Ada artikel mencerahkan ttg "politik" pecah belah tdh NU yg dilakukan
oleh sebagian muslim liberal, smga bermanfaat
-----------------------------------------------
NU dan Stigmatisasi Kaum Liberal
Oleh: Ainul Yaqin *)
Wacana liberalisme Islam yang diperkenalkan ke lingkungan NU telah
direspon sangat baik oleh sebagian besar generasi mudanya. Namun, di
kalangan generasi tua NU liberalisme Islam telah dianggap sebagai
penyimpangan yang harus diluruskan. Bahkan pada muktamar NU di Boyolali yang
lalu, sempat muncul usulan agar kepengurusan NU bersama
organisasi-organisasi di bawahnya dibebaskan dari pengaruh orang-orang yang
berhaluan liberal.
Walaupun penolakan ini pada praktiknya tidak efektif untuk mencegah
masuknya orang-orang liberal ke dalam kepengurusan NU dan organisasi
dibawahnya --karena kaum tua belum membuat definisi yang belum jelas tentang
liberalisme-- tetapi hal ini telah cukup dirasakan sebagai ancaman bagi masa
depan gerakan liberalisme di tubuh NU.
Menyadari kenyataan tersebut, tak pelak lagi para aktivis liberal
merasa perlu membuat strategi baru yang lebih diterima. Gus Dur --yang
selama ini menjadi bemper-- bagi masuknya arus liberalisasi di NU mengkritik
pernah Ulil (dalam hal ini dianggal icon gerakan liberalisme di tubuh NU)
sebagai orang yang telah terjebak dalam label yang dibuat sendiri (
www.gusdur.net).
Gus Dur ini secara implisit memberikan catatan, bahwa untuk menawarkan
ide liberalisme di lingkungan NU, harusnya tak perlu menggunakan cara
gembor-gembor karena cara-cara seperti ini malah bisa jadi bumerang.
Stigma Wahabi
Entah karena kritik Gus Dur, atau karena tidak punya tempat di hati
banyak umat Islam --khususnya di kalangan NU-- namun yang jelas, pasca
penolakan banyak pihak terhadap ide-ide liberalisme itu kini, para pengusung
paham liberal boleh dikatakan sedang "berganti haluan". Alih-alih
bersembunyi atau mengalihkan perhatian, mereka kini melakukan teknik baru
dengan cara melakukan stigmatisasi.
Akhir-akhir ini beberapa aktivis liberal menggulirkan isu wahabisasi.
Isu wahabisasi ini untuk menunjuk kepada setiap upaya yang dilakukan oleh
kelompok Islam apa saja yang mempunyai faham berseberangan dengan dirinya
(pengusung liberalisme). Bahkan dalam kasus kontroversi RUU APP pun kelompok
liberalisme tak segan-segan 'menuduh' yang pro terhadap RUU APP sebagai
wahabian.
Adalah Abdul Moqsith Ghazali misalnya, di dalam tulisannya di
www.wahidinstitute.org mengatakan ,bahwa gerakan untuk mewahabikan umat
Islam di Indonesia sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahkan tidak hanya
dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga telah masuk ke desa-desa.
Menurut si penuduh, gerakan wahabisme sudah menjangkiti banyak pihak di
Indonesia, termasuk NU. Moqsith juga menyebutkan banyak tokoh Wahabi Timur
Tengah yang pikirannya mempunyai pengaruh kuat terhadap aktivis Islam di
Indonesia, yang salah satunya adalah Abdul Qadir Zallum (harusnya yang benar
Abdul Qadim Zallum pendiri Hizbut Tahrir di Yordania ).
Tuduhan lain juga datang dari M. Mas'ud Adnan, wakil ketua Balitbang PW
NU Jatim (Jawa Pos; 28/03/06) yang menengarahi bahwa beberapa kiai-kiai di
NU pun telah terpengaruh gerakan wahabi. Hal ini didasarkan atas indikasi
adanya beberapa kiai NU yang mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia
tetapi tidak melalui studi akademik sampai S2 atau S3 sehingga sedikit
banyak terpengaruh pada faham Wahabi.
Selain menggulirkan isu wahabisasi, dalam waktu yang bersamaan juga
dilakukan upaya pembelokan makna terhadap idiom kembali ke khitthah 26.
Idiom ini pada dasarnya mempunyai makna mengembalikan NU pada arah
perjuangan semula yaitu menjadi jam'iyah yang bergerak dalam bidang
kemasyarakatan dan keagaamaan serta melepaskan NU dari keterlibatannya dalam
politik praktis.
Idiom ini dibelokkan pengertiannya menjadi mengembalikan NU pada dakwah
kultural dimana istilah ini telah dipertentangkan dengan istilah dakwah
struktural, dengan suatu pengertian bahwa dakwah struktural adalah upaya
formalisasi agama (syari'at), maka sebaliknya dakwah kultural berarti
menolak formalisasi.
Pembelokan serupa dilakukan pula terhadap konsep tawassuth, tasammuh,
dan tawazzun. Ke tiga istilah tersebut sebenarnya merupakan istilah untuk
mensifati teologi ahli sunnah atau Asyariyah yang dianut oleh NU yang
merupakan konsep teologi tengah-tengan antara rasionalisme qodariyah dan
antropomorfisme jabariyah.
Namun para aktivis liberal ini telah menggeser (bisa disebut juga
memelintir) maknanya sebagai konsep yang menolak ekstrimitas atau dengan
kata lain berpihak pada penolakan terhadap formalisasi agama, karena
formalisasi agama adalah sikap yang ekstrim ke kanan.
Tafsiran seperti di atas antara lain terlihat dari tulisan Mas'ud Adnan
mengomentari dukungan PB NU terhadap RUU APP (Jawa Pos: 28/03/06).
Menurutnya NU yang berwatak tawassuth, tasammuh, dan tawazzun lebih pas
memilih solusi partikelir dari pada menjadi stempel kelompok Islam formalis.
Serupa dengan itu Gus Dur juga secara tegas mengatakan bahwa KH Hasyim
Asy'ari adalah orang yang tidak setuju dengan formalisasi agama.(Jawa Pos:
7/04/06 )
Pemecah Ukhuwah
Isu wahabisasi patut diduga sebagai akal-akalan kaum liberal yang
dimaksudkan untuk menyekat warga NU dari kelompok-kelompok yang menolak ide
liberal. Dengan isu ini harapannya warga NU menjadi curiga dan waspada
terhadap kelompok-kelompok yang menolak ide liberal dan sebaliknya menjadi
tidak kritis terhadap ide-ide kelompok liberal sendiri, sehingga dalam
kesempatan ini tanpa disadari ide-ide liberalisme dapat diterima. Isu
wahabisasi dipilih karena NU pernah mempunyai pengalaman yang tidak
menyenangkan terhadap gerakan Wahabi. Bahkan latar belakang berdirinya NU
yang merupakan kelanjutan dari Komite Hijaz adalah untuk menangkal terhadap
arus wahabisasi.
Namun tuduhan bahwa kelompok-kelompok yang selama ini berseberangan
dengan aktivis liberal sebagai Wahabian terlalu digeneralisasi.
Memang diakui bahwa kelompok Wahabi seperti Salafi merupakan kelompok
yang berseberangan dengan kelompok liberal, tetapi tidak semua yang
berseberangan liberalis adalah wahabi.
Syeikh Abdul Qodim Zallum misalnya, jelas bukan Wahabi. Abdul Qodim
Zallum merupakan tokoh yang banyak mengkritisi Wahabi. Dalam bukunya Kaifa
Hudimat al-Khilafah, Syeikh Zallum mengkritik keras peran gerakan Wahabi
yang terlibat dalam konspirasi meruntuhkan kekhilafahan Usmaniah di Turki.
Dus, tidak pula bisa digeneralisasikan seolah-olah setiap mahasiswa NU
yang nyantri di Saudi terpengaruh Wahabi. Banyak kiai NU yang kritis
terhadap kelompok liberal mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia,
tetapi mereka tidak belajar pada ulama Wahabi. Di antara mereka banyak yang
belajar pada (alm) Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki.
Sebut misalnyal; Luthfi Basori misalnya, seorang kiyai muda NU yang
kritis terhadap liberal adalah murid beliau. Demikian pula tokoh FPI,
Abdurrahman Assegaf, anggota Dewan Imamah Nusantara (DIN) seperti Habib
Thohir Al-Kaff dan K.H. Najih Maimun juga murid beliau.
Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki adalah seorang ulama Saudi yang
banyak berseberangan dengan orang-orang Wahabi. Bahkan beliau pernah divonis
sebagai ulama sesat oleh tokoh-tokoh wahabi seperti Syeikh Abdullah bin Baz
maupun Syeikh Sulaiman bin Mani' dan atas rekomendasi ulama wahabi pula
dicekal tidak boleh mengajar di Masjid al-Haram oleh pemerintah Saudi.
Pencekalan itu akhirnya dicabut sebelum beliau wafat karena
kepiawaiannya memenangkan perdebatan dengan tokoh-tokoh wahabi.
Ada misi utama yang dibawa oleh para aktivis liberal dengan
strateginya, yaitu mensosialisaikan faham sekularisme. Dalam berbagai
kesempatan para aktivis liberal senantiasa menyampaikan misi ini.
Penolakannya terhadap RUU APP pun dilakukan karena misi ini.
Kaum liberal memandang bahwa RUU APP terlampau jauh mengatur masalah
moralitas yang dalam pandangannya yang sekuler, hal tersebut merupakan
wilayah privat. Dikotomi privat dan publik inilah merupakan ciri dari faham
sekularisme. Berbagai upaya yang dilakukan mulai dari pengguliran isu
wahabisasi, pembelokan idiom-idiom NU dapat dibaca sebagai strategi
sekularisasi khususnya yang dilakukan terhadap NU.
Patut disadari oleh para nahdliyin bahwa NU sejak kelahirannya tidak
berfaham sekuler dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan, NU memandang
formalisasi syari'at menjadi sebuah kebutuhan. Hanya saja yang ditempuh NU
dalam melakukan upaya formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan,
tetapi menggunakan cara gradual yang mengarah pada penyadaran. Hal ini
karena sepak terjang NU senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti
maa laa yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua
janganlah kemudian meninggalkan semua) dan kaidah dar'ul mafasid muqoddamun
ala jalbil masholih (mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada
mengambil kemaslahatan).
Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU justru concern
pada perjuangan formalisasi Islam. Dalam kerangka ini NU pernah mengukuhkan
pemerintah Soekarno sebagai waliyy al-amri al-dlorui bi al-syaukah.
Adanya pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar'i yang terkait dengan
masalah perwalian pernikahan khususnya wali hakim, di mana hanya sah apabila
diangkat oleh pemerintah yang sah pula secara syari'at. Dalam kasus ini
pemerintah Soekarno untuk sementara masih dapat ditolelir sebagai pemerintah
yang sah secara syari'at. Namun, karena sifatnya yang belum kaffah maka
dikatakan al-dloruri.
Penggunaan kata al-dloruri (sementara) yang disifatkan pada kata walyy
al-amri menunjukkan adanya pengakuan bahwa proses perjuangan menuju
formaliasai syari'at belum selesai. Maka upaya menuju ke arah yang lebih
sempurna masih terus dilakukan. Hal ini dapat dicermati dari sepak terjang
NU pada masa-masa berikutnya seperti perjuangan NU dipimpin KH Bisri Samsuri
melalui fraksi PPP menggolkan UU Perkawinan serta menolak penetapan aliran
kepercayaan sebagai agama.
Karenanya, kita patut wasapada dengan cara pengalihan perhatian dengan
pelabelan wahabisasi yang dilakukan kalangan liberal. Di tengah hubungan NU
dengan gerakan-gerakan Islam lain yang sudah makin baik selama sepuluh tahun
terakhir ini, stigmatisai dan pelabelan istilah itu boleh jadi pemecah
ukhuwah antara kaum nahdhiyyin dengan kelompok Islam lain.[]
*) Warga NU, Aktivis Lembaga Kajian Islam Hanif (L-Jihan)