*Menjawab Tulisan Jalaluddin Rakhmat :** *
 *Akar Masalah yang Diabaikan*
 Tengku Zulkarnaen *; ** **Wakil Ketua Majelis Fatwa Ormas Islam Mathla'ul
Anwar, Dosen Fakultas Budaya Universitas Lancang Kuning Riau***
 *REPUBLIKA, 13 November 2012*
 * ** *

 Fatwa dalam masalah agama adalah sebuah keniscayaan. Masalahnya,
dalil-dalil Al- quran dan hadis terbatas jumlahnya, sementara per masalahan
umat tidak terbatas. Untuk itu, diperlukan fatwa untuk menyelesaikan
masalah umat yang begitu banyak. Jika masalah terus dibiarkan tanpa
bimbingan fatwa dari para ulama, dapat dipastikan keadaan umat akan gelap
gulita dan sengkarut.

 Tuan Jalaluddin Rakhmat (selanjutnya JR) menuliskan di harian ini betapa
para ulama, seperti al-Sya'bi, menjawab tidak tahu saat ditanya tentang
satu masalah. Seolah-olah al-Sya'bi tidak pernah berfatwa sama sekali.
Padahal, apalah artinya diam beliau dalam satu masalah itu, dibanding
dengan ribuan fatwa beliau yang bertaburan di kitab-kitab tafsir para ulama
sejagad?
 Begitu juga Imam as-Syafi'i seolah banyak diam saat ditanya orang.
Padahal, semua kaum intelektual tahu betul berapa ribu fatwa Imam
as-Syafi'i yang tertulis di kitab "al-Umm", yang tebalnya sekitar 7.000
halaman itu. Walau JR selanjutnya mengatakan bahwa Ib nu Qayyim terkesan
takut berfatwa, ke - nyataannya fatwa beliau bertebaran.
 Mengukur kebenaran Nabi bersabda, "Jika seorang pemutus perkara
berijtihad, dan ijtihadnya benar, dia mendapat dua pahala. Dan, jika
keputusannya salah, dia dapat satu pahala." (HR Bukhari-Muslim). Itu pula
yang kita baca dalam riwayat lain, sesaat sebelum nabi mengutuskan Muadz
bin Jabal ke Yaman. Baginda sangat bergembira dan memuji, ketika mendengar
jawaban Muadz yang tidak akan ragu untuk berfatwa menurut ijtihadnya, saat
memutuskan perkara umat yang akan dihadapinya kelak.
 Kebenaran fatwa mesti diukur dari dalil yang dikemukakan, bukan dari ekses
yang timbul akibat fatwa itu. Ambil contoh, saat Abu Bakar as-Shiddiq
memutuskan fatwa untuk memerangi manusia yang enggan membayar zakat, dan
akhirnya meletus perang Riddah. Ekses yang timbul adalah tidak kurang dari
25 ribu shahabat nabi syahid da lam perang itu. Beranikah JR mengatakan
beliau salah dalam berfatwa, dan korban perang yang membela fatwa beliau
se- muanya mati sesat?
 Begitu juga, Sayyidina Ali yang berfatwa untuk memerangi Sayyidina
Muawiyah dalam perang Shiffin sehingga lebih dari 70 ribu jiwa gugur. Kalau
korban jiwa dianggap buah dari fatwa yang salah, sebagaimana fatwa JR, sa
lahlah Sayyidina Ali dengan fatwanya itu.
 Menilik fatwa MUI Sampang, yang dinilai salah karena tercabutnya satu
nyawa dan bukan dari dalil yang dikemukan pada masalah yang substansi,
merupakan sebuah tindakan yang tidak ilmiah dan cenderung membelokkan
masalah. Rasanya lebih maslahat jika pembaca diberi tahu masalah apa yang
mendorong fatwa sesatnya ajaran Syiah di Sampang sampai keluar, ketimbang
informasi satu korban nyawa dan satu ancaman penjara yang diketengahkan.
Padahal, substansi masalah bukan terletak di situ.
 Fatwa MUI Sampang menyatakan bahwa Syiah yang diajarkan Saudara Tajul
Muluk alias Ali Murtadho di Sampang adalah sesat. Ajaran yang ber kembang
dari Omben, Sampang, itu paling tidak telah meresahkan masyarakat, yang
kemudian meminta fatwa kepada para ulama di sana. Dari penelitian di
lapangan, ditemukan paling tidak ada 14 poin yang dinilai sesat dan
meresahkan umat. Salah satunya adalah ditemukannya fakta bahwa ajaran ini
mencaci para sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar.
Alih-alih membahasnya, JR melantur jauh dengan hanya menyitir dan
membandingkan prosedur pengumpulan oknum yang diajak ber sidang di Amman,
Bogor, dan oleh Akademi Fiqih Inter nasional di Makkah, ketimbang
memberikan hujah-hujah yang bernas atas substansi masalah. Mubazir!
Sebenarnya, dalam fatwa larangan mencaci sahabat, MUI bukan menjadi yang
pertama. Sudah banyak sekali fatwa ulama terdahulu tentang larangan mencaci
sahabat ini.
 Sebagai catatan, pada jamuan makan malam di rumah duta besar Iran di Jalan
Madiun No 1, Menteng, Jakarta, 4 November 2012, saat menjawab pertanyaan
tentang sikap sebagian orang yang getol mencaci sahabat, Ayatollah Ali
Taskhiri menjawab, "Sikap itu adalah sebuah kekeliruan yang
besar". Bukankah kekeliruan besar adalah sebuah tindakan sesat? Beliau
kemudian mengutip surah al-An'am ayat 108, tentang dilarangnya menghina
Tuhan orang kafir sekalipun.
 Sungguh menakjubkan! Ternyata dalam menyikapi penghinaan terhadap sahabat
Nabi, pandangan ulama Syiah ini sejalan dan berpihak pada fatwa MUI Sampang
dan MUI Jatim. Dengan demikian, menyalahkan fatwa MUI Sampang itu berarti
sama saja dengan menyalahkan Ayatollah Taskhiri. Atau menurut JR, Taskhiri
sedang ber-taqiyah?
 Di Indonesia dan negara lain, didapati para pengikut Syiah itu pandai
berkelit.
Kalau ada hasil kajian dari kitab-kitab Syiah yang didapati menyimpang,
mereka akan katakan bahwa kitab itu tidak muktabar. Jika kemudian dila ku
kan kajian lapangan dan didapati penyimpangan, mereka akan katakan bahwa
itu adalah tindakan orang-orang jahil.
 Sebagian pengikut Syiah menjadikan alasan diizinkannya mereka berhaji ke
Makkah untuk menunjukkan bahwa me- reka tidak sesat. Padahal, itu kan masih
dalam dairah al-Iman, dan tidak sama dengan kafir. Jadi, tidak salah jika
mereka yang dhall alias sesat, diperbolehkan berhaji. Dengan catatan,
ajaran sesat me- reka tidak boleh dipraktikkan di Makkah.
 *Keputusan Tepat *
 Dalam fatwanya, MUI Sampang dan MUI Jatim menyatakan bahwa ajar an Syiah
di Sampang itu dhall, alias sesat. Tidak ada sepenggal kata pun dalam fatwa
tersebut ucapan mengkafirkan Syiah yang di Sampang itu. Rasanya tidak
perlulah mengajari JR per bedaan antara dhall dan kafir, bukan? Lagi pula
fatwa itu hanya berlaku untuk Jawa Timur, bukan untuk provinsi lain.
Walhasil, fatwa MUI Sampang dan MUI Jatim itu sama sekali tak bertentangan
dengan Deklarasi Amman yang melarang mengkafirkan sesama umat Islam. Salah
tembak jika memakai peluru Deklarasi Amman untuk membunuh fatwa MUI Sampang
tersebut. ●

Kirim email ke