http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=18180&kat=Nahdliyin 05 September 2007 Islam Yes, Khilafah Islamiyah No
Syekh Ibrâhîm al-Bâjûrî dalam kitabnya: "Hâsyiyah al-Bâjûrî 'alâ Ibni Qâsim al-Ghuzzî", mengemukakan wa'lam annal imâmata fardlu kifâyatin ka al-qadlâin (dan ketahuilah bahwa sungguhnya imamah (hukumnya) fardlu kifayah seperti pengadilan). Artinya, apabila ada sekelompok umat Islam yang melaksanakan kewajiban mendirikan negara dan membentuk pemerintahan di antara mereka, maka kewajiban itu gugur. Kewajiban di atas berkaitan dengan kewajiban mengangkat pemimpin dari salah satu tiga orang yang bepergian, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah. Demikian pula, tidak diperkenankan bagi tiga orang yang berada di sebuah lokasi di bumi ini, kecuali menetapkan salah satu di antara mereka menjadi pemimpin, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah Ibnu Amr Ibnu Ash. Jadi, kewajiban yang dikenakan kepada umat Islam adalah mengangkat pemimpin. Dan, Islam tidak memberikan garis dan tuntunan yang tegas soal mekanisme pengangkatan pemimpin. Kecuali, mekanisme musyawarah sebagaimana ketentuan Allah SWT di dalam al-Qur'an: "...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu". (Ali Imran/3:159). "... sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka". (al-Syûrâ/26:38). Lantaran itulah, Ali Syu'aibi memasukkan imamah pada masalah kuliyah yang tidak diatur secara rinci dalam agama, dan tergantung kepada anak generasi sesuai dengan kondisi dan zamannya masing-masing. Yang terpenting, mencerminkan prinsip musyawarah dan keadilan. Rasulullah SAW bersabda: "Kalian lebih tahu tentang urusan-urusan dunia kalian". Umat Islam Indonesia Memilih Dalam konteks ini, para ulama bersama anak-anak bangsa yang lain bersepakat untuk bernegara satu negara Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia. Kesepakatan bersatu padu di bawah rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diambil oleh para ulama tentu juga berdasarkan pertimbangan syar'i. Yaitu, kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar yang membutuhkan al-quwwah (kekuatan) dan al-imârah (pemerintahan). Kewajiban ini tidak dapat disempurnakan kecuali dengan mendirikan pemerintahan yang berguna untuk hirâsati al-dîn (menjaga kemuliaan agama) dan siyâsati al-dunyâ (mengelola dunia). Oleh karena itu, kewajiban untuk mendirikan negara dan membentuk pemerintahan di Indonesia sudah selesai pada 62 tahun yang lalu. Sehingga, kewajiban itu sudah dilaksanakan dan gugur dengan sendirinya. Pernyataan Muhammad Ismail Yusanto pada tulisannya: "Khilafah" Bukan Sekadar Romantisme (Kompas, Sabtu 25/8/2007), sama sekali tidak berdasar. Bahwasannya, ide khilafah dalam konteks Indonesia adalah jalan untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, serta syari'ah akan menggantikan sekularisme yang terbukti memburukkan negeri ini. Bahkan boleh jadi ia menutup mata atas jasa dan jerih payah para ulama dalam memperjuangkan dan mempertahankan NKRI bagi anak negeri ini, khususnya umat Islam. Sekarang ini, umat Islam di seluruh penjuru Tanah Air secara reguler memilih pemimpin secara langsung sebagai konsekuensi logis dari amandemen UUD 1945 dan aturan perundang-undangan yang lain, seperti UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Amanah konstitusi dan undang-undang itu telah membuka peluang dan kesempatan bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban agama, memilih pemimpin di berbagai level, baik tingkat nasional, regional, lokal maupun di tingkat desa. Kendatipun, Abdul Qadim Zallum dalam bukunya: "Demokrasi Sistem Kufur: Haram Mengambil, Menerapkan dan Menyebarluaskannya" (2003), mengharamkan segala sistem anak keturunan demokrasi, seperti sistem pemilihan langsung yang berlangsung di Indonesia di atas, tetapi sistem ini justru lebih jelas dari pada sistem Khilafah Islamiyah yang digagas oleh HTI. Taqiyudin al-Nabhâni, pendiri HT, sama sekali tidak menjelaskan bagaimana mekanisme memilih khalifah, ia hanya menyatakan bahwa proses pembentukan khalifah atas dasar sukarela dan kebebasan memilih antara pihak khalifah dan yang memilih khalifah. Prinsip itupun hanya berlaku pada saat pemilihan khalifah, akan tetapi setelah kekhalifahan terbentuk, maka khalifah dapat memaksa orang-orang yang belum melakukan bai'at untuk berbai'at kepada dirinya. Pemaksaan tersebut diperbolehkan dengan alasan dalam rangka mentaatinya sebagaimana kewajiban hukum syara'. Terus terang, ketidakjelasan tata cara pemilihan khalifah menjadi titik rawan tersendiri yang boleh jadi akan menyulut api konflik horisontal dan vertikal yang berdarah-darah di antara umat Islam. Hampir mustahil, seluruh umat Islam memiliki visi dan misi kenegaraan yang sama seperti HTI, karena dalam bidang kalam dan fiqih serta tasawwuf saja, di kalangan umat Islam sangat bervariasi, semenjak zaman klasik, zaman pertengahan sampai zaman modern ini. Tampaknya, demokrasi di Indonesia justru memiliki akar nilai dan tradisi di kalangan organisasi-organisasi Islam, seperti NU dan Muhammadiyah. Saiful Mujani berkesimpulan seperti itu lantaran secara normatif dan kultural, organisasi-organisasi Islam tersebut yang membudidayakan mekanisme musyawarah dalam setiap pengambilan kebijakannya, hatta dalam memilih ketua umum di level PBNU atau PP Muhammadiyah. Tidak berlebihan kiranya, Anas Urbaningrum memperkenalkan idiom "Islamo Demokrasi" dalam memotret pemikiran Cak Nur dan konstribusinya terhadap demokratisasi Indonesia. Karena, Islam dan demokrasi Indonesia bukanlah sesuatu entitas yang bertentangan, tetapi justru saling mengisi dalam membentuk karakter politik kenegaraan dan kemasyarakatan umat Islam Indonesia. Atas dasar prestasi itulah, Syekh Yusuf Qardhawi pada kunjungannya yang terakhir ke Indonesia, mengungkapkan kekagumannya terhadap keberhasilan umat Islam Indonesia dapat menselaraskan dan memadukan antara nilai-nilai Islam dan nilai-nilai demokrasi. Qardhawi bahkan menyebut keberhasilan tersebut sebagai model baru yang dapat dijadikan acuan dan contoh umat Islam di belahan dunia yang lain. Qardhawi saja kagum, mestinya kita juga kagum. Tetapi mengapa sebagian anak umat Islam Indonesia malahan berkeinginan untuk mengimplementasikan sistem Khilafah Islamiyah ala HTI yang belum teruji dan terbukti di belahan dunia Islam manapun. Bukankah hal itu sama dengan menyalahi prinsip: "dla' mâ yarîbuk 'alâ mâ lâ yarîbuk" (tinggalkan yang meragukan atas apa yang tidak meragukan). Islam Yes, Khilafah Islamiyah No. [] [Non-text portions of this message have been removed]
