*Respons Atas Pernyataan KH Ma’ruf Amin** *
 *Meneguhkan Fatwa-Fatwa MUI*
 Mohammad Baharun *; ** **Ketua Komisi Hukum MUI/Guru Besar Sosiologi Agama*
**
 *REPUBLIKA, 23 November 2012*



  Tulisan ini merupakan apresiasi saya atas artikel KH Dr (HC) Ma'ruf Amin,
ketua harian MUI Pusat (Republika, 08/11/12), khususnya mengenai fatwa MUI
Jatim. Ada beberapa catatan sehubungan itu. Pertama, MUI Jatim yang
merupakan kepanjangan tangan MUI Pusat di daerah menerbitkan fatwa yang
berpijak pada fatwa (1984) dan fatwa (2007) guna memberi petunjuk tegas
soal aliran sesat, sebagai kewajiban untuk meneguhkan fatwa MUI cabang
berdasarkan permintaan umat yang resah karena ajaran aliran yang sesat
disebarkan seperti di Sampang.

 Kedua, justru adanya fatwa inilah maka ketegangan bisa berkurang
eskalasinya karena ada kepastian. Bandingkan dengan ketegangan antara
Muslim Sunnah dan Syiah yang terjadi di Irak, Pakistan, Afghanistan, dan
Suriah, yang entah sudah merenggut berapa ribu nyawa manusia secara sia-sia.

 Ketiga, terbitnya fatwa MUI Jawa Timur (yang didukung oleh NU dan
Muhammadiyah serta elemen masyarakat) itu merupakan dukungan penting dalam
rangka mengawal dan melindungi akidah umat dari ancaman penistaan
keyakinan. Mungkin jejak (fatwa MUI Jatim) ini akan diikuti MUI daerah lain
dalam rangka otonomi. Hal ini sesuai harapan MUI sendiri agar MUI daerah
bisa menyelesaikan urusan daerahnya.

 Keempat, adanya fenomena diskualifikasi terhadap para sahabat dan istri
Nabi Muhammad SAW oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengikut
`ahlul bait' (menurut versi mereka) belakangan ini, ternyata menimbulkan
masalah sosial dan ancaman keamanan. Ulama yang memiliki domain untuk
memberikan fatwa kepada umatnya, merespons dengan kepastian hukum atas
munculnya keresahan di masyarakat.

 Kelima, biasanya pihak yang keberatan dengan fatwa ulama ini membawa- bawa
Deklarasi Amman (2005) sebagai dalil. Perlu dijelaskan bahwa Deklarasi
Amman (dan juga deklarasi Makkah ataupun deklarasi Bogor sebagaimana yang
disebut) itu bukanlah kesepakatan pembenar untuk memberikan persetujuan
terhadap tahrif (Alquran) dan takfir (para Sahabat dan istri Nabi).

 Keenam, Deklarasi Amman harus dipahami sebagai sikap bijak para ulama
dunia (yang berusaha untuk menyadarkan dan menyatukan kembali umat). Mereka
mengimpikan persatuan yang hakiki, teriring harapan kembali ke jalan yang
benar. Mereka menggunakan kaidah hukum "Al-Islamu yahkum bizawahir, wallahu
ya'lamu aara'ir" (Islam itu menghukumi secara lahiriah, sedangkan Allah
Maha Mengetahui yang tersembunyi secara batiniah).

 Ketujuh, walaupun misalnya suatu kelompok itu, dengan nama yang paling
baik sekalipun, ternyata berlaku ekstrem (ghuluw) dan mengalami anomali,
bisa ikut dalam Deklarasi Amman secara aman dengan sikap taqiyah. Selama
`berakting' itu mereka dapat dianggap `baik-baik saja'. Tetapi, sudah pasti
para ulama yang kredibel tidak dengan sendirinya membenarkan keyakinan
tahrif dan takfir yang menjadi kebiasaan aliran tertentu itu sampai
sekarang, meskipun nama alirannya dicantumkan dalam deklarasi dan sering
kemudian dijadikan sebagai argumentasi pembenar.

 Kedelapan, cermati isi deklarasi, yang ternyata hanya mensyaratkan
persaudaraan dalam dua kalimat syahadat. Kaum Syiah Rafidhah, misalnya,
(termasuk sebagian yang berkembang di Indonesia seperti dirasakan) meyakini
tiga kalimat syahadat. Simak azan yang dikumandangkan mereka, Ali masuk
dalam satu kesatuan syahadat itu, hingga jadi tiga kalimat syahadat, baca
pernyataan mereka (Iklan Republika oleh Yayasan MIB, 9 Februari 2012, hal
2).

 Kesembilan, bisa saja kita melakukan pendekatan dengan Syiah Rafidhah
seberapa kali kita mau untuk membuat deklarasi. Pertanyaannya, apakah Syiah
sudah berubah dan kembali ke khitah: Alquran dan Sunnah As Shahihah?
Apakah mereka tidak menjadikan kita sebagai korban isu ukhuwah?

 Kesepuluh, para penanda tangan di Amman segera cuci-tangan jika Syiah
Rafidhah yang tadinya saat deklarasi menunjukkan sikap `ukhuwwah', namun
pascadeklarasi tetap saja melakukan kebiasaan menista ahlussunnah. Salah
satu penanda tangan dari Yaman, misalnya, Habib Umar bin Hafidz, tatkala
menyaksikan ada seorang Ayatullah (Yasir Alhabit) melaknat `Aisyah istri
Rasulullah, langsung mengatakan bahwa mazhab yang mentradisikan penistaan
sahabat Nabi adalah mazhab iblis.

 Kesebelas, berdasarkan pernyataan ini, dengan dalih apa pun sudah pasti
semua ulama tidak akan merestui Syiah Rafidhah (atau yang mungkin mengklaim
sebagai Mazhab Ahlul Bait) dengan karakter tetap melakukan pelecehan dan
penistaan terhadap para pembesar sahabat dan istri Nabi.

Kedua belas, dengan demikian, fatwa MUI Jawa Timur yang merupakan keinginan
mayoritas umat dan diwakili ormas-ormas Islam harus diberlakukan, untuk
menghentikan aktivisme aliran yang punya kebiasaan pelaknatan dan menjadi
penyebab pembusukan umat serta sumber perpecahan itu. Dalam semangat
otonomi, MUI daerah seperti di Jawa Timur ataupun di daerah lain nanti
dapat mempertimbangkan sebuah fatwa seperti di Jawa Timur. ●

Kirim email ke