Dear All,

Ini sedikit komentar saya terhadap tulisan pak Syamsi Ali tempoe dulu dan 
terkait imamah wanita, ada baiknya saya posting juga di sini ya, tapi jangan 
tanya kelanjutannya hehehe cari sendiri..  Komentar sebelumnya sangat singkat 
yaitu:
Menurut pendapat yang sudah mapan wanita boleh jadi imam wanita, sedang 
laki-laki tidak sah. Jadi pertanyaannya bukan apakah boleh bagi wanita menjadi 
imam laki-laki? tetapi sahkah shalat laki-laki yang menjadi makmum imam wanita? 
(diringkas sekali) 

Maksud saya dengan komentar yang singkat itu bahwa tuduhan munkar, menyalahi 
ijma', dan sebagainya terlalu berlebihan. Kalaupun toh anda seorang laki-laki 
dan mengikut pendapat yang sudah ada, maka yang dipertanyakan malah shalatt 
anda sendiri kan? bukan shalat imamnya yang wanita. Kalau anda merasa tidak 
sah, kenapa mesti jadi makmum. Wong laki-laki sama laki-laki aja dalam shalat 
bisa mufaraqah kok. Kalau anda mempunyai info-info dan bacaan lain yang 
mu'tabar bahwa shalat mengikut imam wanita sah, ya bagi-bagi infonya hehehe...  
(intinya surga ama neraka bukan milik saya..:P)

kemudian postingan kedua sebagai berikut:

Saya ikut komentar dikit yaa...

Pada tulisan itu ada sedikit catatan, pertama dalam hadits adalah Ummu
Waraqah bukan Ummu Suraqah. Kedua mengambil kesimpulan penyamaan dengan
budak saya kira tidak berdasar. Silahkan lihat hadits dengan cerita
lengkapnya di bawah ini. Sebagaimana respon pertama saya dalam persoalan
laki-laki mengikuti imam perempuan bahwa menurut pendapat-pendapat yang
sudah ada adalah tidak sah (ingin saya garisbawahi, pendapat-pendapat yang
sudah ada). Ketika membaca hadits ini dulu, saya terpikir pada kalimat "dia
menjadi imam anggota rumahnya" (menggunakan kata daar yang berkonotasi lebih
besar dari rumah biasa atau pada tempat lain saya terjemahkan sebagai rumah
kabilah, gambarannya semacam rumah betang dayak) bahwa bisa jadi ada
laki-laki dan ada perempuan. Pada kalimat hadits selanjutnya, muazzinnya
adalah laki-laki yang sudah tua. Walau hadits tidak tegas mengatakan dia
jadi makmum dalam shalat, tetapi paling tidak mengindikasikan kemungkinan
yang sangat dekat dia juga jadi makmum. Sayangnya, kedudukan hadits ini
dhaif dan itu saja yang menjadi permasalahan para ulama dulu karena mereka
tidak mengambil hadits dhaif sebagai untuk menetapkan hukum.

Bagi saya, selama kita tidak memvonis orang lain dengan tuduhan atau
kesimpulan yang macam-macam, maka kasus Aminah Wadud bukan sesuatu yang
perlu dibesar-besarkan dalam bentuk yang negatif. Tetapi lebih baik untuk
menjadikan kasus itu sebagai dorongan untuk mengkaji lebih dalam lagi
tentang masalah tersebut. Saya kira kita tentu perlu ingat bahwa sejarah
yang panjang Islam itu tidak berjalan lancar selamanya. Serangan Mongol ke
Bagdad dan peristiwa-peristiwa lain yang juga cukup besar pernah
memporakporandakan pustaka keIslaman sehingga bukan tidak mungkin ada
sesuatu yang tidak sampai kepada kita dan mungkin ada juga yang belum sampai
karena masih banyak manuscrip-manuscrip yang belum diteliti dan belum
dicetak.

Dan dalam pendapat yang sudah ada perempuan boleh jadi imam bagi perempuan.
Bagaimana kalau laki-laki ingin jadi makmum? kalau anda berpegang pada
pendapat yang sudah ada, tentu anda tidak melakukannya. Kalau anda seorang
yang sedang mendalami persoalan-persoalan hukum keagamaan dan menemukan
indikasi boleh, maka itu keyakinan anda, silahkan anda pilih. Atau anda
berkeyakinan boleh dan sah. Apa saja yang sudah ada temukan, tolong
disharing.

Adapun pendapat saya pribadi, secara global saya mengikuti pendapat yang
sudah ada. Secara terperinci, masih dalam belajar dan mencari. Maksud saya,
apa dasar dari pendapat yang sudah ada itu menyatakan shalatnya tidak sah?
Itu yang menjadi pertanyaan saya.

Pertama, Rasulullah saw adalah seorang laki-laki dan pada masa Beliau,
selalu Beliau yang jadi Imam shalat. Apakah sifat kerasulan yang kebetulan
dari laki-laki dan selalu menjadi imam, dipandang kelelakiannya atau
kerasulannya ketika menjadi Imam. Sedang peristiwa-peristiwa lain di mana
terdapat komunitas Muslim dan Rasul tidak berada di sana kebanyakan tidak
tercover dalam hadits siapa yang menjadi imam.

Kedua, Larangan yang ada adalah takutnya terjadi fitnah dan kerusakan ketika
laki-laki dan perempuan berbaur sehingga dalam shalat harus terpisah dan
tentu sangat penting dalam ruangan berbeda yang dipisah tenda atau dinding.

Ketiga, alasan para ulama di antaranya adalah dalil suara perempuan itu
aurat. Tetapi menurut Ibnu Hazm (al-Muhalla Ibnu Hazm, 3/55), "dua orang
muslim sekalipun tidak berbeda pendapat bahwa orang-orang masa itu
mendengarkan perkataan istri-istri Nabi s.a.w. boleh bagi para laki-laki dan
juga tidak ada nash yang melarang hal itu pada seluruh wanita." al-Dzahabi
memberikan bantahan (Khaasyiat al-Yamaniah), "karena istri-istri Nabi adalah
ibu-ibu kita (ummum mukminin) berbeda dengan wanita yang lain." Namun
tanggapan al-Dzahabi dibantah oleh Syaikh Ahmad Syakir, di dalam uraiannya
mengatakan (al-Muhalla Ibnu Hazm, 3/55, sedangkan perkataan Ahmad Syakir di
pinggirnya, yaitu Khaasyiat al-Muhalla), "Ini bantahan yang tidak tepat. Dan
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm, kami tidak menemukan dalil (sahih)
yang menunjukkan bahwa suara wanita itu aurat sebagaimana yang disebutkan
para fuqaha."

Keempat, terkait persoalan aurat wanita dalam shalat, apabila auratnya
terbuka maka shalatnya batal. Ini menurut pendapat kebanyakan fuqaha. Tetapi
pendapat ini dibantah oleh al-Syaukani. Menurutnya shalatnya tidak batal,
sedangkan menutup aurat adalah kewajiban yang lain lagi. (lihat Nailul
Authar, 2/68, dan saya lebih mengikuti pendapat ini. Perdebatan dalil-dalil
dan argumen, silahkan rujuk kitab tersebut. Melihat alasan yang keempat ini
maka laki-laki jadi makmum perempuan 'bisa saja' sah, sedang persoalan lain
yang dilarang maka itu adalah larangan tersendiri yang tidak mempengaruhi
shalatnya secara langsung.

((

mohon dicatat, saya gunakan kata "bisa saja" karena persoalan ini masih
dalam tahap pengkajian saya dan belum berupa pendapat yang final sebagaimana
saya utarakan. Keempat hal di atas merupakan indikasi hukum yang membentuk
pertanyaan untuk saya apakah laki-laki yang mengikuti imam perempuan
shalatnya sah? saya utarakan di sini kali ada yang bisa sharing info-info
lainnya. Data sementara yang saya punya, laki-laki dinyatakan tidak sah
shalatnya mengikuti imam cewek itu bukan karena ada dalil yang berkaitan
dengan shalat yang secara langsung menyatakan hal itu. Tetapi lebih pada
dalil-dalil umum dimana memang ada pembatasan tertentu dalam berbaur antara
laki-laki dan wanita dengan alasan dikuatirkan terjadinya fitnah dan
kerusakan dan lebih terfokus pada hukum memandang perempuan yang bukan
muhrim. Dan itu diindikasikan sendiri oleh Grand Syaikh al-Azhar dalam
statemennya yang menanggapi fenomena Aminah Dawud.

Syekh masjid Al-Azhar Kairo Sayed Tantawi menegaskan bahwa Islam tidak
mengizinkan wanita memberikan khotbah kepada pria. "Saat dia mengimami
lelaki, tidak pantas mereka melihat wanita itu yang berada di hadapan
mereka," tulis Sayed Tantawi dalam artikelnya di koran Mesir Al-Ahram. (BBC
))

Adapun hadits Ummu Waraqah adalah sebagai berikut:
�      Abu Daud berkata (hadits 591):
Diriwayatkan oleh Ustman ibn Abi Syaibah dari Waki' ibn Jarrah dari Walid
ibn Abdullah ibn Jami' dia berkata, diriwayatkan oleh nenek saya dan
Abdurrahman ibn Khallad al-Ansh�ri dari Ummu Waraqah binti Naufal bahwa Nabi
s.a.w. ketika berada dalam perang Badar, saya katakan padanya, "Wahai
Rasulullah.. izinkan kepadaku untuk berperang bersamamu, aku merawat
orang-orang yang terluka dari kalian, semoga Allah menganugrahkan kepadaku
kesyahidan." Beliau menjawab, "tetaplah di rumahmu karena sesungguhnya Allah
menganugrahkan kepadamu kesyahidan." Dia berkata, maka dia disebut wanita
syahid. Dia berkata, dan dia selalu membaca al-Qur'an. Lalu meminta izin
kepada Nabi s.a.w. untuk menyediakan seorang muazzin di rumahnya maka dia
izinkan untuknya. Dia berkata, dia menjanjikan kemerdekaan[1] budak
laki-laki dan budak perempuan setelah wafatnya. Lalu mereka berdua
mendatanginya pada malam hari dan menutup kepalanya dengan beludru miliknya
sampai mati kemudian mereka berdua melarikan diri. Ketika pagi Umar berdiri
di depan orang-orang dan berkata, "Siapa yang mengetahui keberadaan dua
orang ini atau siapa yang melihat mereka berdua, hendaklah menangkap mereka
berdua." Kemuadian keduanya tertangkap dan diperintahkan untuk dihukum
hingga mereka berdua disalib. Maka mereka berdua adalah orang yang pertama
kali disalib di Madinah.

Hadits Dhaif[2]
Dan diriwayatkan oleh Baihaqi (3/130) dan Daraquthni (1/403).

�      Dan Abu Daud juga berkata (hadits 592):
Diriwayatkan oleh Hasan ibn Hamad al-Hadrami dari Muhammad ibn Fudhail dari
Walid ibn Jami' dari Abdurrahman ibn Khallad dari Ummu Waraqah binti
Abdullah ibn Harits sebagaimana hadits tersebut dan yang pertama lebih
lengkap. Dia berkata, Rasulullah s.a.w. berkunjung ke rumahnya dan
menetapkan untuknya seorang muazzin untuk melakukan azan baginya dan
memerintahkan kepadanya untuk menjadi imam anggota rumahnya. Abdurrahman
berkata, "saya melihat muazzinnya adalah laki-laki yang sudah sangat tua."

Hadits Dhaif[3]
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya (3/89), Baihaqi
(3/130), Daraquthni dalam kitab Sunannya (1/403), dan Hakim dalam
al-Mustadrak (1/203).
--------------------------------------------------------------------------------

[1] (penjelasan kata) tadb�r yaitu seseorang memerdekakan "dari belakang"
yakni memerdekakan setelah kematiannya. Bentuknya, dia mengatakan kamu
merdeka setelah aku mati, maka budak itu disebut mudabbar (budak yang
menjadi merdeka setelah kematian tuannya). Dan dalam hadits, bahwa seseorang
memerdekan budak miliknya dari belakang yakni setelah kematiannya. Lihat
Lis�n al-Arab.

[2] Lihat sisi kelemahan dalam hadits yang dijelaskan sesudahnya.

[3] Di dalam sanadnya-dan sanad hadits sebelumnya-terdapat Abdurrahman ibn
Khall�d dan Laila binti Malik (Nenek Walid ibn Jami'), mereka berdua ini
tidak diketahui (majhul, istilah dalam ilmu hadits). Al-Hafizh dalam
al-Talkh�s al-Hab�r (2/27) mengatakan, dalam sanadnya terdapat Abdurrahman
ibn Khall�d dan dia tidak diketahui.



Aman

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke