*Menyikapi Fatwa tentang Fatwa*
 Jalaluddin Rakhmat *; ** **Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait
Indonesia***
 *REPUBLIKA, 10 November 2012*



   Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam besar, pendiri mazhab besar. Bagaimana
ia menyikapi fatwa?
 Ia berkata, "Barang sia pa yang melibatkan diri dalam fatwa, ia telah
melibatkan diri dalam urusan besar; kecuali jika ter
paksa." Al-Sya'bi--salah seorang ulama tabi'in--ditanya orang tentang satu
masalah. Ia menjawab, "Aku tidak tahu."
Ia ditegur, "Apakah Anda tidak malu berkata tidak tahu, padahal Anda adalah
faqih seluruh Iraq?" Al-Sya'bi menjawab, "Malaikat saja tidak malu ketika
mereka berkata, `Tidak ada ilmu pada kami kecuali yang telah Kauajarkan
kepada kami" (Alquran 2:32).
 Sebagian ahli ilmu (agama) berkata, "Belajarlah mengatakan `Aku tidak
tahu' karena jika kamu berkata (aku tidak tahu) mereka akan mengajarimu.
Jika kamu berkata (aku tahu) mereka akan bertanya kepadamu sampai kamu
tidak tahu." Uqbah bin Muslim berkata, "Aku menemani Umar bin Khattab RA 34
bulan, kebanyakan kali jika ia ditanya tentang masalah agama ia menjawab,
`Aku tidak tahu.' Ketika Imam Syafii ditanya satu masalah dan ia diam,
orang bertanya, `Mengapa tidak menjawab?' Ia berkata, `Aku tidak menjawab
sampai aku mengetahui apakah yang baik itu diam atau menjawab." Ibn Qayyim
dalam I'lam al-Muwaqqi'in 6: 133-135 menjelaskan aturan-aturan memberikan
fatwa berdasarkan Alquran dan Sunah. Ia tegaskan, betapa para ulama salaf,
sahabat, dan tabi'in, merasa takut untuk memberikan fatwa, lebih takut dari
menghadapi singa.
 Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang mengklaim berhak memberikan
fatwa sama seperti obat yang salah yang diberikan kepada pasien. Alih-alih
menyembuhkan, ia bisa membunuh. Di antara fatwa yang telah ikut serta atau
menyertai terbunuhnya seorang Muslim di Sampang adalah fatwa MUI Sampang.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menambahkan lagi hukuman dua tahun di
atas hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri
Sampang, juga berkaitan dengan fatwa MUI Jawa Timur.
 Mungkin karena itulah, para ulama di MUI Pusat tidak sepakat untuk
menerbitkan fatwanya. Kebanyakan memilih diam. Mereka tahu bahwa fatwa yang
menganggap sekelompok umat Islam sesat dapat menghancurkan kehormatan,
merusak harta kekayaan, dan menumpahkan darah. Fatwa Imam Malik, "Tanya
dulu yang lebih berilmu." Marilah kita belajar dari Imam Malik, salaf kita
yang saleh.
 Ia berkata, "Aku tidak akan memberi fatwa sebelum tujuh puluh orang
(ulama) bersaksi bahwa aku ahli untuk memberikan fatwa." Kapan seseorang
berhak disebut ahli? "Seseorang tidak layak menyebut dirinya ahli sebelum
ia bertanya kepada orang yang lebih tahu dari dirinya. Aku tidak memberikan
fatwa sebelum aku bertanya kepada Rabi'ah dan Yahya bin Sa'id," kata Imam
Malik (lihat I'Lam al-Muwaqqi'in 6:132).
 Masih kata Imam Malik, "Apabila para sahabat menghadapi masalah yang
berat, mereka tidak memberikan jawaban sebelum mereka mengambil jawaban
sahabatnya yang lain, padahal mereka adalah generasi yang dianugerahi Tuhan
kebenaran, taufik, dan kesucian. Bayangkan diri kita yang tertutup dosa dan
hati kita yang bergelimang kesalahan." Diriwayatkan bahwa bila Umar bin
Khattab ditanya tentang satu masalah ia kumpulkan semua ahli badar dan ia
berkonsultasi dengan mereka lebih dahulu sebelum memberikan fatwa.
 Apakah Anda lebih berilmu dari mereka? Sekarang izinkan saya yang jahil
ini bertanya kepada MUI Jatim yang memberikan fatwa tentang kesesatan Syiah
dan kepada yang terhormat Dr KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan fatwa yang
mendukung fatwa tersebut.
 Apakah Bapak-Bapak telah mengkaji fatwa para ulama seluruh dunia Islam
yang hadir dalam Konferensi Islam Internasional di Amman, Yordania, pada
4--6 Juli 2005 (sebelas tahun setelah fatwa MUI tahun 1984). Sebagai
catatan kecil, wakil dari Indonesia yang hadir antara lain KH Hasyim Muzadi
dan Rozy Munir; dari Mesir, Prof Dr Ali Jumu'a, mufti besar Mesir; dari
Suriah, Prof Dr Syaikh Wahbah Zuhaily (penulis al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh); dari Arab Saudi, Dr Abd al-Aziz bin Utsman al-Touaijiri.
 Salah satu dan yang nomor satu dari fatwa mereka, yang lebih dikenal
sebagai Deklarasi Amman, menyatakan, "Siapa saja yang mengikuti dan
menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah (Syafi'i, Hanafi, Malik,
Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja'fari dan Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab
Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengafirkan salah seorang dari
pengikut/
penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta
benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di
atas tidak boleh dihalalkan."
 Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak-
Bapak tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi
menyetujuinya, karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-Bapak? Umar bin
Khattab RA mengumpulkan dahulu para sahabat ahli Badar sebelum memberi
fatwa. Konferensi Islam Internasional mengumpulkan lebih dulu ratusan ula
ma dari berbagai negeri sebelum mengeluarkan Deklarasi Amman.
 Sekretaris Jenderal OKI di bawah payung Akademi Fiqih Internasional (IIFA)
mengumpulkan ulama Irak, Sunni, dan Syiah, sebelum mengeluarkan Deklarasi
Makkah. Presiden SBY mengumpulkan ulama Sunni dan Syiah internasional di
Istana Bogor sebelum mengeluarkan Deklarasi Bogor.
 Di situ dinyatakan bahwa para pemimpin Islam sedunia mendesak seluruh kaum
Muslim, yang mengakui keyakinan mereka dengan bersaksi bahwa tidak ada
Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, untuk menjunjung
prinsip-prinsip fundamental tersebut yang berlaku sama bagi kaum Syiah
maupun Sunni sebagai suatu landasan kesamaan bahwa setiap perbedaan keya-
kinan adalah semata-mata perbedaan pendapat dan penafsiran serta bukan
merupakan perbedaan keyakinan yang mendasar atau menyangkut substansi Rukun
Islam.
 Cukupkah bagi Bapak-Bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI se-Jatim plus
beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa bahwa Syiah
itu sesat? Apakah para ulama di MUI Sampang yang berkumpul di Sampang dan
para ulama MUI Jatim yang berkumpul di Surabaya itu memang lebih berilmu
ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah, dan Bogor? ●

 Diposkan oleh  Budi Santoso
<https://plus.google.com/116506599511307015596>  di
15.32<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html>
 0
komentar<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html#comment-form>
  
<http://www.blogger.com/email-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183>
Kirimkan Ini lewat
Email<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=email>
BlogThis!<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=blog>Berbagi
ke 
Twitter<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=twitter>Berbagi
ke 
Facebook<http://www.blogger.com/share-post.g?blogID=3124115284778447908&postID=2444130237175064183&target=facebook>
 Link ke posting
ini<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/menyikapi-fatwa-tentang-fatwa.html#links>
 Label: Fatwa MUI
Sampang<http://budisansblog.blogspot.com/search/label/Fatwa%20MUI%20Sampang>,
Jalaluddin 
Rakhmat<http://budisansblog.blogspot.com/search/label/Jalaluddin%20Rakhmat>
  Reaksi:
   Rabu, 28 November 2012  Proporsional Menyikapi
Fatwa<http://budisansblog.blogspot.com/2012/11/proporsional-menyikapi-fatwa.html>

   *Proporsional Menyikapi Fatwa*
 Haidar Bagir *; **Dosen di ICAS-Paramadina***
   *REPUBLIKA, 27 November 2012*



  Beberapa waktu belakangan, harian ini memuat tulisan KH Ma'ruf Amin yang
memperkuat fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim yang menyatakan bahwa mazhab
Syiah bersifat sesat-menyesatkan. Artikel tersebut dibantah oleh Sdr
Jalaluddin Rakhmat, untuk kemudian didukung kembali oleh KH Tengku
Zulkarnain dan Sdr Muhammad Baharun.
 Meskipun memiliki catatan-catatan tertentu yang sebagiannya akan saya
ungkapkan di bawah ini, dua artikel terakhir telah menjernihkan beberapa
hal yang dapat disalahpahami dari fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim. Pertama,
KH TZ telah menunjukkan bahwa fatwa tersebut bersifat lokal dan kasuistik
sehubungan dengan kasus Tajul Muluk.
 Lepas dari kenyataan bahwa sebagian besar dakwaan kepadanya tidak terbukti
di pengadilan (termasuk tuduhan mencaci-maki Sahabat), KH TZ telah
meletakkan kasus tersebut se- cara proporsional. Yakni bukan kasus
penyesatan sebuah mazhab (yakni Syiah) secara keseluruhan, melainkan
penyesatan sebuah kelompok yang ter kait dengan mazhab tersebut di suatu
lokalitas tertentu. Masalahnya, fatwa MUI Sampang dan Jatim tidak membatasi
fatwa tersebut pada kasus Sampang, melainkan pada mazhab Syiah secara
keseluruhan.
 Dalam kaitan ini, tulisan Sdr MB bersifat lebih spesifik ketika menyebut
Syiah Rafidhah sebagai objek wacananya. Yakni sekelompok Syiah yang memang
disebut demikian karena penolakan mereka terhadap Khalifah Abubakar dan
Khalifah Umar. Penyebutan seperti ini saya kira lebih tepat dan lebih adil,
khususnya terkait dengan sikap sebagian (kecil) penganut Syiah terhadap
sebagian Sahabat.
 Memang kata rafidhah bermakna penolakan, yakni penolakan khususnya kepada
Khalifah Abubakar dan Khalifah Umar. Yang tidak banyak diketahui dan
diungkapkan, sebenarnya kata ini diperkenalkan justru oleh kaum Syiah
sendiri untuk mengecam orang-orang atau kelompok semacam ini. Persisnya
dalam catatan sejarah istilah rafidhah dipergunakan pertama kalinya oleh
Imam Zayd bin Ali Zaynal Abidin, yakni Imam Syiah Zaydiyah untuk mengecam
sekelompok orang yang menolak kedua orang sahabat tersebut.
 Karena itu, tulisan Sdr MB yang secara spesifik menyebut Syiah Rafidhah
patut mendapatkan apresiasi karena kesetiaannya kepada kaidah ilmiah dalam
berwacana. Dalam kasus seperti ini, tak sulit untuk sepakat bahwa MUI
memang pantas bersikap tegas, tentu dengan disertai bukti-bukti yang tak
terbantahkan, dan melalui proses peradilan yang fair.
 Sikap mainstream Syiah terhadap sahabat kiranya sudah jelas dalam berbagai
fatwa dan pernyataan yang dikeluarkan para pemukanya, terkait keharusan
bersikap hormat terhadap mereka. Sementara sikap mainstream Syiah terhadap
istri-istri Nabi, sudah sewajarnya Syiah sepenuhnya mengikuti Imam Ali as
yang mengatakan, *"Beliau telah menyucikan sandalnya, bagaimana mungkin
beliau tidak menyucikan kehormatan istrinya."* Sekadar ilustrasi, dalam
buku-buku yang ditulis para ulama Syiah, kita tak dapat menemui periwayatan
"peristiwa al-ifk" yang melibatkan dakwaan perselingkuhan kepada Siti
Aisyah.
 Kenyataannya, meski tak dapat menerima sikap Ummul Mukminin Aisyah yang
memerangi Imam Ali AS sebagai khalifah yang sah, Syiah sudah sewajarnya
memuliakan dan menghormati beliau. Sudah luas diketahui bahwa dalam perang
Jamal pun, Imam Ali AS telah mengingatkan secara khusus kewajiban
memastikan kese lamatan beliau, bahkan mengirimkan sebanyak 20 orang
pembantu kepada beliau untuk mengurusi segala kebutuhannya.
 Dalam hubungan ini, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi -- seorang Ayatullah
paling senior di Iran-- menyatakan orang-orang Syiah yang menghujat
istri-istri Nabi adalah "agen-agen asing" yang hendak menghancurkan Islam
dari dalam. Memang terkadang di kalangan Syiah ada pembahasan tentang apa
yang dianggap sebagai kelemahan atau kesalahan Siti Aisyah atau sahabat --
atau siapa pun selain Nabi SAW sendiri. Hal-hal seperti itu sama sekali
bukanlah hal yang tidak lazim dalam dunia keilmuan Islam. Bahkan, di bidang
hadis dikenal luas suatu disiplin yang disebut *al-jarh wa
al-ta'dil*(pembuktian kelemahan dan kejujuran) para mujtahid dan ahli
hadis.
 Pada kenyataannya, meski sebagai prinsip umum para ulama Ahlus-Sunnah
menyebut semua sahabat bersifat terlindungi dari kesalahan ('udul), tak
jarang dalam kenyataannya sebagian di antara mereka -- berdasarkan
hadis-hadis shahih-- menyebutkan kesalahan sebagian orang yang termasuk
dalam golongan ini. (Pun mengenai dakwaan bahwa Syiah mempercayai adanya
Alquran yang berbeda dengan yang diyakini Ahlus-Sunnah, bantahan
terhadapnya sudah terlalu gamblang dan tersebar di berbagai buku dan media
sehingga tak perlu diulangi di sini).
 Alhasil, tulisan KH TZ dan Saudara MB -- dalam hal membatasinya pada suatu
lokalitas dan kelompok tertentu-- sesungguhnya sudah cukup proporsional
dalam menjelaskan isi tulisan KH Ma\'ruf Amin, jika saja fatwa MUI Sampang
dan MUI Jatim memang benar-benar dimaksudkan untuk kasus-kasus penistaan
sahabat oleh orang-orang yang mengaku Syiah (sesungguhnya oleh siapa saja).
(Sekali lagi, lepas dari kenyataan bahwa tuduhan terhadap Tajul Mulk dalam
hal ini tidak terbukti di Pengadilan Negeri Sampang).
 Karena itu, anjuran Sdr MB agar fatwa MUI Sampang dan Jatim segera diikuti
dengan fatwa sejenis di berbagai daerah justru membantah tesis tulisan KH
TZ dan tulisannya sendiri. Yakni bahwa fatwa-fatwa tersebut bersifat lokal
dan berlaku atas sekelompok penganut Syiah tertentu (dalam bahasa Sdr MB,
Syiah Rafidhah), yang pada kenyataannya, dianggap memang melakukan
kesesatan seperti itu. Karena, bagaimana boleh MUI daerah-daerah lain
mengikuti Sampang dan Jawa Timur padahal kasus yang menjadi sumber
keluarnya fatwa-fatwa tersebut terjadi di satu daerah tersebut?
Kalaupun hal seperti itu terjadi di daerah-daerah lain, ruang lingkup fatwa
yang dikeluarkan haruslah tetap terbatas pada sikap-sikap spesifik dan atas
sekelompok orang tertentu pula. Jika bentuk fatwa seperti ini yang di
kembangkan MUI, saya tak heran jika, seperti disinggung KH TZ, tokoh-tokoh
Syiah seperti Ayatullah Taskhiri -- uga Ayatullah Naser Makarim Syirazi--
tak akan segan-segan memperkuat fat wa-fatwa seperti ini, sebagaimana yang
dilakukan KH Ma'ruf Amin dan lainnya. ●

Kirim email ke