Bidah fatwanya he2 bin baz malah bolehin dulu 
amerika bikin pangkalan militer di saudi. Alalbani 
mengkafirkan orang2 palestina. G percaya cari 
sendiri :)
harusnya banyak orang islam yg tinggal diamerika. 
Kan orang islam seneng nikah, malah jimanya ibadah, 
malah nabi nyuruh banyak anak. Penuhin aja amerika 
ma anak2 muslim yar populasinya mendominasi. Yang 
haramin qordowi jg, pdhl amerika lahan dakwah yg 
subur kata imam newyork syamsu ali. Daripada dakwah 
di indo kelahi terus ma salafi dan alset (aliran 
sesat). Mending ke amerika ato kanada
--- In [email protected], "Abdul Ghofur" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Fatwa yang sama juga disampaikan oleh para 
pentolan Wahabi di semenanjung 
> Arabia, semisal Albany, Bin Baz, Utsaimin dan 
Shalih Alfawzan.
> 
> Kata Albani dalam Silsilah Shahihah (7/578), 
hijrah ke negeri Kafir hanya 
> diperkenankan dalam keadaan darurat, sesuai 
petunjuk Nabi saat mengutus 
> sahabat2nya hijrah ke Habasyah: "Di negeri 
Habasyah, ada seorang raja yang 
> tak seorang pun terdzalimi di daerah kekuasaannya. 
Hijrahlah kalian ke 
> negerinya, sampai suatu saat kelak Allah memberi 
jalan keluar."
> 
> Dan ketika Allah telah memberikan jalan keluar 
tersebut, dengan lahirnya 
> negeri Islam Madinah, Nabi Muhammad memerintahkan 
seluruh Muslim untuk 
> hijrah ke Madinah, satu-satunya negeri Islam saatu 
itu, termasuk mereka yang 
> sedang hijrah ke Habasyah.
> 
> Ada tiga syarat, demikian Bin Baz, yang harus 
dipenuhi oleh seorang muslim 
> untuk diperbolehkan pergi ke negeri Kafir. Pertama 
ia harus memiliki ilmu 
> yang mampu membentengi keimanannya. Kedua ia harus 
memiliki kadar iman yang 
> bisa menjaganya dari godaan syahwat. Dan ketiga 
hal itu ia lakukan karena 
> kebutuhan yang tidak bisa ia dapatkan di negeri 
kafir.
> 
> Jadi intinya, NU gak usah mengirim kiyai-kiyai 
lagi belajar di Barat.
> 
> Bisa-bisa aja Wahabi ini.
> 
> Berikut fatwa Baasyir, yang saya ambil dari milis 
pmik, milis interen 
> mahasiswa Mesir.
> 
> ghofur
> =========
> 
> Baasyir: Haram Hukumnya Hidup di Negara Kafir
> Sabtu, 17 Nov 07 08:23 WIB
> Kirim teman
> Umat Islam haram hukumnya hidup atau menjadi warga 
negara di negara yang 
> tidak berlandaskan pada syariat Islam, kecuali 
bagi mereka yang sakit dan 
> berobat di sana, berbisnis, menuntut ilmu dunia, 
dan karena ingin berdakwah.
> Kesepakatan ulama itu, merujuk pada firman Allah 
SWT yang artinya "Wahai 
> orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, 
taatlah kepada Rasul dan 
> Ulil Amri". Demikian ungkapan yang disampaikan 
oleh Amir Majelis Mujahidin 
> Indonesia Ustad Abu Bakar Baasyir dalam Sarasehan 
bertajuk Kepemimpinan 
> Umat, di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, 
Jakarta, Jum'at(16/11).
> "Orang Islam haram hidup di negeri kafir, itu 
tidak boleh. Orang Islam harus 
> menjadi warga negera di negara Islam, itulah 
ketetapan dan perintah Allah, "ujarnya.
> Baasyir menyatakan, sebagaimana firman Allah itu, 
taat kepada Allah dan 
> Rasul berarti taat kepada Syariat, karena Allah 
dan Rasul itu sumber 
> syariat. Kemudian di samping itu, Umat Islam harus 
taat kepada Ulil Amri, 
> dalam arti di dalam pelaksanaan taat kepada Allah 
dan Rasul harus di bawah 
> pimpinan Ulil Amri dalam hal ini ulama/umaro atau 
yang biasa disebut 
> pemerintahan.
> "Tidak boleh sendiri-sendiri. Kalau belum 
internasional namanya daulah, tapi 
> kalau sudah internasional namanya Khilafah. Jadi 
berdasarkan ayat ini, 
> hidupnya umat Islam haram kalau tidak di bawah 
kepemimpinan Ulil Amri, 
> Daulah Islam itu bukan sunnah tapi wajib, 
keterangan saya ini yang ditakuti 
> oleh Yahudi, "seloroh pimpinan Pondok Pesantren 
Ngruki, Solo itu.
> Ia menegaskan, jika Umat Islam tetap berada di 
bawah kekuasaabn kafir hukum 
> wajib untuk berhijrah, sebagaimana perintah Allah 
dan Rasul.
> Dalam kaitan ini jika dihubungkan dengan Indonesia 
yang mayoritas muslim, 
> Baasyir menyarankan, agar sistem negara Indonesia 
bisa dirubah menjadi 
> negara Islam.
> "Karena itu perintah Allah, mau NKRI atau apapun, 
sistem pemerintahan harus 
> Islam, yang tetap memberikan ruang umat diluar 
Islam, karena itu sudah 
> sunatullah, "imbuhnya.(novel)
>


Kirim email ke