Why Polygamy Is Allowed In Islam?
Islam has allowed a man to marry more than one wife. This has been done for the 
purpose of solving many social and domestic problems, which a family is 
confronted with from time to time. Many are the times when the general welfare 
of both man and woman depends upon the husband marrying another wife.

As Seyyid Saeed Akhtar Rizvi, Chief Missionary of the Bilal Muslim Mission of 
Tanzania, wrote in the Submission to the Commission on the Law of Marriage and 
Divorce and Matrimonial Status of Women which was appointed by the Kenya 
government:

Polygamy: African society was, and to a certain extent is, a polygamous 
society. Islam also permits polygamy. It has allowed four wives at a time and 
has enjoined equality in treatment of all wives.

It should be remembered that polygamy is not a compulsory thing nor is it 
advocated. It is just a permission with certain limitation and conditions. And 
in some of the circumstances this permission proves extremely useful.

For example: If the wife is chronically ill, or is barren, or for some other 
reasons it is not desirable for the couple to live as husband and wife. The 
remedy offered by certain societies is to divorce the wife and remarry. But is 
this justice? Is it kind or noble to turn out a woman in her old or middle age 
from her home, just because she remains sick or she happens to be barren? Islam 
discourages such cruelty by permitting polygamy. (Light, Vol. I, Nos, 11-12)

Unfortunately, the West, and particularly the Christian church leaders, have 
used this permission of polygamy for criticizing Islam. Their motive seems just 
to oppose Islam, hoping thereby to hamper its progress, by degrading it in the 
eyes of the world.

In their propaganda against this permission, the critics present the following 
arguments:

   That marrying more than one wife is against the natural law; 
   That this permission encourages lust and sensuality, which is detrimental to 
the family well being; 
   That the system of polygamy has social disadvantages, injures the delicate 
feelings of women; causes deep frustrations and disappointments, giving rise to 
the feeling of hate and hatred which upsets the proper brought-up of children; 
   That this law disturbs the family planning, as plurality of wives naturally 
increases the number of children; this in its turn causes economic problems. 

Before commenting on these objections, let us first examine whether it was 
Islam, which originally promulgated the system of polygamy, or it existed since 
pre-historic days. Also let us see whether it is found in other religions. Then 
we should see on what grounds and with what conditions has Islam allowed a man 
to marry more than one wife. Does it offer solutions to the social problems 
facing many countries today?
source : on line muslim matrimonial.

Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Ah mas jangan terlalu dibanding-bandingkan 
seperti itu lah apalagi lari-lari 
ke akidah segala.. saya lihat mereka memang tidak berbicara hukum dalama 
kasus katering poligami ini lebih daripada tema sosial yang menurut pendapat 
mereka tidak patut. Apalagi sesuatu yang dihalalkan oleh Allah itu bukan 
suatu perintah yang harus dilaksanakan, Tapi hanya menyatakannya sebagai 
sesuatu yang halal. Memang saya pribadi pada dasarnya tidak setuju dengan 
poligami, tapi pada sisi lain saya tidak ingin memaksakan hal itu untuk 
menutupnya sekaligus apalagi dengan menyamaratakan pelaku poligami berarti 
melecehkan sebagaimana yang tercantum dalam media massa tentang protes ini. 
Memandang poligami bagi saya sama halnya dengan kita memandang thalak, 
sesuatu yang dihalalkan oleh agama tapi bukan diperintahkan yang bersifat 
keharusan. Pada intinya bagi saya kehalalan yang diketengahkan oleh ajaran 
itu sebagai bukti betapa ia juga memperhatikan dinamika kehidupan sosial 
kemanusiaan yang tidak bisa kita paksakan harus selalu linier dengan jalan 
ideal semestinya. Poligami dan Thalak bukanlah sesuatu keharusan hanya 
semata-mata karena dianggap halal dan boleh, tapi juga tidak bisa 100% kita 
kesampingkan begitu saja dan membuangnya jauh-jauh hanya karena tidak sesuai 
menurut prinsip ideal kita sebagai mana yang di tunjukkan oleh para aktivis 
ini. Bagi saya, hal itu masih sangat diperlukan karena kita mengerti apa 
yang terjadi di masyarakat tak selamanya hanya begitu-begitu saja tapi 
merupakan ruang yang komplek dan dialektis, maka poligami bisa kita jadikan 
jalan terakhir ketika mengalami jalan buntu sebagaimana thalaq juga begitu 
adanya.

Pada bagian ini, tanpa mengesampingkan kritik kita terhadap gerakan aktivis 
perempuan ini khususnya yang mengaggap poligami sama dengan pelecehan, bagi 
saya kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap perjuangan mereka di mana 
memang pada kenyataannya kehalalan poligami, tidak sedikit kasus yang 
terjadi menunjukkan bagaimana kehalalan itu diekspolitasi untuk kepentingan 
dan kesenangan pribadi. Bahkan dalam suatu ceramah seorang da'i yang 
kebetulan berpoligami, dia malah mengesploitasi ayat poligami sebagai 
alasannya untuk memilih wanita-wanta cantik saja yang ia garisbawahi pada 
ayat bagian "Ma Thaaba lakum minan Nisaa". Ada lagi da'i lain [dia sendiri 
tidak poligami] yang memberikan alasan rasional bahwa perbandingan wanita 
dan laki-laki itu sudah selisih banyak sehingga kalau dihitung-hitung bahasa 
kasarnya kelebihan stok. Waktu itu kami jawab aja nyeletuk, masuk akal 
alasan sampean tapi tolong dipikir yang masih bujangan dan belum nikah juga 
masih banyak. Dan tidak sedikit juga kasus yang memang intinya mengandung 
pelecahan yang berusaha mencari-cari pembenaran dengan ayat.

Walaupun demikian, kita juga bisa bersikap lebih bijaksana ketika pada 
kasus-kasus lain ternyata poligami dibutuhkan sebagai jalan terakhir dan 
solusi yang dihalalkan oleh agama sesuai syaratnya seperti misalnya kasus 
istri mandul. Orang kadang bisa saja berpikir [khususnya aktivis perempuan 
itu], masalah itu bisa di atasi dengan adopsi anak misalnya. Tapi lagi-lagi 
persoalannya tidak segampang itu, apalagi hal itu menyangkut darah keturunan 
dan tidak bisa semua orang yang punya kasus istri mandul disamaratakan 
begitu saja bisa menerima adopsi sebagai alternatif. Dengan adanya poligami, 
istri mandul bisa tetap sebagai manusia terhormat yang tidak 
terkatung-katung hidupnya hanya karena nasibnya yang seperti itu dan pada 
sisi lain suami juga memiliki solusi alternatif lain yang tidak bertentangan 
dengan agama. dan selanjutnya pembicaraan kedua pihaklah yang menentukan 
bagaimana mestinya apa yang dilakukan.

Terakhir, sebelum ayat yang membolehkan poligami itu, beberapa ayat 
sebelumnya membicarakan persoalan sosial yang juga patut untuk disimak. dan 
pertanyaannya, ayat poligami dimulai dengan huruf Fa yaitu Fankihuu dimana 
bisa diteliti kembali apakah fungsi fa ini sebenarnya, apakah Fa 
Isti'nafiyah yang tidak ada hubungan dengan yang sebelumnya, atau dia Fa 
Fasihah, atau Fa lainnya? Penting untuk dianalisa bersama. Dan idealnya 
memang cukup satu saja [Saya satu aja belum neh hehe -:)]

Terima Kasih

--- Original Message ----- 
From: "Husein Irawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, November 29, 2004 6:09 PM
Subject: Re: [Kebangkitan_Bangsa] Dapur "Antipoligami"


>
> di akhir zaman sunnah Rasulullah akan rusak oleh
> orang-orang seperti ini.
> mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.
> Rasulullah, para sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, para
> ulama-ulama besar menghalalkan bahkan menjalankan
> poligami, tetapi orang-orang ini menolak, mengharamkan,
> bukankah ini tindakan sok pintar dan sok ngerti mengenai
> hukum Islam?
> Tindakan tersebut adalah sangat picik dan sempit karena
> hanya memandang dari sisi saja, bahkan hanya karena
> terpengaruh oleh kawan-kawan yang tidak jelas aqidahnya.
> Mau dibikin kayak apa sih Islam ini oleh mereka?
> Apa sudah merasa hebat bisa mengalahkan keutamaan para
> sahabat? apa sudah merasa sangat cerdas mengalahkan
> kecerdasan Imam Syafi'i? Apa sudah cukup alim layaknya
> Imam Malik? Apa sudah cukup faqih sefaqih Imam Abu
> Hanifah? Apa sudah jago ilmu hadits mengalahkan Imam AHmad
> bin Hambal?
> Koq berani-beraninya merubah hukum Allah!
>
>
> On Mon, 29 Nov 2004 18:48:03 +0700
>  "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>
>> http://suaramerdeka.com/harian/0411/29/nas22.htm
>>
>> SOSOK
>> Dapur "Antipoligami"
>>
>> Sinta Nuriyah SM/dok




______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 



Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT


---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 




---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! 
Download Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke