Dear All, Ini sedikit komentar saya terhadap tulisan pak Syamsi Ali tempoe dulu dan terkait imamah wanita, ada baiknya saya posting juga di sini ya, tapi jangan tanya kelanjutannya hehehe cari sendiri.. Komentar sebelumnya sangat singkat yaitu: Menurut pendapat yang sudah mapan wanita boleh jadi imam wanita, sedang laki-laki tidak sah. Jadi pertanyaannya bukan apakah boleh bagi wanita menjadi imam laki-laki? tetapi sahkah shalat laki-laki yang menjadi makmum imam wanita? (diringkas sekali)
Maksud saya dengan komentar yang singkat itu bahwa tuduhan munkar, menyalahi ijma', dan sebagainya terlalu berlebihan. Kalaupun toh anda seorang laki-laki dan mengikut pendapat yang sudah ada, maka yang dipertanyakan malah shalatt anda sendiri kan? bukan shalat imamnya yang wanita. Kalau anda merasa tidak sah, kenapa mesti jadi makmum. Wong laki-laki sama laki-laki aja dalam shalat bisa mufaraqah kok. Kalau anda mempunyai info-info dan bacaan lain yang mu'tabar bahwa shalat mengikut imam wanita sah, ya bagi-bagi infonya hehehe... (intinya surga ama neraka bukan milik saya..:P) kemudian postingan kedua sebagai berikut: Saya ikut komentar dikit yaa... Pada tulisan itu ada sedikit catatan, pertama dalam hadits adalah Ummu Waraqah bukan Ummu Suraqah. Kedua mengambil kesimpulan penyamaan dengan budak saya kira tidak berdasar. Silahkan lihat hadits dengan cerita lengkapnya di bawah ini. Sebagaimana respon pertama saya dalam persoalan laki-laki mengikuti imam perempuan bahwa menurut pendapat-pendapat yang sudah ada adalah tidak sah (ingin saya garisbawahi, pendapat-pendapat yang sudah ada). Ketika membaca hadits ini dulu, saya terpikir pada kalimat "dia menjadi imam anggota rumahnya" (menggunakan kata daar yang berkonotasi lebih besar dari rumah biasa atau pada tempat lain saya terjemahkan sebagai rumah kabilah, gambarannya semacam rumah betang dayak) bahwa bisa jadi ada laki-laki dan ada perempuan. Pada kalimat hadits selanjutnya, muazzinnya adalah laki-laki yang sudah tua. Walau hadits tidak tegas mengatakan dia jadi makmum dalam shalat, tetapi paling tidak mengindikasikan kemungkinan yang sangat dekat dia juga jadi makmum. Sayangnya, kedudukan hadits ini dhaif dan itu saja yang menjadi permasalahan para ulama dulu karena mereka tidak mengambil hadits dhaif sebagai untuk menetapkan hukum. Bagi saya, selama kita tidak memvonis orang lain dengan tuduhan atau kesimpulan yang macam-macam, maka kasus Aminah Wadud bukan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan dalam bentuk yang negatif. Tetapi lebih baik untuk menjadikan kasus itu sebagai dorongan untuk mengkaji lebih dalam lagi tentang masalah tersebut. Saya kira kita tentu perlu ingat bahwa sejarah yang panjang Islam itu tidak berjalan lancar selamanya. Serangan Mongol ke Bagdad dan peristiwa-peristiwa lain yang juga cukup besar pernah memporakporandakan pustaka keIslaman sehingga bukan tidak mungkin ada sesuatu yang tidak sampai kepada kita dan mungkin ada juga yang belum sampai karena masih banyak manuscrip-manuscrip yang belum diteliti dan belum dicetak. Dan dalam pendapat yang sudah ada perempuan boleh jadi imam bagi perempuan. Bagaimana kalau laki-laki ingin jadi makmum? kalau anda berpegang pada pendapat yang sudah ada, tentu anda tidak melakukannya. Kalau anda seorang yang sedang mendalami persoalan-persoalan hukum keagamaan dan menemukan indikasi boleh, maka itu keyakinan anda, silahkan anda pilih. Atau anda berkeyakinan boleh dan sah. Apa saja yang sudah ada temukan, tolong disharing. Adapun pendapat saya pribadi, secara global saya mengikuti pendapat yang sudah ada. Secara terperinci, masih dalam belajar dan mencari. Maksud saya, apa dasar dari pendapat yang sudah ada itu menyatakan shalatnya tidak sah? Itu yang menjadi pertanyaan saya. Pertama, Rasulullah saw adalah seorang laki-laki dan pada masa Beliau, selalu Beliau yang jadi Imam shalat. Apakah sifat kerasulan yang kebetulan dari laki-laki dan selalu menjadi imam, dipandang kelelakiannya atau kerasulannya ketika menjadi Imam. Sedang peristiwa-peristiwa lain di mana terdapat komunitas Muslim dan Rasul tidak berada di sana kebanyakan tidak tercover dalam hadits siapa yang menjadi imam. Kedua, Larangan yang ada adalah takutnya terjadi fitnah dan kerusakan ketika laki-laki dan perempuan berbaur sehingga dalam shalat harus terpisah dan tentu sangat penting dalam ruangan berbeda yang dipisah tenda atau dinding. Ketiga, alasan para ulama di antaranya adalah dalil suara perempuan itu aurat. Tetapi menurut Ibnu Hazm (al-Muhalla Ibnu Hazm, 3/55), "dua orang muslim sekalipun tidak berbeda pendapat bahwa orang-orang masa itu mendengarkan perkataan istri-istri Nabi s.a.w. boleh bagi para laki-laki dan juga tidak ada nash yang melarang hal itu pada seluruh wanita." al-Dzahabi memberikan bantahan (Khaasyiat al-Yamaniah), "karena istri-istri Nabi adalah ibu-ibu kita (ummum mukminin) berbeda dengan wanita yang lain." Namun tanggapan al-Dzahabi dibantah oleh Syaikh Ahmad Syakir, di dalam uraiannya mengatakan (al-Muhalla Ibnu Hazm, 3/55, sedangkan perkataan Ahmad Syakir di pinggirnya, yaitu Khaasyiat al-Muhalla), "Ini bantahan yang tidak tepat. Dan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm, kami tidak menemukan dalil (sahih) yang menunjukkan bahwa suara wanita itu aurat sebagaimana yang disebutkan para fuqaha." Keempat, terkait persoalan aurat wanita dalam shalat, apabila auratnya terbuka maka shalatnya batal. Ini menurut pendapat kebanyakan fuqaha. Tetapi pendapat ini dibantah oleh al-Syaukani. Menurutnya shalatnya tidak batal, sedangkan menutup aurat adalah kewajiban yang lain lagi. (lihat Nailul Authar, 2/68, dan saya lebih mengikuti pendapat ini. Perdebatan dalil-dalil dan argumen, silahkan rujuk kitab tersebut. Melihat alasan yang keempat ini maka laki-laki jadi makmum perempuan 'bisa saja' sah, sedang persoalan lain yang dilarang maka itu adalah larangan tersendiri yang tidak mempengaruhi shalatnya secara langsung. (( mohon dicatat, saya gunakan kata "bisa saja" karena persoalan ini masih dalam tahap pengkajian saya dan belum berupa pendapat yang final sebagaimana saya utarakan. Keempat hal di atas merupakan indikasi hukum yang membentuk pertanyaan untuk saya apakah laki-laki yang mengikuti imam perempuan shalatnya sah? saya utarakan di sini kali ada yang bisa sharing info-info lainnya. Data sementara yang saya punya, laki-laki dinyatakan tidak sah shalatnya mengikuti imam cewek itu bukan karena ada dalil yang berkaitan dengan shalat yang secara langsung menyatakan hal itu. Tetapi lebih pada dalil-dalil umum dimana memang ada pembatasan tertentu dalam berbaur antara laki-laki dan wanita dengan alasan dikuatirkan terjadinya fitnah dan kerusakan dan lebih terfokus pada hukum memandang perempuan yang bukan muhrim. Dan itu diindikasikan sendiri oleh Grand Syaikh al-Azhar dalam statemennya yang menanggapi fenomena Aminah Dawud. Syekh