Alhamdulillah ikut senang mendengar berita ini..mudah2an meskipun ini bukan
murni hasil kerja PBNU tapi setidaknya NU telah ikut andil dalam ikut
mengontrol dan menekan penyiaran yang kurang bertangugung jawab..semoga kedepan
NU bisa berbuat lebih nyata lagi..amin
Tiga Stasiun TV Hentikan Tayangan Kuis Berhadiah
Ahad, 3 September 2006 21:09 WIB
Jakarta, NU Online
Tiga stasiun televisi swasta menghentikan siaran kuis berhadiah melalui pesan
singkat atau SMS (short message service) ke nomor premium 6288 terhitung 1
September 2006 setelah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta
seluruh operator telekomunikasi menutup sementara layanan ke nomor tersebut.
Ketiga stasiun televisi itu adalah grup PT Media Nusantara Citra (MNC), yakni
RCTI yang menayangkan kuis 'Goyang Pol', Global TV yang menayangkan kuis 'Klop'
dan 'Kira-kira', serta TPI yang menayangkan kuis 'Iseng-iseng'. Kuis tersebut
berlangsung setiap hari menjelang tengah malam yang terselenggara atas kerja
sama PT Infokom Elektrindo sebagai penyedia layanan SMS 6288 dengan sejumlah
operator telekomunikasi.
Corporate Secretary PT Media Nusantara Citra, Gilang Iskandar di Jakarta,
Minggu, mengatakan pihaknya menghentikan tayangan kuis karena setelah BRTI
memblokir sementara layanan ke dan dari nomor 6288 maka pemirsa tiak bisa ikut
menjadi peserta.
"PT Infokom tidak bisa menyediakan jasa layanan SMS 6288 lagi pascateguran dari
BRTI. Tanpa layanan tersebut acara kuis tidak bisa ditayangkan karena pemirsa
mendaftar sebagai peserta lewat SMS yang mereka kirim ke 6288," katanya.
Sebelumnya, BRTI pada 23 Agustus 2006 mengirim surat kepada semua operator
telekomunikasi untuk menutup sementara SMS Premium 6288 lantaran disebut-sebut
mengandung unsur judi oleh banyak kalangan.
Operator telekomunikasi yang diminta untuk menutup sementara adalah Telkom,
Telkomsel, Indosat, Excelcomindo, Mobile-8 Telecom, Sampoerna Telekomunikasi
Indonesia, Natrindo Telepon Seluler serta Bakrie Telecom.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan, penutupan juga mempertimbangkan UU No.
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Keputusan Komisi B Ijtima' Ulama
Komisi Fatwa se Indonesia tentang SMS Berhadiah, serta tidak adanya izin dari
Departemen Sosial.
"Penutupan tersebut akan dicabut kembali oleh BRTI apabila penyedia jasa
layanan telah mendapat surat izin resmi dari Departemen Sosial dan persetujuan
halan dari MUI," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gilang mengatakan sikap BRTI terlalu semena-mena
karena saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan tiba-tiba BRTI menyurati PT
Infokom untuk menghentikan layanannya. "Seharusnya BRTI memberi tenggang waktu
yang mencukupi kepada kami untuk mengurus perizinan minimal tujuh hari kerja.
Kenyataannya BRTI meminta PT Infokom menghentikan layanan sehingga otomatis
siaran kuis tidak bisa berjalan," katanya.
Gilang juga menilai sikap BRTI tidak adil sebab selama ini di stasiun televisi
lain juga marak acara kuis berhadiah melalui SMS."Tapi kenapa grup MNC saja
yang dieksekusi, seharusnya kalau mau penertiban menyeluruh acara kuis melalui
SMS di stasiun televisi lain juga dikaji," katanya.
Acara kuis yang distop penayanganya tersebut akhirnya diganti dengan tayangan
hiburan lain, Communication Officer Global TV, Ria, mengatakan dua acara kuis
di Global TV ('Klop' dan 'Kira-kira') yang menggunakan SMS ke 6288 akhirnya
diganti paket acara impor."Yang jelas acaranya bukan kuis," katanya.
Sebelumnya PBNU juga telah memutuskan bahwa kuis SMS yang nilainya diatas harga
normal termasuk judi karena nilai lebihnya dianggap sama dengan uang taruhan
dalam perjudian. (ant/mkf)
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/