Mas ulil,

 

Sebenarnya masalahnya Cuma "man behind the gun".  Kalau jajaran
kepengurusan MUI-nya seperti habib luthfi semua dijamin tidak ada
masalah dg urusan fatwa2 apalagi yg 'merugikan' kelompok2 lain.  Jawa
tengah sudah 2 periode MUI dipegang almukarrom habib luthfi, sepanjang
yg saya tahu tidak ada gejolak berkenaan dengan aliran2 atawa sekte2.

 

Oh ya hadist Nabi yg sampeyan kutip mengenai 73 sekte itu oleh
almukarrom gus ghofur dianggap sebagai hadist dloif, jadi kita tidak
perlu menjadikannya sbg pegangan dalam berhujjah.  Bukan begitu gus
ghofur?

 

Salam,

syaikhul

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Ulil Abshar-Abdalla
Sent: Monday, December 24, 2007 9:37 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [kmnu2000] Tanggapan Atas Pembubaran MUI

 

Bung,
Dalam UUD dan perundang-undangan yang lain tak ada
ketentuan sama sekali soal enam agama yang diakui oleh
negara. Istilah itu "contradictio in terminis" dan
membahayakan kehidupan keberagamaan yang plural di
negeri ini.

Tetapi, taruhlah istilah itu memang ada dan berlaku,
tetapi ini tak bisa dipakai untuk memberangus
sekte-sekte yang dianggap sesat oleh sekte dominan.
Sebab, walaupun ada enam agama yang "diakui", tetapi
tak ada istilah sekte yang diakui. Dalam Islam,
sekurang-kurangnya menurut hadis Nabi, ada73 sekte.
Apakah negara mau turut campur dalam mendefinisikan
mana sekte lurus, mana sekte menyimpang?

Saya sendiri tak setuju pembubaran MUI. Tetapi saya
setuju MUI dikritik sekeras-kerasnya. Dan jika perlu
dibawa ke pengadilan secara kelembagaan karena telah
mengeluarkan fatwa yang diduga amat kuat menyulut
kekerasan. Beberapa kelompok sedang mengusahakan ini,
dan saya mendukung.

Ulil

--- Kupretist <[EMAIL PROTECTED] <mailto:khofret%40yahoo.co.uk> >
wrote:

> UUD45 menjamin warga negara bebas dalam memeluk
> agama atau keyakinannya. Tetapi sampai saat ini
> negara kita hanya mengakui 6 agama:
> Islam-Kristen-Katolik-Hindu-Budha-Konghucu. kecuali
> jika tidak ada pengakuan ini, maka agama lain dan
> aliran kepercayaan lainnya silakan berkembang karena
> dilegalkan. Pengakuan atas 6 agama ini secara
> langsung mewajibkan semua warga negara memilih salah
> satu dari agama yang diakui dan bebas dalam
> menjalankan agama dan keyakinan yang telah
> dipilihnya.
> 
> membubarkan MUI bukan cara yang baik, karena MUI
> setara dengan PGI, PHDI, Walubi, dan Lembaga
> Keuskupan, yang memelihara jamaahnya untuk tetap
> berjalan dalam koridor norma agama. Fatwa yang
> dikeluarkan oleh MUI hanya berlaku bagi umat Islam
> (ini wajar sebagaimana fatwa yg dikeluarkan oleh PGI
> hanya berlaku bagi umat Kristen), dan tidak
> menjadikannya legalisasi terhadap tindakan kekerasan
> yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat. 
> 
> kekerasan yang dilakukan oleh elemen massa harus
> ditindak secara hukum. masalah penyimpangan agama
> atau berkembangnya aliran sesat apabila sudah
> meresahkan bahkan mengarah kriminalitas harus
> dihukum pada kadar kriminalitasnya, bukan pada sesat
> atau tidaknya, karena negara kita negara hukum.
> 
> ---------------------------------
> Support the World Aids Awareness campaign this
> month with Yahoo! for Good
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 

Ulil Abshar-Abdalla
Department of 
Near Eastern Languages and Civilizations
Harvard University

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
<http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ>  

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke