Tulisan yang menarik ..

Saya cuma mau nanggepin paragraf terakhir, 
" Akhirnya, siapa memainkan Syariah Islam, dia akan kena getahnya! " .... 
Penggunaan kata memainkan, bukankah sama dengan melaksanakan .... atau 
maksudnya adalah MEMPERMAINKAN kali yah?

Mukhlisin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
http://www.gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2673&Itemid=1
       Diskriminasi Hukum di Serambi Makkah  
 
 Oleh Nurul Huda Maarif*
       Diceritakan, pada masa Nabi Muhammad Saw, seorang perempuan dari 
keluarga bangsawan Suku al-Makhzumiyah yang bernama Fatimah al-Makhzumiyah 
ketahuan mencuri bokor emas. Pencurian ini sontak membuat jajaran Suku 
al-Makhzumiyah gempar dan sangat malu. Apalagi, jerat hukum saat itu mustahil 
dihindarkan, karena Nabi Muhammad Saw sendiri yang menjadi hakimnya. 
 
 Bayang-bayang Fatimah al-Makhzumiyah akan menerima hukum potong tangan terus 
menghantui mereka. Dan, jika hukum potong tangan ini benar-benar diterapkan, 
mereka akan menanggung aib maha dahsyat, karena dalam pandangan mereka seorang 
keluarga bangsawan tidak layak memiliki cacat fisik apapun. Upaya lobi-lobi 
politis pun digalakkan dengan tujuan supaya hukum potong tangan itu bisa 
diringankan atau bahkan diloloskan sama sekali dari Fatimah al-Makhzumiyah. 
Uang berdinar-dinar emas pun 'dihamburkan' untuk upaya itu. 
 
 Puncaknya, Usamah bin Zaid, cucu angkat Nabi Muhammad Saw dari anak angkatnya 
yang bernama Zaid bin Haritsah, lantas dinobatkan sebagai 'pelobi' oleh Suku 
al-Makzumiyah. Kenapa Usamah bin Zaid? Karena Usamah adalah cucu yang sangat 
disayangi Nabi Muhammad Saw. Melalui orang kesayangan Nabi Muhammad Saw ini, 
diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa rintangan apapun, sehingga 
upaya meloloskan Fatimah al-Makhzumiyah dari jerat hukun bisa tercapai. 
 
 Namun apa yang terjadi? Upaya lobi Usamah bin Zaid, itu justru mendulang 
'dampratan' keras dari Nabi Muhammad Saw, bukannya simpati atau belas kasihan. 
Ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menetapkan hukuman tak dapat ditawar 
sedikitpun, hatta oleh orang terdekat dan kesayangannya. Untuk itu, Nabi 
Muhammad Saw lantas berkata lantang: "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu 
karena ketika yang mencuri adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya 
dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya 
dengan hukuman. Saksikanlah! Andai Fatimah bint Muhammad mencuri, niscaya aku 
sendiri yang akan memotong tangannya." 
 
 Itulah cermin ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan hukum, hatta pada 
orang yang paling disayanginya sekalipun. Hukum adalah hukum, yang harus 
ditegakkan pada siapapun atas dasar keadilan, tanpa pandang kedekatan maupun 
kehormatan. Namun seiring berjalannya waktu, semangat dan ketegasan penegakan 
hukum a la Nabi Muhammad Saw itu kian hari kian memudar bahkan hilang dari 
kehidupan kita. 
 
 Para penegak hukum sebaliknya lebih gemar menjalankan praktik kroniisme. 
Penjahat yang dekat dengan kekuasaan atau hakim misalnya, akan diloloskan dari 
jerat hukum dengan cara apapun, kendati kejahatannya nyata-nyata merugikan 
jutaan jiwa orang. Tapi pencuri sandal jepit yang tidak dekat dengan kekuasaan 
atau hakim, tak bisa berkelit sedikitpun dan niscaya akan merasakan 'nikmat'nya 
jeratan hukum, padahal kejahatannya hanya merugikan satu orang. Penjahat yang 
bisa menyuap dalam jumlah besar juga akan diloloskan, sedang penjahat kere akan 
dihukum seberat-beratnya. Itulah ironisme penegakan hukum di negeri ini, karena 
ketidakadilan hukum kadung menjadi "tradisi" sekaligus "momok" mengerikan di 
negeri ini. 
 
 Ironisnya lagi, realitas ini terus kita saksikan tiada henti, hatta di bumi 
Serambi Makkah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang masyarakatnya sedang 
giat-giatnya menegakkan Syariah Islam, hukum yang konon dirujukkan secara benar 
pada tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Ironi ini tentu saja akan 
mencoreng wajah "mulia" Syariah Islam itu sendiri. 
 
 Seperti diberitakan, Kamis, 19 April 2007, seorang polisi Syariah Nanggroe 
Aceh Darussalam, RL (33), tertangkap basah tengah ber-khalwat dengan gadis 
tetangganya LN (17) di MCK umum. Namun bukannya dicambuk, keduanya, yang warga 
Desa Iee Masen Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, itu malah akan segera 
dinikahkan. Komandan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Bahagia, menyatakan, ini 
sesuai permintaan masyarakat desa dan hukum adat. Padahal, dalam qanun 
(peraturan daerah) Syariat Islam, pelaku khalwat harus dikenai sanksi cambuk. 
Tapi, mana cambuk - yang konon hukum Islam itu - untuk sang polisi Syariah 
(Wilayatul Hisbah)?
 
 Kenyataan ini berbeda 180 derajat dengan yang dialami sepasang mahasiswa yang 
tertangkap warga saat ber-khalwat di Lorong Flamboyan Desa Tungkop, 6 Februari 
2007 lalu. Jumat, 20 April 2007 silam, keduanya - mahasiswa Fakultas Teknik 
Unsyiah asal Kota Lhokseumawe dan pasangan wanitanya mahasiswi Fakultas 
Pertanian Unsyiah asal Bireuen - menjalani hukuman cambuk di halaman masjid 
Tungkop, sesuai surat putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar No. 
02/Put.JN/04-2007/MSY JTH, tentang pelaksanaan vonis hukuman cambuk 
masing-masing empat kali bagi kedua pelaku yang terbukti melanggar Qanun No. 14 
Tahun 2003.
 
 Pertanyaannya kemudian; kenapa kedua pihak ini diperlakukan tidak sama padahal 
melanggar qanun yang sama? Sang polisi Syariah dan pasangannya disuruh nikah 
dengan alasan hukum adat, sementara sang mahasiswa dan pasangannya dicambuk 
masing-masing empat kali? Mungkinkah kedekatan sang polisi Syariah dengan 
kekuasaan menjadi alasannya? 
 
 Jika ini yang terjadi, maka hati-hatilah dengan kebenaran sabda Nabi Muhammad 
Saw; "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu karena ketika yang mencuri adalah 
orang terhormat, maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika yang 
mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya dengan hukuman." 
 
 Akhirnya, siapa memainkan Syariah Islam, dia akan kena getahnya! Dan, 
ternyata, kendati berlabel Syariah Islam, mencari keadilan hukum di sana tetap 
saja laksana mencari jarum dalam tumpukan jerami. Wa Allah a'lam.[] 
 
 *Penulis adalah editor the WAHID Institute
      
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       


Regards,

[EMAIL PROTECTED]
       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke