Setahu saya kalau berdasarkan UU Perkawinan, semua penghasilan atau barang yang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk dalam harta bersama. Dalam hal ini kalau terjadi perceraian, harusnya dibagi 2. Sedangkan harta yang merupakan harta bawaan sebelum menikah tetap merupakan hak milik masing-masing.
Regards, desma -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Aisha Y Sent: Friday, April 15, 2005 6:47 AM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED]; [email protected] Subject: [kmnu2000] Harta Gono Gini dalam Islam Assalamu'alaikum wr wb, Marak di beberapa televisi di Indonesia kasus sepasang suami istri, kita sebut saja si istri A (sarjana sastra Inggris) dan suaminya B (sarjana teknik). Menurut B, dia jadi manager istrinya karena dia ingin istrinya maju dan dia mengorbankan dirinya dengan keluar dari pekerjaannya. Tapi menurut istrinya, B itu marah menggebrak meja bossnya sehingga di rumahkan dan karena istrinya kasihan suaminya tidak punya pekerjaan, maka dia mengaku ke orang2 bahwa suaminya itu managernya dia yang selalu mendampingi dia tapi sebenarnya pekerjaan managerialnya si istri dipegang orang lain. Yang menarik, si istri ini mualaf (suaminya Islam keturunan, sejak lahir memang di keluarga penganut Islam), si istri menganggap bahwa ajaran Islam itu ketika dia sudah punya suami maka semua kekayaan dia sebelum nikah dan penghasilan dia sesudah nikah itu dipegang suaminya yang pemimpin rumah tangga. Setelah sekian tahun ternyata dia tidak tahan dengan gaya suaminya yang suka melecehkan dia dengan bentakan, ejekan, tidak boleh berteman, semua uang penghasilannya - dipegang suaminya tidak yang tidak bekerja, suaminya punya kelainan sex, dll termasuk ketika ibu istrinya datang - baru 10 menit, B ini memanggil taxi dan menyuruh mertuanya pulang padahal mertuanya ini masih kangen ke anaknya, sudah lama tidak bertemu, ibu itu merasa kehilangan karena suaminya sudah tidak ada dan sebelum menikah - anaknya ini selalu hidup bersama dia. A minta ijin ke rumah ibunya dengan satu baju yang dipakainya dan mobil, lalu menggugat cerai. Suaminya jika diwawancara selalu mengatakan tidak mau cerai karena masih cinta. Lalu perceraian jadi berlarut-larut ketika si istri ingin meminta harta gono gini, karena selama pernikahan itu harta yang dikumpulkan dengan keringat sendiri, maka si istri minta bagian lebih besar. Si suami malah minta uang tambahan kalau istrinya ingin dicerai, padahal semua harta hasil istrinya dipegang dia. Menurut pengacara si istri, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), tidak ada aturan tentang harta gono gini. Menurut seorang ustadzah, jika istri menggugat cerai maka dia hanya harus mengembalikan mahar nikahnya sesuai dengan surat Al Baqarah 229. Dan semua harta yang dikumpulkan si istri dari hasil pekerjaannya itu milik si istri karena dalam Islam, suami lah yang harus menafkahi istrinya. Sering juga saya dengar harta gono gini itu masing2 50% jika dua2nya bekerja. Jadi, dalam Islam bagaimana pengaturan harta gono gini ini? salam Aisha ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
