Ayat2 yg Muhkamat adalah ayat2 yg qatiyyu al-tsubut
(jelas, gamblang), sedangkan Mutasyabihat adalah ayat2
yg dzanniyu al-tsubut (blm jelas, msh bersifat
mungkin).
Tetapi tidak ada parameter yg jelas untuk mengukur
mana yg termasuk kategori qotiyyu al-tsubut, dan mana
yg dzanni al-tsubut. Semua kategori2 itu pun
diciptakan. Sehingga, pada hakikatnya, semua akan
berpulan pada dzanni al-tsubut.
--- [email protected] <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> sala, mas subhan
> 
> bukannya kriteria ayat mutasyabihat itu adalah yang
terkait dgn hal yg 
> gaib? sementara jilbab kan udah jelas syariat dan
haditsnya, koq masih 
> dianggap gak jelas...
> 



 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

Kirim email ke