Dari milist sebelah dan sebelumnya dari Islib, mugkin sudah pada baca, jadi
yang terma dua kali mohon ma'af.

Kenapa saya posting masalah ini lagi, karena kebetulan saya yang bekerja
disebuah perusahaan manufaktur kemarin saat khutbah jum'at, khotibnya banyak
mengulas hal ini dan bahkan saking semangatnya beliaunya salah dalam
menyebut hadist ummi waraqah ini dengan ummi salamah (memngnya sama???).
Dan dengan semangat menghubung-hubungkan hal ini dengan JIL, Nurcholis
madjid dll (dengan terang-terangan menyebut nama).
Bahkan dibumbui dengan kebiasaan lama seperti teori konspirasi, perang
pemikiran, perusakan aqidah umat dll.

That's all

Regards,

Oman

-----Original Message-----
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, April 05, 2005 11:06 AM
To: "Undisclosed-Recipient:;"@cbn.net.id
Subject: [ppiindia] Perempuan Boleh Mengimami Laki-Laki



http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=793

KH Husein Muhammad:
Perempuan Boleh Mengimami Laki-Laki
04/04/2005
Salat Jum'at bersejarah yang dipimpin Dr. Amina Wadud (sebagai imam
sekaligus khatib) yang berlangsung di gereja Anglikan, Manhattan, New York,
AS, dua minggu lalu (18/3) masih menyisakan kontroversi. Gebrakan
revolusioner pengajar studi Islam di Virginia Commonwealth University, AS,
itu, tidak hanya membuka kembali perdebatan fikih tentang boleh-tidaknya
perempuan memimpin salat yang disertai makmum laki-laki, tapi juga menuai
ancaman mati. Bagaimanakah sesungguhnya pertimbangan fikih Islam dalam kasus
seperti ini?


Optimisme  yang dipimpin Dr. Amina Wadud (sebagai imam sekaligus khatib)
yang berlangsung di gereja Anglikan, Manhattan, New York, AS, dua minggu
lalu (18/3) masih menyisakan kontroversi. Gebrakan revolusioner pengajar
studi Islam di Virginia Commonwealth University, AS, itu, tidak hanya
membuka kembali perdebatan fikih tentang boleh-tidaknya perempuan memimpin
salat yang disertai makmum laki-laki, tapi juga menuai ancaman mati.
Bagaimanakah sesungguhnya pertimbangan fikih Islam dalam kasus seperti ini?
Untuk mendalami persoalan dari sudut fikih, Ulil Abshar-Abdalla dari JIL
berbicang-bincang dengan KH Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Peantren Darut
Tauhid, Arjowinangun, Cirebon) dan Dr. Nur Rofi'ah (alumnus Ankara
University Turki yang kini menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
pada Kamis (24/3) kemarin. Berikut petikannya.
ULIL ABSHAR-ABDALLA (UAA): Kang Husein, Anda pernah menulis artikel tentang
perdebatan ulama soal hukum perempuan menjadi imam salat (im�matul mar'ah)
bagi laki-laki, yang kemudian di muat di buku Fiqh Perempuan. Anda bisa
memberi penjelasan singkat tentang soal ini?

KH Husein Muhammad (HM): Saya tidak hanya menulis soal itu dalam buku Fiqh
Perempuan, tapi juga sering menyampaikannya di pelbagai forum. Sejauh ini
pandangan saya cukup jelas: perempuan dibolehkan menjadi imam salat bagi
siapa saja, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Saya tidak setuju dengan
pernyataan bahwa di dalam hukum Islam, perempuan tidak dibolehkan menjadi
imam bagi laki-laki. Persoalannya menurut saya tidak seperti itu. Pernyataan
itu bagi saya hanyalah pandangan mainstream ulama saja.

Makanya, dalam literatur Islam klasik seperti kitab al-Majm�' Syarh
al-Muhadzzab karangan Imam Syarafuddin al-Nawawi ataupun dari pendapat Umar
Nawawi Banten (dari kaum muslim Sunni, terutama NU) dikatakan bahwa, seluruh
ulama dari dulu sampai sekarang, kecuali Abu Tsaur, melarang perempuan untuk
menjadi imam bagi lak-laki. Ini juga merupakan pendapat Ab� H�mid
al-Isfir�yaini. Tapi pendapat mainstream ini sebetulnya juga disanggah
beberapa tokoh besar mazhab Syafi'i, seperti Q�dhi Abu Tayyib, dan
al-'Abdari. Mereka bahkan mengatakan bahwa yang membolehkan bukan hanya Abu
Tsaur, tapi juga Imam Mazni dan Imam Ibnu Jar�r al-Thabar�. Perlu diingatkan
di sini bahwa, Ibnu Jarir al-Thabar� juga seorang mujtahid besar yang
kebesarannya sama dengan mazhab fikih empat lainnya. Bahkan, Imam Mazni,
tokoh besar yang menjadi murid utama Imam Syafi'i juga membolehkan. Jadi
sebetulnya, tidak hanya Abu Tsaur yang membolehkan perempuan menjadi imam
bagi laki-laki. Beberapa orang yang saya sebutkan itu juga membolehkan
perempuan menjadi imam salat bagi laki-laki sekalipun.

UAA: Tapi mengapa pendapat seperti ini kurang populer di masyarakat?

HM: Saya kira, itulah yang perlu dicurigai. Pertanyaan kita: mengapa sejarah
pemikiran Islam yang sangat panjang ini menyembunyikan banyak sisi lain
pemikiran Islam yang tidak mainstream? Saya kira, banyak sekali pemikiran
dan opini hukum Islam yang maju-bukan hanya dalam soal ini, tapi juga soal
lainnya-yang memang tidak populer dan tidak muncul ke permukaan. Makanya,
saya selalu mengatakan bahwa Islam yang kita warisi ini adalah Islam
politik; selalu ada kekuasaan-kekuasaan politik yang memihak
pandangan-pandangan tertentu dan melenyapkan pandangan lainnya. Dan bagi
saya juga, pandangan-pandangan utama yang tampil dan didukung penguasa
dinasti-dinasti Islam yang berumur panjang, juga jelas-jelas memperlihatkan
bentuk wacana yang patriarkhis (sangat memihak laki-laki, Red).

UAA: Jadi soal ini juga erat kaitannya dengan kuatnya cengkeraman dan
dominasi budaya patriarkhi dalam masyarakat Islam?

HM: Ya. Saya heran sekali, mengapa budaya patriarkhi sampai sekarang masih
kuat mendominasi kita. Padahal, pada era-era awal Islam, pandangan-pandangan
nabi tentang perempuan sebetulnya sudah cukup progresif. Tapi sayangnya,
sejarah kemudian membaliknya. Pandangan-pandangan tentang perempuan oleh
banyak sebab lantas tidak lagi cukup progresif, tapi kembali ke pakem
konservatisme. Tapi dalam wawancara ini, saya ingin bicara dari sisi kajian
ilmiah saja, tidak ingin masuk peran politik dalam mengendalikan wacana.

UAA: Kang Husein, apa argumen mereka yang melarang perempuan menjadi imam
laki-laki?

HM: Argumen yang sering dikemukakan mereka yang melarang sebenarnya diambil
dari hadis nabi, karena Alquran sendiri tidak menyinggung persoalan ini.
Hadis yang selalu dikemukakan adalah hadis Ibnu Majah yang bersumber dari
Jabir yang berbunyi, "L� ta'ummanna imra-atun rajulan, wa l� a`r�biyyun
muh�jiran, wa l� f�jirun mu'minan." Artinya, janganlah sekali-kali perempuan
mengimami laki-laki, Arab Badui mengimami Muhajir (mereka yang ikut hijrah
bersama nabi ke Madinah), dan pendosa mengimami mukmin yang baik. Hadis
inilah yang sering dikemukakan di banyak tempat, untuk menopang argumen yang
tidak membolehkan perempuan mengimami laki-laki dalam salat.

UAA: Jadi dasar pelarangannya adalah bunyi tekstual hadis Jabir ini?

HM: Ya. Sebab, banyak orang melihat hadis ini secara eksplisit saja. Hadis
ini juga diterima sedemikian rupa, tanpa melakukan analisis kritis atas
matan atau isi hadisnya. Kita terlalu sering menggunakan hadis kalau
sanad-nya (mata rantai periwayatnya, Red) sudah dianggap sahih, tanpa
melakukan kritik atas matan atau isinya. Padahal, Imam Nawawi sendiri sudah
mengatakan dalam kitabnya bahwa hadis ini lemah atau dla`�f.

UAA: Lalu apa argumen mereka yang mebolehkan?

HM: Argumen yang membolehkan justru dilandaskan pada hadis Ummi Waraqah yang
lebih kuat keabsahan sanad, apalagi matannya. Hadis itu berbunyi, ".Wak�na
sallalL�h `alaihi wa sallam yaz�ruh� f� baitih� waja`ala lah� mu'addzinan
yuaddzinu lah� wa-amara 'an ta'umma ahla d�rih�." Artinya, nabi pernah
berkunjung ke kediaman Ummi Waraqah, lalu menunjuk seseorang untuk azan, dan
memerintahkan Ummi Waraqah untuk mengimami keluarganya. Di antara orang yang
ada di kediaman Ummi Waraqah tersebut terdapat syaikhun kab�r wa ghul�muh�
waj�riyatah� atau seorang laki-laki lanjut usia dan seorang budak laki-laki
dan perempuan. Hadis ini lebih sahih dari pada hadis pertama tadi dari sisi
sanad, apalagi matan. Untuk dapat dicek lebih lanjut, ini dapat ditemukan di
kitab Mukhtashar Sunan Ab� D�'ud.

Nah, berhadapan dengan hadis seperti ini, kita biasanya mereka-reka; mungkin
saja penghuni rumah tersebut perempuan semua. Tapi saya kira, pernyataan di
dalam hadis itu sudah sangat jelas, apalagi kalau kita lihat ungkapan
zahirnya. Di situ jelas dikatakan bahwa, yang ikut salat terdiri dari orang
lanjut usia (laki-laki), seorang anak laki-laki (ghul�m) dan perempuan
(j�riyah).

UAA: Kang Husein, hadis Ummi Waraqah itu secara implisit memang membolehkan
perempuan menjadi imam bagi laki-laki. Adakah contoh lain dalam praktik nabi
atau para sahabat?

HM: Secara umum memang tidak muncul contoh dari nabi dan para sahabat. Tapi
perlu diingat bahwa dalam hadis tadi, Ummi Waraqah sedang berhadapan
langsung dengan nabi. Bahkan, nabi sendiri yang memerintahkannya untuk
mengimami keluarganya yang beranggotakan kaum laki-laki. Saya kira, yang
menarik dari hadis ini adalah kenyataan bahwa nabi justru membolehkan
perempuan menjadi imam di hadapan makmum lak-laki tua dan seorang budak
laki-laki. Saya kira, itulah poin yang ingin kita kemukakan.

UAA: Bagaimana dengan kekhawatiran akan rangsangan seksual yang muncul dari
suara perempuan dan posisinya di depan sebagai imam, seperti sering
digembor-gemborkan sebagian orang?

HM: Saya kira kesalahannya pada konstruksi sosial dan seksual masyarakat
kita yang masih kuat dipengaruhi bias patriarkhi, dan tidak pernah lelah
memperbincangan soal godaan seksual. Dalam konstruksi sosial dan seksual
yang patriarkhis seperti ini, laki-laki selalu dianggap rentan akan godaan
seksual, dan perempuan dianggap selalu menggoda laki-laki. Saya kira,
anggapan seperti ini terlalu berlebih-lebihan, apalagi ketika kita bicara
soal ibadah salat. Dan mungkin, dalam konstruksi sosial lain di mana sudah
tidak ada lagi asumsi goda-menggoda, perkara ini mungkin tidak dianggap
penting lagi. Kalau tidak ada lagi fantasi atau mitos tentang goda-menggoda,
tentu tidak akan ada lagi halangan bagi perempuan untuk menjadi imam
laki-laki. Soalnya, argumen kitab-kitab klasik kita selama ini memang
terlalu sering mengekspos persoalan itu. Dan asumsi dasarnya selalu
memosisikan perempuan sebagai sumber fitnah.

UAA: Kalau begitu, mungkinkan gebrakan Amina Wadud ini diterapkan di
Indonesia?

HM: Saya kira, Amina Wadud sudah berani melakukan perlawanan simbolik
terhadap tradisi yang sudah mapan dalam konstruksi hukum Islam. Lantas,
mengapa kita tidak menerapkannya di Indonesia? Saya kira, kita masih melihat
konteks situasi dan kondisi yang berlangsung di negeri ini. Ketika
mempraktikkan itu, apakah tidak akan muncul perpecahan yang luar biasa? Saya
kira, soal itu juga perlu dipikirkan lebih lanjut. Makanya, di sinilah letak
pentingnya melakukan pengondisian terlebih dahulu. Pengondisian itu bisa
dilakukan dengan menyebutkan atau mengungkap wacana fikih atau pendapat yang
membolehkan imam perempuan.

Langkah-langkah seperti ini saya kira selalu penting, karena kita tahu,
dulunya perempuan juga sulit bisa berpidato di muka publik, karena masih ada
larangan-larangan keagamaan. Bahkan, untuk membaca Alquran di muka publik
pun mereka belum dibolehkan. Dulu perempuan kita tidak dibolehkan mengikuti
Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). Tapi sekarang, di sini tidak ada lagi
larangan, sekalipun di banyak negara Timur-Tengah masih dilarang dan
dianggap tabu.

UAA: Jadi pandangan Anda cukup kokoh dan akan masuk proses pembuktian
sejarah?

HM: Saya kira dari sudut substansi (lidz�tih), soal boleh-tidak bolehnya
dari sudut pandang fikih sudah tidak ada masalah. Yang menjadi masalah
hanya: apakah itu menggangu atau tidak. Jadi dari sudut substansi hukumnya,
perempuan boleh menjadi imam salat laki-laki sekalipun. Hadisnya sudah jelas
membolehkan. Kalaupun ada masalah yang tidak membolehkan, mungkin masuk
kategori masalah eksternal atau efek sampingan saja. Misalnya, kalau
makmumnya pemuda-pemuda semua apakah masih dibolehkan? Saya kira tergantung
apakah pemudanya masih berotak ngeres atau tidak terhadap imamnya. Soal itu
kan sebenarnya bisa ditanggulangi dengan berbagai cara. Gangguan kekhusyukan
salat akan datang dari banyak hal, bukan hanya karena imamnya seorang
perempuan. Kenapa hanya soal perempuan yang diributkan; dan mengapa
persoalan perempuan lagi-lagi didefinisikan atau dilihat dari sudut pandang
laki-laki?

UAA: Mbak Nur, sosok Amina Wadud sudah banyak dikenal di Indonesia melalui
buku-buku terjemahannya, seperti Qur'an and Women. Bagaimana reaksi Anda
ketika mendengar berita dari Manhattan ini?

Nur Rofiah (NR): Pertama-tama kaget, karena ini kejadian yang sangat baru.
Tapi saya juga salut pada Amina Wadud, karena tidak hanya berani menentang,
tetapi juga mendobrak tradisi dan pandangan keagamaan yang sudah mapan
selama bertahun-tahun, bahkan berabad-abad. Makanya saya berkesimpulan bahwa
apa yang sesungguhnya dilawan Amina bukanlah pandangan agama itu sendiri,
tetapi tradisi penghayatan agama yang sudah berlangsung sejak lama. Kita
tahu, memang sulit melepaskan diri dari tradisi. Orang lebih gampang berada
dalam posisi tidak menunaikan tuntutan agama daripada melanggar atau
mendobrak tradisi agama yang sudah mapan. Makanya, apa yang dilawan Amina
bagi saya adalah pandangan-pandangan agama yang dilestarikan melalui tradisi
patriarkhi yang begitu panjang.



UAA: Jadi ini sangat terkait dengan tradisi yang memang memandang rendah
potensi perempuan?

NR: Ya. Sebab secara sosiologis dan kultural, Islam memang hadir pertama
kali pada masyarakat Arab yang sangat kental berbudaya patriarkhi. Mereka
sangat mengagung-agungkan laki-laki dan kelelakian, dan sebaliknya
merendahkan potensi kaum perempuan. Nah, budaya seperti itu ikut
mempengaruhi dan membentuk kesadaran dan asumsi bahwa perempuan adalah
makhluk yang pasif, sementara laki-laki ditakdirkan untuk terus aktif.
Kesadaran dan asumsi-asumsi seperti itu, juga sangat mempengaruhi
bentuk-bentuk penghayatan keagamaan yang kita warisi sampai saat ini.

Misalnya dari Kang Husein ataupun ayat-ayat Alquran, kita tahu bahwa Islam
secara tegas memosisikan laki-laki dan perempuan pada tempat yang setara.
Namun seiring perkembangan sejarah yang sangat dipengaruhi bentuk pola pikir
suatu masyarakat, ayat-ayat ataupun hadis yang membolehkan perempuan menjadi
imam, menjadi kalah populer dan hampir tidak dikenal lagi dalam khazanah
fikih. Saya kira persoalan ini sangat terkait dengan persoalan tradisi. Dan
kita tahu dari sejarah, tradisi kita lebih banyak dimainkan atau diperankan
oleh kaum laki-laki. Makanya tak heran kalau hukum fikih yang berkenaan
langsung dengan sisi pengalaman perempuan sekalipun, seperti soal haid dan
nifas, semuanya dikonstruksi dan didefenisikan oleh ulama laki-laki.

UAA: Mbak Nur, pendapat Kang Husein tadi memang kurang populer. Makanya
banyak yang menganggapnya mengada-ada. Komentar Anda?

NR: Memang pandangan seperti itu tidak populer, makanya banyak yang tidak
tahu. Tapi perlu digarisbawahi, jangan karena kita tidak tahu lantas
menganggap sesuatu itu tidak ada (tidak ada landasannya di dalam Islam).
Sebab kita juga tahu, ayat-ayat Alquran tentang porsi pembagian waris satu
berbanding dua antara laki-laki dan perempuan, atau bolehnya seorang suami
memukul istri, jauh lebih populer dari pada ayat yang memerintahkan
laki-laki atau setiap suami untuk berbuat baik terhadap istrinya. Dan
uniknya, sisi lemah hadis yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh
menjadi imam, itu pun tidak kita ketahui. Makanya, ketidaktahuan ini memang
sebuah persoalan besar. Untuk itu perlu ada sosialisasi yang seimbang dan
berkelanjutan antara laki-laki dan perempuan untuk membuat sebuah wacana
lebih hidup. []


[Non-text portions of this message have been removed]




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke