Sekitar uang haram Tommy Suharto

Dengan digelarnya sidang pengadilan di Guernsay (Inggris) pada tanggal 8
Maret 2007 untuk memeriksa gugatan Tommy Suharto mengenai simpanan uang
hasil korupsi sebesar 36 juta Euro (atau sekitar Rp 421 miliar) kita  semua
akan mendapat kesempatan yang baik untuk mengetahui lebih banyak lagi
tentang kebobrokan moral dan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh
keluarga Cendana. Berbagai berita atau tulisan di pers Indonesia yang
berkaitan dengan kasus uang haram Tommy Suharto ini sudah menyingkap
sebagian dari seluk-beluk penyimpanan uang ini di bank BNP,. Juga sudah
diberitakan tentang  usaha keras Tommy Suharto untuk mencairkan (atau
menarik kembali) simpanan ini, tetapi ditolak oleh BNP. Karena, BNP
mencurigai asal-usul uang ini, yang diduga ada hubungannya dengan hasil
korupsi.



Yang patut mendapat perhatian dari kita semua adalah bahwa  masalah uang
haram Tommy ini sudah juga membongkar keterlibatan banyak orang, termasuk
“tokoh-tokoh penting”, seperti (antara lain) Menteri Sekretaris Negara
Jusril Ihza Mahendra (yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM), dan
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Sekjen Departemen Hukum dan HAM
Zulkarnain Junus.



Terlibatnya pejabat-pejabat tinggi negara (perhatian : bidang hukum dan
peradilan pula !!!)  dalam urusan uang haram Tommy, serta cara-cara mereka
untuk membantu Tommy (dengan menyalahgunakan fasilitas Departemen Kehakiman)
menunjukkan  -sekali lagi, dan untuk kesekian kalinya !) - bahwa dunia hukum
dan peradilan di Indonesia memang sudah bobrok sekali sejak dari tingkat
paling atas sampai ke bawah

.

Dari segi ini, kita semua bisa melihat bahwa kasus uang haram Tommy Suharto
ini,  bukanlah suatu hal yang hanya menyangkut pribadi Tommy Suharto saja,
melainkan juga kasus yang menunjukkan dengan gamblang kebobrokan moral
sebagian terbesar pendukung-pendukung setia rejim militer Suharto (ingat,
Jusril Ihza Mahendra adalah penyusun berbagai pidato presiden Suharto).



Untuk bisa memberikan gambaran yang agak jelas mengenai pat-pat-gulipat atau
praktek-praktek haram di “kalangan atasan” sekitar korupsi Tommy Suharto ini
website  http://perso.club-internet.fr/kontak.) menyajikan kumpulan berita
atau tulisan di bawah judul (atau rubrik) “Kumpulan berita tentang uang
haram Tommy Suharto”.



Kumpulan berita ini, seperti halnya tulisan George Junus Aditjondro atau
laporan majalah TIME, merupakan bahan penting (cukup “menarik” atau
mengasyikkan) bagi banyak orang untuk bisa menilai – dengan fikiran jernih -
apa dan bagaimana sesungguhnya  keluarga Suharto.



Selamat membaca!



A. Umar Said





--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.7/711 - Release Date: 05/03/2007
09:41


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke