Pembatasan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Perkawinan Islam
http://www.nu.or.id
Kamis, 10 Mei 2007 20:43
Jakarta, NU Online
Pemohon uji materi (judicial review) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, M. Insa, menilai ketentuan pembatasan poligami dalam UU
tersebut telah melanggar kebebasan beragama , karena dalam hukum
perkawinan Islam dikatakan poligami adalah ibadah.

"Sejak UU perkawinan diberlakukan, warga negara dirugikan secara
konstitusional karena hak beribadah yang berupa perkawinan poligami
tidak dapat dilaksanakan," kata Insa dalam sidang uji materi UU
Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/5).

Dia mencontohkan, pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan pada
azasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri adalah
pembatasan hak ibadah.

Selain itu, Insa juga menganggap syarat poligami yang terdapat dalam
pasal 4 ayat (2) UU yang sama merupakan syarat yang sulit dipenuhi,
sehingga telah membatasi praktik poligami dan memaksakan warga negara
untuk menganut asas monogami.

Dalam pasal tersebut disebutkan pengadilan hanya bisa memberikan izin
kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang jika
isteri itu tidak dapat menjalankan kewajiban, isteri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak
dapat melahirkan keturunan.

Dalam permohonannya, Insa juga mendesak  MK agar menyatakan pasal yang
terkait pembatasan poligami, yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 15
dan pasal 24 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut dia, dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara bebas
untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya itu. "Poligami dalam Islam adalah ibadah," kata Insa.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi Roestandi minta
pemohon agar mencermati kembali apakah ajaran poligami dalam Islam
dikategorikan sebagai wajib ataukah  sunah.

Dengan mengetahui hal itu, kata Roestandi, pemohon akan dapat lebih
tepat dalam merumuskan pertentangan antara UU Perkawinan dengan hukum
perkawinan Islam.

M Insa adalah seorang wiraswastawan asal Bintaro Jaya, Jakarta
Selatan. Ihwal pengajuan perkara ini adalah setelah pemohon merasa
dibatasi hak kebebasan beragamanya melalui kebebasan untuk membina
perkawinan poligami.

Akibat pasal UU Perkawinan tersebut, pemohon merasa dihalang-halangi
oleh petugas pencatat perkawinan yang tidak bersedia mencatatkan
perkawinan poligaminya. Pemohon menganggap poligami merupakan hak
pemohon dan calon istri keduanya. (ant/mad)

Kirim email ke