Salam, ini dari milis sebelah, yang mungkin bisa juga di-tadarus-kan forum
ini. Saya melihat tulisan ini ibarat orang melarang ngomong anak kecil di
masjid sementaranya dirinya ngomong. Walaupun si penulis harus mempertegas
posisinya di akhir tulisannya: "Meskipun demikian, bukan berarti tulisan ini
mendukung tindak kepalsuan atau memakai cara yang tidak benar. Semoga hal
ini difahami."
afs
Heboh "Fatwa Ulama NU Jombang"
Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Wartawan dan Penulis Buku-buku Islami
Menjelang Ramadhan 1427H dan bahkan di tengah umat Islam
sedang menjalankan shaum Ramadhan 1427H, beredar berita ramai tentang Fatwa
Ulama NU Jombang. Walaupun beritanya tidak muncul di koran-koran dan majalah
atau bahkan televisi seperti fatwa NU tentang haramnya acara infotainmen
yang bermuatan ghibah/ bergunjing, namun fatwa yang berjudul Fatwa Ulama NU
Jombang ini ramai di situs dan milis-milis. Bahkan di pergaulan kalangan
muslimin perkotaan di Indonesia pun cukup ramai.
Bagaimana tidak ramai, ketika ada fatwa yang muncul atas nama
para Ulama NU Jombang (kota tempat pendiri NU KH Hasyim Asy'ari berada
dulunya, dan pesantrennya Tebu Ireng masih ada), namun fatwa itu
berseberangan benar-benar dengan amaliah orang-orang NU. Misalnya saja
tentang tidak perlunya doa qunut shubuh, memperingati orang mati 7 hari dan
seterusnya, bahkan sampai menganjurkan imam sholat tidak usah membaca wirid
dan do'a secara berjama'ah.
Dengan beredarnya fatwa itu, ada yang menulis di milis: "
bukan saja
mencatut nama-nama ulama besar NU dimana nyaris semuanya sudah meninggal
bahkan sebelum kemerdekaan RI tapi juga berpotensi merusak ukhuwah.'
Kegerahan pun menyeruak di tubuh NU, hingga Situs NU, menurunkan berita:
Ansor Diminta Segera Usut Penyebaran Fatwa Palsu
Sabtu, 30 September 2006 11:40 WIB
Jombang, NU Online
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama perlu segera mengusut penyebaran fatwa
palsu yang mengatasnamakan ulama NU Jombang, Jawa Timur. Kasus ini
sebenarnya sudah terjadi berkali-kali dan tidak dihiraukan oleh warga
nahdliyyin, namun masih berpotensi memunculkan keresahan.
Demikian dikatakan KH. Aziz Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar,
Jombang, dihubungi NU Online, Sabtu (30/9). Dikatakan Kiai Aziz, selebaran
gelap itu disebarkan dengan sangat hati-hati oleh para pelakunya.
"Saya sudah meminta kepada teman-teman Ansor baik di Jombang maupun di
Jakarta untuk mencari siapa-siapa yang menyebarkan itu. Tapi ya memang sulit
ngusutnya. Dulu juga sering terjadi begitu dan sampai sekarang belum ketemu
pelakunya," kata Kiai Aziz.
Nama-nama kiai NU yang disebutkan dalam selebaran itu, lanjut sesepuh
Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU itu, sama sekali tidak dikenal.
Sementara Buletin Mimbar Dakwa yang disebut-sebut dalam selebaran sebagai
sumber pengambilan fatwa tidak beredar di Jombang.
"Saya sampai menanyakan kepada kiai-kiai tua di kampung-kampung apakah ada
kiai-kiai NU yang namanya tercantum dalam selebaran itu atau ada yang bikin
buletin itu ternyata nggak ada yang kenal," kata Kiai Aziz.
Selebaran yang mengatasnamakan ulama NU itu berisi ajakan untuk
meninggalkan beberapa amaliyah yang selama ini dikerjakan oleh warga
nahdliyyin, seperti wirid atau dzikir setelah shalat lima waktu, doa qunut
dalam shalat subuh dan witir, adzan shalat Jum'at dua kali, shalat tarawih
20 rakaat, serta tahlil 7 hari untuk orang yang meninggal.
Dikatakan dalam selebaran itu amaliyah-amaliyah itu adalah bid'ah alias
hukumnya haram dan harus segera ditinggalkan oleh umat Islam yang telah
mengerjakannya.
"Tahun lalu itu disebarkan di luar Jawa, terutama di Lampung. Sekarang
karena sudah banyak yang menggunakan internet ya para pelakukannya lebih
mudah menyebarkan itu. Tapi saya kira itu tidak ada pengaruhnya, wong itu
jelas-jelas untuk bikin ribut saja. Orang sudah ngerti semua," kata Kiai
Aziz. (nam) (nu.or.id)
Lain lagi dengan Gus Mus (Mustafa Bisri), ketika dia ditanya tentang
fatwa itu oleh Samsul Hadi (Samsul) pada 21 September 2006 14:34:33, dia
menjawab:
Wa'alaikumussalam warah,matuLlahi wabaralatuH.
Tak usah bingung. Wong itu pasti berasal dari selebaran gelap. Jangan
hiraukan. Atau jika Anda nganggur, bisa Anda cek saja ke nama-nama yang
tercantum disitu.
Wassalamu'alaikum. (GusMus.NET)
Ada Kejanggalan Fatwa itu memang mengandung
beberapa kejanggalan. Di antara kejanggalannya:
1. Tanggal penulisan fatwa itu tertera, Jombang, 1 Ramadhan 1423H,
tetapi beredar dan ramai di masyarakat pada menjelang Ramadhan 1427H. Selang
4 tahun baru beredar?
2. Kalimat-kalimat dalam fatwa itu bukan model kalimatnya Ulama NU.
Biasanya Ulama NU dalam berfatwa merujuk pada kitab-kitab fiqh yang disebut
mu'tabaroh (disepakati sahnya) di kalangan NU. Di sini tidak tercantum itu.
Dan juga bukan model apa yang yang disinggung oleh seorang netter yang
menaruh dugaan terhadap apa yang dia sebut Salafy Solo (dugaan itu tanpa
menunjukkan bukti-bukti konkret). Karena kalau model Salafy, pasti merujuk
pada ayat dan hadits dalam berfatwa. Di dalam fatwa yang beredar itu tidak,
hanya ungkapan tanpa landasan.
3. Ada kata-kata yang tidak umum digunakan, baik oleh orang NU maupun
Salafy, di antaranya kata 'peramalan' dari kata amal. Biasanya dikatakan
dengan pengamalan, sedang kata 'peramalan' akan lebih dekat kepada kata
dasar ramal. Justru dari segi kata-kata yang digunakan dalam fatwa itu ada
sedikit kemiripan dengan kelompok LDII, kelompok yang oleh Munas MUI 2005
dinyatakan sebagai aliran sesat. LDII memakai kata-kata yang kadang tidak
dipakai di kalangan umum namun sangat terkenal di jamaah mereka, misalnya
kata peramutan (ini bahasa Jawa Timur tempat asal golongan itu) dipaksakan
untuk dipakai dalam bahasa Indonesia di makalah-makalah mereka. Peramutan
itu maknanya kurang lebih adalah pemeliharaan. Juga kata menetapi (untuk
menerjemahkan ilzam atau iltizam) dipakai di LDII, yang di kalangan umum
kata itu tidak dipakai. Orang umum memakai kata mengikuti, bukan menetapi.
Kalau orang umum mengatakan pengamalan, apakah golongan mereka mengatakan
peramalan, saya belum tahu
juga, tetapi ada kemiripannya. Hanya saja bukan berarti mesti ciptaan
mereka. Ini hanya menyebut ciri-ciri apakah dekat ke NU, Salafy atau LDII
atau golongan apa. Dan ciri ini pun hanya sebagai salah satu bukti
kejanggalan kalau dikaitkan dengan NU ataupun Salafy.
4. Ada kalimat: "Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar
memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam
agar segera tersosialisasi dengan cepat." Kalimat itu bukan semangat dari
kaum Nahdliyin, dan bukan pula kaum Salafy. Apakah kalimat itu terimbas dari
kebiasaan pembuatnya, yang mungkin terbiasa menyebarkan propagandanya dengan
cara berantai (tetapi ini ditulisnya beranting?). Wallohu a'lam.
5. Kalau fatwa itu dari ulama NU, tentunya ketika menulis tentang NU,
misalnya lafal Nahdliyin, biasanya tidak salah eja, mesti ditulis Nahdliyin.
Tetapi dalam fatwa itu berkali-kali ditulis Nahdiyin.
6. Dari segi isi yang hampir semuanya "menyerang" amaliah orang NU,
apakah benar difatwakan oleh Ulama NU. Di sinilah masalahnya.
Berikut ini kami salinkan tulisan seorang netter yang tampaknya dari warga
NU, yang mengemukakan kesengitannya, namun juga sekaligus menyebarkan fatwa
itu:
[keluarga-sejahtera] Tentang Fatwa Ulama Jombang (lagi) He-Man
Fri, 15 Sep 2006 15:05:57 -0700
Assalamu'alaikum wr wb
Bari rekan-rekan yang mungkin mendapat selebaran seperti di bawah baik
di milis maupun masjid harap abaikan saja.Saya sendiri dapat dari "Media
Dakwah" waktu jum'atan beberapa bulan lalu dan sudah di konfirm ke salah
satu pengurus NU yang kebetulan masih tetangga dan ternyata ini adalah
sebuah hasutan dan fitnah yang sangat keji.Karena bukan saja mencatut
nama-nama ulama besar NU dimana nyaris semuanya sudah meninggal
bahkan sebelum kemerdekaan RI tapi juga berpotensi merusak ukhuwah.
Ini saya curigai datang dari kubu orang-orang Salafy Solo.Untuk dapat
konfirmasi lebih jelas mengenai ini bisa gabung ke milis warga NU di
[email protected]
Berbeda pendapat sih tidak masalah , tapi kalau pakai cara sekotor ini
benar-benar keterlaluan namanya.
Terima Kasih
FATWA ULAMA JOMBANG
DALAM BERBAGAI IBADAH/AMALAN
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
(QS An,Nisa : 14)
Pembaca yang budiman,
Dalam terbitan dakwah kali ini, secara khusus kami akan menyampaikan Fatwa
Ulama NU Jombang yang kami terima dari seorang bernama H.Abdulmutholib,
beliau sebagai umat meminta agar fatwa ini disebarkan melalui mimbar dakwah,
agar diketahui oleh umat Islam secara luas, karena menurut beliau isi fatwa
ini sangat baik dan mudah dimengerti simple dan apa yang terdapat dalam
fatwa ini merupakan hal yang banyak diperdebatkan dikalangan umat Islam,
karena fatwa akan mengurangi perbedaan yang sering timbul dikalangan umat
Islam dalam hal beribadah atau beramal.
Pembaca budiman,
Sebagai tambahan dari redaksi bahwa kalau ada perbedaan dalam hal ibadah,
Al-Qur'an memberikan jalan keluar yang wajib kita taati. Hal ini terdapat
dalam surat An-Nisa : 59
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS An-Nisa : 59)
Bila terjadi perbedaan diantara kamu, supaya kamu tidak saling menyalahkan,
maka kembalikan kepada Al-Aqur'an dan Sunnah Rasul. Surat ini merupakan
surat yang berfungsi untuk menyelesaikan perbedaan dikalangan umat Islam,
bila terjadi khilafiah. Misalnya ada sebagaian masjid, bila selesai sholat ,
ada Imam yang wirid berdo'a dengan suara keras diaminkan oleh jamaah, amalan
ini menimbulkan perbedaan, karena dimasjid lain, ada Imam yang selesai
sholat, sama sekali tidak wirid dan tidak berdoa'a dengan suara keras,(keras
yang dimaksud, terdengar oleh makmum). Untuk menyelesaikan perbedaan itu,
buka Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, ada tidak syariatnya dalam Al-Qur'an dan
Sunnah Rasul. Kalau ada maka ikuti ayat dan Sunah Rasul tersebut, sebaliknya
kalau tidak ada syariatnya maka tinggalkan. Syariat tentang berdo'a adalah
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (QS
Al-A'raaf : 55)
Demikian pula masih sering terjadi perbedaan tentang do'a qunut, ada
kelompok qunut ada kelompok non qunut, maka buka Al-Qur'an dan Hadits. Bila
ada, turuti qunut itu, namun bila tidak ada, kita harus jujur dan lapang
dada bahwa qunut itu tidak ada dalam ayat atau hadits dalam sholat shubuh
dan witir. Bila tidak ada tinggalkan, itu tanda orang yang beriman kepada
Allah.
Pembaca yang mulia
Dibawah ini kami kutib berbagai fatwa tersebut.
BEBERAPA FATWA ULAMA NU JOMBANG
Bismillahirrohmanirrahim
Kami Ulama dari Nahdatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, setelah bermusyawarah
dalam masalah peribadatan umat Islam yang selama ini dianggap sebagai Ibadah
amalan yang TIDAK SESUAI degan syariat Islam, setelah mengkaji ulang
beberapa kali dan mengkaji ulang hadits-hadits, pendapat para Imam, telah
mengambil keputusan untuk menghimbau, sekali lagi sifatnya menghimbau kepada
kaum muslimin diseluruh Indonesia khususnya kaum Nahdiyin, agar merubah
secara bertahap amalan yang selama ini kurang sesuai dengan syariat Islam,
agar mengikuti fatwa sebagai berikut :
DALAM HAL SHOLAT
Agar meninggalkan kebiasaan membaca Usholli dengan suara keras, karena niat
itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
Ba'da sholat imam tidak perlu untuk membaca wirid, zikir dengan bersuara,
cukup dalam hati, dan Imam ba'da sholat tidak perlu memimpin DO"A BERSAMA
dengan jamaah. Imam dan jamaah berdo'alah sendiri-sendiri dalam hati.
Jamaah ba'da sholat, tidak perlu mencium tangan imam, cukup dengan
bersalaman saja.
Dalam sholat Shubuh, imam tidak perlu membaca do'a Qunut, kecuali kalau ada
sesuatu bahaya terhadap kehidupan Umat Islam secara keseluruhan.
Do'a Qunut boleh dibaca disetiap sholat, bila ada keperluan yang bersifat
darurat, tidak hanya dalam sholat shubuh.
Sholat Rawatib/Sholat sunnah Qobliah/Ba'diah adalah sebagai berikut: Qobla
Shubuh, Qobla dan Ba'da Dzuhur, ssholat Ashar tidak ada rawatib, Ba'da
Maghrib dan Ba'da Sholat Isya.
DALAM SHOLAT JUM'AT
Sebelum khotib naik mimbar, tidak adzan dan tidak ada sholat sunnat qobla
Jum'at
Ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada bacaan sholawat
Ba'da sholat Jum'at imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do'a untuk
makmum dengan suara kuat. Silahkan imam dan jamaah berdzikir, wirid dan do'a
masing-masing.
Dalam sholat Jum'at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan
merupakan sarana ibadah. Hanya kebiasaan dari khalifah Utsman, sekarang
dapat ditinggalkan.
Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pengantar dan tidak perlu
membaca hadits Nabi Muhammad SAW tentang jangan berkata-kata ketika khotib
sedang khutbah, tapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid
tentang laporan keuangan. Petugas khotib dan imam hal ini, sebagai perangkat
laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam sholat Jum'at
DALAM SHOLAT TARAWIH/WITIR/TAHAJUD
Dalam bulan Ramadhan diwajibkan shaum dan dimalam hari disunnatkan sholat
tarawih, witir. Yang selama ini masih ada yang berbeda pendapat karena itu
perlu dikeluarkan himbauan ini.
Shalat tarawih dilakukan Nabi Muhammad SAW sebanyak 8 rekaat dan 3 rekaat
witir. Dapat dilakukan dengan cara 4-4-3
Tidak disunnatkan membaca do'a bersama-sama antara rakaat.
Tidak dibenarkan antar jamaah membaca shalawat nabi, bersahut-sahutan
Sebelum Ramadhan, tidak perlu shalat tasbih, shalat Nisfu Sya'ban, sedekah
ruah. Karena hadits tentang kedua sholat tersebut ternyata dhoif, lemah dan
berbau pada hadits maudhu (palsu), karena terputus perawinya dan sholat ini
tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, juga 4 sahabat.
Pada sholat witir dibulan Ramadhan, tidak perlu ada do'a qunut.
DALAM UPACARA TA'ZIAH
Keluarga yang mendapat musibah kematian, wajib bagi umat Islam untuk ta'ziah
selama tiga hari berturut-turut.
Kebiasaan selama ini yang masih melakukan hari ke-7, hari ke-40 dan hari
ke-100, supaya ditinggalkan. Karena ini tidak ada contoh dari Nabi Muhammad
SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu berasal dari ajaran agama Hindu
dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan hiyang dari daratan Tiongkok yang
dibawa oleh orang Hindu ke tanah melayu tempo dulu.
Dalam ta'ziah, upayakan supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih saja
sekedar obat dahaga
Acara dalam ta'ziah, baca surat Al-Baqoroh ayat 152 sampai 160, kemudian
adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran dalam menerima musibah, tutup
dengan do'a untuk sang almarhum tinggalkan, kebiasaan baca surat Yasin
bersama-sama, tahlil an kirim Fadhilah semua itu ternyata hukumnya bid'ah
DALAM UPACARA PENGUBURAN
Tinggalkan kebiasaan dalam sholat jenazah dengan mengajak jamaah untuk
mengucapkan kalimat bahwa "Jenazah ini orang baik. Khoir-khoir". Hal ini
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada hadits sebagai
pembimbing.
Tinggalkan kebiasaan ketika mengangkat jenazah, turun naik tiga kali sambil
dibacakan Fatihah.
Tinggalkan kebiasaan selama ini adanya bimbingan kepada mayat yang sudah
dalam kubur, yang disebut dengan TALQIN.
Tinggalkan kebiasaan membangun kuburan dengan bangunan yang mewah
Tinggalkan kebiasaan selama ini membaca kitab suci Al-Qur'an (surat Yasin)
diatas kuburan, kalau ziarah ke kuburan bersihkan kemudian berdo'a.
Demikian beberapa fatwa yang kami simpulkan, karena masalah yang kami
kemukakan diatas sangat banyak dipertentangkan dari berbagai dan terutama
dari keluarga besar Nahdiyin. Fatwa ini datang dari berbagai ulama NU yang
berkumpul di Jombang dalam suatu pengajian, sehingga oleh KH Mustafa Djalil
dikumpulkan beberapa ulama untuk membahas berbagai masalah sehari-hari yang
masih menjadi selang sengketa bagi kalangan umat Islam, khususnya kalangan
Nahdiyin, untuk menjadi pegangan sehingga dapat diadakan bahan pertimbangan
dan jangan melakukan perubahan dengan cara yang kurang bijaksana, khawatir
akan menimbulkan gejolak. Lakukanlah sosialisasi fatwa ini dengan diskusi,
dengan jiwa kebersamaan untuk menuju kepada ibadah dan peramalan yang benar
menurut syariat islam. Kepada saudara-saudara yang menerima fatwa ini, agar
memperbanyak fatwa ini dan disampaikan secara beranting ke semua umat Islam
agar segera tersosialisasi dengan cepat.
Semoga Allah SWT menuntun kita ke jalan yang lurus.
Jombang, 1 Ramadhan 1423H
1. KH. Mustafa Djalil 6. KH. A. Ridwan Hambal
2. KH. Abdullah Siddiq 7. KH. Faturachman Sujono
3. KH. Mahfudz Siddiq 8. KH. Cholil Ansyor
4. KH. Abdullah Hasyim 9. KH. Tantowi Djauhari
5. KH. Hasyim Basdan
Notulis pertemuan
Drs H.M. Sungkono
(http://groups.yahoo.com/group/keluarga-sejahtera/)
Bagaimana selanjutnya
Setelah kita mengetahui duduk soalnya seperti itu, bagaimana
selanjutnya?
Sebenarnya, berdakwah atau apalagi berfatwa dan menyampaikannya itu adalah
hak bagi orang yang memang berilmu. Di samping itu, menyampaikan kebenaran,
mesti pula dengan jalan yang benar. Sehingga fatwa yang difatwakan itu
isinya benar (sesuai dengan al-Qur'an dan As-Sunnah), sedang tata cara
menyampaikan juga harus dengan cara yang benar.
Kalau fatwa itu isinya benar, sesuai dengan ayat dan hadits,
misalnya, sedang caranya dengan cara memalsu misalnya (ini perlu dibuktikan
dulu, palsu atau tidak), maka cara itu cara tidak benar.
Kalau fatwa itu benar (sesuai dengan ayat dan hadits) dan
memang mereka benar-benar ulama NU Jombang, maka berarti justru menyampaikan
ajaran yang benar. Maka siapa yang menentangnya berarti menentang kebenaran.
Kalau fatwa itu benar (sesuai dengan ayat dan hadits) dan
tenyata palsu, bukan dari ulama NU, maka bagi orang Muslim sebenarya ada
hadits:
óÑæóì ÇáÊøöÑúãöÐöíøõ æóÇÈúäõ ãóÇÌóåú æóÇáúÅöÓúäóÇÏõ ÖóÚöíÝñ Úóäú ÃóÈöí
åõÑóíúÑóÉó ãóÑúÝõæÚðÇ { ÇáúßóáöãóÉõ ÇáúÍößúãóÉõ ÖóÇáøóÉõ ÇáúãõÄúãöäö ÍóíúËõ
æóÌóÏóåóÇ Ýóåõæó ÃóÍóÞøõ ÈöåóÇ } .
Kalimah hikmah itu adalah harta benda yang hilang milik orang mukmin, maka
di mana dia temukan maka mukmin itu lebih berhak padanya. (Hadits Riwayat
Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya dhaif dari Abu Hurairah, marfu').
Kalau fatwa itu benar isinya (sesuai ayat dan hadits) namun
dibuat oleh pembuatnya dalam tujuan memecah belah umat, misalnya, maka
berarti sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib ra kepada musuhnya;
ÝóÞóÇáó Úóáöíøñ : ßóáöãóÉõ ÍóÞøò ÃõÑöíÏó ÈöåóÇ ÈóÇØöáñ
Perkataan benar tetapi dimaksudkan untuk tujuan kebatilan.
Kalau fatwa itu benar (sesuai ayat dan hadits) namun karena
tidak sesuai dengan kemauan orang, lalu orang menolaknya padahal benar, maka
terkena hadits:
ÑóæóÇåõ ãõÓúáöãñ æóÇáÊøöÑúãöÐöíøõ Úóäú ÚóÈúÏö Çááøóåö Èúäö ãóÓúÚõæÏò ÑÖí
Çááå Úäå Úóäú ÇáäøóÈöíøö Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞóÇáó { áóÇ íóÏúÎõáõ ÇáúÌóäøóÉó
ãóäú ßóÇäó Ýöí ÞóáúÈöåö ãöËúÞóÇáõ ÍóÈøóÉò ãöäú ßöÈúÑò . ÝóÞóÇáó ÑóÌõáñ Åäøó
ÇáÑøóÌõáó íõÍöÈøõ Ãóäú íóßõæäó ËóæúÈõåõ ÍóÓóäðÇ æóäóÚúáõåõ ÍóÓóäóÉð ÞóÇáó
Åäøó Çááøóåó Ìóãöíáñ íõÍöÈøõ ÇáúÌóãóÇáó ÇáúßöÈúÑõ ÈóØúÑõ ÇáúÍóÞøö æóÛóãúØõ
ÇáäøóÇÓö } ÞóÇáó ÇáúÚõáóãóÇÁõ ÈóØúÑõ ÇáúÍóÞøö ÑóÏøõåõ Úóáóì ÞóÇÆöáöåö
æóÛóãúØõ ÇáäøóÇÓö ÇÍúÊöÞóÇÑõåõãú .
Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari
kesombongan. Lalu seseorang berkata (kepada Nabi saw), sesungguhnya
laki-laki itu suka akan bajunya bagus dan sandalnya bagus. Nabi saw
bersabda, sesungguhnya Allah Maha Bagus, mencintai kebagusan. Kesombongan
itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR Muslim dan Tirmidzi
dari Abdullah bin Mas'ud ra dari Nabi saw). Ulama berkata, menolak kebenaran
adalah menolak terhadap pengucapnya, dan meremehkan manusia adalah
merendahkannya.
Seandainya benar bahwa fatwa itu palsu, bukan dari ulama NU,
sedang isinya sesuai dengan ayat dan hadits, atau dibuat memang untuk tujuan
kebatilan, maka bisa juga agama ini didukung oleh orang yang fajir/ tidak
baik.
ÌóÇÁó Úóäú ÇÈúäö ãóÓúÚõæÏò ÑÖí Çááå Úäå ãóæúÞõæÝðÇ Úóáóíúåö æóãóÑúÝõæÚðÇ : {
Åäøó Çááøóåó íõÄóíøöÏõ åóÐóÇ ÇáÏøöíäó ÈöÇáÑøóÌõáö ÇáúÝóÇÌöÑö } .
Sesungguhnya Allah menguatkan agama ini dengan lelaki yang fajir/ tidak
baik. (Dari Ibnu Mas'ud, marfu').
Kenapa?
Karena, insya Alloh orang-orang yang menerima kebenaran akan
menerimanya walau datangnya dari manapun, bahkan mungkin mencocokkan fatwa
itu dengan ayat-ayat dan hadist Nabi saw. Sedang orang yang sombong akan
menolak kebenaran dan meremehkan manusia. Tidak mau menerimanya, walaupun
jelas-jelas di antara isinya memang sesuai dengan Islam; misalnya apa yang
ditekankan dalam fatwa itu tentang memperingati orang mati: "Kebiasaan
selama ini yang masih melakukan hari ke-7, hari ke-40 dan hari ke-100,
supaya ditinggalkan. Karena ini tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan
tidak ada tuntunannya."
Kalimat dalam fatwa itu jelas benar, sesuai dengan Islam.
Bahkan saya pun menguraikan secara khusus dalam buku Tarekat Tasawuf
Tahlilan dan Maulidan (2006) di samping buku lainnya misalnya Bila Kiyai
Dipertuhankan, Membedah Sikap Beragama NU yang saya tulis bersama Abduh
Zulfidar Akaha.
Untuk menyikapi masalah ini ada gunanya ungkapan: Sesuatu
yang keluar dari mulut, kalau itu muntahan, maka jangan diambil. Sebaliknya,
walau sesuatu keluar dari dubur, kalau itu telur (dari dubur ayam) maka
ambil.
Meskipun demikian, bukan berarti tulisan ini mendukung tindak
kepalsuan atau memakai cara yang tidak benar. Semoga hal ini difahami.
Jakarta, 9 Ramadhan 1427H.
--
A. Fawaid Sjadzili
http://fawaidku.blogspot.com
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/