Saya kira kita sedang berbicara tentang sebuah persoalan bukan membicarakan 
shalatnya Aminah Wadud walaupun kasius dia yang kita angkat sebagai fenomena 
masalah. Prinsip dasar yang kita pegang, wanita boleh menjadi imam. Terkait 
apakah ada jamaah laki-laki atau tidak itu persoalan lain. Persoalan lain 
inilah yang sedang diributkan, bukan? kemudian dasar kedua shalat jum'at itu 
diwajibkan bagi laki-laki dan boleh bagi perempuan. Apabila perempuan 
melakukan shalat jum'at maka itu sudah cukup dan tidak wajib lagi 
mengerjakan dzuhur jum'atnya. Kalau demikian adanya, persoalan seperti 
Aminah Wadud shalat jum'at adalah sah dan dia menjadi imam adalah sah. 
Karena itulah, pertanyaannya saya balik, bagaimana shalat laki-laki yang 
mengikutinya? Persoalan dia tahu ada banyak laki-laki di belakangnya tidak 
mempengaruhi shalatnya sama sekali. Sama halnya misalnya wanita di ruangan 
sebelah ngajak wanita-wanita lainnya untuk melaksanakan shalat isya jamaah 
sendiri karena imam laki-laki yang mereka ikuti tidak karuan bacaannya 
misalnya. Shalat mereka sah walau banyak jamaah laki-laki saat itu dan tidak 
mesti mereka harus memanggil salah satu dari kaum laki-laki itu untuk 
menjadi imam. Karena itu, secara jelas bukan perempuannya yang dipertanyakan 
(dalam kasus tersebut, Aminah Wadud). Tetapi shalat laki-lakinya, sah apa 
tidak? dan itu inti persoalan yang saya tekankan pada postingan saya 
sebelumnya.

Salah satu yang jadi bahan bagus untuk dibicarakan juga adalah persoalan 
muannats mudzakkar dalam khitab al-Qur`an. Sebagai contoh saja, ayat wudhu 
misalnya, idzaa qumtum ilash shalaati fagsiluu wujuuhakum....(khitab kepada 
pria dengan menggunakan kata ganti mudzakkar tetapi wanita juga harus 
wudhu?!) kemudian ayat shalat jum'at., "Yaa ayyuhal laadziina aamanu idzaa 
nuudiya lish shalaati min yaumil jumu'ati fas'au ilaa dzikrillaahi..." (juga 
sama seperti itu...). Ini sebagai bahan saja ya kalau ada yang mau 
memperdalamnya, jangan sungkan-sungkan untuk berbagi.

Terima Kasih
Aman
----- Original Message ----- 
From: "enhidayat" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, March 26, 2005 11:08 AM
Subject: Re: [kmnu2000] Imamah Wanita


>
> tapi juga yang menjadi soal adalah, mengenai perempuan (dalam hal ini 
> Aminah
> Wadud) yang 'berkenan' menjadi imam shalat (Jumat lagi !) sedangkan dia 
> tahu
> bahwa dibelakangnya ada jamaah laki-laki (dan kita tahu bahwa shalat jumat
> itu jamaahnya dominan kaum pria) yang lebih berhak menjadi imam shalat.
> Apalagi, yang saya dengar, Aminah Wadud bahkan juga jadi khatibnya.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke