DPR dan BPK bersuara lantang
                        tentang uang haram Tommy

Kasus keterlibatan Menteri Sekretaris Negara Yusril dan Menteri Hukum dan
HAM Hamid Awaludin dalam kasus transfer uang haram Tommy Suharto nampaknya
akan bisa meningkat menjadi masalah skandal politik tingkat tinggi. Sebab,
DPR sudah meminta aparat hukum untuk bertindak, sedangkan ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan bahwa orang-orang yang
terlibat dalam kasus transfer uang ini tidak punya integritas atau tidak
punya moral. Sikap berbagai lembaga penting negara tersebut membikin posisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla (yang menyatakan bahwa uang Tommy Suharto tidak
berasal dari korupsi) makin tersudut dan tertelanjangi.
Mengingat pentingnya pendapat berbagai fihak tentang kasus uang haram Tommy
Suharto ini untuk diketahui oleh banyak orang, maka berikut di bawah ini
disajikan kembali dua berita, yang menunjukkan “kejanggalan” transfer uang
sebanyak $ 10 juta itu melalui rekening Departemen Hukum dan HAM. Supaya
tulisan ini tidak menjadi terlalu panjang, maka berita-berita lainnya yang
berkaitan dengan persoalan yang sama, disajikan dalam rubrik “Kumpulan
berita tentang harta haram Tommy Suharto”  (baca website
http://perso.club-internet.fr/kontak))
DPR minta aparat hukum bertindak.
Harian Media Indonesia tanggal 30 Maret 2007, menurunkan berita sebagai
berikut “ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta aparat hukum menuntaskan
kasus transfer dana milik Hutomo Mandala Putra sebesar US$10 juta dari BNP
Paribas Cabang London melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Depkum dan HAM).Permintaan itu disampaikan melalui pidato Ketua DPR
Agung Laksono dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III, tahun
sidang 2006-2007 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3)

.”Menurut Agung, dari berbagai kasus dugaan korupsi yang dibicarakan DPR
dalam berbagai rapat, ada satu kasus yang sangat menarik perhatian dewan
yaitu tentang transfer dana milik Tommy melalui rekening Menteri Hukum dan
HAM di BNI 46 Cabang Tebet."Ini masalah serius, karena kita semua paham
bahwa rekening pemerintah tidak diperbolehkan untuk menyimpan uang pribadi
atau perusahaan swasta," tegas Agung

“UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, jelas Ketua DPR yang juga Wakil
Ketua Umum Golkar itu, secara tegas menyatakan rekening negara hanya boleh
untuk menampung pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan rekening
departemen hanya mempunyai kewenangan untuk mengelola uang negara."Jelas ini
merupakan penyimpangan, dan penyimpangan ini justru dilakukan oleh pejabat
negara yang seharusnya mengetahui aturan-aturan ini," tandas Agung.

“Karena itu, katanya, dewan meminta agar masalah tersebut segera dituntaskan
oleh aparat hukum, walaupun kasus itu melibatkan pejabat negara atau menteri
Kabinet Indonesia Bersatu."Aparat hukum diminta tidak tebang pilih dalam
menindak, menyelidiki, dan menyidik berbagai kasus yang melibatkan pejabat
negara," tuturnya.Sebagaimana diketahui, transfer dana milik Tommy itu
melibatkan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dan pendahulunya Yusril Ihza
Mahendra yang saat ini menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Yasonna Laoly menyatakan kasus uang
Tommy itu sudah sangat jelas melibatkan kedua menteri itu. Karena itu, tidak
ada alasan bagi aparat hukum untuk tidak menuntaskannya."Kasus itu sangat
terang benderang dan sudah memiliki bukti-bukti awal yang cukup untuk
diproses secara hukum. Sekarang hanya tingaal apakah ada kemauan dan
keberanian atau tidak," ungkapnya. Presiden, kata Yasonna, mestinya komit
pada janjinya semula bahwa ia akan memimpin langsung pemberantasan korupsi
di Indonesia.

"Presiden mestinya membuktikan janjinya itu dengan membersihkan orang-orang
bermasalah yang ada di sekitarnya," tegas Yasonna.Anggota DPR dari daerah
pemilihan Sumut itu, juga menilai tidak adanya konsistensi pemerintah dalam
menangani kasus uang Tommy. (kutipan dari Media Indonesia selesai)



 Ketua BPK : “Mereka tidak punya moral”





    Sementara itu, harian Kompas tanggal 30 Maret 2007, menyiarkan berita
sebagai berikut : “Penggunaan rekening milik Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia atau Dephuk dan HAM untuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and Paribas
atau BNP Paribas London, dinilai menyalahi etika.



    Dari sisi keuangan, proses pencairan dana yang diduga milik Tommy
Soeharto pada perusahaan Motorbike sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat
(AS) tahun 2004 melalui rekening Dephuk dan HAM juga tidak boleh dilakukan.



    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menegaskan hal itu,
Kamis (29/3) di Kejaksaan Agung. Selain dinilai menyalahi etika, langkah
pencairan dana itu melalui rekening Dephuk dan HAM juga dinilai tidak pantas
secara moral.



    "Jelas sekali, orang-orang kita tidak punya integritas. Tidak punya
moral," tandas Anwar.



    “Namun demikian, hingga kini BPK belum melakukan audit atas proses
pencairan dana yang diduga milik Tommy Soeharto itu, karena belum ada
permintaan kepada BPK.



    Masalahnya kan penggunaan rekening pemerintah untuk yang seperti itu,"
kata Anwar.



    “Beberapa saat lalu, Wakil Presiden M Jusuf Kalla pernah meminta semua
pihak tidak selalu mencurigai sesuatu dan berpikir tenang, termasuk dugaan
pencairan uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP Paribas London
melalui rekening Dephuk dan HAM (Kompas, 24/3). Pernyataan itu disesalkan
sejumlah pihak, antara lain dari Koordinator Badan Pekerja Indonesia
Corruption Watch Teten Masduki dan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.



    Bertentangan  dengan hukum



    Sementara itu, Guru Besar Hukum Keuangan Universitas Indonesia UI),
Jakarta, Arifin P Soeria Atmadja menegaskan, pencairan rekening Tommy
Soeharto dari BNP Paribas London, melalui rekening Dephuk dan HAM,
bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara. Prinsip yang dilanggar,
pertama, digunakannya rekening pemerintah untuk mencairkan rekening pribadi.
Kedua, dengan keluarnya uang dari rekening pemerintah, negara dirugikan.
Ketiga, pengeluaran dana itu menguntungkan pihak lain.



    Menurut Arifin, berdasarkan asas universalitas, setiap penerimaan di kas
negara tidak boleh digunakan langsung untuk pengeluaran. "Kalau ada uang
masuk ke kas pemerintah, seketika itu juga adalah milik negara, apakah dari
judi, atau dari apapun. Karena itu, pengeluarannya harus melalui APBN," kata
dia.



    Dengan dikeluarkannya uang itu begitu saja dari rekening Dephuk dan HAM,
maka melanggar asas universalitas. Apalagi, negara dirugikan. "Logikanya,
BNP Paribas mau menyetorkan uang itu, jika uang itu untuk negara," kata
Arifin lagi.



    Menurut Arifin, penegak hukum di Indonesia dapat mengusut masuknya uang
itu ke rekening Dephuk dan HAM, karena bertentangan dengan prinsip
pengelolaan keuangan negara. Ini antara lain bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "BPK harus
mengaudit ini," tegasnya.



    Terkait uang yang diduga milik Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey,
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sudah menerima laporan Pusat
Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan itu,
kejaksaan tahu perusahaan yang terkait Motobike.



    "Kami mengantongi perusahaan lain yang berafiliasi. Orangnya itu-itu
juga, pengurusnya itu-itu juga. Nanti baru diperjuangkan di Guernsey," kata
Jaksa Agung. (kutipan dari Kompas selesai).





--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.22/739 - Release Date: 29/03/2007
13:36


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke