http://www.gusdur.net/indonesia/index.php?option=com_content&task=view&id=2673&Itemid=1
Diskriminasi Hukum di Serambi Makkah
Oleh Nurul Huda Maarif*
Diceritakan, pada masa Nabi Muhammad Saw, seorang perempuan dari keluarga
bangsawan Suku al-Makhzumiyah yang bernama Fatimah al-Makhzumiyah ketahuan
mencuri bokor emas. Pencurian ini sontak membuat jajaran Suku al-Makhzumiyah
gempar dan sangat malu. Apalagi, jerat hukum saat itu mustahil dihindarkan,
karena Nabi Muhammad Saw sendiri yang menjadi hakimnya.
Bayang-bayang Fatimah al-Makhzumiyah akan menerima hukum potong tangan
terus menghantui mereka. Dan, jika hukum potong tangan ini benar-benar
diterapkan, mereka akan menanggung aib maha dahsyat, karena dalam pandangan
mereka seorang keluarga bangsawan tidak layak memiliki cacat fisik apapun.
Upaya lobi-lobi politis pun digalakkan dengan tujuan supaya hukum potong tangan
itu bisa diringankan atau bahkan diloloskan sama sekali dari Fatimah
al-Makhzumiyah. Uang berdinar-dinar emas pun 'dihamburkan' untuk upaya itu.
Puncaknya, Usamah bin Zaid, cucu angkat Nabi Muhammad Saw dari anak
angkatnya yang bernama Zaid bin Haritsah, lantas dinobatkan sebagai 'pelobi'
oleh Suku al-Makzumiyah. Kenapa Usamah bin Zaid? Karena Usamah adalah cucu yang
sangat disayangi Nabi Muhammad Saw. Melalui orang kesayangan Nabi Muhammad Saw
ini, diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa rintangan apapun,
sehingga upaya meloloskan Fatimah al-Makhzumiyah dari jerat hukun bisa
tercapai.
Namun apa yang terjadi? Upaya lobi Usamah bin Zaid, itu justru mendulang
'dampratan' keras dari Nabi Muhammad Saw, bukannya simpati atau belas kasihan.
Ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menetapkan hukuman tak dapat ditawar
sedikitpun, hatta oleh orang terdekat dan kesayangannya. Untuk itu, Nabi
Muhammad Saw lantas berkata lantang: "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu
karena ketika yang mencuri adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya
dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya
dengan hukuman. Saksikanlah! Andai Fatimah bint Muhammad mencuri, niscaya aku
sendiri yang akan memotong tangannya."
Itulah cermin ketegasan Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan hukum, hatta
pada orang yang paling disayanginya sekalipun. Hukum adalah hukum, yang harus
ditegakkan pada siapapun atas dasar keadilan, tanpa pandang kedekatan maupun
kehormatan. Namun seiring berjalannya waktu, semangat dan ketegasan penegakan
hukum a la Nabi Muhammad Saw itu kian hari kian memudar bahkan hilang dari
kehidupan kita.
Para penegak hukum sebaliknya lebih gemar menjalankan praktik kroniisme.
Penjahat yang dekat dengan kekuasaan atau hakim misalnya, akan diloloskan dari
jerat hukum dengan cara apapun, kendati kejahatannya nyata-nyata merugikan
jutaan jiwa orang. Tapi pencuri sandal jepit yang tidak dekat dengan kekuasaan
atau hakim, tak bisa berkelit sedikitpun dan niscaya akan merasakan 'nikmat'nya
jeratan hukum, padahal kejahatannya hanya merugikan satu orang. Penjahat yang
bisa menyuap dalam jumlah besar juga akan diloloskan, sedang penjahat kere akan
dihukum seberat-beratnya. Itulah ironisme penegakan hukum di negeri ini, karena
ketidakadilan hukum kadung menjadi "tradisi" sekaligus "momok" mengerikan di
negeri ini.
Ironisnya lagi, realitas ini terus kita saksikan tiada henti, hatta di
bumi Serambi Makkah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang masyarakatnya sedang
giat-giatnya menegakkan Syariah Islam, hukum yang konon dirujukkan secara benar
pada tuntunan al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Ironi ini tentu saja akan
mencoreng wajah "mulia" Syariah Islam itu sendiri.
Seperti diberitakan, Kamis, 19 April 2007, seorang polisi Syariah
Nanggroe Aceh Darussalam, RL (33), tertangkap basah tengah ber-khalwat dengan
gadis tetangganya LN (17) di MCK umum. Namun bukannya dicambuk, keduanya, yang
warga Desa Iee Masen Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, itu malah akan
segera dinikahkan. Komandan Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Bahagia,
menyatakan, ini sesuai permintaan masyarakat desa dan hukum adat. Padahal,
dalam qanun (peraturan daerah) Syariat Islam, pelaku khalwat harus dikenai
sanksi cambuk. Tapi, mana cambuk - yang konon hukum Islam itu - untuk sang
polisi Syariah (Wilayatul Hisbah)?
Kenyataan ini berbeda 180 derajat dengan yang dialami sepasang mahasiswa
yang tertangkap warga saat ber-khalwat di Lorong Flamboyan Desa Tungkop, 6
Februari 2007 lalu. Jumat, 20 April 2007 silam, keduanya - mahasiswa Fakultas
Teknik Unsyiah asal Kota Lhokseumawe dan pasangan wanitanya mahasiswi Fakultas
Pertanian Unsyiah asal Bireuen - menjalani hukuman cambuk di halaman masjid
Tungkop, sesuai surat putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar No.
02/Put.JN/04-2007/MSY JTH, tentang pelaksanaan vonis hukuman cambuk
masing-masing empat kali bagi kedua pelaku yang terbukti melanggar Qanun No. 14
Tahun 2003.
Pertanyaannya kemudian; kenapa kedua pihak ini diperlakukan tidak sama
padahal melanggar qanun yang sama? Sang polisi Syariah dan pasangannya disuruh
nikah dengan alasan hukum adat, sementara sang mahasiswa dan pasangannya
dicambuk masing-masing empat kali? Mungkinkah kedekatan sang polisi Syariah
dengan kekuasaan menjadi alasannya?
Jika ini yang terjadi, maka hati-hatilah dengan kebenaran sabda Nabi
Muhammad Saw; "Rusaknya orang-orang terdahulu, itu karena ketika yang mencuri
adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika
yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya dengan hukuman."
Akhirnya, siapa memainkan Syariah Islam, dia akan kena getahnya! Dan,
ternyata, kendati berlabel Syariah Islam, mencari keadilan hukum di sana tetap
saja laksana mencari jarum dalam tumpukan jerami. Wa Allah a'lam.[]
*Penulis adalah editor the WAHID Institute
[Non-text portions of this message have been removed]