Oh iya ngga papa, mungkin yang di pikiran sampeyan kan ya milist aja toh. 
Tapi saya kira apa bedanya yang saya kirim pada sisi cara dengan 
berita-berita dari berbagai sumber yang di forward. Kemudian saya tidak 
mengerti apa yang sampean maksud langsung masuk pada permsalahan? apakah 
soal wali dari sudut pandang agama itu bukan persoalan. Kalau anda punya 
kajian tentang ini dari sudut pandang lain, bukankah sebaiknya anda sharing 
daripada komentar tiada berguna kaya begini apalagi sampai keliru menyebut 
cross milist. Yang saya tahu topik ini telah ada di sini sebelum saya 
posting, dan saya memposting apa yang saya tulis tentang itu yang kebetulan 
tidak saya posting secara bersama-sama ke semua milist. Bahkan di milist JIL 
saya lihat ada yang memposting tulisan tersebut, padahal saya sendiri ada di 
milist sana. Yang saya tambah bingung, tuduhan serobot dan ngalar ngidul. 
Bukahkah kata orang, ambil dari satu namanya plagiat dan ambil dari banyak 
namanya riset :P Dan dari mana lagi kita membahas persoalan dengan tinjauan 
agama kecuali dari sumber-sumber itu. Kalau turun wahyu kepada sampean, 
bolehlah dibagi-bagi biar bisa jadi referensi..

Buat Bu Ena Nakkiyah,
Soal tendensi diskriminatif itu mungkin saja memang ada pengaruhnya. Karena 
bagaimanapun kita mengerti teks-teks agama bukan berupa wacana yang turun 
dan muncul seketika. Tapi toh kita bisa membedakan antara positif dan 
negatif. Apalagi wali nikah selama ini dipersepsikan sebagai persetujuan 
orang tua dan kalau orang tua tidak setuju maka nikahnya batil. Teks-teks 
itukan pada kondisi di mana peraturan-peraturan pemerintahan sendiri belum 
mapan seperti sekarang ini. Dalam soal ini, pendapat Syafi'i yang saya quote 
pada bagian akhir tulisan saya bisa dijadikan bahan kajian selanjutnya. Di 
dalam al-Um itu, beliau bilang dalam mencermati hadits Aisyah,

"Dan pada hadits itu juga bahwa kewajiban wali untuk mengawinkan apabila
perempuan suka dan menerima dengan senang hati dan calon suami juga suka dan
menerima. Maka apabila dia menghalangi apa yang menjadi kewajibannya,
sulthan (pihak berwenang, pemerintah) mengawinkannya sebagaimana sulthan
memberikan dan  mencabut apa yang dia halangi pada sesuatu yang menjadi
kewajibannya."

Jadi persetujuan wali tidak seperti yang banyak disalahpahami di masyarakat
kita bahwa kalau wali tidak setuju maka tidak sah tetapi adalah kewajiban
mengawinkan. Kalau dia tidak mau mengawinkan maka dia secara agama dianggap
berdosa karena melanggar kewajibannya. Dan secara prosedur dalam kasus
seperti itu maka lembaga resmi yang mengawinkannya, terserah orang tuanya
setuju atau tidak. Persoalan pertimbangan orang-tua dan lain-lain itu saya
kira di luar persoalan sah atau tidak. Itu persoalan etika dan moral dengan
orang tua dan tidak lebih layaknya konsultasi-konsultasi lainnya yang tidak
mengikat atau mempengaruhi terhadap aturan hukumnya.

Terima Kasih
Aman
http://aman.kinana.or.id

----- Original Message ----- 
From: "Amra Laudza" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, April 02, 2005 4:04 PM
Subject: Re: [kmnu2000] Re: Perempuan Tak Perlu Wali Nikah
maaf saudara aman, sebenarnya kalau saya insya-Allah tidak sampai nulis 
sedemikian banyak, mungkin sepuluh baris atau lebih sedikit, tapi masuk pada 
permasalahan dan berusaha masuk pada permasalahan yang sebenarnya, sehingga 
kajiannya tidak ngalar-ngidul, serobot sana-sini apalagi sampai pada cross 
milist segala. maaf kayaknya saya tak perlu menerangkan tatacara permilisan 
pada anda..





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke