Menyikapi Feminisme dan Isu Gender
  Oleh : Dr. Syamsuddin Arif
   
  Tiga-puluh-lima tahun silam, pada 1970, sebuah acara mewah meriah di Royal 
Albert Hall, London, tiba-tiba berubah menjadi huru-hara. Sang pembawa acara, 
Bob Hope, disemproti tinta, dilempari bom tepung, tomat dan telur busuk. 
Hadirin panik, dewan juri melarikan diri keluar, kontestan menangis, sementara 
gerombolan demonstran mengamuk sambil meneriakkan yel-yel: “We’re not 
beautiful, we’re not ugly. We are angry !” Protes keras untuk kontes Miss World 
Beauty itu dilakukan oleh sejumlah aktivis wanita yang tergabung dalam Women 
Liberation Movement. Bagi mereka, perhelatan itu tak ada bedanya dengan ‘pasar 
hewan’.
   
  Gerakan feminis di Barat, tak dapat dipungkiri, merupakan respon dan reaksi 
terhadap situasi dan kondisi kehidupan masyarakat di sana. Penyebab utamanya 
adalah pandangan ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny), bermacam-macam 
anggapan buruk (stereotype) yang dilekatkan kepadanya, serta aneka citra 
negatif yang mengejawantah dalam tata-nilai masyarakat, kebudayaan, hukum, dan 
politik.
   
  Sejak zaman dahulu di Barat, bagi tokoh-tokoh seperti Plato dan Aristoteles, 
diikuti oleh St. Agustinus dan Thomas Aquinas pada Abad Pertengahan, hingga 
John Locke, Rousseau dan Nietzsche di awal abad modern, citra dan kedudukan 
perempuan tidak pernah dianggap setara dengan laki-laki. Wanita disamakan 
dengan budak dan anak-anak, dianggap lemah fisik maupun akalnya. Paderi-paderi 
Gereja menuding perempuan sebagai pembawa sial dan sumber malapetaka, 
biang-keladi kejatuhan Adam dari sorga.
   
  Akibatnya, peran wanita dibatasi dalam lingkup rumah-tangga saja. Mereka 
tidak dibenarkan ikut campur dalam ‘urusan laki-laki’. (Lihat: John Mary 
Ellmann, Thinking About Women (New York, 1968) dan Frances Gies dan Joseph 
Gies, Women in the Middle Ages (New York, 1978).
   
  Kaum feminis umumnya menganggap Mary Wollstonecraft sebagai nenek-moyang 
mereka. Lewat bukunya yang terkenal, A Vindication of the Rights of Woman 
(London, 1792), ia mengecam berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, 
menuntut persamaan hak bagi perempuan baik dalam pendidikan maupun politik. 
Perempuan harus dibolehkan bersekolah dan memberikan suaranya dalam pemilihan 
umum (suffrage).
   
  Wanita tidak boleh lagi menjadi burung di dalam sangkar. Mereka mesti 
dibebaskan dari kurungan rumah-tangga dan ‘penjara-penjara’ lainnya. 
Menurutnya, berbagai kelemahan yang terdapat pada wanita lebih disebabkan oleh 
faktor lingkungan, bukan ‘dari sono-nya’. Laki-laki pun, kalau tidak 
berpendidikan dan diperlakukan seperti perempuan, akan bersifat dan bernasib 
sama, lemah dan tertinggal, ujarnya.
   
  Gebrakan Wollstonecraft menggema ke seantero Eropa dan Amerika. Tercatat 
tokoh-tokoh semisal Clara Zetkin (1857-1933) di Jerman, Hélène Brion 
(1882-1962) di Perancis (penulis selebaran La voie feministe dengan subjudulnya 
yang terkenal, “Femme: ose être !” (Hai perempuan, beranilah menjadi diri 
sendiri!), Anna Kuliscioff (1854-1925) di Italy (pendiri liga wanita dan jurnal 
La Difesa delle Lavoratrici), Carmen de Burgos alias ‘Colombine’ (1878-1932) di 
Spanyol, Alexandra Kollontai (1873-1952) di Russia, dan Victoria Claflin 
Woodhull (1838-1927), wanita Amerika pertama yang mencalonkan diri sebagai 
Presiden pada 1872.
   
  Selain hak pendidikan dan politik, aktivis perempuan juga menuntut reformasi 
hukum dan undang-undang negara supaya lebih adil dan tidak merugikan perempuan.
   
  Di lingkungan kerja, mereka mendesak supaya pembayaran gaji, pembagian kerja, 
penugasan dan segala macam pembedaan atas pertimbangan jenis kelamin 
(gender-based differentiation) segera dihapuskan. Karyawan tidak boleh 
dibedakan dengan karyawati. Semuanya harus diberikan peluang, perlakuan dan 
penghargaan yang sama. Pemerintah diminta mendirikan tempat-tempat penitipan 
anak.
   
  Agenda emansipasi selanjutnya ialah bagaimana membebaskan wanita dari 
‘penjara kesadaran’nya, mengingatkan wanita bahwa mereka tengah berada dalam 
cengkeraman kaum lelaki, bahwa mereka hidup dalam dunia yang dikuasai laki-laki 
(male-dominated world).
   
  Hanya dengan cara ini, konon, perempuan dapat membebaskan dirinya dari segala 
bentuk opresi, eksploitasi dan subordinasi.
   
  Namun pada beberapa dasawarsa terakhir, gerakan feminis di Barat kelihatan 
mengalami stigmatisasi dan nampak seperti ‘kena batunya’.
   
  Munculnya feminis-feminis radikal yang mengutuk sistem patriarki, mencemooh 
perkawinan, menghalalkan aborsi, merayakan lesbianisme dan revolusi seks, 
justru menodai reputasi gerakan itu. Bagi para feminis radikal, menjadi seorang 
istri sama saja dengan disandra. Tinggal bersama suami dianggap sama dengan 
living with the enemy..
   
  Reaksi tajam terhadap radikalisasi feminis datang dari banyak kalangan. 
Mantan calon Presiden Amerika, Pet Robertson, pernah berkomentar bahwa para 
feminis itu kerjanya cuma ‘mengompori’ wanita agar meninggalkan suami dan 
membunuh anak mereka, mengamalkan pedukunan, menjadi lesbian dan meruntuhkan 
kapitalisme (“Feminists encourage women to leave their husbands, kill their 
children, practise witchcraft, become lesbians and destroy Capitalism”).
   
  Penulis terkenal Susan Jane Gilman pun menangkap kesan serupa. Banyak kaum 
wanita sekarang ini, keluhnya, menganggap feminisme tidak ketahuan 
‘juntrungan’nya dan tidak jelas apa maunya. Sementara kalangan lain menilai 
wacana feminisme itu elitis, filosofis, ketinggalan zaman, kekanak-kanakkan, 
dan tidak relevan lagi (“For women today, feminism is often perceived as 
dreary. As elitist, academic, Victorian, whiny and passé”).
   
  Gerakan feminis juga disalahkan karena dianggap telah mengebiri laki-laki, 
menyuburkan pergaulan sesama jenis, dan mengubah perempuan menjadi 
mahluk-mahluk yang gila karir, hidup dalam kesepian, balik ke rumah hanya untuk 
memberi makan kucing dan anjing.
   
  Diakui atau tidak, emansipasi wanita di Barat memang terbukti merusak 
sendi-sendi masyarakat dan menghancurkan nilai-nilai keluarga. Negara-negara 
maju seperti Jerman, Jepang dan Singapura kini tengah berupaya mengatasi apa 
yang mereka sebut sebagai krisis demografis.
   
  Banyaknya wanita yang mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan 
dipastikan akan berdampak sangat buruk bagi masa depan negara bersangkutan. 
Menurut laporan majalah Stern (no. 27, edisi 28 Juni 2005), jika dalam kurun 
waktu 50 tahun angka kelahiran selalu lebih kecil dari angka kematian seperti 
sekarang ini, maka pada tahun 2060 Jerman diprediksi akan menjadi tempat 
penampungan generasi tua jompo, menjadi Land ohne Kinder.
   
  Barangkali karena terlalu radikal dan melampaui batas-batas kewajaran yang 
umum, gerakan feminis di Barat berangsur-angsur surut dan kini nyaris tinggal 
wacana. Nampak telah terjadi semacam kejenuhan, keresahan dan rasa bersalah 
karena melawan naluri dan mengingkari kodrat sendiri.
   
  Akhirnya muncul gerakan anti-tesis yang menyeru kaum wanita agar kembali ke 
pangkal jalan. Erin Patria Pizzey (penulis buku Prone to Violence), Caitlin 
Flanagan (kolumnis tetap the Atlantic Monthly), professor Iris Krasnow (penulis 
buku Surrendering to Motherhood), dan mantan pengacara F. Carolyn Graglia 
(penulis buku Domestic Tranquility) dapat dikatakan mewakili arus balik ini. 
Demikian pula Lydia Sherman and Jennie Chancey yang mendirikan yayasan Ladies 
Against Feminism (LAF).
   
  Menurut hemat mereka, gerakan feminis hanya akan menyengsarakan kaum wanita. 
Relasi gender tidak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar 
kelompok (class struggle) dalam arti saling menegasikan, melainkan dalam 
perspektif kerja-sama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan 
bahu-membahu membangun keluarga, bangsa dan negara, saling melengkapi, saling 
mengisi dan saling menghargai satu sama lain.
   
  Di dunia Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad 
Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak 
perempuan dan kaum wanita mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan 
perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai 
seorang Muslimah dalam pembangunan Umat. 
   
  Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari Sudan. Menurutnya, 
Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, seperti kebebasan 
mengemukakan pendapat dan memilih, berdagang, menghadiri shalat berjama‘ah, 
ikut ke medan perang dan lain-lain.
   
  Ulama lain yang berpandangan kurang lebih sama adalah Syekh Mahmud Syaltut, 
Sayyid Qutb, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Jamal A. Badawi. Sudah barang tentu 
para tokoh ini mendasari pendapatnya pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits.
   
  Namun ada juga yang menggunakan pendekatan sekular, yaitu Qasim Amin. 
Intelektual satu ini disebut-sebut sebagai ‘bapak feminis Arab’. Dalam bukunya 
yang kontroversial, Tahriru l-Mar’ah (Kairo, 1899) dan al-Mar’ah al-Jadidah 
(Kairo, 1900), ia menyeru emansipasi wanita ala Barat. Untuk itu, kalau perlu, 
buanglah jauh-jauh doktrin-doktrin agama yang konon menindas dan membelenggu 
perempuan, seperti perintah berjilbab, poligami, dan lain sebagainya. 
   
  Gagasan-gagasan Qasim Amin telah banyak disanggah dan ditolak. Syekh Mahmud 
Abu Syuqqah dalam karya monumentalnya, Tahriru l-Mar’ah fi ‘Ashri r-Risalah 
(Kuwait, 1991), membuktikan bahwa tidak seperti yang sering dituduhkan, agama 
Islam ternyata sangat emansipatoris. Setelah melakukan studi intensif atas 
literatur Islam klasik, beliau mendapati bahwa ternyata kedatangan Islam telah 
menyebabkan terjadinya revolusi gender pada abad ke-7 Masehi.
   
  Agama samawi terakhir ini datang memerdekakan perempuan dari dominasi kultur 
Jahiliyah yang dikenal sangat zalim dan biadab itu. Abu Syuqqah juga menemukan 
bahwa pasca datangnya Islam kaum wanita mulai diakui hak-haknya sebagai 
layaknya manusia dan warganegara (bukan sebagai komoditi), terjun dan berperan 
aktif dalam berbagai sektor, termasuk politik dan militer. 
   
  Kesimpulan senada juga dicapai oleh para peniliti Barat (Lihat misalnya: 
Dorothy van Ess, Fatima and Her Sisters (New York, 1961); Magali Morsy, Les 
Femmes du Prophete (Paris, 1989); D.A. Spellberg, Politics, Gender, and the 
Islamic Past: the Legacy of ‘A’isha bint Abi Bakr (New York, 1994). 
   
  Dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban 
manusia sebenarnya dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
   
  Islam datang mengeliminasi adat-istiadat Jahiliyah yang berlaku pada masa 
itu, seperti mengubur hidup-hidup setiap bayi perempuan dilahirkan, mengawini 
perempuan sebanyak yang disukai dan menceraikan mereka sesuka hati, sampai 
pernah ada kepala suku yang mempunyai tujuh puluh hingga sembilan puluh istri. 
Nah, semua ini dikecam dan dihapuskan untuk selama-lamanya. 
   
  Sebagaimana dimaklumi, masyarakat Arab zaman Jahiliyyah mempraktekkan 
bermacam-macam pola perkawinan. Ada yang disebut nikah ad-dayzan, dimana anak 
sulung laki-laki dibolehkan menikahi janda (istri) mendiang ayahnya. 
   
  Caranya sederhana, cukup dengan melemparkan sehelai kain kepada wanita itu, 
maka saat itu juga dia sudah mewarisi ibu tirinya itu sebagai isteri. 
Kadangkala dua orang bapak saling menyerahkan putrinya masing-masing kepada 
satu sama lain untuk dinikahinya. 
   
  Praktek ini mereka namakan nikah as-syighār. Ada juga yang saling 
bertukar isteri hanya dengan kesepakatan kedua suami tanpa perlu membayar 
mahar, yaitu nikah al-badal.
   
  Selain itu ada pula yang dinamakan zawaj al istibdhā‘, dimana seorang 
suami boleh dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain 
sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali kepada 
suaminya semula, semata-mata karena mereka ingin mendapatkan bibit unggul dari 
orang lain yang dipandang mempunyai keistimewaan tertentu.
   
  Bentuk-bentuk pernikahan semacam ini jelas sangat merugikan dan menindas 
perempuan. (Lihat: W.R. Smith, Kinship and Marriage in Early Arabia (London, 
1907).
   
  Gerakan feminis radikal rupanya berpengaruh juga di kalangan Muslim. Kita 
mengenal nama-nama Fatima Mernissi dari Marokko (penulis buku Beyond the Veil), 
Nawal al-Saadawi dari Mesir (penulis buku The Hidden Face of Eve), Riffat Hasan 
(pendiri yayasan perlindungan perempuan The International Network for the 
Rights of Female Victims of Violence di Pakistan), Taslima Nasreen dari 
Bangladesh (penulis buku Amar Meyebela), Amina Wadud dari Amerika Serikat yang 
sempat membuat heboh beberapa waktu lalu, Zainah Anwar dari Sisters In Islam 
Malaysia, Siti Musdah Mulia dari Indonesia dan masih banyak lagi.
   
  Sedikitnya ada tiga faktor yang melatarbelakangi munculnya gerakan feminisme 
radikal ini. Pertama, imbas dari apa yang telah terjadi di negara-negara Barat. 
Kedua, kondisi masyarakat di negara-negara Islam saat ini yang masih 
terbelakang dan memprihatinkan, terutama nasib kaum wanitanya. Ketiga, 
dangkalnya pemahaman kaum feminis radikal tersebut terhadap sumber-sumber 
Islam. Semua ini tentu sangat kita sesalkan.
   
  Kalau tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh dan Yusuf al-Qaradhawi menyeru orang 
untuk kembali kepada ajaran al-Qur’an dan Sunnah dalam soal gender, maka kaum 
feminis radikal malah mengajak orang untuk mengabaikannya.
   
  Bagi para ulama, ketimpangan dan penindasan yang masih sering terjadi di 
kalangan Umat Islam lebih disebabkan oleh praktek dan tradisi masyarakat 
setempat, ketimbang oleh ajaran Islam. Namun bagi feminis radikal, yang salah 
dan harus dikoreksi itu adalah ajaran Islam itu sendiri, yang dikatakan 
mencerminkan budaya patriarkis. Di sinilah nampak kedangkalan pemahaman mereka. 
 
   
  Seperti kita ketahui, tidak satu ayat pun dalam al-Qur’an yang menampakkan 
misogyny atau bias gender. Semua ayat yang membicarakan tentang Adam dan 
pasangannya, sejak di surga hingga turun ke bumi, selalu menekankan kedua belah 
pihak dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (humā ataupun 
kumā).
   
  Disamping itu, bukan pasangan Adam yang disalahkan, melainkan syetan yang 
dikatakan menggoda keduanya hingga memakan buah dari pohon keabadian.
   
  Di muka bumi, baik laki-laki maupun perempuan diposisikan setara. Derajat 
mereka ditentukan bukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh iman dan amal shaleh 
masing-masing. Sebagai pasangan hidup, laki-laki diibaratkan seperti pakaian 
bagi perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
   
  Namun dalam kehidupan rumah-tangga, masing-masing mempunyai peran tersendiri 
dan tanggung-jawab berbeda, seperti lazimnya hubungan antar manusia.
   
  Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, laki-laki dan 
perempuan dituntut untuk berperan dan berpartisipasi secara aktif, melaksanakan 
amar ma’ruf dan nahi munkar serta berlomba-lomba dalam kebaikan.
   
  “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan 
yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki 
dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan 
perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah…Allah telah 
menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Demikian firman Allah 
dalam al-Qur’an (al-Ahzab: 35).
   
  Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan, bahwa sesungguhnya perempuan itu saudara 
laki-laki (an-nisā’ syaqā’iqu r-rijāl) (HR Abu Dāwud dan 
an-Nasā’i).
   
  Oleh karena itu, meskipun di kalangan Muslim pada kenyataannya masih selalu 
dijumpai diskriminasi terhadap perempuan, namun yang mesti dikoreksi adalah 
masyarakatnya, bukan agamanya. Toh, di tanah kelahirannya sendiri, gerakan 
feminis dan kesetaraan gender masih belum bisa menghapuskan sama sekali 
berbagai bentuk pelecehan, penindasan dan kekerasan terhadap perempuan.
   
  Berdasarkan hasil sebuah survei, kendati undang-undang persamaan upah (Equal 
Pay Act 1970) di Inggris sudah berusia 30 tahun lebih, wanita yang bekerja 
sepenuh waktu di negeri itu digaji 18% lebih rendah dari pekerja laki-laki.
   
  Sementara mereka yang bekerja separuh waktu menerima upah 39% lebih rendah 
berbanding laki-laki. Begitu juga di Amerika Serikat, pendapatan kaum wanita 
rata-rata 25% lebih rendah dibanding laki-laki. Penelitian lain menemukan bahwa 
dalam tiap 10 detik di Inggris terjadi tindak kekerasan terhadap wanita, berupa 
pemukulan, pemerkosaan, atau bahkan pembunuhan. Ini belum termasuk tindak 
pelecehan seksual dan sebagainya. 
   
  Dr. Lois Lamya al-Faruqi mungkin benar, gerakan feminis di lingkungan Muslim 
hanya akan berhasil bila tetap mengacu pada ajaran Islam (al-Qur’an dan 
Sunnah), bukan sekedar menjajakan gagasan-gagasan asing yang diimpor dari luar, 
yang belum tentu cocok untuk diterapkan atau bahkan bertentangan dengan 
nilai-nilai Islam.
   
  Disamping itu, gerakan feminis di kalangan Muslim juga seyogyanya diletakkan 
dalam bingkai pembangunan umat secara keseluruhan, tidak chauvinistik dan hanya 
memikirkan kepentingan kaum wanita saja. 
   
  Terakhir, pejuang gender juga perlu bersikap lebih bijak dan hati-hati dalam 
mengutarakan gagasan dan agenda mereka, agar tidak ‘menabrak rambu-rambu’ yang 
ada dan tidak ‘menuai badai’.
   
  Sebab, seperti kata Imam al-Ghazali, segala sesuatu jika sudah melewati 
batas, justru memantulkan kebalikannya (kullu syay’in idzā bālagha 
haddahu in‘kasa ‘alā dhiddihi). 
   
  *) Penulis sedang melanjutkan program Phd keduanya di Orientalisches Seminar, 
Universitas Frankfurt, Jerman. Tulisan ini pernah disampaikan dalam acara 
Kajian Wanita Online (KWOL) Bidang Kewanitaan PIPPKS Jerman, Rabu, 26 Oktober
   
   
   
  
       
---------------------------------
 Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for 
your freeaccount today.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke