Saya kira kita sedang berbicara tentang sebuah persoalan bukan membicarakan shalatnya Aminah Wadud walaupun kasius dia yang kita angkat sebagai fenomena masalah. Prinsip dasar yang kita pegang, wanita boleh menjadi imam. Terkait apakah ada jamaah laki-laki atau tidak itu persoalan lain. Persoalan lain inilah yang sedang diributkan, bukan? kemudian dasar kedua shalat jum'at itu diwajibkan bagi laki-laki dan boleh bagi perempuan. Apabila perempuan melakukan shalat jum'at maka itu sudah cukup dan tidak wajib lagi mengerjakan dzuhur jum'atnya. Kalau demikian adanya, persoalan seperti Aminah Wadud shalat jum'at adalah sah dan dia menjadi imam adalah sah. Karena itulah, pertanyaannya saya balik, bagaimana shalat laki-laki yang mengikutinya? Persoalan dia tahu ada banyak laki-laki di belakangnya tidak mempengaruhi shalatnya sama sekali. Sama halnya misalnya wanita di ruangan sebelah ngajak wanita-wanita lainnya untuk melaksanakan shalat isya jamaah sendiri karena imam laki-laki yang mereka ikuti tidak karuan bacaannya misalnya. Shalat mereka sah walau banyak jamaah laki-laki saat itu dan tidak mesti mereka harus memanggil salah satu dari kaum laki-laki itu untuk menjadi imam. Karena itu, secara jelas bukan perempuannya yang dipertanyakan (dalam kasus tersebut, Aminah Wadud). Tetapi shalat laki-lakinya, sah apa tidak? dan itu inti persoalan yang saya tekankan pada postingan saya sebelumnya.
Salah satu yang jadi bahan bagus untuk dibicarakan juga adalah persoalan muannats mudzakkar dalam khitab al-Qur`an. Sebagai contoh saja, ayat wudhu misalnya, idzaa qumtum ilash shalaati fagsiluu wujuuhakum....(khitab kepada pria dengan menggunakan kata ganti mudzakkar tetapi wanita juga harus wudhu?!) kemudian ayat shalat jum'at., "Yaa ayyuhal laadziina aamanu idzaa nuudiya lish shalaati min yaumil jumu'ati fas'au ilaa dzikrillaahi..." (juga sama seperti itu...). Ini sebagai bahan saja ya kalau ada yang mau memperdalamnya, jangan sungkan-sungkan untuk berbagi. Terima Kasih Aman ----- Original Message ----- From: "enhidayat" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Saturday, March 26, 2005 11:08 AM Subject: Re: [kmnu2000] Imamah Wanita > > tapi juga yang menjadi soal adalah, mengenai perempuan (dalam hal ini > Aminah > Wadud) yang 'berkenan' menjadi imam shalat (Jumat lagi !) sedangkan dia > tahu > bahwa dibelakangnya ada jamaah laki-laki (dan kita tahu bahwa shalat jumat > itu jamaahnya dominan kaum pria) yang lebih berhak menjadi imam shalat. > Apalagi, yang saya dengar, Aminah Wadud bahkan juga jadi khatibnya. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
