Ayat2 yg Muhkamat adalah ayat2 yg qatiyyu al-tsubut (jelas, gamblang), sedangkan Mutasyabihat adalah ayat2 yg dzanniyu al-tsubut (blm jelas, msh bersifat mungkin). Tetapi tidak ada parameter yg jelas untuk mengukur mana yg termasuk kategori qotiyyu al-tsubut, dan mana yg dzanni al-tsubut. Semua kategori2 itu pun diciptakan. Sehingga, pada hakikatnya, semua akan berpulan pada dzanni al-tsubut. --- [email protected] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > sala, mas subhan > > bukannya kriteria ayat mutasyabihat itu adalah yang terkait dgn hal yg > gaib? sementara jilbab kan udah jelas syariat dan haditsnya, koq masih > dianggap gak jelas... >
____________________________________________________________________________________ Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com
