Fatwa yang sama juga disampaikan oleh para pentolan Wahabi di semenanjung 
Arabia, semisal Albany, Bin Baz, Utsaimin dan Shalih Alfawzan.

Kata Albani dalam Silsilah Shahihah (7/578), hijrah ke negeri Kafir hanya 
diperkenankan dalam keadaan darurat, sesuai petunjuk Nabi saat mengutus 
sahabat2nya hijrah ke Habasyah: "Di negeri Habasyah, ada seorang raja yang 
tak seorang pun terdzalimi di daerah kekuasaannya. Hijrahlah kalian ke 
negerinya, sampai suatu saat kelak Allah memberi jalan keluar."

Dan ketika Allah telah memberikan jalan keluar tersebut, dengan lahirnya 
negeri Islam Madinah, Nabi Muhammad memerintahkan seluruh Muslim untuk 
hijrah ke Madinah, satu-satunya negeri Islam saatu itu, termasuk mereka yang 
sedang hijrah ke Habasyah.

Ada tiga syarat, demikian Bin Baz, yang harus dipenuhi oleh seorang muslim 
untuk diperbolehkan pergi ke negeri Kafir. Pertama ia harus memiliki ilmu 
yang mampu membentengi keimanannya. Kedua ia harus memiliki kadar iman yang 
bisa menjaganya dari godaan syahwat. Dan ketiga hal itu ia lakukan karena 
kebutuhan yang tidak bisa ia dapatkan di negeri kafir.

Jadi intinya, NU gak usah mengirim kiyai-kiyai lagi belajar di Barat.

Bisa-bisa aja Wahabi ini.

Berikut fatwa Baasyir, yang saya ambil dari milis pmik, milis interen 
mahasiswa Mesir.

ghofur
=========

Baasyir: Haram Hukumnya Hidup di Negara Kafir
Sabtu, 17 Nov 07 08:23 WIB
Kirim teman
Umat Islam haram hukumnya hidup atau menjadi warga negara di negara yang 
tidak berlandaskan pada syariat Islam, kecuali bagi mereka yang sakit dan 
berobat di sana, berbisnis, menuntut ilmu dunia, dan karena ingin berdakwah.
Kesepakatan ulama itu, merujuk pada firman Allah SWT yang artinya “Wahai 
orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan 
Ulil Amri”. Demikian ungkapan yang disampaikan oleh Amir Majelis Mujahidin 
Indonesia Ustad Abu Bakar Baasyir dalam Sarasehan bertajuk Kepemimpinan 
Umat, di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jum'at(16/11).
“Orang Islam haram hidup di negeri kafir, itu tidak boleh. Orang Islam harus 
menjadi warga negera di negara Islam, itulah ketetapan dan perintah Allah, 
”ujarnya.
Baasyir menyatakan, sebagaimana firman Allah itu, taat kepada Allah dan 
Rasul berarti taat kepada Syariat, karena Allah dan Rasul itu sumber 
syariat. Kemudian di samping itu, Umat Islam harus taat kepada Ulil Amri, 
dalam arti di dalam pelaksanaan taat kepada Allah dan Rasul harus di bawah 
pimpinan Ulil Amri dalam hal ini ulama/umaro atau yang biasa disebut 
pemerintahan.
“Tidak boleh sendiri-sendiri. Kalau belum internasional namanya daulah, tapi 
kalau sudah internasional namanya Khilafah. Jadi berdasarkan ayat ini, 
hidupnya umat Islam haram kalau tidak di bawah kepemimpinan Ulil Amri, 
Daulah Islam itu bukan sunnah tapi wajib, keterangan saya ini yang ditakuti 
oleh Yahudi, ”seloroh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu.
Ia menegaskan, jika Umat Islam tetap berada di bawah kekuasaabn kafir hukum 
wajib untuk berhijrah, sebagaimana perintah Allah dan Rasul.
Dalam kaitan ini jika dihubungkan dengan Indonesia yang mayoritas muslim, 
Baasyir menyarankan, agar sistem negara Indonesia bisa dirubah menjadi 
negara Islam.
“Karena itu perintah Allah, mau NKRI atau apapun, sistem pemerintahan harus 
Islam, yang tetap memberikan ruang umat diluar Islam, karena itu sudah 
sunatullah, ”imbuhnya.(novel) 



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke