ini yang masuk permasalahan, bukankah al-Qur'an ketika menggambarkan nikah juga 
pakai istilah "mitsaqan ghlidza" ini menunjukkan bahwa perkawinan itu tidak 
seperti hubungan kontrak yang terjadi terjadi di barat, perkawinan adalah 
mempunyai nilai2 sakral. bahkan di barat yang sudah modern itu masih 
mensakralkan prosesi perkawin. bisa dibayangkan secara kejiwaan sebuah prosesi 
untuk melangkah kejenjang hidup selanjutnya tanpa kehadiran orang tua. apalagi 
kejiwaan seorang perempuan. maaf kalau dalil udah cukup aman dan fadlolan.. 
lagian semua ijtihad ulama' menurut saya adalah merupakan tawaran2 hukum aja, 
tergantung yang mau melaksanaka..
 

fadlolan musyaffa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Mba' Nanda yth,
Saya ikut komentar sedikit masalah wali nikah bagi
perempuan, tapi bukan pada hukum fiqh yang berdalil
jelimet super komplit spt mas Aman.

Nikah itu ibadah, sekalipun kelihatannya interaksi
antar dua manusia yang saling mengikat cinta, namun
sudah menjadi kegiatan ibadah yang diklaim oleh nabi
menjadi sunnahnya :
�Nikah itu sunnah saya, barang siapa yang benci pada
sunnah saya, maka bukan dari golongan saya� (al
Hadist).

Dalam pelaksanaannya telah diatur oleh hukum fiqh
sejak dari khitbah pandangan pertama menaruh simpati
sampai pada hasil keturunan bahkan sampai setelah mati
berupa warisan. Disana diklasifikasikan menjadi
kelompok fiqh ahwal shakhshiyah.

Inilah dikatakan ibadah, karena karena untuk
membedakan cara kawin diluar agama dan kawin menuru
aturan agama yang benar. Juga untuk membedakan
kawinnya binatang dengan manusia, karena kalau ini
hanya dinilai kegiatan sosial tidak ada muatan agama,
maka bentuk dan aturannya adalah relatif semau yang
akan kawin, dan standar hukumnya adalah adat atau
akhlak, dimana pantas, layak dan enak menurut
komunitasnya, ya langsung ditancap di situ juga, di
kebon kayak bebek, di hotel kayak perek, di masjid
kayak santri, di greja kayak mereka dll.

Kembali kepada maslah wali nikah bagi perempuan.
Kecenderungan diwajibkannya ada wali memang sangat
urgen untuk kemaslahatan perempuan itu sendiri.
Sebenarnya sangat disayangkan ketika permpuan harus
dikuatkan dengan wali dalam rangka ada tanggung jawab
pihak lain (wali) dan perlindungan kemanusiaan dari
pihak lain (wali), tetapi malah merasa
didiskriminasikan dari keadilan, artinya dia tidak
tahu kalau dikasihi dan dimanjakan. Semua ulama
hati-hati dan memulyakan kehormatan wanita, sehingga
sangat hati-hati dalam tasruf kehormatan wanita yang
satu ini, karena, salahnya tasaruf benda ini akan jadi
berabai di keturunan dan hal-hal yang bersangkutan�..

Kebanyakan ulama yang mengharuskan ada wali bagi
permpuan itu semata hanya mengayomi perempuan yang
kebanyakan tabiatnya lemah, dibanding kebanyakan
lelaki yang perkasa. Disini hukum mengambil standar
mayoritas sebagai tolok ukur, sekalipun kadang ada
lelaki yang amat lemah juga, atau ada perempuan yang
amat kuat nan cerdas mampu mengalahkan lelaki, namun
semua itu hanya sebagian kecil, sedangkan standar
penerapan hukum adalah mayoritas, maka wujudu
qawiyyiha ka�admiha. Standar hukum adalah aghlabiah.

Ashabul Hanafiah, memperbolihkan perempuan tanpa wali
adalah dikiyaskan dengan kemampuan wanita dalam
melakukan transaksi jual beli, kareana akad nikah
adalah sama dengan �akad jual beli, yaitu aqdu
muawadlah baina aqidain yang mana ma�qud alaihnya
adalah manfautul farji dengan dibeli memakai nilai
mahaar.

Jelasnya masalah ini adalah sudah terjadi khilaf sejak
zaman dulu. Kalau kita mau membahas lagi maka akan
menghabiskan wakktu, padahal akan tetap khilaf. Kita
tidak bisa menghilangkan atau mengalahkan hujjah
jumhur ulama yang mengatakan wajib ada wali.
Seandainya anda akan ngotot memperbolehkan mengikuti
uilama yang memperbolehkan, maka juga tidak bisa
menggugurkan dan mempengaruhi keputusan ulama yang
melarang. 

Maka tinjauan legal islamic law semacam ini kurang
menarik untuk materi diskusi, kecuali hanya mengaharap
istifadah dan ma�lumat banyak dari peserta diskusi
lain.
Hanya catatan bagi kita adalah, silahkan hati kita
masing-asing untuk memilih dan atau mengikuti hasil
ijtihad para ulama pendahulu, kita bebas memilih.
Hanya perkara yang mukhtalaf fih begini sebaiknya
tidak kita galakkan ke permukaan masyarakat yang masih
awam atau kebanyakan mereka fanatis terhadap salah
satu imam mazhab, karena akan menarik mafsadah, bukan
maslahah. Padahal hukum itu di tatbiq-kan adalah untuk
menarik maslahah, dekat maupaun jauh waktunya.
Dan mestinya sebelum penerapan terlebih dahulu ada
sosialisasi pengetahuan secara gradual dengan cara
hikmah �ud �uu ilaa sabili rabbika bilhikmah�
(alkitab). 
Wassalam
FadlolanM.


--- nanda saraswati wrote:
> Hi Folks,
> Membaca posting rekan-rekan berkaitan dengan nikah
> tanpa wali hemat saya belum menyentuh dasar
> permasalahan. Dengan kata lain, kita masih belum
> menjawab sekaligus mendudukan nikah ke dalam posisi
> yang semestinya; apakah nikah itu adalah masalah
> sosial atau agama? 
> 
> Saya melihat nikah merupakan masalah sosial dan
> bukan agama. Sengaja keduanya dibedakan karena
> sementara ini ada perbedaan persepsi antara kedua
> wilayah tersebut. Seringkali nikah dialakukan di
> tempat-tempat yang dianggap sakral oleh umat
> beragama; masjid ataupun gereja. Ia juga seringkali
> dikaitkan dengan Tuhan yang kita sendiri tidak tau
> persis relasi keduanyay tersebut. Juga, nikah
> (harus) dilakuakan dengan memakai simbol-simbol
> ataupun bahasa-bahasa agama. Tanpa itu semua, bisa
> jadi, diangap tidak sah. Nah, nikah merupakan
> kontrak sosial yang harus dilakuakan melalui
> prosedur yang berlaku. Dalam hal saksi misalanya,
> tidak harus dilihat sebagai bentuknya yang formal.
> Thanks.
> 
> cheers,
> -- NS --
> 
> 
> Ena Nakiah wrote:
> 
> Saya membaca tulisan saudara Aman sangat lengkap
> dari segi dalil agama baik al-Qura'an maupun Hadis
> yang berkenaan dengan hukum wali nikah bagi
> perempuan. Saya melihat dari sisi yang sangat
> sederhana tanpa dalil agama. Pikiran sederhana bagi
> orang awam, menikah itu kan seperti "pengumuman"
> kepada masyarakat bahwa sepasang laki-laki dan
> perempuan telah terikat dengan memproklamirkan
> kepada Tuhan yang disaksikan oleh masyarakat.
> Dengan logika sederhana itu, maka nikah menurut saya
> perlu menyertai keluarga sebagai wali. Pertanyaannya
> adalah, Apa fungsi wali bagi perempuan? Mengapa
> hanya perempuan yang harus menggunakan wali? Padahal
> secara budaya Indonesia, tradisi menikah adalah dua
> keluarga yang sama-sama jadi saksi pernikahan.Lalu
> apa bedanya kedudukan wali dan saksi ? maka
> disinilah sebenarnya letak diskusi yang perlu
> dilihat secara bijak dari kemaslahatan bersama.
> 
> Memahami tradisi yang berkembang dalam hukum Islam,
> perlu memperhatikan budaya pra islam dan budaya
> Islam. Disinilah seringkali hadis atau al-Qur'an
> sekalipun perlu dibaca ulang, dimaknai kembali.
> Bukankah membaca itu soal memberi makna? Jadi
> menurut saya, keberadaan wali hanya untuk perempuan
> memang ada tendensi diskriminatif. Mengapa laki-laki
> tidak perlu wali? entahlah..............
> 
> Salam
> Ena
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> Find local movie times and trailers on Yahoo!
> Movies.
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more. 
http://info.mail.yahoo.com/mail_250



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Yahoo! Groups Links








                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Better first dates. More second dates. Yahoo! Personals 

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke