Soal RUU APP... paling juga akan seperti nasib UU yang lain.... Sebuah UU akan efektif dan berjalan kalau di dukung oleh sebuah pelaksana UU yang kompeten dan budaya hukum masyarakat yang baik... lihatlah berapa banyak UU dan Perda yang tidak berjalan... silahkan aja UU melarang orang buang hajat atau mandi di sungai karena termasuk pornoaksi... tapi UU yang tidak berangkat dari sebuah pendekatan sosiologi, aku yakin masyarakat akan tetep tuh dengan kebiasaan itu dan pelaksana UU juga tidak akan berdaya... Bagi orang Jakarta yang mulai di terapkan Perda tentang tidak boleh merokok di sembarang tempat, tapi masyarakat kayakanya cuek aja tuh... Perda itu hanya efektif di Kawasan Sudirman dan Tamrin.. Sambil kita advokasikan agar UU ini tidak mengganggu ekspresi kebebasan dan tidak memberangus budaya dan tradisi lokal.. kita juga bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat...
Miftah ----- Original Message ----- From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, March 02, 2006 6:35 AM Subject: [kmnu2000] RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > oleh : He-Man* > > > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..? > > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal, > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui > anaknya atau orang yang buang air besar di kali. > > Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan > pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah > tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan > menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi > secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu > dan bias serta meluas kemana-mana. > > Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36 > yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali > dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada > pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai > anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan > dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan > porno dan perlu mendapat izin..? > > Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan > yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan > kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan > terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong > mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau > menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap > sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29 > yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha, > pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat > sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara > 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan > paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). > > Dalam kriteria pornoaksi pada RUU ini lebih tertuju pada pengkriminalan > tubuh , tindakan dan perilaku perempuan.Sementara tindakan pelecehan > dan pencabulan terhadap perempuan sama sekali tidak dibahas.Berbeda > misalnya di Mesir anda bisa dipenjara bila menyuiti perempuan di jalan, > di India anda juga bisa dipenjara bila mencolek perempuan sembarangan, > di Jerman anda bisa dipenjara bila menatap perempuan secara tidak > senonoh. > > Tapi RUU ini justru cenderung menempatkan perilaku pria-pria seperti itu > sebagai sebuah tindakan wajar dari seorang korban akibat perilaku dan / > atau pakaian perempuan yang "mengundang".Padahal korban perbuatan > cabul dan tidak senonoh ini juga kerap menimpa perempuan-perempuan > yang berpakaian tertutup. > > Melihat pengalaman dalam pengesahan UU Hak Cipta yang justru memicu > tindak pemerasan oleh aparat pada pengusaha , mahasiswa dan masyarakat > umum pengguna software bajakan, RUU ini juga berpotensi sama bila sampai > disyahkan.Rancunya segala batasan dan kriteria porno dan tidak porno > dalam RUU ini akan memicu tindak kekerasan oleh aparat bukan pada > PSK atau sejenisnya tapi justru pada masyarakat umum, karyawati kantoran > misalnya yang biasa memakai rok diatas lutut bisa jadi menjadi obyek > sasaran kekerasan bahkan pelecehan baik dari aparat atau masyarakat > umum dengan alasan melakukan tindakan kriminal yang diatur dalam > RUU ini.Pengusaha dan karyawati restoran masakan tradisonal yang > biasanya berpakaian tradisonal seperti kebaya pun bisa menjadi sasaran. > > Bahkan yang lebih menakutkan lagi adalah tindakan dari milisi-milisi Islam > garis keras yang sering melakukan aksi kekerasan dan menganggap dirinya > diatas hukum seperti FPI , MMI dan sejenisnya.Aturan dress code yang > diatur RUU ini bisa menjadi alasan pembenaran bagi mereka untuk melakukan > aksi sweeping bahkan pemukulan terhadap kaum perempuan yang dianggap > tidak memenuhi kriteria RUU ini, apalagi RUU ini condong membidik sebagian > besar perempuan Indonesia. > > Jadi nampak jelas RUU Pornografi dan Pornoaksi ini jauh dari semangat > melindungi perempuan dari kekerasan akibat media pornografi tapi malah > sebaliknya menjadikan semua perempuan sebagai makhluk porno dan > pelaku kriminal serta justru membuat mereka rentan menjadi sasaran > tembak dari aksi-aksi kekerasan. > > Sehingga nampak jelas bahwa agenda pembuatan RUU Pornografi dan > Pornoaksi ini lebih condong sebagai rencana meng "Taliban"kan Indonesia > dengan disusun dengan pandangan yang patriakis dan misoginis terhadap > kaum perempuan daripada melindungi perempuan , anak-anak dan > masyarakat umum dari peredaran media-media pornografi. > > > * Penulis adalah moderator milis [email protected] > dan situs www.wanita-muslimah.com > > > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
