Press Conference Syarikat Kaum Muda Progresif  
tentang Kasus Lumpur Lapindo: 
Pengkhianatan Mandat Konstitusional & Kejahatan
Negara-Korporasi 

        
Pada bulan ini, telah genap setahun peristiwa tragedi
semburan Lumpur  panas Lapindo menyengsarakan dan
menghancurkan tatanan ekologi-sosial warga Sidoarjo
dan sekitarnya. Tidak hanya kehancuran infrastruktur
social dan runtuhnya perekonomian daerah, namun lebih
dari itu bencana Lumpur Lapindo yang terjadi akibat
kesalahan korporasi telah mengorbankan berbagai
hak-hak fundamental  ekonomi-sosial-budaya dan
ekologi. Pelanggaran hak-hak tersebut terjadi di
berbagai sektor yang meliputi jatuhnya korban jiwa
baik akibat langsung dari bencana Lumpur Lapindo
maupun tekanan depresi sebagai efek dari peristiwa
tersebut, hilangnya hak milik terhadap tempat tingal
warga, terampasnya kesempatan bagi anak-anak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak, musnahnya
kesempatan warga untuk mencari nafkah bagi
keberlangsungan hidup mereka dan beban-beban sosial
lainnya yang harus ditanggung oleh warga. Mengingat
begitu dalam dan luasnya spektrum sektor kehidupan
sosial yang rusak selama satu tahun bencana Lumpur di
wilayah Porong Sidoarjo, maka bencana tersebut telah
menghancurkan peradaban sosial warga Porong Sidoarjo
dan sekitarnya. 
        
Kita menyaksikan berbagai upaya, dari berbagai fihak
untuk menghindar dari tanggung jawab, berkelit
melakukan manipulasi dan kebohongan publik. Bagir
Manan, sebagai Ketua Mahkamah Agung yang memiliki
kekuasaan yudisial, dan Agung Laksono, Ketua DPR yang
memegang kekuasaan legislatif menyatakan tidak perlu
mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap
persoalan Lumpur Lapindo, karena (menurutnya) yang
terpenting adalah bagaimana solusi menyelesaikannya.
Pemerintahan SBY-JK yang memegang kekuasaan eksekutif
telah melengkapi pengabaian persoalan kasus Lumpur
Lapindo dengan tidak memiliki keberanian untuk
mengambil tindakan politik yang tegas terhadap
Aburizal Bakrie, Menteri Kesejahteraan Rakyat dalam
Kabinet Indonesia Bersatu sebagai pemilik dari
korporasi PT Energi Mega Persada sebagai induk
perusahaan dari PT Lapindo Brantas Inc.    Pernyataan
dan mandulnya tindakan politik tersebut memperlihatkan
bagaimana pilar kekuasaan telah digunakan sebagai
sarana kepentingan politik yang bertentangan dan
mengkhianati kepentingan publik, menghambat penegakan
hukum dan membiarkan kejahatan terhadap kemanusiaan
berlangsung tanpa sanksi yang tegas dan adil terhadap
pelaku-pelakunya. Ketika institusi negara tengah
dengan sengaja mengabaikan siapa yang bertanggung
jawab terhadap persoalan Lumpur Lapindo yang
menghancurkan hak hidup warga dan bersama-sama
melindungi aktor-aktor yang semestinya bertanggung
jawab terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan ini,
maka mereka telah mengkhianati kontrak sosial dan
mandat dari rakyat Indonesia. 

Berdasarkan atas itu semua, adalah menjadi tugas dari
elemen-elemen masyarakat sipil untuk membuka
seluas-luasnya persoalan ini dan memperlihatkan kepada
publik kesalahan negara maupun kesalahan korporasi
dalam kasus Lumpur Lapindo. 

Sehubungan dengan tragedi yang mengancam kehidupan
warga Sidoarjo dan sekitarnya, kami berpendapat: 

Pertama, negara adalah institusi yang bertanggung
jawab atas terjadinya tragedi tersebut. Pemerintahan
SBY-JK melalui BP Migas sebagai penyelenggara
eksplorasi dan eksploitasi kuasa pertambangan dari
negara yang memberi izin eksplorasi terhadap Lapindo
Brantas Inc, dan bertugas melakukan pengawasan dan
pengendalian manajemen operasi telah lalai dalam
melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan tragedy
Lumpur Lapindo yang menghancurkan tatanan ekologi
sosial masyarakat Porong Sidoarjo. 

Kedua, Pemerintahan SBY-JK dalam hal ini khususnya BP
Migas telah mengabaikan eksplorasi illegal yang
dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc. Mengingat
berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi masa eksplorasi dilaksanakan selama 6 (enam)
tahun dan dapat diperpanjang selama satu kali periode
paling lama 4 (empat) tahun. Pada pelaksanaan Blok
Brantas kontrak kerjasama antara Pertamina dan HUFFCO
pada tahun 1990 yang selanjutnya dijual pada Lapindo
Brantas Inc. seharusnya habis pada tahun 2000. Fakta
pelaksanaan eksplorasi pada tahun 2006 adalah sebuah
tindakan eksplorasi yang mempermainkan hukum. 

Ketiga, Lembaga eksekutif pemerintahan di bawah
pimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai
pemegang mandat kedaulatan rakyat telah mengambil
kebijakan melalui Peraturan Presiden No.14 tahun 2007
yang memayungi kerja BPLS, telah mengurangi beban yang
harus ditanggung oleh Lapindo dengan menimpakannya
kepada rakyat melalui APBN yang dilakukan tanpa
konsiderasi DPR. Pembebanan terhadap APBN dalam kasus
Lumpur Lapindo ini bukanlah bentuk pertanggungjawaban
kebijakan negara kepada publik, namun justru merupakan
bentuk penkhianatan terhadap kepercayaan dan mandat
warganegara yang dilimpahkan kepada pemerintah. Akibat
dari pengalihan beban dan pengurangan beban dari beban
korporasi menjadi beban APBN, maka seluruh rakyat
Indonesia yang akan menanggung beban dari tragedi
Lumpur Lapindo. Hal ini tidak saja menunjukkan
tercederainya rasa keadilan sosial namun menunjukkan
hilangnya akuntabilitas pemerintah terhadap warganya
maupun lembaga legislatif sebagai representasi
kedaulatan rakyat. 

Keempat, dalam konteks penanganan Lumpur Lapindo,
pemerintah melalui terbukti gagal dalam melaksanakan
tugas-tugas yang diembannya, yang berakibat meluasnya
kekerasan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak
tertanggulangi.  
         
Kasus tragedi Lumpur Lapindo juga memperlihatkan
terjadinya kesalahan korporasi sebagai pelaku dari
tindakan kejahatan terhadap alam dan kemanusiaan yang
harus diungkap secara transparan. Apabila melihat
kronologis dan akar persolan dari tragedi Lumpur
Lapindo maka sangat jelas bahwa PT Lapindo Brantas
sebagai perusahaan yang beroperasi dalam eksplorasi di
sumur Banjar Panji 1 Porong serta PT Energi Mega
Persada Tbk sebagai induk korporasi yang memiliki
saham keuntungan terbesar dalam Blok Brantas adalah
pihak yang bersalah dan telah melakukan tindak
kejahatan korporasi melawan kemanusiaan dan alam.
Berdasarkan dokumen rapat teknis PT Lapindo Brantas
dan rekan pada 18 Mei 2006, PT Medco telah
memperingatkan untuk memasang selubung pengaman
(casing) dalam proses eksplorasi yang dilakukan. Namun
demikian sampai kedalaman 9297 feet (sekitar 2833
meter) prosedur baku tersebut diabaikan. Casing hanya
dipasang sedalam 6000 feet (1742 meter). Kelalaian ini
menjadi awal dari berbagai bencana luapan Lumpur
Lapindo yang tidak tertanggulangi sampai sekarang. 
Fakta mengenai kelalaian teknis yang disengaja oleh PT
Lapindo Brantas Inc. mengindikasikan adanya upaya
efisiensi produksi dan pengiritan untuk mengambil
keuntungan dan motif korupsi/ bagi hasil dalam tahap
cost recovery antara negara dan korporasi. Efisiensi
dan upaya untuk mengambil keuntungan telah didahulukan
dengan menumbalkan keselamatan serta hak-hak dasar
warga dan peradaban serta tata ekologi social
masyarakat Porong Sidoarjo dan sekitarnya. Atas dasar
tersebut korporasi yang bertanggung jawab terhadap
tragedy Lumpur Lapindo bukan hanya PT Lapindo Brantas,
namun juga PT Energi Mega Persada Tbk pemilik 50%
saham, PT Medco Energi pemilik 32% saham dan Santos
Indonesia Tbk pemilik 18% saham. Sebagai fihak yang
mendapatkan keuntungan dari proses eksplorasi yang
berlangsung. Dimana dalam hal ini PT Energi Mega
Persada sebagai pemilik saham terbesar dalam Blok
Brantas merupakan fihak yang paling bertanggung jawab
terhadap kejahatan korporasi melawan alam dan
kemanusiaan . 

Ketidakjelasan penegakan hukum dan kesimpangsiuran
atas penyelesaian masalah ini secara gamblang telah
menggambarkan pengabaian negara dalam melindungi
hak-hak warganya secara fundamental. Tidak hadirnya
tanggung jawab negara untuk melindungi kehidupan dan
hak-hak dasar dari warganegara dalam kasus bencana
Lumpur Lapindo ini menandai runtuhnya otoritas negara
dihadapan rakyatnya. Kondisi ini memiliki efek yang
fatal dan berakibat krisis legitimasi dan runtuhnya
ikatan sosial antara warga dan negara. 
        
Untuk itulah kami yang terhimpun dalam Syarikat kaum
Muda Progresif memandang bahwa pengabaian negara
terhadap persoalan bencana Lumpur Lapindo serta
minimnya pertanggungjawaban terhadap kejahatan
korporasi yang terbukti merugikan kehidupan warga
negara serta jaringan sistemik ekologi-sosial ini
menyatakan: 

Pertama, hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, hancurnya kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembangnya anak-anak, tidak terpenuhinya kebutuhan
dasar dan hak untuk mendapat pendidikan, serta
pemenuhan kualitas hidup dan kesejahteraan warga
negara, hilangnya hak-hak perempuan dan tingginya
angka kekerasan terhadap perempuan,  diabaikannya
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, runtuhnya
kehormatan, martabat dan perlindungan terhadap diri
dan keluarga serta harta benda, rusaknya hak atas
tempat tinggal dan lingkungan yang baik dan sehat,
serta identitas budaya, adalah pengkhianatan sejumlah
hak-hak konstitusional, tidak saja oleh korporasi,
melainkan juga oleh negara secara sistematik. 
     
Kedua, kesalahan yang dilakukan oleh korporasi PT
Lapindo Brantas sebagai operator eksplorasi sumur
Banjar Panji 1 Porong Sidoarjo dan PT Energi Mega
Persada Tbk, PT Medco Energi dan Santos Indonesia Tbk,
sebagai pemilik saham yang mendapat keuntungan
terbesar dari kegiatan ekonomi tersebut merupakan
bagian dari kejahatan korporasi melawan alam dan
kemanusiaan. 

Ketiga, setelah begitu jelas dan terbukanya
fakta-fakta tentang siapa yang harus bertanggung jawab
sampai saat ini masih belum ada penegakan hukum adil
dan imparsial. Hal ini trjadi karena terjadinya
politisasi yang begitu kuat dalam kasus ini dan
indikasi bahwa Ketua Mahkamah Agung dalam
pernyataannya telah berperan melampaui wewenangnya dan
bahkan bertentangan dengan perannya dalam menjalankan
kekuasaan yudisial, khususnya semangat penegakan
hukum. 

Keempat, Sehubungan kebijakan Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono melalui kebijakan Peraturan Presiden No. 14
tahun 2007, yang mengurangi beban yang harus
ditanggung oleh korporasi pihak Lapindo Brantas dengan
melimpahkannya kepada APBN; hal ini bukanlah
perwujudan dari pertanggungjawaban negara, namun
memperlihatkan ketidakberdayaan negara dihadapan
kepentingan korporasi. Kebijakan yang diambil oleh
pemerintah melalui Perpres No.14 tahun 2007 ini justru
memperlihatkan bagaimana kebijakan publik yang diambil
oleh pemerintah justru memfasilitasi kepentingan
privat korporasi yang mendistorsi ruang politis
ketimbang publik-kewargaan. Dengan menggunakan APBN
tanpa persetujuan publik maupun lembaga legislatif,
maka pemerintah tidak saja mencederai prinsip keadilan
sosial namun juga pertanggungjawaban kebijakan
eksekutif oleh legislatif. 

Sehubungan dengan hal tersebut kami bersikap untuk
mendesak: 

Pertama, menuntut negara untuk segera menyelesaikan
persoalan lumpur Lapindo secara tegas dan transparan
dengan meniadakan deal-deal politik dan manipulasi
demi kepentingan pelaku utama kasus lumpur Lapindo.
Hal ini penting mengingat berbagai pelanggaran hak-hak
dasar warga, hancurnya kehidupan sosial-ekologis yang
terjadi selama setahun lumpur Lapindo. Ketidakseriusan
negara dan keberpihakan negara terhadap pelaku tindak
kejahatan Lumpur Lapindo adalah bentuk pengkhianatan
engara terhadap mandat konstitusional yang menjadi
kontrk sosial tertinggi antara warga dan negara . 

Kedua, Pemerintah mencabut seluruh kontrak PT Lapindo
Brantas di Blok Brantas dan melakukan audit lingkungan
karena korporasi tersebut terbukti melakukan
eksplorasi illegal dan melakukan tindakan kejahatan
korporasi melawan kemanusiaan dan alam. (Corporate
Crimes Against Humanities and Ecology). 

Ketiga, tidak mempercayai kredibilitas Ketua Mahkamah
Agung Bagir Manan dan Ketua DPR RI Agung Laksono yang
telah blunder dalam penegakan hukum terhadap siapa
yang harus bertanggung jawab terhadap persoalan Lumpur
Lapindo. 

Keempat, menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut
kejahatan melawan alam dan kemanusiaan yang melibatkan
negara dan korporasi.    

Kelima, Pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden
No.14 tahun 2007 mengenai penyelesaian kasus Lumpur
Lapindo, karena dalam kebijakan tersebut sebagian
anggaran untuk penanganan bencana lumpur dibebankan
kepada APBN dan mengambil kebijakan agar beban dana
penyelesaian kasus ini menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari PT Lapindo Brantas Inc. 

Keenam, menuntut kepada Pemerintahan SBY-JK agar
menonaktifkan Aburizal Bakri dari Kabinet Indonesia
Bersatu untuk menghilangkan benturan kepentingan dan
politisasi persoalan ini.  

Ketujuh, meninta kepada setiap elemen masyarakat sipil
untuk terlibat dalam upaya solidaritas bersama
melakukan rekonsolidasi komunitas warga Porong
Sidoarjo dan  jangan melakukan politisasi demi
kepentingan kelompok terhadap tragedi yang telah
menyengsarakan anak bangsa ini.  

Kedelapan, cabut UU NO.22/2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, yang mengkhianati konstitusi dan menandai
kemenangan korporasi pertambangan diatas kepentingan
warganegara, kemanusiaan dan lingkungan hidup, serta
mengakibatkan hancurnya hak hidup (ekosob) rakyat
Indonesia.
 
        Demikianlah penyataan ini kami Syarikat Kaum Muda
Progresif utarakan. 


                                                      
                                     Surabaya, 28 Mei
2007

1.      Eddy Heri MA-Direktur Eksekutif PsaTS (Pusat Kajian
Transformasi Sosial-Universitas Airlangga.  
2.      Airlangga Pribadi Msi-Staf Pengajar Ilmu Politik
Universitas Airlangga.
3.      Dr. Suparto Wijoyo-Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Airlangga. 
4.      Sony Karsono MA-Staf Pengajar Fakultas Psikologi
Universitas Surabaya.
5.      R. Herlambang Perdana MA-Staf Pengajar Fakultas
Hukum Universitas Airlangga. 
6.      Intan Innayatun Soeparna M. Hum- Staf Pengajar
Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 
7.      Juni Arianto-Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Airlangga. 
8.      Maradona-Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas
Airlangga.
9.      Dimas Oki Nugroho M Phil-Staf Pengajar Ilmu Politik
Universitas Airlangga.
10.     Autar Abdillah-Staff Pengajar UNESA (Universitas
Negeri Surabaya). 
11.     Yohan Wahyu -Warga Sidoarjo. 
12.     Dandik Katjasungkana-Koordinator Ikohi (Ikatan
orang Hilang) Jawa Timur. 
13.      Jamaludin-Koordinator ABM (Aliansi Buruh
Menggugat) Jawa Timur. 
14.     Hari Susilo Novi S.-Koordinator Divisi HAM Ekosob
MBH (Masyarakat Bantuan Hukum) Jatim. 
15.     Sylvia- Koordinator Divisi Advokasi kebijakan dan
Pengorganisasian KPPD (Kelompok Perempuan Pro
Demokrasi) Jawa Timur. 
16.     Muhaji- Perguruan Rakyat Merdeka. 
17.     Edies Kunto Wibisono-Jerit (Jeritan Rakyat
Tertindas).  
18.     Muhammad Faiq-LBH Surabaya. 

      





       
____________________________________________________________________________________Sick
 sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
Comedy with an Edge to see what's on, when. 
http://tv.yahoo.com/collections/222

Kirim email ke