http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=18180&kat=Nahdliyin
05 September 2007
Islam Yes, Khilafah Islamiyah No

Syekh Ibrâhîm al-Bâjûrî dalam kitabnya: "Hâsyiyah al-Bâjûrî 'alâ Ibni Qâsim 
al-Ghuzzî", mengemukakan wa'lam annal imâmata fardlu kifâyatin ka al-qadlâin 
(dan ketahuilah bahwa sungguhnya imamah (hukumnya) fardlu kifayah seperti 
pengadilan). Artinya, apabila ada sekelompok umat Islam yang melaksanakan 
kewajiban mendirikan negara dan membentuk pemerintahan di antara mereka, maka 
kewajiban itu gugur.
Kewajiban di atas berkaitan dengan kewajiban mengangkat pemimpin dari salah 
satu tiga orang yang bepergian, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu 
Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah. Demikian pula, tidak 
diperkenankan bagi tiga orang yang berada di sebuah lokasi di bumi ini, kecuali 
menetapkan salah satu di antara mereka menjadi pemimpin, sebagaimana hadits 
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah Ibnu Amr Ibnu Ash.
Jadi, kewajiban yang dikenakan kepada umat Islam adalah mengangkat pemimpin. 
Dan, Islam tidak memberikan garis dan tuntunan yang tegas soal mekanisme 
pengangkatan pemimpin. Kecuali, mekanisme musyawarah sebagaimana ketentuan 
Allah SWT di dalam al-Qur'an: "...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam 
urusan itu". (Ali Imran/3:159). "... sedang urusan mereka (diputuskan) dengan 
musyawarah antara mereka". (al-Syûrâ/26:38).
Lantaran itulah, Ali Syu'aibi memasukkan imamah pada masalah kuliyah yang tidak 
diatur secara rinci dalam agama, dan tergantung kepada anak generasi sesuai 
dengan kondisi dan zamannya masing-masing. Yang terpenting, mencerminkan 
prinsip musyawarah dan keadilan. Rasulullah SAW bersabda: "Kalian lebih tahu 
tentang urusan-urusan dunia kalian".

Umat Islam Indonesia Memilih
Dalam konteks ini, para ulama bersama anak-anak bangsa yang lain bersepakat 
untuk bernegara satu negara Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, 
bertanah air satu tanah air Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia. 
Kesepakatan bersatu padu di bawah rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(NKRI), diambil oleh para ulama tentu juga berdasarkan pertimbangan syar'i. 
Yaitu, kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar yang membutuhkan al-quwwah 
(kekuatan) dan al-imârah (pemerintahan). Kewajiban ini tidak dapat 
disempurnakan kecuali dengan mendirikan pemerintahan yang berguna untuk 
hirâsati al-dîn (menjaga kemuliaan agama) dan siyâsati al-dunyâ (mengelola 
dunia).
Oleh karena itu, kewajiban untuk mendirikan negara dan membentuk pemerintahan 
di Indonesia sudah selesai pada 62 tahun yang lalu. Sehingga, kewajiban itu 
sudah dilaksanakan dan gugur dengan sendirinya. Pernyataan Muhammad Ismail 
Yusanto pada tulisannya: "Khilafah" Bukan Sekadar Romantisme (Kompas, Sabtu 
25/8/2007), sama sekali tidak berdasar. Bahwasannya, ide khilafah dalam konteks 
Indonesia adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, serta 
syari'ah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memburukkan negeri ini. 
Bahkan boleh jadi ia menutup mata atas jasa dan jerih payah para ulama dalam 
memperjuangkan dan mempertahankan NKRI bagi anak negeri ini, khususnya umat 
Islam.
Sekarang ini, umat Islam di seluruh penjuru Tanah Air secara reguler memilih 
pemimpin secara langsung sebagai konsekuensi logis dari amandemen UUD 1945 dan 
aturan perundang-undangan yang lain, seperti UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang 
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah. Amanah konstitusi dan undang-undang itu telah membuka 
peluang dan kesempatan bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban agama, 
memilih pemimpin di berbagai level, baik tingkat nasional, regional, lokal 
maupun di tingkat desa. Kendatipun, Abdul Qadim Zallum dalam bukunya: 
"Demokrasi Sistem Kufur: Haram Mengambil, Menerapkan dan Menyebarluaskannya" 
(2003), mengharamkan segala sistem anak keturunan demokrasi, seperti sistem 
pemilihan langsung yang berlangsung di Indonesia di atas, tetapi sistem ini 
justru lebih jelas dari pada sistem Khilafah Islamiyah yang digagas oleh HTI.
Taqiyudin al-Nabhâni, pendiri HT, sama sekali tidak menjelaskan bagaimana 
mekanisme memilih khalifah, ia hanya menyatakan bahwa proses pembentukan 
khalifah atas dasar sukarela dan kebebasan memilih antara pihak khalifah dan 
yang memilih khalifah. Prinsip itupun hanya berlaku pada saat pemilihan 
khalifah, akan tetapi setelah kekhalifahan terbentuk, maka khalifah dapat 
memaksa orang-orang yang belum melakukan bai'at untuk berbai'at kepada dirinya. 
Pemaksaan tersebut diperbolehkan dengan alasan dalam rangka mentaatinya 
sebagaimana kewajiban hukum syara'. Terus terang, ketidakjelasan tata cara 
pemilihan khalifah menjadi titik rawan tersendiri yang boleh jadi akan menyulut 
api konflik horisontal dan vertikal yang berdarah-darah di antara umat Islam. 
Hampir mustahil, seluruh umat Islam memiliki visi dan misi kenegaraan yang sama 
seperti HTI, karena dalam bidang kalam dan fiqih serta tasawwuf saja, di 
kalangan umat Islam sangat bervariasi, semenjak zaman klasik, zaman pertengahan 
sampai zaman modern ini.
Tampaknya, demokrasi di Indonesia justru memiliki akar nilai dan tradisi di 
kalangan organisasi-organisasi Islam, seperti NU dan Muhammadiyah. Saiful 
Mujani berkesimpulan seperti itu lantaran secara normatif dan kultural, 
organisasi-organisasi Islam tersebut yang membudidayakan mekanisme musyawarah 
dalam setiap pengambilan kebijakannya, hatta dalam memilih ketua umum di level 
PBNU atau PP Muhammadiyah.
Tidak berlebihan kiranya, Anas Urbaningrum memperkenalkan idiom "Islamo 
Demokrasi" dalam memotret pemikiran Cak Nur dan konstribusinya terhadap 
demokratisasi Indonesia. Karena, Islam dan demokrasi Indonesia bukanlah sesuatu 
entitas yang bertentangan, tetapi justru saling mengisi dalam membentuk 
karakter politik kenegaraan dan kemasyarakatan umat Islam Indonesia.
Atas dasar prestasi itulah, Syekh Yusuf Qardhawi pada kunjungannya yang 
terakhir ke Indonesia, mengungkapkan kekagumannya terhadap keberhasilan umat 
Islam Indonesia dapat menselaraskan dan memadukan antara nilai-nilai Islam dan 
nilai-nilai demokrasi. Qardhawi bahkan menyebut keberhasilan tersebut sebagai 
model baru yang dapat dijadikan acuan dan contoh umat Islam di belahan dunia 
yang lain.
Qardhawi saja kagum, mestinya kita juga kagum. Tetapi mengapa sebagian anak 
umat Islam Indonesia malahan berkeinginan untuk mengimplementasikan sistem 
Khilafah Islamiyah ala HTI yang belum teruji dan terbukti di belahan dunia 
Islam manapun. Bukankah hal itu sama dengan menyalahi prinsip: "dla' mâ yarîbuk 
'alâ mâ lâ yarîbuk" (tinggalkan yang meragukan atas apa yang tidak meragukan). 
Islam Yes, Khilafah Islamiyah No. []


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke