--- Abdurrahman Mas'ud <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Assalamualaikum > Kalau menurut saya, yang memang bukan ahli fiqh ini, > masih banyak "mujbir-mujbir" lain (bukan wali > mujbir) yang lebih layak menjadi pikiran bersama, > concern bersama agar bangsa ini keluar dari krisis > yang berkepanjangan. Mujbir dalam kehidupan publik > jauh lebih berbahaya ketimbang wali mujbir yang > maksa anak gadisnya untuk kawin paksa.Mestinya bukan > mujbirnya yang dihilangkan tapi sikap "ijbarnya" > yang harus direvisi kembali: dengan demikian > hubungan darah anak-bapak bisa berlangsung terus > dunia-akhirat, tidak seperti yang terjadi di dunia > barat. Kelihatannya dunia Islam akan tetap berjalan > di tempat kalau yang "di-ubek2" hanya soal-soal > "debatable and controversial issues: fiqhiyyah" yang > sudah menjadi wacana klasik diteruskan sampai abad > 21. > Salam untuk semua dari Semarang: > > Abdurrahman Mas`ud Aduuh menyejukkan sekali pendapat Ust Abdurrahman ini. Sorry one liner :-)) SAlam, FAth > "M. Luthfi Thomafi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.suaramerdeka.com/harian/0503/31/kot15.htm > > Kamis, 31 Maret 2005 SEMARANG > > Perempuan Tak Perlu Wali Nikah > > SEMARANG-Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang > Perkawinan dan Inpres No > 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam perlu ditinjau > ulang, terutama berkait > dengan rukun atau syarat sah pernikahan. Dalam kedua > perangkat hukum itu > dinyatakan, sah tidaknya sebuah pernikahan amat > ditentukan oleh keberadaan > wali dan saksi. > > Menurut Dekan Fakultas Syariah IAIN Walisongo Prof > Dr H Muhibbin MAg, > keberadaan wali nikah sebagai penentu sah tidaknya > pernikahan menunjukkan > ketidakpercayaan pada kemampuan perempuan untuk > mengatur hidupnya sendiri. > > ''Tercapainya tujuan pernikahan, yakni terciptanya > keluarga sakinah, > mawaddah, wa rahmah amat ditentukan oleh kedua > mempelai, bukan oleh > walinya,'' kata dia, saat dikukuhkan menjadi guru > besar ilmu hadis di IAIN > Walisongo, Rabu (30/3). > > Dalam realisasinya, papar Muhibbin, peran wali amat > dominan pada setiap > pernikahan di Indonesia. Dominasi wali itu bahkan > bisa mengalahkan peran > mempelai perempuan. Padahal, yang menjalani > kehidupan rumah tangga itu > justru mempelai sendiri. > > ''Kendati demikian, sifat dominan dan menentukan itu > terjadi saat proses > formal pernikahan saja,'' papar dia. > > Menurut Muhibbin, peran wali setelah proses > pernikahan, hampir-hampir tak > terlihat. Dalam kenyataannya, setelah upacara > pernikahan selesai, hanya > mempelai berdua yang menentukan nasib mereka > sendiri. > > Wali nikah jarang terlibat secara langsung, dan > bahkan acapkali tidak mau > tahu nasib mempelai yang dinikahkannya. Terlebih, > bila yang menjadi wali > nikah bukanlah orang tua kandung mempelai. > > ''Mengingat itu, secara rasional kedudukan wali > nikah sebagai faktor penentu > jalannya pernikahan sangat perlu dipertanyakan dan > ditinjau ulang.'' > > Dasar Hadis > > Muhibbin memaparkan sejumlah hadis yang menjadi > dasar pendapatnya itu. Salah > satu hadis yang menjadi pedoman para ahli fikih > (fuqaha), yakni menyatakan, > ''Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang > saksi, dan nikah yang se > lain itu adalah batal. Dan apabila para wali tidak > enggan untuk menikahkan, > maka pemerintah adalah wali bagi setiap orang yang > tidak memiliki wali.'' > Atau hadis lain, ''Perempuan mana saja yang menikah > tanpa izin walinya, maka > nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal....'' > > Teks-teks itu dan juga teks lainnya yang mendukung > wali nikah dan perannya > dalam pernikahan memang memperkuat argumentasi para > fuqaha. > > Namun, kata Muhibbin, karena secara lahir ketentuan > itu bersifat > diskriminatif terhadap peran dan kemampuan perempuan > dalam menentukan > nasibnya sendiri, maka hadis-hadis itu perlu dikaji > secara cermat. (amp-73) > > Copyright� 1996-2004 SUARA MERDEKA > > > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang > Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau > info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika > karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini > silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor > --------------------~--> > Help save the life of a child. Support St. Jude > Children's Research Hospital's > 'Thanks & Giving.' > http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM > --------------------------------------------------------------------~-> > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang > Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau > info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika > karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini > silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > [EMAIL PROTECTED] > > > > > > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new resources site! http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
