Di bawah ini disajikan surat DPP Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban
Rezim Orde Baru (LPR-KROB) kepada Presiden RI. Mengingat pentingnya isi
surat ini untuk mempersoalkan berbagai kasus yang dihadapi para korban Orde
Baru, maka surat ini disiarkan secara lengkap. Di samping dikirimkan ke
berbagai mailing list, surat ini  juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/  ).







PANITIA KONGRES NASIONAL II

LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN REZIM ORDE BARU

Sekretariat:

Jl. Pisang No.7 Komplek Pertanian Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520

Telepon: (021) 7886150 � 9147026 � 4865645

Akta Notaris: H. RIZUL SUDARMAN, SH Tanggal 20 Oktober 2002 Nomor: 51







Jakarta, 17 Desember 2004



Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

Di Istana Negara Jakarta



Melalui,



Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia

Di Jakarta

No. 147/Sek/DPP.P/XII/2004



Perihal: Permohonan �REHABILITASI UMUM� dan pencabutan serta penghapusan
seluruh peraturan diskriminasi dan tanda-tanda khusus identitas kependudukan
yang selalu disebutkan dalam dictum �bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan
orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya� terhadap warga negara Indonesia korban
peristiwa G 30 S Tahun 1965.





Dengan hormat,



Mempermaklumkan dengan hormat,



Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru
(DPP LPRKROB) yang beralamat di Jalan Pisangan No. 7 Rt 010/ Rw 10 Kelurahan
Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak
Presiden Republik Indonesia tentang �Rehabilitasi Umum� terhadap warga
negara Indonesia korban peristiwa G 30 S tahun 1965, dan mencabut serta
menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi dan tanda-tanda khusus identitas
kependudukan yang selalu disebutkan dalam dictum �bukan bekas anggota
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dalam G 30
S/PKI atau organisasi terlarang lainnya� guna dipulihkan dan dikembalikan
hak-hak kewarganegaraannya �harkat, martabat serta kehormatannya� sebagai
warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan kewarganegaraan pasal 27 UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945, selanjutnya disebut PEMOHON.



Pemohon dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Republik
Indonesia dengan dasar sebagai berikut:

  1.. Bahwa Pemohon adalah seluruh warga negara Indonesia korban peristiwa G
30 S tahun 1965, yang terhimpun dalam Lembaga kesatuan Masyarakat �Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru� didirikan berdasarkan akte
Notaris H. Rizul Sudarmadi SH tanggal 21 Oktober 2002 No. 51 (Lamp-1),
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sesuai dengan ketentuan
hukum Indonesia (Lamp-2 dan Lamp-3), yang pada dasarnya secara tegas
memperjuangkan �Rehabilitasi Umum� terhadap warga negara Indonesia yang di-G
30 S-kan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965, yang sampai sekarang ini,
hak-hak kewarganegaraannya dibatasi dan dicabut tanpa dasar hukum yang
jelas, dan tidak ada bukti atas kesalahannya berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2.. Bahwa Pemohon kelompok masyarakat warga negara Indonesia yang di-G 30
S-kan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965 tersebut adalah:
2.1.   Mantan Pejabat Tinggi, mantan Menteri, mantan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), mantan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong (DPRGR), mantan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri
Sipil Daerah, mantan Pegawai Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.

2.2.   Mantan Prajurit TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI
Angkatan Udara, dan mantan anggota Polri.

2.3.   Warga negara Indonesia yang sebelum peristiwa G 30 S tahun 1965
bertugas di luar negeri, dan yang sedang menjalani tugas belajar di luar
negeri, yang sampai sekarang ini sebagian tidak dapat kembali ke Indonesia
karena berbagai peraturan dan ketentuan diskriminatif.

2.4.   Seluruh rakyat warga negara Indonesia yang di-G30 S-kan yang dituduh
terlibat langsung dalam G 30 S tahun 1965, sedangkan tuduhan tersebut tanpa
dasar hukum dan tidak ada bukti yang sah berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas kesalahannya, sehingga
mengakibatkan ketidakpastian hukum tentang status kewarganegaraannya.

      Dengan demikian berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun
2002 tanggal 26 April 2004 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok,
(Lamp-4) Pemohon sah mewakili seluruh warga negara Indonesia yang sedemikian
besar jumlahnya yang di-G 30 S-kan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965 untuk
mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

  3.. Bahwa Pemohon selama pemerintahan Otoriter Rezim Orde Baru berlangsung
kurang lebih 38 tahun dan sampai sekarang ini telah mengalami perlakuan yang
tidak manusiawi dan bertentangan dengan ketentuan kewarganegaraan serta hak
asasi manusia berdasarkan UUD Negara RI tahun 1945. Di awal pemerintahan
Otoriter Rezim Orde Baru antara tahun 1966 s/d tahun 1968 dan di tahun
1970-an, Pemohon telah mengalami tindakan kekerasan phisik, penganiayaan,
penyiksaan dan pembunuhan dengan indikasi anggota PKI atau terlibat langsung
atau pun tidak langsung dalam G 30 S/PKI tanpa dasar hukum dan bukti yang
sah atas kesalahannya berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Pemohon telah dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan tanpa
proses hukum, penahanan tanpa batas waktu menurut UU, penahanan di kamp-kamp
tahanan yang tidak manusiawi, dilakukan isolasi di tempat penahanan yang
tidak dapat diketahui oleh keluargannya, dilakukan pembuangan tahanan antara
lain di Inrehab Plantungan dan Inrehab pulau Buru dengan kerja paksa.
Pemohon dibatasi dan dicabut hak-hak kewarganegaraannya yang secara sah
diakui dalam UUD, dan sampai anak keturunannya yang dinyatakan bekas anggota
PKI atau yang dinyatakan terlibat langsung atau tidak langsung dalam G 30
S/PKI tidak diberi hak hidup, semua lapangan kerja tertutup baginya,
termasuk usaha swasta sekalipun diawasi dan dibatasi. Pemohon telah
diperlakukan diskriminatif, dengan berbagai peraturan dan ketentuan,
diberikan tanda khusus dalam kartu tanda penduduk dan surat keterangan dalam
kependudukan diskriminatif yang sampai sekarang ini masih berlaku dan belum
ada keinginan politik dari Pemerintah qq Presiden Republik Indonesia untuk
menyelesaikan dan menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi
kewarganegaraan menuju kesetaraan dan kesamaan kewarganegaraan, sehingga ada
kepastian hukum tentang status warga Negara Republik Indonesia.
  4.. Bahwa kesetaraan dan kesamaan hak warga negara adalah universal,
demikian juga bagi warga negara Indonesia yang secara sah telah ditentukan
dalam pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945. Presiden RI wajib memegang teguh
UUD, melaksanakan UU dan peraturannya, termasuk menjaga, mengawasi dan
melaksanakan kesetaraan dan kesamaan warga negara Indonesia yang bebas dari
diskriminasi. Presiden wajib menjalankan dan melaksanakan sumpah dan
janjinya, sesuai dengan ketentuan pasal 9 (1) UUD Negara RI
-         Sumpah Presiden RI

�Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

-         Janji Presiden RI

�Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.

Maka dengan demikian sesuai dengan amanat UUD Negara RI tahun1945 Presiden
RI wajib dan harus melaksanakan ketentuan pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945
tentang kesetaraan dan kesamaan hak warga negara Indonesia, kebersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta kesamaan dalam hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada
alasan dan dasar hukumnya diskriminasi terhadap warga negara Indonesia.



  5.. Bahwa Pemohon terbukti sah menurut hukum tidak bersalah dan tidak
pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam peristiwa G 30 S tahun 1965. Proses
penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh
rezim militer, tanpa dasar hukum sama sekali dan melanggar hukum positif
Indonesia, bertentangan dan melanggar hukum dasar �Pancasila� melanggar UUD
Negara RI tahun 1945 dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Sehingga dengan demikian Pemohon adalah � korban dan warga negara yang
dikorbankan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965� yang sampai sekarang ini
tidak ada penyelesaian yang substansial  tentang status dan kepastian hukum
kewarganegaraannya. Maka oleh karena itu Pemohon harus segera dipulihkan dan
dikembalikan hak-hak kewarganegaraannya, dilakukan �Rehabilitasi umum
terhadap Pemohon� sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan
pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945. Oleh karena Presiden RI sesuai dengan
kewenangan yang diamanatkan oleh UUD Negara RI tahun 1945 berkewajiban
menjalankan hak prerogatifnya (pasal 14 (1)), maka Presiden RI harus
melakukan Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
  6.. Bahwa Ketua Mahkamah Agung RI sesuai dengan suratnya (Fatwa) tanggal
12 Juni 2003 No. KMA/403/VI/2003, telah memberikan pertimbangan hukum
tentang Rehabilitasi yang menyatakan:
     �Untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat
memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang sama�(Lamp-5).

Selain itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam suratnya kepada Presiden
RI tanggal 25 Agustus 2003 No.147/TUA/VIII/2003 tentang rehabilitasi
terhadap para korban G 30 S/PKI 1965, menyatakan harus segera menghapuskan
seluruh peraturan yang diskriminatif dan merehabilitasi para korban G 30
S/PKI 1965 (Lamp-6). Demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dalam suratnya tanggal 20 Juli 2003 No.KS.02/37.47/DPR.RI/2003
kepada Presiden RI sebagai wakil rakyat Indonesia yang sah, yang juga
mewakili Pemohon, telah memberikan pertimbangan politik untuk Rehabilitasi
terhadap Pemohon, (Lamp-7).

  7.. Bahwa keputusan yang final dan tidak dapat berubah adalah putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 24 Pebruari 2004
No.011-017/PUU-I/2003 yang menyatakan pasal 60 huruf g UUNo.12 tahun 2003
tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD Negara RI
tahun 1945, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga harus
dihapuskan (Lamp-8). Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Tertinggi Peradilan
Konstitusi yang kewenangannya antara lain mengadili UU. Berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi RI (Lamp-8) tersebut, hak politik warga negara Indonesia
korban peristiwa G 30 S tahun 1965 telah dipulihkan dan dikembalikan status
hukum kewarganegaraannya, sehingga dapat dipilih menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam berbagai tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah. Akan
tetapi ketentuan hukum dasar yang menghapuskan seluruh peraturan
diskriminasi terhadap hak-hak kewargarnegaraan Pemohon tetap merupakan
kewenangan Presiden RI sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara RI tahun
1945, dengan hak prerogatifnya (pasal 14 ayat 1), maka Presiden RI harus
menjalankan kewajiban �melakukan Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon�.


Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Bapak Presiden RI memutuskan:



Mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) tentang
Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon yang  berisi:

  1.. Mencabut dan menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi terhadap
Pemohon, yang masih selalu disebutkan dalam dictum �bukan bekas anggota
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G 30 S/PKI
atau organisasi lainnya�.
  2.. Mencabut dan menghapus stigma atau tanda-tanda khusus dalam kartu
tanda peduduk (KTP) dan surat-surat keterangan kependudukan lainnya terhadap
Pemohon.
  3.. Menyatakan Pemohon tidak bersalah, adalah korban dan hanya warga
Negara Indonesia yang dikorbankan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965.
  4.. Menyatakan melakukan Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon, memulihkan
dan mengembalikan harkat, martabat dan kehormatan Pemohon sebagai warga
negara Indonesia sesuai pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945.
  5.. Memerintahkan kepada seluruh aparat Negara dan Pemerintahan, Militer,
Sipil, dan Kepolisian Negara Indonesia RI untuk melaksanakan putusan
Presiden RI tentang Rehabilitasi Umum ini.


Demikian permohonan ini, mohon Bapak Presiden RI dapat memberikan keputusan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.



Hormat Pemohon,



DPP LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI

KORBAN REZIM ORDE BARU





      Ketua Umum






     Ketua Tim Advokasi








     Sekretaris Jederal





      SUMAUN UTOMO
     MULYONO, SH
     MUDJAYIN







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke