Kamis, 29 Maret 2007  20:12:00
PBNU: Darah Tercecer di Iran, Indonesia Ikut Tanggung Jawab

  Jakarta-RoL -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi 
menyatakan, pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas dukungan 
perluasan sanksi terhadap Iran yang diputuskan Dewan Keamanan (DK) PBB di New 
York, Amerika Serikat, Sabtu (24/3).
  "Kalau ada darah tercecer di Iran, Pemerintah Indonesia harus ikut 
bertanggung jawab," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (29/3). Hasyim menjelaskan, 
dukungan Indonesia atas Resolusi DK PBB nomor 1747 yang memberikan sanksi 
tambahan terhadap Iran atas program nuklirnya sudah terlanjur dilakukan.
  Kebijakan itu, lanjut Hasyim, telah menunjukkan bahwa Indonesia telah 
berpihak pada upaya Amerika Serikat dan Israel untuk menyerang Iran. "Itu 
adalah alat legitimasi pada tahap awal untuk menyerang Iran," kata doktor 
honoris causa bidang peradaban Islam itu.
  Oleh karenanya, kata Hasyim, jika perang AS-Iran benar-benar terjadi, maka 
Indonesia menjadi salah satu negara yang harus ikut bertangung jawab.
  Sebelumnya, Hasyim menegaskan, meski pemerintah Indonesia mendukung sanksi 
terhadap Iran, NU tetap konsisten mendukung Iran dan negara-negara lain di 
Timur Tengah yang menjadi korban ketidakadilan.
  "NU sikapnya jelas yaitu selalu memperkuat yang benar, bukan membenarkan yang 
kuat. NU melakukan gerakan moral, bukan gerakan kepentingan. Kita semua berdoa 
sukses untuk bangsa Iran, Irak dan Palestina dalam meraih haknya yang sah."
  Pada Sabtu (24/3), DK PBB menjatuhkan sanksi tambahan bagi Iran melalui 
Resolusi 1747. Rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis, dan Jerman 
itu disepakati secara bulat oleh 15 negara anggota DK PBB, termasuk Indonesia. 
  Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 
dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara 
menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran. 
  DK PBB juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan 
dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh 
bantuan keuangan.
  DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan 
program nuklirnya. Jika diabaikan, DK bisa mengambil langkah yang lebih pantas 
berupa sanksi ekonomi, bukan militer. antara
is 

   
  http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=287951&kat_id=23
                               BERITA LAIN         •   Presiden Minta Menteri 
Aktif Bekerjasama dengan MPR Sosialisasi Amendemen UUD

         •   Tidak Semua Napi Bisa Menghuni LP Terbuka

         •   Perlu Solusi Terpadu Tangani Konflik Manusia dan Satwa Liar

         •   Presiden Harap Reformasi Kinerja tidak Ubah Karakter Operasi PBB

         •   Kejati Jakarta Targetkan Penetapan Tersangka Korupsi Bappenas April

         •   DPRD Jambi Hilangkan Kesan tidak Sekedar Bahas APBD

         •   Theo: Komisi I Panggil Menlu Paparkan Alasan Dukung Resolusi DK PBB

         •   Kekhasan Daerah Sulit Dikelola Jika Pemerintahan Berlangsung 
Sentralistik

         •   KPK: Ada Transaksi Keuangan Yusril yang Belum Jelas

         •   Muhammadiyah Bantah Terima Dana Nonbujeter DKP

                        •        Edisi Kemarin                 -->         
           function load() {    lebar = (window.screen.availWidth / 2) - 250;   
 tinggi = (window.screen.availHeight / 2) - 200;    window.open('cahaya.htm', 
"", 
"toolbar=0,location=0,menubar=0,scrollbars=1,resizable=0,width=500,height=286,left="
 + lebar + ",top=" + tinggi);       }       -->   -->           


The Mind Advances by Evolution, not by Revolution ---*****
 
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke