ini yang masuk permasalahan, bukankah al-Qur'an ketika menggambarkan nikah juga pakai istilah "mitsaqan ghlidza" ini menunjukkan bahwa perkawinan itu tidak seperti hubungan kontrak yang terjadi terjadi di barat, perkawinan adalah mempunyai nilai2 sakral. bahkan di barat yang sudah modern itu masih mensakralkan prosesi perkawin. bisa dibayangkan secara kejiwaan sebuah prosesi untuk melangkah kejenjang hidup selanjutnya tanpa kehadiran orang tua. apalagi kejiwaan seorang perempuan. maaf kalau dalil udah cukup aman dan fadlolan.. lagian semua ijtihad ulama' menurut saya adalah merupakan tawaran2 hukum aja, tergantung yang mau melaksanaka..
fadlolan musyaffa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mba' Nanda yth, Saya ikut komentar sedikit masalah wali nikah bagi perempuan, tapi bukan pada hukum fiqh yang berdalil jelimet super komplit spt mas Aman. Nikah itu ibadah, sekalipun kelihatannya interaksi antar dua manusia yang saling mengikat cinta, namun sudah menjadi kegiatan ibadah yang diklaim oleh nabi menjadi sunnahnya : �Nikah itu sunnah saya, barang siapa yang benci pada sunnah saya, maka bukan dari golongan saya� (al Hadist). Dalam pelaksanaannya telah diatur oleh hukum fiqh sejak dari khitbah pandangan pertama menaruh simpati sampai pada hasil keturunan bahkan sampai setelah mati berupa warisan. Disana diklasifikasikan menjadi kelompok fiqh ahwal shakhshiyah. Inilah dikatakan ibadah, karena karena untuk membedakan cara kawin diluar agama dan kawin menuru aturan agama yang benar. Juga untuk membedakan kawinnya binatang dengan manusia, karena kalau ini hanya dinilai kegiatan sosial tidak ada muatan agama, maka bentuk dan aturannya adalah relatif semau yang akan kawin, dan standar hukumnya adalah adat atau akhlak, dimana pantas, layak dan enak menurut komunitasnya, ya langsung ditancap di situ juga, di kebon kayak bebek, di hotel kayak perek, di masjid kayak santri, di greja kayak mereka dll. Kembali kepada maslah wali nikah bagi perempuan. Kecenderungan diwajibkannya ada wali memang sangat urgen untuk kemaslahatan perempuan itu sendiri. Sebenarnya sangat disayangkan ketika permpuan harus dikuatkan dengan wali dalam rangka ada tanggung jawab pihak lain (wali) dan perlindungan kemanusiaan dari pihak lain (wali), tetapi malah merasa didiskriminasikan dari keadilan, artinya dia tidak tahu kalau dikasihi dan dimanjakan. Semua ulama hati-hati dan memulyakan kehormatan wanita, sehingga sangat hati-hati dalam tasruf kehormatan wanita yang satu ini, karena, salahnya tasaruf benda ini akan jadi berabai di keturunan dan hal-hal yang bersangkutan�.. Kebanyakan ulama yang mengharuskan ada wali bagi permpuan itu semata hanya mengayomi perempuan yang kebanyakan tabiatnya lemah, dibanding kebanyakan lelaki yang perkasa. Disini hukum mengambil standar mayoritas sebagai tolok ukur, sekalipun kadang ada lelaki yang amat lemah juga, atau ada perempuan yang amat kuat nan cerdas mampu mengalahkan lelaki, namun semua itu hanya sebagian kecil, sedangkan standar penerapan hukum adalah mayoritas, maka wujudu qawiyyiha ka�admiha. Standar hukum adalah aghlabiah. Ashabul Hanafiah, memperbolihkan perempuan tanpa wali adalah dikiyaskan dengan kemampuan wanita dalam melakukan transaksi jual beli, kareana akad nikah adalah sama dengan �akad jual beli, yaitu aqdu muawadlah baina aqidain yang mana ma�qud alaihnya adalah manfautul farji dengan dibeli memakai nilai mahaar. Jelasnya masalah ini adalah sudah terjadi khilaf sejak zaman dulu. Kalau kita mau membahas lagi maka akan menghabiskan wakktu, padahal akan tetap khilaf. Kita tidak bisa menghilangkan atau mengalahkan hujjah jumhur ulama yang mengatakan wajib ada wali. Seandainya anda akan ngotot memperbolehkan mengikuti uilama yang memperbolehkan, maka juga tidak bisa menggugurkan dan mempengaruhi keputusan ulama yang melarang. Maka tinjauan legal islamic law semacam ini kurang menarik untuk materi diskusi, kecuali hanya mengaharap istifadah dan ma�lumat banyak dari peserta diskusi lain. Hanya catatan bagi kita adalah, silahkan hati kita masing-asing untuk memilih dan atau mengikuti hasil ijtihad para ulama pendahulu, kita bebas memilih. Hanya perkara yang mukhtalaf fih begini sebaiknya tidak kita galakkan ke permukaan masyarakat yang masih awam atau kebanyakan mereka fanatis terhadap salah satu imam mazhab, karena akan menarik mafsadah, bukan maslahah. Padahal hukum itu di tatbiq-kan adalah untuk menarik maslahah, dekat maupaun jauh waktunya. Dan mestinya sebelum penerapan terlebih dahulu ada sosialisasi pengetahuan secara gradual dengan cara hikmah �ud �uu ilaa sabili rabbika bilhikmah� (alkitab). Wassalam FadlolanM. --- nanda saraswati wrote: > Hi Folks, > Membaca posting rekan-rekan berkaitan dengan nikah > tanpa wali hemat saya belum menyentuh dasar > permasalahan. Dengan kata lain, kita masih belum > menjawab sekaligus mendudukan nikah ke dalam posisi > yang semestinya; apakah nikah itu adalah masalah > sosial atau agama? > > Saya melihat nikah merupakan masalah sosial dan > bukan agama. Sengaja keduanya dibedakan karena > sementara ini ada perbedaan persepsi antara kedua > wilayah tersebut. Seringkali nikah dialakukan di > tempat-tempat yang dianggap sakral oleh umat > beragama; masjid ataupun gereja. Ia juga seringkali > dikaitkan dengan Tuhan yang kita sendiri tidak tau > persis relasi keduanyay tersebut. Juga, nikah > (harus) dilakuakan dengan memakai simbol-simbol > ataupun bahasa-bahasa agama. Tanpa itu semua, bisa > jadi, diangap tidak sah. Nah, nikah merupakan > kontrak sosial yang harus dilakuakan melalui > prosedur yang berlaku. Dalam hal saksi misalanya, > tidak harus dilihat sebagai bentuknya yang formal. > Thanks. > > cheers, > -- NS -- > > > Ena Nakiah wrote: > > Saya membaca tulisan saudara Aman sangat lengkap > dari segi dalil agama baik al-Qura'an maupun Hadis > yang berkenaan dengan hukum wali nikah bagi > perempuan. Saya melihat dari sisi yang sangat > sederhana tanpa dalil agama. Pikiran sederhana bagi > orang awam, menikah itu kan seperti "pengumuman" > kepada masyarakat bahwa sepasang laki-laki dan > perempuan telah terikat dengan memproklamirkan > kepada Tuhan yang disaksikan oleh masyarakat. > Dengan logika sederhana itu, maka nikah menurut saya > perlu menyertai keluarga sebagai wali. Pertanyaannya > adalah, Apa fungsi wali bagi perempuan? Mengapa > hanya perempuan yang harus menggunakan wali? Padahal > secara budaya Indonesia, tradisi menikah adalah dua > keluarga yang sama-sama jadi saksi pernikahan.Lalu > apa bedanya kedudukan wali dan saksi ? maka > disinilah sebenarnya letak diskusi yang perlu > dilihat secara bijak dari kemaslahatan bersama. > > Memahami tradisi yang berkembang dalam hukum Islam, > perlu memperhatikan budaya pra islam dan budaya > Islam. Disinilah seringkali hadis atau al-Qur'an > sekalipun perlu dibaca ulang, dimaknai kembali. > Bukankah membaca itu soal memberi makna? Jadi > menurut saya, keberadaan wali hanya untuk perempuan > memang ada tendensi diskriminatif. Mengapa laki-laki > tidak perlu wali? entahlah.............. > > Salam > Ena > > > > --------------------------------- > Find local movie times and trailers on Yahoo! > Movies. > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more. http://info.mail.yahoo.com/mail_250 ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links --------------------------------- Do you Yahoo!? Better first dates. More second dates. Yahoo! Personals [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
