[Itb] [jaring] TRANSKRIP DISKUSI RADIO 68H - MENYIKAPI PERBEDAAN PASCA FATWA 
MUI (fwd

---------- Forwarded message ----------
Date: Fri, 5 Aug 2005 02:26:04 -0700 (PDT)
From: Aunul Bari <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]


Subject: [jaring] TRANSKRIP DISKUSI RADIO 68H -  MENYIKAPI PERBEDAAN 
PASCA FATWA MUI


dibawah ini hasil diskusi tentang fatwa MUI.
dicopy dari JIL.


§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§§

TRANSKRIP DISKUSI RADIO 68H
`MENYIKAPI PERBEDAAN PASCA FATWA MUI`


Waktu : Kamis, 4 Agustus 2005 pukul 13.05 s/d 14.30
Lokasi : Hotel Mandarin Jakarta 
Disiarkan di 89,2 FM Radio Berita 68h

Pembicara : 
*      Makruf Amin Ketua Majelis Ulama Indonesia 
*      Dawam Rahardjo cendikiawan muslim 
*      Fauzan Al Anshari, ketua Departemen Data dan
Informasi Majelis
Mujahidin Indonesia Syafii Anwar, direktur ICIP
*      Musdah Mulia, direktur ICRP 

Acara ini dimoderatori Ging Ginanjar dari Radio 68h

Selamat siang saudara,
Anda kembali bersama kamisan radio 68h Jakarta
Diskusi kali ini tentang kontroversi atau perbedaan
pandangan yang
dipicu oleh beberapa fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI
yang merupakan
hasil kongres MUI 28 Juli lalu. Kontroversi tersebut
antara lain
menyangkut diharamkannya umat Islam mengikuti ajaran
Islam liberal,
pluralisme dan sekularisme. Tiga hal yang sebetulnya
menjadi prinsip
dasar negara demokrasi. 

Diluar itu fatwa kontroversial lain juga termasuk soal
larangan terhadap
ajaran Ahmadiyah, pengharaman nikah beda agama dan
larangan bagi umat
muslim untuk ikut berdoa bersama yang dipimpin oleh
pemeluk agama lain.
Pasca keluarnya fatwa, sejumlah dukungan dan kecaman
atas fatwa MUI
bermunculan. Untuk membahas masalah ini, kita sudah
mengundang para
pembicara untuk membahas kontroversi fatwa MUI,
terutama dalam soal
bagaimana seharusnya kita menyikapi perbedaan atas
fatwa tersebut. 
Sudah hadir : 

Ging Ginanjar : Apa pikiran dan suasana 300 munas yang
mendorong
diterbitkannya fatwa-fatwa  yang kontroversial ini,
khusunya soal
sekularisme, liberalisme dan pluralisme?

Makruf Amien : Saya tidak setuju dengan istilah fatwa
yg kontroversial.
Yang tepat adalah tanggapan yang kontroversial
terhadap fatwa MUI. Jadi
yang kontroversi tanggapanya bukan fatwanya. Kenapa
fatwa itu
dikeluarakan? Itu sudah melalui kajian sangat lama
serta
pertanyaan-pertanyaan yg timbul dari masyarakat
sehingga MUI tidak
menggunakan Forum Komunikasi Fatwa, melainkan
menggunakan Forum Munas
Ulama yang dihadiri lebih dari 300 yang
mempresentasikan ulama dari
seluruh daerah dan yang mempresentasikan ulama dari
seluruh ormas Islam
seperti NU dan Muhammadiyah. Oleh karena itu saya
melihat tidak ada lagi
representasi ulama di luar. Kalo ada, itu bukan
representasi ulama.
Tetapi justru saya ingin tahu, substansi yang mana
yang akan menimbulkan
konflik dari 11 fatwa itu ?

Tdk ada satu pun substasi yang akan menyulut konflik
antar agama. Karena
itu saya ingin memperoleh penegasan mana yang dianggap
kontroversi.
Bisa saja yang menanggapi salah faham atau tidak faham
atau mengikuti
faham yang salah. Terima kasih itu komentar saya 
Ging Ginanjar :  Sekarang kita ke Syafii Anwar
direktur ICIP. Pluralisme
ini diharamkan, dan anda kelihatannya harus mengganti
nama belakang
institut anda (pluralisme-red). Bagaimana anda
menjawab pertanyaan tadi
?

Syafii Anwar : Saya juga  bertanya-tanya, kenapa
pluralisme diharamkan.
Karena pemahaman saya terhadap pluralisme itu berbeda
dengan pemahaman
MUI.  Saya yang termasuk berpaham pluralisme bukan
berarti menyamakan
semua agama. Saya termasuk yang menolak.. alasan
pertama karena tidak
mungkin menyamakan karena masing-masing agama
berangkat dari dasar dan
teologi yang berbeda, hanya saja saya melihat ada
titik temu antar
masing-masing agama ini.  Alasan kedua, pluralisme
yang saya pahami
adalah saling menghormati, tidak cukup hanya
toleransi. Saya juga agak
rancu kalau  dikemukakan bahwa  setiap agama itu 
benar dsb. 

Dalam  perspektif saya, kalau bicara agama orang akan
selalu terlibat,
dan disini yang berlaku kadang-kadang adalah klaim
kebenaran,
sebagaimana yang dikatakan Max Weber. Benar dalam
konteks ini adalah
menurut pemeluk agama yang bersangkutan. Artinya saya
sebagai muslim,
saya punya keyakinan bahwa agama saya yang saya peluk
benar menurut
saya, bukan  menurut orang dengan agama lain. Dalam
konteks ini yang
kita kembangkan adalah kenyataan bahwa ini adalah
negara yang sangat
plural, para founding fathers  sepakat Indonesia bukan
negara Islam,
melainkan negara Pancasila, bukan negara agama, kita
sudah berkomitmen
soal itu, jadi kenapa di permasalahkan lagi ? Kalau
fatwa MUI, seperti
dikatakan pak Makruf, tidak menimbulkan keresahan,
apakah sudah ada
penelitian? Dalam konkeks ini kalau bapak-bapak
bersedia juga meluangkan
waktu untuk menanyakan ke komunitas Kristen atau
komunitas di luar Islam
lainnya, apakah fatwa MUI itu menyusahkan atau tidak ?
Saya berpendapat
dan menyadari sebuah  fatwa adalah legal opinion,
artinya pendapat
hukum. Oleh karena itu saya punya kecenderungan untuk
menganggap itu
tidak mesti harus meningkat, tapi supaya adil harus
dilakukan penelitian
dan dialog dengan non muslim. 

Ging Ginanjar : Sekarang ke Fauzan Al Ansyari, anda
membuat surat
terbuka untuk barisan liberal atas nama Majelis
Mujahidin Indonesia.
Bahkan disebutkan, MMI siap berada di barisan terdepan
untuk menghadapi
kelompok penentang fatwa MUI, dengan jalan debat
publik maupun jihad
fisabilillah. Kalau tadi pak Makruf bilang fatwa ini
tak menimbulkan
konflik, kalimat MMI ini justru mengkhawatirkan.
Karena fatwa ini
membuatat orang-orang seperti Fauzan siap mengobarkan
jihad untuk
mempertahankan fatwa MUI ? 

Fauzan Al Ansyari : Ya terima kasih. Sebenarnya yang
menjadi pemicu itu
adalah munculnya aliran-aliran sesat yang oleh
lembaga-lembaga yang
otoritatif di Indonesia baik itu Kejaksaan Agung,
Pengawas Aliran
Kepercayaan PAKEM, sudah dinyatakan sebagai  sesat dan
menyesatkan.
Tetapi di Indonesia tidak ada mekanisme hukum seperti
Mahkamah Syariah
yang memiliki otoritas penuh untuk menjaga otoritas
akidah umat Islam,
yang perlu juga dilindungi dari serangan-serangan
penyesatan. Nah itu
yang sebenarnya membuat keresahan, bukan fatwa MUI
atau pernyataan saya.
Jadi kita melihat bagaimana secara kronologis
keberadaan Ahmadiah
sebagai kasus yang telah berpuluh tahun menimbulkan
keresahan warga
setempat, tapi keresahan itu tidak terakomodir, 
sehingga keresahan itu
memuncak. Jadi yang menjadi pemicu adalah aliran sesat
ini. Kenapa
komunis bisa di larang dan dibubarkan tapi ini tidak ?




Kenapa kemudian muncul sekelompok orang yang membela
mati-matian
keberadaan Ahmadiyah dengan dalil-dalil yang tidak
argumentatif. Kami
menyesalkan pernyataan Ulil Abshar Abdalla di
detik.com yang melecehkan,
dengan menyebut MUI tolol. Oleh sebab itu, meski MMI
tidak ikut munas
MUI namun kami adalah institusi pertama 
yang mendukung fatwa MUI tsb, dan siap menjadi bemper
utk menjaga dan
mengimplementasikan fatwa tadi.  Allahu akbar !!! Yang
kami heran kenapa
yang membela ini adalah orang-orang yang selama ini
berkecimpung baik di
LSM maupun di lembaga-lembaga yang memang didanai The
Asia Foundation,
Ford Foundation, USAID dsb.  

Tadi ada sebuah tulisan yang mengatakan MUI berada
dalam dilema antara
libralisme dan fundamentalisme.  Jadi sebenarnya
mereka sendiri yang
membuat satu front yang mereka sebut barisan liberal
dan MUI dan
teman-teman sebagai fundamentalis. Saya sepakat Dawam
Rahardjo cs
sebagai barisan liberal yang ingin melakukan 
liberalisme agama tidak
ingin ada aturan-aturan yang ketat tetapi ini maknanya
adalah bahwa
liberalisasi itu juga bebas untuk tidak beragama. Oleh
sebab itu maka
liberalisasi dlm makna yang seperti ini atau demokrasi
jelas
bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 1 yang
menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara berketuhanan yang maha esa. Sehingga
seluruh aturan harus
berdimensi Ketuhanan  dan Negara harus memfasilitasi
warganya untuk
menjalankan agama secara nyaman. Jaid ada campurtangan
negara terhadap
umat. Baik Islam maupun yang lain. Ini sifatnya
akomodatif. Oleh sebab
itu saya juga jadi heran terhadap difinisi
sekularisme, pluralisme,
liberalisme, demokrasi, sehingga membuat kita jadi
kacau. Misalnya
begini, atas nama demokrasi maka pelarangan terhadap
Ahmadiyah melanggar
hak asasi manusia, kan begitu. Itu atas nama
demokrasi. Saya katakan
atas nama Islam pembiaran terhadap aliran sesat itu
merupakan subversi
terhadap hak-hak yang lebih luas. Ini persoalannya.
Nah kalo agama
kemudian dibebaskan dari aturan yang yang lebih ketat,
misalnya masalah
ushuludin : misalkan tuhan punya anak, ini jelas akan
rusaklah agama
itu. Jadi masalah-masalah yang bisa diperdebatkan
adalah masalah
muamallah yg sifatnya istihadiyah. Tapi masalah
usuludidn seperti. :
maqdoh masalah aqohid it`s given tidak bisa ditawar
lagi. Kalo kemudian
masalah Ahmadiyah memicu teman-teman dari barisan
liberal melakukan
perlawanan atau penolakan atas keluarnya 11 fatwa MUI,
ya kami MMI harus
maju ke depan untuk membuka ruang debat publik sebagai
 satu tradisi
para cendikiawan muslim untuk mengadu argumentasi
secara ilmiah dan
naqliyh dan di ujung diskusi itu harus ada sebuah
mekanisme mubahalah
dimana yang dusta atas nama agama dan ilmu pengetahuan
harus siap
disambar petir. Nah ini mekanisme yg diatur agama.
Kalo kita kemudan
hanya beradu retorika, mungkin saya kalah. Tetapi
kalau adu kebenaran,
kita bisa melakukan mekanisme yang diatur dalam agama.
Kenapa MMI harus
siap untuk debat publik maupun jihad ? karena tidak
tertutup kemungkinan
dari barisan liberal pun akan melakukan
tindakan-tindakan tertentu atau
provokasi tertentu sehingga  akan menimbulkan
serangan-serangan fisik.
Dan ini tidak akan terjadi kalau dari pihak mereka
yang melakukan
penolakan tidak melakukan serangan fisik, kalau mereka
melakukan
serangan opini maka akan kami balas opini juga, tapi
kalo mereka
melakukan serangan fisik apalagi mengundang Amerika
Serikat, kami siap
melayani. Terima kasih 

Ging Ginanjar : Soal serangan fisik, pada kasus
Ahmadiyah bukannya yang
pro fatwa yang melakukan ?

Fauzan Al Ansyari : Itu pertanyaan cerdas. Kenapa
tindakan main hakim
sendiri muncul ? itu karena tersumbatnya mekanisme
hukum. Misalnya saya
pernah mengadukan beberapa tulisan dari kelompok
liberal, itu selalu di
beri pasal  156 a. Bahkan polisi saya beritahu ini pak
pasalnya seperti
ini. Malah pada waktu kita melaporkan Ulil ke Mabes
Polri, diberitahu
bahwa kami (polisi-red) diberi pesan harus memelihara
tiga orang,
Nurcholis Madjid, Azyumardi Azra, Ulil Abshar Abdalla.
Jadi ini apa yang
terjadi sebenarnya ? proses hukum macet oleh sebab itu
itu terjadi main
hakim sendiri. MUI saja yang mengeluarkan fatwa yang
tidak mengikat itu
menimbulkan prokontra. MMI bahkan lebih dari itu
mengusulkan di bentuk
Mahkamah Syariah supaya menjadi benteng bagi umat
Islam menghadapi
serangan-serangan terhadap mereka yang ingin
mengacaukan  akidah umat
islam, sekian itu dari MMI.

Makruf Amin : Jadi saya tadi bilang ini terjadi karena
para penanggap
itu salah faham, tidak faham atau mengikuti faham yag
salah. Selesai
mendengarkan pak Syafii Anwar, saya menjadi yakin
bahwa pawa penanggap
itu ya seperti itu. Saya contohkan soal doa bersama.
Tidak semua doa
beragama itu diharamkan, yang diharamkan kalau
pemimpin doa non islam
dan yang mengamini orang Islam. Secara akidah tidak
boleh tetapi kalau
tidak ada fatwa, umat Islam menjadi kesulitan kalau
dia itu mengamini.
Mengikuti doa yang dibacakan orang Kristen misalnya
Yesus Kristus amin.
Jadi kalau orang Islam itu  syirik, tapi kalau dia
tidak mengangkat
tangan dan tidak mengamini dianggap menghina maka
tatkala fatwa ini
dikeluarkan, maka orang Islam menjadi tenang,  dan
orang Kristen  tahu
kalau orang Islam tidak mengangkat tangan berarti oh
dia memnag sesuai
dengan ajaran agamanya, dengan demikan tidak terjadi
konflik. Bukan
menambah konflik. Menambah saling pengertian. Karena
itu kalau fawa ini
menimbulkan konflik dimana ? Siapa yg tersinggung?
Tidak ada yang
tersinggung si pendeta mengatakan dia menurut ajaran
agamanya. Itu
karena ada fatwa, kalau tidak ada kan sama-sama
kesulitan. Karena itu
yang menentang itu salah faham dari segi konflik atau
tidak faham.
Katanya menimbulkan persoalan dari segi liberalisme,
pluralisme dan
sekularlisme. Pertama  yang harus di pahami bahwa
pengertian dalam fatwa
ini, bukan dalam pengertian yang lain. Misalnya
pluralisme dalam fatwa
artinya adalah membenarkan semua agama dan menganggap
semua agama benar.
Ini menurut pandangan ulama tidak betul.  Pandangan
pluralisme seperti
itu tetapi tidak dalam arti kemajemukan agama,
pluralitas itu sesuatu
realitas, kenyataan bahkan itu suatu keharusan.  Jadi
untuk hidup
berdampingan secara damai dalam fatwa justru itu
sangat dibenarkan dan
harus disikapi dalam sikap toleransi. Nah jadi yang
tidak betul itu
membenarkan semua agama. Itu pengertian kita. Jadi
kalau itu kemudian
menimbulkan terjadinya  konflik antara agama tidak
benar. Sebab dalam
fatwa itu, kemajemukan agama itu adalah harus kita
terima sebagai satu
kenyataan dan wajib kita terima.

Liberalisme dalam maksud fatwa itu adalah orang yang
mengedepankan akal
fikiran, dan apabila akal fikiran ini berbeda dengan
nash tuntunan
agama, maka yang harus di kedepankan adalah akal
fikiran. Menurut para
ulama, cara berfikir seperti itu tidak benar. Saya
kira itu menurut
pandangan agama

Sekularisme  juga begitu. Menurut fatwa adalah
membedakan antara urusan
keagamaan dan urusan kepentingan kepuasan. Kalau
urusan keagamaan
urusannya ibadah saja kalau  sekular yang dipakai
kesepakatan sosial.
Menurut pandangan ulama cara berfikir seperti  itu
tidak benar, karena
Islam didalamnya ada aspek aqidah, ibadah, muamalah
dan berbagai aspek
lain. Jadi cara berfikir seperti itu menurut
pengertian-pengertian dari
pada fatwa itulah yang tidak benar. Makanya saya
mengatakan dimana yg
menimbulkan konflik menurut hemat saya tdk ada.
Makanya saya ulangi
lagi, bukan fatwa yang kontroversi tapi tanggapan yang
kontroversi
karena dia tidak faham, karena dia salah faham karena
dia mengikuti
faham yang salah. 

Ging Ginanjar : Kita ke pak Dawam Rahardjo yang
dianggap pak Makruf
tidak faham, karena dia salah faham, atau karena dia
mengikuti faham
yang salah.

Dawam Rahardjo : Jadi di situ, fatwa MUI mengharamkan
liberalisme,
pluralisme dan sekularisme. Nah yang dianggap sebagai
liberalisme itu,
menurut fatwa itu adalah suatu paham keagamaan yang
menampilkan, lebih
menampilkan pikiran manusia daripada petunjuk Al Quran
dan Hadits.
Menurut saya, itu buikan liberalisme, tapi
rasionalisme. Tapi
rasionalisme pun ada dalam Islam. Contohnya Ibnu
Rusyd, dikenal sebagai
filsuf yang rasionalis. Sekalipun begitu, dia tidak
seperti yang
dirumuskan dalam fatwa MUI. Menurut saya, liberalisme
adalah doktrin
politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai individu.
Dan sebagai
konsekuensinya, menghendaki minimal government. Itu
definisi yagn jelas,
yang ebrasal dari ensiklopedia, kamus, dsb. Lalu apa
yang dikritik? Jadi
menurut saya, fatwa MUI itu tidak paham. Tidak paham
itu. Bukan saja
salah paham, tapi tidak paham. 

