Kontroversi Amina Wadud dalam Perspektif
              Oleh:Aang Asy'ari

Jum'at (18/3), adalah hari 'bersejarah' bagi umat Islam. Bagaimana tidak? 
Setelah kurang lebih 14 abad lewat, semenjak Islam lahir, baru kali ini ada 
seorang perempuan tampil menjadi khatib, sekaligus imam shalat jum'at. Dia, 
adalah Dr Amina Wadud, profesor Studi Islam di Virginia Commonwealth University.

Kontan saja, momen langka dan kontroversial ini memancing polemik keras dan 
beragam tanggapan. Satu sama lain saling bertentangan secara diametral, antara 
yang menolak dan yang meneguhkan. Beberapa media cetak di Timur Tengah 
menjadikannya sebagai headline berita dalam beberapa hari ini. Bahkan, beberapa 
diantaranya menyediakan rubrik khusus. Di Dunia Arab, dan Mesir pada umumnya, 
kasus ini menjadi perdebatan hangat dari mulai masyarakat awam hingga pemikir 
top. Tak kurang, Prof. Dr. Sayyed Thanthawi (Grand Syeikh al-Azhar), Syeikh 
Yusuf Qardhawi, hingga para pemikir lainnya, juga ikut membincangkannya.

Dalam tulisan ini, sekurang-kurangnya ada tiga dimensi yang akan saya eloborasi 
secara kikir: Pertama, dimensi hukum (fiqh): sahkah shalat jum'atnya Dr. Amina 
Wadud, cs?. Kedua, efek sosial: sejauh mana daya efektivitas momen ini dalam 
pemberdayaan sumber daya wanita? Ketiga, dimensi praksis: proses pelaksanaan 
shalat jum'atnya

Dimensi Hukum 
Terlepas dari adanya perbedaan sikap para ulama mengenai status boleh tidaknya 
seorang perempuan menjadi imam shalat bagi makmum laki-laki (akan dibahas 
dibawah), saya berpikir, pada akhirnya shalat jum'at Dr. Amina Wadud, cs, dalam 
perspektif fiqh, tetap dihukumi tidak sah. Kenapa? Karena perbuatannya tidak 
menemukan celah justifikasi hukum, legal-formal. Dalam hal ibadah, filosofis 
yang berlaku adalah: al-ashlu fi al-ibadah al-hurmah illa ma dalla al-dalil 
'ala ibahatihi (bahwa hukum asal dalam ruang ibadah adalah ikut pada apa yang 
diperintahkan Tuhan- tidak boleh menambahi, ataupun mengurangi). Atau dalam 
bahasa lain: al-ittiba' fi al-dini, wal ibtid'a fi al-dunya (dalam urusan 
ubudiah-agama-, kita hanya patuh pada apa yang diperintah Tuhan, sedang untuk 
masalah duniawi, menyangkut hubungan sosial/mu'amalah, kita berlomba-lomba 
untuk terus berkarya, berkreasi seinovatif dan semodern mungkin). Filosofis ini 
amat bijak dan berwatak antroposentris. Tuhan tidak menghendaki hambanya 
menambah beban berat dalam hal ibadah, cukup melaksanakan apa-apa yang secara 
eksplisit diperintahkan Tuhan. "Pikirkan saja nasib dirimu, hidupmu!" kira-kira 
begitu kata Tuhan.   

Membaca praktek ritual jum'at yang dilaksanakan Amina Dawud, cs, tempo hari, 
minimal, ada tiga problem hukum (fiqh) yang perlu disoal. Pertama, apakah boleh 
seorang perempuan menjadi imam bagi makmum laki-laki? Kedua, bolehkah seorang 
perempuan menjadi khatib(ah) jum'at? Ketiga, adakah dalil, atau pendapat fuqaha 
yang memperbolehkan shalat jum'at ala Dr. Amina Wadud, di mana perempuan 
bercampur satu bari (shaf) dengan laki-laki, apalagi beberapa diantaranya tak 
berkerudung.

Di bawah ini, saya akan coba mengurai secara ringkas jawaban ketiga pertanyaan 
tersebut:
Untuk soal pertama: Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, 
termasuk mazhab 4- Mâlikiyah, Ahnâf, Syâfi'iyyah, hanâbilah- mengatakan tidak 
boleh seorang perempuan menjadi imam untuk makmum laki-laki. Bahkan mazhab 
Maliki lebih keras lagi mengatakan, seorang perempuan mutlak tidak boleh 
menjadi imam shalat, baik makmumnya laki-laki, maupun perempuan.

Sementara minoritas kalangan ulama yang diwakili Imam al-Thabari, Abu Tsaur, 
al-Muzani, dan Muhyi al-Din al-'Arabi, menyatakan bahwa seorang perempuan boleh 
menjadi imam shalat (mutlak), baik makmumnya laki-laki, maupun perempuan. 
Mereka bersandar pada hadits Ummi Waraqah -riwayat Abi Dawud&al-Daraqutni-, di 
mana Nabi mengizinkan Ummi Waraqah menjadi imam shalat bagi keluarganya. 
Padahal, diantara keluarganya (ahlu baitiha) ada yang berjenis kelamin 
laki-laki.
Dalil dari kalangan minoritas ini dimentahkan oleh mayoritas Ulama bahwa: kasus 
Ummi Waraqah, terjadi dalam konteks shalat sunnah, bukan shalat fardhu, atau 
khusus untuk mengimami keluarganya yang berjenis kelamin perempuan saja. 
Kemungkinan lain, benar bahwa Ummi Waraqah diizinkan menjadi imam untuk 
laki-laki, akan tetapi kasus ini khusus hanya untuk Ummi Waraqah, dan tidak 
bisa diqiyaskan; bahwa perempuan lain pun boleh menjadi imam shalat bagi 
laki-laki. Secara ringkas, boleh tidaknya perempuan menjadi imam bagi makmum 
laki-laki adalah khilaf. Pada titik ini, apa yang dilakukan Amina Wadud, pada 
tataran wacana, bukanlah hal baru. Yang baru di sini ranah aplikasinya. (Ibn 
Rusyd dengan sangat baik mendokumentasikan perdebatan ini di: Bidayah 
al-Mujtahid Wa Nihayah al al-Maqashid, cet. Dâr al-Manâr, jilid 1, hal. 125) - 
(lihat juga pendapat Imam Syafi'i dalam al-Umm, cet. Dâr al-Fikr, Beirut,1990, 
jilid 1, hal 191)

Soal kedua, tentang bolehkah seorang perempuan menjadi khatib jum'at? Sejauh 
bacaan saya, tidak satu ulama pun yang memperbolehkan. Hal ini ditegaskan juga 
oleh Mufti Mesir: Syeikh 'Ali Jum'ah (Sawt al-Azhar, terbitan 25/3). Dan karena 
problem inilah saya kemudian berkesimpulan shalat Jum'atnya Dr. Amina Wadud, 
cs, bermasalah.

Soal yang terakhir, dari berbagai penelusuran beberapa sumber, tampaknya 
praktek shalat yang dilakukan oleh Amina Wadud, di mana shof (barisan) shalat 
antara laki-laki dan perempuan dicampur, selain menyisakan kesan provokatif, 
juga sangat problematis. Pertanyaan yang timbul kemudian: haruskah ideologi 
kesetaraam gender diseret ke ruang ibadah? Apa manfa'atnya?

Dimensi Sosial
Selain menuai reaksi keras, apa kira-kira poin substansial yang didapatkan oleh 
Dr. Aminah Wadud? Tidakkah problematika kemanusiaan di Palestina, Iraq dan Aceh 
lebih membutuhkan solusi dan pemikiran progresif, dibanding menyibukkan diri 
mengurusi hal-hal periferal seperti itu? Atau paling minimal; tidak bisakah 
momen itu ditunda sementara, demi asas prioritas?

Dalam sebuah perjalan singkat saya, tempo hari, bersama Dr. Hasan Hanafi, 
pemikir liberal terkemuka Mesir, saya sempat mengajukan sebuah pernyataan iseng 
tentang kasus Amina Wadud, "Doktor, bagaimana sikap anda terhadap kasus Dr. 
Amina Wadud?" Dr. Hasan Hanafi menjawab singkat, " Ana la uhibbu. Hazda tasygil 
lil muslimin….. (Saya tidak suka membicarakan ini. Dia (Amina) telah memecah 
konsentrasi umat Islam. Alih-alih memberdayaan pendidikan umat, menyeretnya 
menjadi sibuk berdebat pada hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat bagi 
kesejahteraan orang banyak. Siapa yang mau memikirkan Iraq, Palestina, dan 
Cheznya, kalau umat Islam selalu disibukkan dengan hal-hal seperti ini?" Dalam 
hati saya, "Ya! Memang umat Islam sudah kehilangan sistem hirarki nilai. Lebih 
suka mendayu-dayu di jalur artifisial daripada masuk ke akar permasalahan."

Proses pelaksanaan shalat Jum'at
Melihat reaksi keras orang-orang yang menentang Dr. Aminah Wadud, cs, saya 
melihat, bahwa reaksi orang-orang yang kontra, tidak murni karena merasa Dr. 
Amina telah mendobrak otoritas fiqh yang telah mapan semenjak 14 abad lalu. Ada 
sisi lain yang perlu dipertimbangkan, sisi praksis-implementasi di lapangan. 
Pada sisi ini, saya menilai Dr. Amina telah bertindak tidak bijak. 

Coba anda perhatikan. Dari tayangan beberapa media, tampak ada beberapa hal 
kontroversial yang tidak pernah dilakukan dalam ritual shalat jum'at selama 14 
abad lalu, siang itu, secara sekaligus dipraktekan dengan vulgar, provokatif, 
frontal, dan massif. Bagaimana mungkin umat tidak shock –memancing reaksi 
keras-? Sebut saja misalnya:
1. Imam dan Khatibnya seorang perempuan
2. Yang adzannya juga seorang perempuan, tanpa berjilbab lagi
3. Shof (barisan) shalat antara laki-laki dan perempuan campur
4. Dilakukan di sebuah Gereja
Mestinya Dr. Amina belajar dari pengalaman masa lalu. Bukankah banyak ide-ide 
progresif yang harus tumbang di tengah jalan, hanya gara-gara gaya 
penyampaiannya yang terkesan provokatif?

Tetapi pada saat yang sama, bagi yang kontra, mari kasus di atas kita jadikan 
media intropeksi diri, jangan-jangan kegiatan mereka hanyalah reaksi sosial 
atas adanya semacam diskriminasi terhadap ruang gerak wanita dipanggung publik, 
dengan mengatasnamakan Islam.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke