kembangkan MUI, saya tak heran jika, seperti disinggung KH TZ, tokoh-tokoh Syiah seperti Ayatullah Taskhiri -- uga Ayatullah Naser Makarim Syirazi-- tak akan segan-segan memperkuat fat wa-fatwa seperti ini, sebagaimana yang dilakukan KH Ma'ruf Amin dan lainnya. ●