masjid Al-Azhar Kairo Sayed Tantawi menegaskan bahwa Islam tidak mengizinkan wanita memberikan khotbah kepada pria. "Saat dia mengimami lelaki, tidak pantas mereka melihat wanita itu yang berada di hadapan mereka," tulis Sayed Tantawi dalam artikelnya di koran Mesir Al-Ahram. (BBC )) Adapun hadits Ummu Waraqah adalah sebagai berikut: � Abu Daud berkata (hadits 591): Diriwayatkan oleh Ustman ibn Abi Syaibah dari Waki' ibn Jarrah dari Walid ibn Abdullah ibn Jami' dia berkata, diriwayatkan oleh nenek saya dan Abdurrahman ibn Khallad al-Ansh�ri dari Ummu Waraqah binti Naufal bahwa Nabi s.a.w. ketika berada dalam perang Badar, saya katakan padanya, "Wahai Rasulullah.. izinkan kepadaku untuk berperang bersamamu, aku merawat orang-orang yang terluka dari kalian, semoga Allah menganugrahkan kepadaku kesyahidan." Beliau menjawab, "tetaplah di rumahmu karena sesungguhnya Allah menganugrahkan kepadamu kesyahidan." Dia berkata, maka dia disebut wanita syahid. Dia berkata, dan dia selalu membaca al-Qur'an. Lalu meminta izin kepada Nabi s.a.w. untuk menyediakan seorang muazzin di rumahnya maka dia izinkan untuknya. Dia berkata, dia menjanjikan kemerdekaan[1] budak laki-laki dan budak perempuan setelah wafatnya. Lalu mereka berdua mendatanginya pada malam hari dan menutup kepalanya dengan beludru miliknya sampai mati kemudian mereka berdua melarikan diri. Ketika pagi Umar berdiri di depan orang-orang dan berkata, "Siapa yang mengetahui keberadaan dua orang ini atau siapa yang melihat mereka berdua, hendaklah menangkap mereka berdua." Kemuadian keduanya tertangkap dan diperintahkan untuk dihukum hingga mereka berdua disalib. Maka mereka berdua adalah orang yang pertama kali disalib di Madinah. Hadits Dhaif[2] Dan diriwayatkan oleh Baihaqi (3/130) dan Daraquthni (1/403). � Dan Abu Daud juga berkata (hadits 592): Diriwayatkan oleh Hasan ibn Hamad al-Hadrami dari Muhammad ibn Fudhail dari Walid ibn Jami' dari Abdurrahman ibn Khallad dari Ummu Waraqah binti Abdullah ibn Harits sebagaimana hadits tersebut dan yang pertama lebih lengkap. Dia berkata, Rasulullah s.a.w. berkunjung ke rumahnya dan menetapkan untuknya seorang muazzin untuk melakukan azan baginya dan memerintahkan kepadanya untuk menjadi imam anggota rumahnya. Abdurrahman berkata, "saya melihat muazzinnya adalah laki-laki yang sudah sangat tua." Hadits Dhaif[3] Dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab sahihnya (3/89), Baihaqi (3/130), Daraquthni dalam kitab Sunannya (1/403), dan Hakim dalam al-Mustadrak (1/203). -------------------------------------------------------------------------------- [1] (penjelasan kata) tadb�r yaitu seseorang memerdekakan "dari belakang" yakni memerdekakan setelah kematiannya. Bentuknya, dia mengatakan kamu merdeka setelah aku mati, maka budak itu disebut mudabbar (budak yang menjadi merdeka setelah kematian tuannya). Dan dalam hadits, bahwa seseorang memerdekan budak miliknya dari belakang yakni setelah kematiannya. Lihat Lis�n al-Arab. [2] Lihat sisi kelemahan dalam hadits yang dijelaskan sesudahnya. [3] Di dalam sanadnya-dan sanad hadits sebelumnya-terdapat Abdurrahman ibn Khall�d dan Laila binti Malik (Nenek Walid ibn Jami'), mereka berdua ini tidak diketahui (majhul, istilah dalam ilmu hadits). Al-Hafizh dalam al-Talkh�s al-Hab�r (2/27) mengatakan, dalam sanadnya terdapat Abdurrahman ibn Khall�d dan dia tidak diketahui. Aman [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
