Sabtu, 19 Mei 2007 06:31 WIB NUSANTARA ยป Sumatera 450 Warga Aceh Diancam Hukuman Mati di Malaysia Penulis: Amiruddin Abdullah
BANDA ACEH--MIOL: Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terancam hukuman mati di Malaysia bertambah menjadi 450 orang. Sebelumnya dilaporkan hanya 9 orang. Hal itu terungkap setelah tim advokasi Pemerintah Provinsi NAD melakukan investigasi sejak 15 Mei, di dua penjara Malaysia. Yakni Sungai Buloh 250 orang dan Kajang 200 orang. Tim advokasi yang difasilitasi Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menemui 150 tahanan penjara Sungai Buloh dan 8 di penjara Kajang. Sedangkan lainnya menolak ditemui. Mereka juga enggan mengisi formulir identitas lengkap yang disediakan tim Advokasi karena takut diketahui keluarganya di Aceh. Menurut Ketua Tim Advokasi Yusuf Ismail Pase, sekitar 89 persen warga Aceh yang terancam hukuman gantung itu terlibat mengedar atau mengkonsumsi dadah (narkoba). Pakar Hukum pidana Universitas Syiahkuala Banda Aceh Adli Abdullah, Jumat (18/5) kepada Media Indonesia mengatakan, tim advokasi tidak harus melakukan pendekatan hukum dan politik dengan pemerintah Malaysia untuk membebaskan warganya. Yang sangat penting kata Adli Abdullah, pemerintah Indonesia melakukan upaya rayuan (pendekatan) maaf dengan raja Malaysia, Yang Dipertuan Agong untuk membebaskan, atau meringankan keputusan pengadilan hanya wewenang raja atau Sultan. Adli menambahkan, mereka yang terlibat narkoba di Malaysia dianggap telah melanggar jenayah (kejahatan) dikenai seksyen (pasal) 39B tentang akta dadah tahun 1952. Kalau jumlahnya mencapai 200 gram terdakwa dikenai hukuman gantung. (MR/OL-02). [Non-text portions of this message have been removed]
