http://www.gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2673&Itemid=1
      Diskriminasi Hukum di Serambi Makkah  


      Oleh Nurul Huda Maarif*
      Diceritakan, pada masa Nabi Muhammad Saw, seorang perempuan dari keluarga 
bangsawan Suku al-Makhzumiyah yang bernama Fatimah al-Makhzumiyah ketahuan 
mencuri bokor emas. Pencurian ini sontak membuat jajaran Suku al-Makhzumiyah 
gempar dan sangat malu. Apalagi, jerat hukum saat itu mustahil dihindarkan, 
karena Nabi Muhammad Saw sendiri yang menjadi hakimnya. 

      Bayang-bayang Fatimah al-Makhzumiyah akan menerima hukum potong tangan 
terus menghantui mereka. Dan, jika hukum potong tangan ini benar-benar 
diterapkan, mereka akan menanggung aib maha dahsyat, karena dalam pandangan 
mereka seorang keluarga bangsawan tidak layak memiliki cacat fisik apapun. 
Upaya lobi-lobi politis pun digalakkan dengan tujuan supaya hukum potong tangan 
itu bisa diringankan atau bahkan diloloskan sama sekali dari Fatimah 
al-Makhzumiyah. Uang berdinar-dinar emas pun 'dihamburkan' untuk upaya itu. 

      Puncaknya, Usamah bin Zaid, cucu angkat Nabi Muhammad Saw dari anak 
angkatnya yang bernama Zaid bin Haritsah, lantas dinobatkan sebagai 'pelobi' 
oleh Suku al-Makzumiyah. Kenapa Usamah bin Zaid? Karena Usamah adalah cucu yang 
sangat disayangi Nabi Muhammad Saw. Melalui orang kesayangan Nabi Muhammad Saw 
ini, diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa rintangan apapun, 
sehingga upaya meloloskan Fatimah al-Makhzumiyah dari jerat hukun bisa 
tercapai. 

      Namun apa yang terjadi? Upaya lobi Usamah bin Zaid, itu justru mendulang 
'dampratan' keras dari Nabi Muhammad Saw, bukannya simpati atau belas kasihan. 
Ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menetapkan hukuman tak dapat ditawar 
sedikitpun, hatta oleh orang terdekat dan kesayangannya. Untuk itu, Nabi 
Muhammad Saw lantas berkata lantang: "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu 
karena ketika yang mencuri adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya 
dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya 
dengan hukuman. Saksikanlah! Andai Fatimah bint Muhammad mencuri, niscaya aku 
sendiri yang akan memotong tangannya." 

      Itulah cermin ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan hukum, hatta 
pada orang yang paling disayanginya sekalipun. Hukum adalah hukum, yang harus 
ditegakkan pada siapapun atas dasar keadilan, tanpa pandang kedekatan maupun 
kehormatan. Namun seiring berjalannya waktu, semangat dan ketegasan penegakan 
hukum a la Nabi Muhammad Saw itu kian hari kian memudar bahkan hilang dari 
kehidupan kita. 

      Para penegak hukum sebaliknya lebih gemar menjalankan praktik kroniisme. 
Penjahat yang dekat dengan kekuasaan atau hakim misalnya, akan diloloskan dari 
jerat hukum dengan cara apapun, kendati kejahatannya nyata-nyata merugikan 
jutaan jiwa orang. Tapi pencuri sandal jepit yang tidak dekat dengan kekuasaan 
atau hakim, tak bisa berkelit sedikitpun dan niscaya akan merasakan 'nikmat'nya 
jeratan hukum, padahal kejahatannya hanya merugikan satu orang. Penjahat yang 
bisa menyuap dalam jumlah besar juga akan diloloskan, sedang penjahat kere akan 
dihukum seberat-beratnya. Itulah ironisme penegakan hukum di negeri ini, karena 
ketidakadilan hukum kadung menjadi "tradisi" sekaligus "momok" mengerikan di 
negeri ini. 

      Ironisnya lagi, realitas ini terus kita saksikan tiada henti, hatta di 
bumi Serambi Makkah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang masyarakatnya sedang 
giat-giatnya menegakkan Syariah Islam, hukum yang konon dirujukkan secara benar 
pada tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Ironi ini tentu saja akan 
mencoreng wajah "mulia" Syariah Islam itu sendiri. 

      Seperti diberitakan, Kamis, 19 April 2007, seorang polisi Syariah 
Nanggroe Aceh Darussalam, RL (33), tertangkap basah tengah ber-khalwat dengan 
gadis tetangganya LN (17) di MCK umum. Namun bukannya dicambuk, keduanya, yang 
warga Desa Iee Masen Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, itu malah akan 
segera dinikahkan. Komandan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Bahagia, 
menyatakan, ini sesuai permintaan masyarakat desa dan hukum adat. Padahal, 
dalam qanun (peraturan daerah) Syariat Islam, pelaku khalwat harus dikenai 
sanksi cambuk. Tapi, mana cambuk - yang konon hukum Islam itu - untuk sang 
polisi Syariah (Wilayatul Hisbah)?

      Kenyataan ini berbeda 180 derajat dengan yang dialami sepasang mahasiswa 
yang tertangkap warga saat ber-khalwat di Lorong Flamboyan Desa Tungkop, 6 
Februari 2007 lalu. Jumat, 20 April 2007 silam, keduanya - mahasiswa Fakultas 
Teknik Unsyiah asal Kota Lhokseumawe dan pasangan wanitanya mahasiswi Fakultas 
Pertanian Unsyiah asal Bireuen - menjalani hukuman cambuk di halaman masjid 
Tungkop, sesuai surat putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar No. 
02/Put.JN/04-2007/MSY JTH, tentang pelaksanaan vonis hukuman cambuk 
masing-masing empat kali bagi kedua pelaku yang terbukti melanggar Qanun No. 14 
Tahun 2003.

      Pertanyaannya kemudian; kenapa kedua pihak ini diperlakukan tidak sama 
padahal melanggar qanun yang sama? Sang polisi Syariah dan pasangannya disuruh 
nikah dengan alasan hukum adat, sementara sang mahasiswa dan pasangannya 
dicambuk masing-masing empat kali? Mungkinkah kedekatan sang polisi Syariah 
dengan kekuasaan menjadi alasannya? 

      Jika ini yang terjadi, maka hati-hatilah dengan kebenaran sabda Nabi 
Muhammad Saw; "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu karena ketika yang mencuri 
adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika 
yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya dengan hukuman." 

      Akhirnya, siapa memainkan Syariah Islam, dia akan kena getahnya! Dan, 
ternyata, kendati berlabel Syariah Islam, mencari keadilan hukum di sana tetap 
saja laksana mencari jarum dalam tumpukan jerami. Wa Allah a'lam.[] 

      *Penulis adalah editor the WAHID Institute
     



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke