Sabtu, 19 Mei 2007 06:31 WIB
NUSANTARA ยป Sumatera
450 Warga Aceh Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Penulis: Amiruddin Abdullah

BANDA ACEH--MIOL: Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) yang terancam hukuman mati di Malaysia bertambah
menjadi 450 orang. Sebelumnya dilaporkan hanya 9 orang.

Hal itu terungkap setelah tim advokasi Pemerintah Provinsi NAD
melakukan investigasi sejak 15 Mei, di dua penjara Malaysia. Yakni
Sungai Buloh 250 orang dan Kajang 200 orang.

Tim advokasi yang difasilitasi Keduataan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Kuala Lumpur menemui 150 tahanan penjara Sungai Buloh dan 8
di penjara Kajang.

Sedangkan lainnya menolak ditemui. Mereka juga enggan mengisi formulir
identitas lengkap yang disediakan tim Advokasi karena takut diketahui
keluarganya di Aceh.

Menurut Ketua Tim Advokasi Yusuf Ismail Pase, sekitar 89 persen warga
Aceh yang terancam hukuman gantung itu terlibat mengedar atau
mengkonsumsi dadah (narkoba).

Pakar Hukum pidana Universitas Syiahkuala Banda Aceh Adli Abdullah,
Jumat (18/5) kepada Media Indonesia mengatakan, tim advokasi tidak
harus melakukan pendekatan hukum dan politik dengan pemerintah
Malaysia untuk membebaskan warganya.

Yang sangat penting kata Adli Abdullah, pemerintah Indonesia melakukan
upaya rayuan (pendekatan) maaf dengan raja Malaysia, Yang Dipertuan
Agong untuk membebaskan, atau meringankan keputusan pengadilan hanya
wewenang raja atau Sultan.

Adli menambahkan, mereka yang terlibat narkoba di Malaysia dianggap
telah melanggar jenayah (kejahatan) dikenai seksyen (pasal) 39B
tentang akta dadah tahun 1952. Kalau jumlahnya mencapai 200 gram
terdakwa dikenai hukuman gantung. (MR/OL-02).



 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke