Oh iya ngga papa, mungkin yang di pikiran sampeyan kan ya milist aja toh. Tapi saya kira apa bedanya yang saya kirim pada sisi cara dengan berita-berita dari berbagai sumber yang di forward. Kemudian saya tidak mengerti apa yang sampean maksud langsung masuk pada permsalahan? apakah soal wali dari sudut pandang agama itu bukan persoalan. Kalau anda punya kajian tentang ini dari sudut pandang lain, bukankah sebaiknya anda sharing daripada komentar tiada berguna kaya begini apalagi sampai keliru menyebut cross milist. Yang saya tahu topik ini telah ada di sini sebelum saya posting, dan saya memposting apa yang saya tulis tentang itu yang kebetulan tidak saya posting secara bersama-sama ke semua milist. Bahkan di milist JIL saya lihat ada yang memposting tulisan tersebut, padahal saya sendiri ada di milist sana. Yang saya tambah bingung, tuduhan serobot dan ngalar ngidul. Bukahkah kata orang, ambil dari satu namanya plagiat dan ambil dari banyak namanya riset :P Dan dari mana lagi kita membahas persoalan dengan tinjauan agama kecuali dari sumber-sumber itu. Kalau turun wahyu kepada sampean, bolehlah dibagi-bagi biar bisa jadi referensi..
Buat Bu Ena Nakkiyah, Soal tendensi diskriminatif itu mungkin saja memang ada pengaruhnya. Karena bagaimanapun kita mengerti teks-teks agama bukan berupa wacana yang turun dan muncul seketika. Tapi toh kita bisa membedakan antara positif dan negatif. Apalagi wali nikah selama ini dipersepsikan sebagai persetujuan orang tua dan kalau orang tua tidak setuju maka nikahnya batil. Teks-teks itukan pada kondisi di mana peraturan-peraturan pemerintahan sendiri belum mapan seperti sekarang ini. Dalam soal ini, pendapat Syafi'i yang saya quote pada bagian akhir tulisan saya bisa dijadikan bahan kajian selanjutnya. Di dalam al-Um itu, beliau bilang dalam mencermati hadits Aisyah, "Dan pada hadits itu juga bahwa kewajiban wali untuk mengawinkan apabila perempuan suka dan menerima dengan senang hati dan calon suami juga suka dan menerima. Maka apabila dia menghalangi apa yang menjadi kewajibannya, sulthan (pihak berwenang, pemerintah) mengawinkannya sebagaimana sulthan memberikan dan mencabut apa yang dia halangi pada sesuatu yang menjadi kewajibannya." Jadi persetujuan wali tidak seperti yang banyak disalahpahami di masyarakat kita bahwa kalau wali tidak setuju maka tidak sah tetapi adalah kewajiban mengawinkan. Kalau dia tidak mau mengawinkan maka dia secara agama dianggap berdosa karena melanggar kewajibannya. Dan secara prosedur dalam kasus seperti itu maka lembaga resmi yang mengawinkannya, terserah orang tuanya setuju atau tidak. Persoalan pertimbangan orang-tua dan lain-lain itu saya kira di luar persoalan sah atau tidak. Itu persoalan etika dan moral dengan orang tua dan tidak lebih layaknya konsultasi-konsultasi lainnya yang tidak mengikat atau mempengaruhi terhadap aturan hukumnya. Terima Kasih Aman http://aman.kinana.or.id ----- Original Message ----- From: "Amra Laudza" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Saturday, April 02, 2005 4:04 PM Subject: Re: [kmnu2000] Re: Perempuan Tak Perlu Wali Nikah maaf saudara aman, sebenarnya kalau saya insya-Allah tidak sampai nulis sedemikian banyak, mungkin sepuluh baris atau lebih sedikit, tapi masuk pada permasalahan dan berusaha masuk pada permasalahan yang sebenarnya, sehingga kajiannya tidak ngalar-ngidul, serobot sana-sini apalagi sampai pada cross milist segala. maaf kayaknya saya tak perlu menerangkan tatacara permilisan pada anda.. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
