Dear kawans,
 
kalau kita telaah lebih jeli, masalah 'sertifikat halal' ini sebenarnya setali 
tiga uang lebih pada upaya sertifikasi dan standarisasi persis yg di lakukan 
dalam dunia industri.  jadi yg namanya 'setifikat halal' adalah 
kecenderungannya kepada kapitalisasi dengan label agama (islam), ujung2nya ya 
duit untuk mendapatkan sertifikat tsb.  di dalam dunia industri perusahaan 
bela2in untuk mendapatkan minimal 2 standar ISO yaitu sertifikat ISO-9001 
(untuk aspek quality management) & ISO-14001 (untuk aspek environment 
management).  Sebenarnya sah2 saja tanpa memakai ke-2 ISO tsb tapi dalam 
percaturan dunia global menyangkut perkembangan bisnis perusahaan tsb ya suka 
tidak suka harus mendapatkan sertifikat tsb.
jadi secara umum 'sertifikat halal' sama dengan ISO-9001 maupun ISO-14001.  
Kalau di Indonesia bagaimana?
persis seperti kyai ulil, kalau mau membuat sebuah sertifikasi yg paling baik 
adalah dengan menggunakan lembaga yg sifatnya swasta, negara/pemerintah tidak 
perlu campur tangan masalah ini, cukup memberikan ijin 'usaha sertifikasi' 
seperti halnya ijin mendirikan sebuah perusahaan.  Kalau perusahaan 
international yg berbisnis masalah sertifikasi dan standarisasi seperti UKAS, 
LLOYD'S (amerika) atau TUV (jerman), kalau contoh dalam negeri ya spt. 
Sucofindo (milik BUMN kalau nggak salah) atau SI (samudera indonesia milik 
swasta).
balik ke 'sertifikat halal' di negara kita, ada baiknya jangan hanya dilakukan 
oleh MUI an sich tapi kalau bisa, karena ini menyangkut dalil agama dan jelas 
berbau bisnis sebaiknya ormas2 keagamaan juga boleh mendirikan jenis perusahaan 
tsb (ya maksudnya biar ada persaingan yg sehat begitu). jadi MUI bikin PT 
misalnya namanya PT. POM-MUI, terus NU bikin PT. Halalan thoyyiban Nahdliyan 
misalnya, Muhammadiyah bikin apa, peris bikin apa, dst....(JIL barangkali mau 
bikin juga hihihi...)
nah itu kalau mau melulu cuma ngomongin bisnis atau duit dan duit,
kalau tujuannya titik beratnya pada KEMASLAHATAN UMAT ya sebaiknya menggunakan 
lembaga nirlaba alias GRATIS (free of charge) spt yg dilakukan IFANCA di 
amerikiyah itu, sehingga perusahaan apapun baik kecil, menengah, dan atas (dari 
bakso 'mang gimin', warung soto 'bu sri', mie ayam 'mang otong'  sampai sekelas 
indofood dan unilever) bisa mendaftarkan untuk mendapatkan serifikat halal ini.
 
demikian
 
wassalam,
syaikhul
 

-----Original Message-----
From: Ulil Abshar-Abdalla [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, March 27, 2007 3:46 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: <JIL> Re: [kmnu2000] Sertifikat Halal Merugikan Usaha 
Kecil-Menengah



Mas Aunul Bari,
IFANCA itu lembaga non-profit seperti LSM yang
mempromosikan makanan halal. Lembaga ini beda jauh
dengan MUI yang kedudukannya nyaris "semi pemerintah".
Saya tak menentang kalau ada lembaga swasta hendak
mempromosikan makanan halal. Yang saya tentang adalah
memakai negara untuk memaksa semua perusahaan
mencantumkan label halal. Urusan halal dan haram
adalah masalah internal dan kepercayaan orang Islam,
tak bisa dipakasakan kepada semua orang.

Jadi anda harus bedakan antara IFANCA dan MUI. Di
negeri Barat nyaris mustahil mengharuskan perusahaan
untuk mencantumkan label halal. Sebab itu melawan
prinsip kebebasan beragama.

Menurut saya perlu ada lembaga pengawas fatwa MUI,
semacam MUI Watch, untuk memonitor fatwa-fatwa MUI.
Saya tidak menentang MUI mengeluarkan fatwa, sebab
lembaga fatwa adalah lembaga yang sudah ada sejak lama
dalam masyarakat Islam. Yang harus dimonitor adalah
kecenderungan MUI mau menjadian fatwa mereka sebagai
hukum positif yang mengikat semua orang.

Sekarang ini, label halal di Indonesia cenderung
dipaksakan. Dan MUI tampaknya mau ke situ: pinjam
tangan negara untuk menegakkan label itu.

Ini sudah keterlaluan, dan harus ditentang!

Ulil

--- Aunul Bari < [EMAIL PROTECTED] <mailto:kenul_s%40yahoo.com> com> wrote:

> kebetulan saja di Indonesia diatur melalui MUI.
> 
> Silakan tengok lembaga sertifikasi halal di Amerika:
> 
> http://www.ifanca. <http://www.ifanca.org/index.php> org/index.php
> 
> dan di berbagai negara - ternyata semua memakai
> label
> halal.
> 
> tapi boleh juga koq, kalau ada yang mau membuat
> "sertifikasi makanan haram" ... hehehe
> 
> 
> salam,
> 
> ab
> 
> 
> 
> 
>
__________________________________________________________
> Don't pick lemons.
> See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
> http://autos. <http://autos.yahoo.com/new_cars.html> yahoo.com/new_cars.html 
> 

Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University



 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke