Kamis, 29 Maret 2007 20:12:00 PBNU: Darah Tercecer di Iran, Indonesia Ikut Tanggung Jawab
Jakarta-RoL -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi menyatakan, pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas dukungan perluasan sanksi terhadap Iran yang diputuskan Dewan Keamanan (DK) PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (24/3). "Kalau ada darah tercecer di Iran, Pemerintah Indonesia harus ikut bertanggung jawab," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (29/3). Hasyim menjelaskan, dukungan Indonesia atas Resolusi DK PBB nomor 1747 yang memberikan sanksi tambahan terhadap Iran atas program nuklirnya sudah terlanjur dilakukan. Kebijakan itu, lanjut Hasyim, telah menunjukkan bahwa Indonesia telah berpihak pada upaya Amerika Serikat dan Israel untuk menyerang Iran. "Itu adalah alat legitimasi pada tahap awal untuk menyerang Iran," kata doktor honoris causa bidang peradaban Islam itu. Oleh karenanya, kata Hasyim, jika perang AS-Iran benar-benar terjadi, maka Indonesia menjadi salah satu negara yang harus ikut bertangung jawab. Sebelumnya, Hasyim menegaskan, meski pemerintah Indonesia mendukung sanksi terhadap Iran, NU tetap konsisten mendukung Iran dan negara-negara lain di Timur Tengah yang menjadi korban ketidakadilan. "NU sikapnya jelas yaitu selalu memperkuat yang benar, bukan membenarkan yang kuat. NU melakukan gerakan moral, bukan gerakan kepentingan. Kita semua berdoa sukses untuk bangsa Iran, Irak dan Palestina dalam meraih haknya yang sah." Pada Sabtu (24/3), DK PBB menjatuhkan sanksi tambahan bagi Iran melalui Resolusi 1747. Rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis, dan Jerman itu disepakati secara bulat oleh 15 negara anggota DK PBB, termasuk Indonesia. Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran. DK PBB juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan. DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya. Jika diabaikan, DK bisa mengambil langkah yang lebih pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer. antara is http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=287951&kat_id=23 BERITA LAIN Presiden Minta Menteri Aktif Bekerjasama dengan MPR Sosialisasi Amendemen UUD Tidak Semua Napi Bisa Menghuni LP Terbuka Perlu Solusi Terpadu Tangani Konflik Manusia dan Satwa Liar Presiden Harap Reformasi Kinerja tidak Ubah Karakter Operasi PBB Kejati Jakarta Targetkan Penetapan Tersangka Korupsi Bappenas April DPRD Jambi Hilangkan Kesan tidak Sekedar Bahas APBD Theo: Komisi I Panggil Menlu Paparkan Alasan Dukung Resolusi DK PBB Kekhasan Daerah Sulit Dikelola Jika Pemerintahan Berlangsung Sentralistik KPK: Ada Transaksi Keuangan Yusril yang Belum Jelas Muhammadiyah Bantah Terima Dana Nonbujeter DKP • Edisi Kemarin --> function load() { lebar = (window.screen.availWidth / 2) - 250; tinggi = (window.screen.availHeight / 2) - 200; window.open('cahaya.htm', "", "toolbar=0,location=0,menubar=0,scrollbars=1,resizable=0,width=500,height=286,left=" + lebar + ",top=" + tinggi); } --> --> The Mind Advances by Evolution, not by Revolution ---***** --------------------------------- No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. [Non-text portions of this message have been removed]