Saya kira komentar-komentar seperti itu harus
ditertibkan, teriakan
Allahu Akbar dan sebagainya. Saya kira itu harus
dilarang. Tahun 1933
ada debat, orang dilarang keluarkan isyarat, apalagi
perkataan yang bisa
mengganggu diskusi. Itu tahun 1933. Debat Islam waktu
itu. 

Ging Ginanjar : Kutukan dan yel-yel mohon direm (saat
itu, beberapa
orang di pojok kiri ruangan mulai meneriakkan Allahu
Akbar dan
mengakibatkan diskusi sedikit terganggu)

Dawam Rahardjo : Mengenai pluralisme, dikatakan bahwa
itu adalah paham
yang didasarkan pada pendapat bahwa semua agama itu
sama. Dan sebagai
konsekuensinya maka kebenaran agama itu bersifat
relatif. Itu rumusan
dalam fatwa. Pluralisme itu bukan begitu. Pluralisme
itu justru
sebaliknya, pluralisme justru mengakui perbedaan agama
dan menghargai
perbedaan agama. Bukannya menganggap semua agama
salah. Jadi pluralisme
justru mengakui perbedaan agama, tapi karena ini
menimbulkan potensi
konflik, makanya hendaknya dilakukan ta’aruf,
dilakukan saling
understanding. Itulah pluralisme. Jadi siapa yang
tidak tahu ini? Saya
setuju dengan pendapat pak syafii maarif, MUI perlu
lebih banyak belajar
tentang apa itu pluralisme. Karena betul-betul MUI itu
tidak tahu apa
yang dimaksud dengan pluralisme itu. 

Kemudian Pak Makruf mengatakan, beliau bedakan
pluralitas dan
pluralisme. Pluralitas adalah kenyataan, keharusan,
sementara pluralisme
adalah yang dilarang, yang diharamkan. Ini cerminan
dari orang yang
tidak tahu. Dalam definisi, boleh liat di kampus,
pluralism is isme
based on plurality. Pluralisme adalah paham yang
dikembangkan
berdasarkan pluralitas, sebagai suatu kenyataan.
Kduanya tidak bisa
dipisahkan, satu diterima, yang lain ditolak. Padahal,
pluralisme itu
sudah diterima oleh, sudah merupakan kesepakatan,
yaitu Pancasila.
Pancasila itu dirumuskan berdasarkan paham pluralisme.
UUD kita
didasarkan pada pluralisme. Pada bhinneka tunggal ika.
Berbeda tapi
satu. Walaupun berbeda tapi hendaknya asling
berkomunikasi,s ehingga
bisa ciptakan persatuan. Ini adalah suatu paham… ini
adalah suatu
ketidakpahaman. 

Kemudian, kebenaran relatif. Golongan liberal dituduh
menganut kebenaran
relatif. Tidak ada kebenaran mutlak dalam agama.
Justru orang-orang
liberal ini berpendapat bahwa ada dua macam kebenaran
yaitu kebenaran
mutlak dan kebenaran relatif. KEbenaran mutlak itu
hanya dimiliki oleh
tuhan dan tidak boleh diklaim oleh manusia. Sedangkan
pemikiran manusia
itu relatif. Kaum liberal berpendapat, pemikiran
manusia apa pun juga
tdiak bisa mencapai kebenaran. Meragukan kemampuan
manusia untuk
mencapai kebenaran, karena kebenaran mutlak itu punya
tuhan. Tapi
orang-orang ini mengklaim kebenaran. 

Saya mendapat cerita, orang yang melakukan teror di
Ahmadiyah. Mereka
teriak, berpapasan dengan orang-orang HAM, ini bukan
lagi hak manusia,
tapi sudah merupakan hak tuhan. Biar saja Tuhan
menutup Ahmadiyah itu.
Jangan kamu dong yang menyerang dengan terorisme. Nah,
fatwa MUI ini
menimbulkan keresahan dan aksi yang tidak terkontrol
dan MUI tidak
keluarkan fatwa tentang hal ini. Saya dapat informasi,
ada orang dari
Garut, datang menceritakan betapa rombongan orang
datang, dipimpin oleh
seorang jawara. Kemudian mereka datangi kantor cabang
Ahmadiyah di situ,
ketuanya dipanggil. Orang itu memang ahli jawara. Dia
bawa pedang dan
golok, ditaruhkan di leher si ketua Ahmadiyah itu,
dipaksa untuk
menandatangani. Isinya, bahwa kami betul-betul telah
insyaf dari
kesesatan kami, kami menyatakan keluar dari Ahmadiyah
dan masuk Islam.
Masa orang disuruh masuk Islam dengan golok ?  

Ini adalah akibat dari fatwa MUI. Terserah mau
dikatakan fatwa MUI tidak
kontroversial atau gimana, tapi kenyataannya, fatwa
ini menimbulkan
kontroversi. Ada yang pro dan kontra, itu yang
kontroversi. Menimbulkan
keresahan. Banyak fatwa MUI yang menimbulkan
keresahan, misalnya soal
bunga bank. Dikatakan masa darurat bunga bank sudah
habis. Artinya, kaum
muslim yang 99 persen dewasa ini masih bekerja di
bank, harus keluar
dari bank. Kalau tidak sama saja dengan makan babi.
Menerima gaji dari
bank konvensional dianggap sama saja dengan makan
babi. Apakah MUI
sanggup menampung pegawai bank yang keluar dari bank
itu? Ini kan
menimbulkan konflik batin yang luar biasa. Memang ada
yang sebagian,
yang bisa pindah. Saya juga menolong beberapa orang
untuk pindah dari
bank konvensional ke bank syariah. Anak saya ingin
kerja di bank
syariah, saya bantu. Tapi 99 persen itu tidak begitu.
Dia tidak bisa
ditampung oleh bank syariah. Karena bank itu kan
pangsanya baru 1
persen. Apa itu tidak menimbulkan kersehatan? Ini
didasarkan pada
ketidatahuan. Saya tidak mengikuti. Saya paham kalau
Ulil mengatakan hal
itu (MUI tolol-red). Ini contoh MUI betul-betul tidak
tahu pluralisme,
liberalisme dan sekularisme. Karena justru MUI
mendorong sekularisme. 

Musdah Mulia :  Tahun 2003 saya melakukan penelitian
terhadap fatwa MUI.
Saya teliti fatwa dari tahun 1975 sampai 1997, ada 76
fatwa yang
dilahirkan MUI selama rentang itu. Saya mencoba
melihatnya dari
perspektif perempuan. Yang pertama, saya ingin
simpulkan bahwa sepanjang
sejarah Islam, produk pemikiran Islam itu dalam kitab
fikih, yang kedua
dalam keputusan pengadilan agama, yang ketiga, dalam
perundang-undangan
di negara muslim. Kita bukan negara muslim, kita nggak
punya itu. Yang
keempat, fatwa. Yang menarik di Indonesia, adalah
fatwa, karena
dilahirkan oleh sebuah lembaga, yaitu MUI, yang banyak
back-up kebijakan
pemerintah selama orde baru. Ini adalah lembaga
swasta, ormas yang
menadpat bantuan dari pemerintah lebih banyak. Kita
bisa kejar, bantuan
dari pemerintah untuk MUI ini untuk apa, pernah nggak
ada audit. 

Dari sejumlah fatwa yang saya teliti, ada 6 fatwa
khusus soal
perkawinan. Satu, fatwa sebelum 1976, tentang prosedur
perkawinan.
Kedua, tentang sigat taklik itu, MUI menghimbau
masyarakat Islam untuk
tidak ucapkan sigat taklik akad pada saat akad nikah.
Ketiga tentang
haram nikah beda agama, tentang nikah mut’ah, talak
tiga dan idah wafad
pada perempuan, selama 40 hari tidak boleh keluar
malam. Lalu saya
lakukan penelitian terhadap fatwa MUI ini. Di
lapangan, tidak mengikat,
buktinya tidak ada yang melakukan. Soal sigat taklik
talak, buktinya
semua orang tetap saja mengucapkan. Ini tidak
mengikatkan, sehingga
masyarakat perlu diberitahu lah kalau fatwa ini tidak
mesti diikuti.
Soal nikah beda agama, juga. Ternyata makin sekarang
nikah beda agama
malah mengalami eskalasi, bukannya menurun karena
adanya fatwa MUI.
Artinya fatwa MUI ini sama sekali tidak berguna. 

Nikah Mut’ah itu juga di mana-mana terjadi. Talak
tiga, idah wafat,
wanita bekerja ya tetap saja. Mana ada wanita dikekang
karena suaminya
meninggal. Terakhir, fatwa tentang larangan imam
shalat. Karena di
Indonesia ini tidak ada perempuan yang jadi imam, buat
apa difatwakan?

Soal fatwa ini saya punya kesimpulan. Fatwa MUI itu
tidak peka, tidak
sensitif terhadap problem sosial kemanusiaan yang
dihadapi masyarakat.
Fatwa MUI ini tidak respek terhadap nilai-nilai
Pancasila dan UUD 45.
Fatwa ini bertentangan dengan ajaran Islam yang
hakiki, yang
mengedepankan perdamaian, pluralisme dan persatuan.
Jadi seperti itu
saya membaca fatwa MUI. Saya berharap pada MUI,
daripada lahirkan fatwa
yang banyak sekali, bagaimana sebaiknya mereka lakukan
kajian kembali,
evaluasi kembali fatwa yang sudah keluar, apakah itu
berguna,
bermanfaat. Saya pikir, sebagai lembaga yang
diharapkan sangat
strategis, lahirkan fatwa berguna. Orang yang biarkan
busung lapar itu
haram. Orang yang lakukan money laundring itu haram.
Pernahkah MUI
fatwakan pentingnya kita membangun pendidikan murah
dan gratis untuk
masyarakat? Atau fatwa tentang membela trafficking,
bahwa semua orang
yang lakukan perdagangan perempuan dan anak itu haram?
Pernah gak MUI
keluarkan fatwa yang bantu pemerintah dorong perbaikan
kepada
masyarakat? Karena kalau saya lihat, tugas MUI itu
adalah mengawal
pemerintah, membangun memberdayakan umat dalam bidang
agama. Karena saya
lihat musuh yang paling besar yang dihadapi agama
adalah kemiskinan dan
kebodohan. Ini sama dengan prolog UUD, tujuan kita
bernegara adalah
untuk sejahterakan kehidupan bangsa, cerdaskan. Karena
itu kita sepakat
musuh kita ada dua, kemiskinan dan kebodohan.
Sekarang, apa sih yang
sudah dilakukan MUI untuk eliminasi semua bentuk
kemiskinan dan
kebodohan? Fatwa MUI ini justru membiadabkan
masyarakat. 


Amidhan (salah satu ketua MUI) :  Pak Dawam setahu
saya mengusung
ekonomi kerakyatan dan anti ekonomi liberalisme.
Bahkan sekarang
neo-liberalisme. Neo-kapitalisme.  Nah, dalam hal ini,
pemikiran
liberalisme yang dikaitkan dengan konteks teologi atau
agama itu,
seperti dikatakan Pak Dawam tadi, bahwa kebenaran yang
mutlak itu hanya
di tangan Yang  Maha Kuasa. Di tangan Allah. Tapi
sebelum sampai ke
sana, ulama itu berpegang kepada Al-Qur’an dan
As-sunnah. Ada yang
dikatakan yang dibenarkan itu ada. Makanya ada orang
yang mengusung
pikiran liberalisme menulis, katanya nanti di akherat
suatu ketika Tuhan
tersenyum melihat di dalam surganya yang luas itu ada
Yesus, Muhammad,
Luther King, Umar bin Khotob, mungkin ada Baharudin
Lopa atau Munir.
Kumpul semua pokoknya. Kalau tidak salah, yang
didefinisikan di sini,
liberalisme agama itu adalah pemahaman agama yang
mengedepankan akal
pikiran yang bebas. Kalau bertentangan dengan nash ya
akal pikiran ini.
Sebab pikiran bebas ini kan serba mungkin. Apa
salahnya kan kalau orang
berpaham gitu. Sehingga terkait dengan sekularisme.
Sekularisme itu kan
pada dasarnya memisahkan antara agama dengan negara.
Negara tidak boleh
campur tangan urusan agama. Agama itu urusan pribadi.
Maka kalau ada
perkawinan satu sama lain itu bukan ibadah seperti
dalam undang-undang
perkawinan. Tapi, kata Bu Musdah Mulia, ini sekedar
kontrak sosial. Dan
juga apa salahnya orang kawin antara agama. Islam
dengan Kong Hu Chu
misalnya. Kaum liberal boleh-boleh saja. Orang cinta
kok dibatasi. Allah
saja belum tentu membatasi. Karena serba mungkin.
Kalau pluralisme itu
saya baca tulisan Pak Syafi’i Anawar. Saya oke-oke
saja. Setuju begitu.
Atau yang disinggung oleh Azyumardi Azra. Bahwa
pluralisme itu, agama
itu, ada otonomi masing-masing agama. Itu setuju. Tapi
yang bergerak
sekarang ini kan bukan itu. Yang bergerak sekarang ini
kan agama itu
sama benar. Sama baik. Masuk agama ini silahkan. Masuk
itu silahkan.
Nanti di surga juga berdampingan. Nah ulama pemahaman
yang seperti itu
yang gak mau. Pemahaman yang berakar pada sinkretisme.
Yang memadukan
yang baik-baik menjadi satu pemahaman. Ini terjadi
misalnya Usman Roy
yang sholat dua bahasa. Ada teman saya yang liberal
ini, apa urusannya.
Biar saja dia shalat dua bahasa. Apa urusannya dengan
kita. Tapi kalau
ulama, kalau untuk umat sudah ada pakemnya. Ndak mau
dong yang asal
masuk akal pikiran diikuti. Begitu juga di dalam semua
kegiatan agama
itu yang dikedepankan akal pikiran bebas. Kalau
menurut common sense
kita itu boleh ya boleh.  Ulama ndak mau begini. Jadi
saya kira kita
diskusi secara tenang. Tak perlulah bilang ulama itu
tolol, tidak paham,
tidak mengerti, teroris. Karena di komisi fatwa (MUI)
itu ada 40
orangdari berbagai disiplin ilmu. Bukan mereka tidak
membaca. 

Ging Ginanjar :  Terimakasih. Tadi memang ada urusan
soal tidak paham,
paham salah, belum paham. Silakan.

Nike (Komunitas Ahlulbait atau Syi’ah) :   Ada titipan
dari guru saya
Jalaludin Rakhmad. Beliau mengatakan bahwa fatwa ini
tidak bisa mengikat
siapapun karena MUI bukan lembaga mufti yang diangkat
pemerintah. Jadi
tidak punya wewenang apa-apa selain mempengaruhi opini
masyarakat. Kami
akan menghargai fatwa selama tidak didukung oleh
lembaga-lembaga hukum
pemerintah seperti kejaksaan atau yang berkaitan
dengan itu. Dan kami
menentang setiap ikut campur tangan pemerintah dalam
keyakinan umat.
Karena MUI tidak bisa mengambil alih hak Tuhan. Karena
akan berdampak
pada kemusyrikan. Kalau misalnya merasa lebih baik
ketimbang orang yang
lain itu menduakan Tuhan. MUI harus melakukan dialog
dengan berbagai
mazhab dengan kekuatan logika dan bukan logika
kekuatan. Yakni Al-Qur’an
dan As-Sunah.  Dalam sejarahnya fatwa fiqh Islam
selalu berkaitan dengan
tindakan seperti wudlu dan sejenisnya dan bukan
berkaitan dengan
gagasans eperti liberalisme karena gagasan tidak bisa
diadili. Jadi kami
harus menentang fatwa yang menghambat pemikiran Islam.
Saya pribadi
setuju dengan Ibu Musdah. Misalnya kenapa MUI lebih
menfatwakan misalnya
departemen itu harus  menanggung 500 anak yatim atau
yang busung lapar
atau yang pendidikannya rendah. Itu difatwakan Pak.
Juga bikin rumah
sakit. Jadi musuh Islam itu bukan umatnya tapi
kemiskinan, penindasan
dan kebodohan.       

Musdah Mulia :  Saya ingin klarifikasi dulu. Pertama,
bukan saya yang
mengatakan bahwa perkawinan itu bukan ibadah. Tapi
tolong kita membawa
kitab-kitab fiqh yang ada apa kata Imam Syafi’i dalam
“Annikah Laisay
Minal Muqorrobat. Laisya Minal Maqrubat. Walakin Minal
Syahwat”. Menurut
dia nikah itu sekedar urusan syahwat. Bukan urusan
bertakarub Illallah.
Mari kita buka kitab-kitab fiqh apa yang dikatakan
Imam Hanafi, Imam
Hambali. Nikah itu hanya urusan seksual. Begitu
vulgarnya. Sampai-sampai
Imam Syafi’i mengatakan, kalau sampai seseorang bisa
menjaga dirinya dan
karena itu dia bisa tidak menikah, silahkan katanya.
Karena perkawinan
itu justru membuat orang melupakan Tuhan.  Tetapi
bukan itu yang ingin
saya kehendaki. Yang ingin saya katakan adalah
seringkali kita munafik.
Mengatakan bahwa perkawinan itu ibadah. Perkawinan itu
adalah agama.
Tapi menggunakan itu untuk mendiskreditkan perempuan
dalam perkawinan. 

(Para pengunjung tepuk tangan)

Ging Ginanjar :  Bisa tenang. Mohon. 

Musdah Mulia  : Bahwa atas nama agama perempuan jangan
macem-macem.
Karena kalian sudah saya beli.

(forum ribut lagi..) 

Ging Ginanjar :  Tolong tenang. Silahkan Pak duduk
lagi. Kita akan
berdiskusi secara tenang. Kita berdiskusi dan tidak
adu otot. 

Musdah Mulia  : Ini soal perkawinan beda  agama. Saya
ingin membacakan.
Ini buku yang ditulis oleh ulama yang tergabung dalam
Majelis Ulama.
Bahwa perkawinan beda agama itu dilarang karena kita
selalu mengutamakan
pikiran. Enggak juga Pak. Karena kelompok liberal juga
berpegangan pada
Al-Qur’an dan As-Sunah. Juga kelompok-kelompok yang
lain. Maka jangan
katakan bahwa hanya MUI yang berpegangan pada
Al-Qur’an dan Sunnah. MUI
mengeluarkan fatwa tahun 1980 tentang larangan kawin
beda agama dengan
pertimbangan kemasalahatn yang sifatnya lokal.
Meskipuan fatwa tersebut
katanya berdasarkan dalil naqli, tetap saja tidak bisa
menghapus
kebolehan menikahi perempuan ahlulkitab sebagaimana
disebut surat
Al-Maidah ayat 5. Karena itu fatwa MUI melampaui hukum
Tuhan. Ini diakui
sendiri. Ini ditulis oleh Profesor  Kyai Haji Ali
Mustafa Yaqub. Anda
silahkan beli bukunya. Artinya, fatwa MUI itu
bertentangan dengan
pandangan Al-Qur’an sendiri. Karena itu saya
tersinggung kalau ada yang
bilang jangan kawin beda agama karena kalau kawin beda
agama kamu akan
kalah karena di sana ada persaingan agama. Sebagai
orang Islam saya
tersinggung karena saya yakin kalau saya kawin beda
agama, saya yakin
tidak bakalan ditarik agama lain karena saya percaya
bahwa Islam adalah
agama yang paling benar dan membawa perdamaian. 

Ging Ginanjar : Trimakasih. Pak Fauzan silahkan. 

Fauzan Al-Anshari : Saya ingin menanggapi soal
Ahmadiyah ya. Jadi
silahkan undang khalifah Anda yang ada di London. Kami
siapkan satu
tempat khusus untuk berdiskusi. Karena kami sudah
katakan bahwa
Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan. Dan kalau tidak
tobat itu murtad.
Jadi untuk mempertanggungjawabkan ini, mekanismenya
ada. Anda yang salah
atau kami yang salah. Itu namanya mubahalah. Kalau
sudah menyangkut
masalah alqoit, itu Rasulullah itu bagaimana
mekanismenya. Kan begitu.
Waqol yahud. Uzherullah. Orang yahudi mengatakan bahwa
Uzher itu
putranya Allah.  Waqolnashara Isanullah. Orang Nasrani
juga mengatakan
bahwa Isa itu putra Allah. Lalu mana yang benar. Maka
Allah katakan
Nabtahil Fanaj’allahatah Alkazibil. Mari kita
bermubahalah, panggil anak
istri ajak semuanya. Kemudian minta Allah melaknat
orang-orang yang
dusta. Bentuknya terserah. Apakah ditabrak kereta atau
disambar petir.
Tapi mantabnya petir. Ini perlu Pak. Kemudian, tidak
ada relativisme.
Kita di Indonesia harus mengatakan di Indonesia ini
kalau ada
relativisme akan hancur negara ini. Misalnya foto SBY
ditangkap.
Sekarang orang yang mencaci maki Allah, logo Allah
diinjak-injak kenapa
polisi nggak menangkap. Karena polisi nggak paham.
Kalau SBY yang
diinjak, polisi paham. Tapi kalau logo Allah diinjak
nggak ada pasalnya.
Ini nggak adil. Jadi  di sini kita harus jujur.
Definisi jujur dan
implementasi yang jujur. Kalau tidak akan rusak. Fakta
adanya tindakan
main hakim sendiri  itu muncul karena tersumbatnya
mekanisme hukum tadi.
Misalnya, tidak ada satu pendapat yang benar. Kawin
beda agama ini boleh
kawin ini boleh. Agama akan rusak. Karena dalam hudud
Alah itu ada yang
disebut dengan hak ridzah.  Yaitu hukuman yang
ditetapkan oleh Allah
bagi mereka yang sudah melakukan pengingkaran.
Contohnya. Pada masa
rasullulah. Laa Nabiya Ba’di. Tidak ada nabi setelah
aku. Tapi nanti
akan ada nabi yang aku akui nabi sekitar 30-an. Jubah
nabi itu belum
kering. Baru dimakamkan beliau itu. Sudah ada orang
yang mengaku nabi.
Namanya Musyailamah. Musyaimah Al-Kahzab. Lalu apa
yang dilakukan oleh
Abu Bakar As-Shidiq. Mengirimkan 10 ribu tentara untuk
membunuh dan
memerangi Musyailamah. Dan yang membunuh adalah
Al-Wahsyi. Dipenggal
lehernya. Lalu apa yang dilakukan Abu Bakar As-Shidiq
ketika orang
muslim tidak mau membayar zakat. Karena apa? Karena
menafsirkan ayat
“Khutmin Anwalihim Sodakotan tuttohirkibiha” itu
dengan semau gue. Kata
sebagian mereka, itu kan perintah untuk mengambil
zakat dari mereka
untuk membersihkan harta dan jiwa mereka. Tapi ini
khutmin anwalihim ini
khitobnya kepada Muhammad yang masih hidup. Sekarang
Muhammad sudah
mati. Maka sekarang tidak perlu lagi membayar zakat.
Itu kata kelompok
ini. Begitu mendengar ini, Abu Bakar mendatangani dan
mengatakan apa
bila Anda tidak membayar zakat dengan menafsirkan
seperti itu, maka akan
kupenggal lehernya. Saya kasih waktu istitabah 3 hari.
Untuk tobat atau
tetap dalam tafsir yang semau gue. Sebagian bertobat
dan sebagian tidak.
Akhirnya perang ridah.  Relativisme itu hanya di dunia
iblis. Dan
liberalisme itu hanya ada di dunia iblis. Mengakui
eksistensi Allah tapi
melanggar aturannya. Inilah persoalannya. Oleh sebab
itu saya yakin,
kalau pendapat Mas Dawam tetap dijalankan, pendapat
Ibu Musda
dijalankan, dan pemerintah tidak ambil keputusan yang
tegas maka akan
terjadi berbagai tindakan main hakim sendiri yang
lebih dahsyat. Saya
beritahukan. Karena umat itu semakin paham tentang
agamanya.
Penyelewengan aqidah jauh lebih berbahaya ketimbang
narkoba. Karena
taruhannya adalah akherat. Nah oleh sebab itu saya
ajak termasuk dari
Syiah Jalaludin Rakhmad. Kami ajak untuk berdebat.
Anda yang benar atau
kami yang benar. Kapan. Di Bandung atau di mana. Semua
saksi. Kita akan
adakan. Apakah kami yang sesat atau Anda yang sesat.
Ya. dan Ahmadiyah.

Ging Ginanjar : Terimakasih.  Mudah-mudahan Anda bukan
mengancam ketika
membicarakan akan ada main hakim sendiri lagi yang
lebih dahsyat.
Silahkan pak Syafi’i Anwar. Mohon tenang sodara. 

Syafi’i Anwar :  Trimakasih. Setelah melihat diskusi
kali ini, saya
berkesimpulan bahwa perspektif  atau paradigma
diantara yang pro dan
kontra fatwa MUI memang sudah berbeda. Nampaknya sulit
sekali untuk
ditemukan. Walau demikian saya memberikan kepada Pak
Amidan yang bahwa
formulasi saya diterima. Persoalannya yang menjadi
konsern adalah secara
langsung atau tidak ada upaya untuk menghalalkan
kekerasan. Kekerasan
yang menurut saya mesti ditangulangi. Bisakah MUI
tidak sekedar
menfatwakan yang sudah keluar dengan membuat fatwa
baru yang isinya
jangan sampai ada kekerasan. Kenapa saya menerima sms
cukup banyak dan
juga kalau kita siap dengan debat dan jihad termasuk
yang disampaikan
sudara Fauzan. Saya tidak mengeti jihad ini dalam
konteks apa. Apakah
diskusi atau juga saya dengar juga, bahwa markas JIL
katanya akan
diserang. Kalau itu terjadi, kemana kita menuju negara
ini. Saya kira
kita harus bertanya kepada hati nurani kita
masing-masing. Di dalam
negara kesatuan, kalau itu terjadi, apakah MUI mau
bertanggungjawab.
Apalagi ada cerita dari Garut seperti yang dibilang
Mas Dawam tadi. Di
mana nurani  kita. Kalau itu terjadi
kekerasan-kekerasan dan di luar
kontrol, karena saya bisa memahami bahwa fatwa adalah
legal opinion.
Bisa diterima bisa tidak. 

Peserta :  Interupsi Pak. Meluruskan pernyataan Pak
Syaiful Anwar. Bahwa
FPI dan Hizbut Tahrir akan menyerang JIL. Itu fitnah
yang dilakukan oleh
Ulil. Kita sudah memberikan klarifikasi. Hizbut Tahrir
tidak pernah akan
melakukan kekerasan sama sekali. 

Syafii Anwar :  Terimakasih kalau itu tidak terjadi.
Tapi kita tidak
bisa kontrol orang-orang awam, saya berharap sekali
bahwa itu tidak akan
pernah terjadi.  Kalau terjadi, itu mahal sekali
harganya. Kita bisa
pecah belah. Karena kemudian akan ada pembalasan dst.
Karena itu kita
minta pemerintah memberi jaminan. Juga MUI. Kalau
perlu fatwa tambahan
jangan sampai ada kekerasan. Kalau sampai terjadi,
saya tidak tahu
kemana negara ini. Itu yang saya harapkan. Perbedaan
pendapat saya kira
wajar. Dari dua pendapat ini makin jelas bahwa titik
tolak kita berbeda.
Tidak bisa kita merasa paling benar. Nomor satu adalah
jangan sampai ada
kekerasan. Kalau sampai terjadi, saya tak mengerti
kepada siapa kita
akan bertanya. Mungkin kepada rumput yang bergoyang.


Makruf Amin :  Setelah saya mendengar berbagai
pendapat. Saya makin
yakin bahwa ulama harus memberikan bimbingan dan
pedoman. Harus
memberikan fatwa-fatwa. Sesungguhnya fatwa ulama itu
pertama adalah
membetulkan aqidah. Taskhikhul aqidah.  Jadi banyak
aqidah yang
menyimpang. Memahami aqidah itu ada metodanya. Ada
manhaijfiqir-nya.Bukan seenaknya mau ngomong semaunya.
Seakalnya. Itu
bukan agama itu. Itu mau-maunya sendiri. Walaupun di
dalam agama itu ada
yang ditoler. Namanya wilayah kebolahen berbeda
pendapat. Namanya
wilayatulmanhaj.  Ini harus ngaji dulu. Kalau ndak,
ndak paham ini
memang. Harus ngaji dulu. Ini ada ilmunya.
Wilataulmanhaj itu orang
boleh berbeda pendapat. Kalau di luar wilayah itu
namanya
khuruuj’anilmanhaj. Dia sudah keluar. Dan ada
kesepakatannya. Ada
ijma’-nya. Bukan orang per-orang. Seenak udelnya saja.
Nah manhaj itu
adamanabit shohihah. Cara berpikir yang benar ada yang
bilang tidak
benar.  Saya dari Qur’an, saya juga dari Qur’an. Bener
ndak cara
memahami Qur’an. Dari mana Anda cara memahami itu. Di
dalam memilih
pendapat ini, MUI menggunakan metode mana yang paling
kuat. Yang unggul
dan tidak unggul. Bukan asal memilih. Sebab ada
pedomannya.
Alhoqmubairirojih minal hoqmubairima anzallah.
Memberikan hukum dengan
sesuatu yang tidak unggul sama dengan memberikan hukum
dengan yang
selain dengan hukum Allah. Jadi kalau ada pendapat
beda, dicari, mana
yang terunggul. Arjaul aqual namanya.   Karena itu
ketika mengatakan
bahwa orang Islam tidak boleh mengawini wanita
ahlulkitab itu disebut
kaul yang mu’tamat. Kaul yang dipegangi. 


Catatan : 
Sayang sekali, karena kendala teknis setidaknya ada
dua pernyataan,
yakni dari perwakilan Ahmadiyah Lahore dan Dawam
Rahardjo di penutup
diskusi yang tidak terekam. Tak ada unsur kesengajaan,
ini murni karena
masalah teknis.  Akan sangat membantu kalau ada
wartawan atau siapapun
yang sempat merekam utuh acara diskusi ini untuk
melengkapi dengan
memberikan transkrip yang hilang tsb.


Salam


Tim Redaksi 
Kantor Berita Radio 68h Jakarta
89,2 FM





Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hv8s9lv/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705136382:TM/Y=YAHOO/EXP=1123349083/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Take
 a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who 
cares about public education</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke