Mas ulil,
Sebenarnya masalahnya Cuma "man behind the gun". Kalau jajaran kepengurusan MUI-nya seperti habib luthfi semua dijamin tidak ada masalah dg urusan fatwa2 apalagi yg 'merugikan' kelompok2 lain. Jawa tengah sudah 2 periode MUI dipegang almukarrom habib luthfi, sepanjang yg saya tahu tidak ada gejolak berkenaan dengan aliran2 atawa sekte2. Oh ya hadist Nabi yg sampeyan kutip mengenai 73 sekte itu oleh almukarrom gus ghofur dianggap sebagai hadist dloif, jadi kita tidak perlu menjadikannya sbg pegangan dalam berhujjah. Bukan begitu gus ghofur? Salam, syaikhul ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ulil Abshar-Abdalla Sent: Monday, December 24, 2007 9:37 PM To: [email protected] Subject: Re: [kmnu2000] Tanggapan Atas Pembubaran MUI Bung, Dalam UUD dan perundang-undangan yang lain tak ada ketentuan sama sekali soal enam agama yang diakui oleh negara. Istilah itu "contradictio in terminis" dan membahayakan kehidupan keberagamaan yang plural di negeri ini. Tetapi, taruhlah istilah itu memang ada dan berlaku, tetapi ini tak bisa dipakai untuk memberangus sekte-sekte yang dianggap sesat oleh sekte dominan. Sebab, walaupun ada enam agama yang "diakui", tetapi tak ada istilah sekte yang diakui. Dalam Islam, sekurang-kurangnya menurut hadis Nabi, ada73 sekte. Apakah negara mau turut campur dalam mendefinisikan mana sekte lurus, mana sekte menyimpang? Saya sendiri tak setuju pembubaran MUI. Tetapi saya setuju MUI dikritik sekeras-kerasnya. Dan jika perlu dibawa ke pengadilan secara kelembagaan karena telah mengeluarkan fatwa yang diduga amat kuat menyulut kekerasan. Beberapa kelompok sedang mengusahakan ini, dan saya mendukung. Ulil --- Kupretist <[EMAIL PROTECTED] <mailto:khofret%40yahoo.co.uk> > wrote: > UUD45 menjamin warga negara bebas dalam memeluk > agama atau keyakinannya. Tetapi sampai saat ini > negara kita hanya mengakui 6 agama: > Islam-Kristen-Katolik-Hindu-Budha-Konghucu. kecuali > jika tidak ada pengakuan ini, maka agama lain dan > aliran kepercayaan lainnya silakan berkembang karena > dilegalkan. Pengakuan atas 6 agama ini secara > langsung mewajibkan semua warga negara memilih salah > satu dari agama yang diakui dan bebas dalam > menjalankan agama dan keyakinan yang telah > dipilihnya. > > membubarkan MUI bukan cara yang baik, karena MUI > setara dengan PGI, PHDI, Walubi, dan Lembaga > Keuskupan, yang memelihara jamaahnya untuk tetap > berjalan dalam koridor norma agama. Fatwa yang > dikeluarkan oleh MUI hanya berlaku bagi umat Islam > (ini wajar sebagaimana fatwa yg dikeluarkan oleh PGI > hanya berlaku bagi umat Kristen), dan tidak > menjadikannya legalisasi terhadap tindakan kekerasan > yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat. > > kekerasan yang dilakukan oleh elemen massa harus > ditindak secara hukum. masalah penyimpangan agama > atau berkembangnya aliran sesat apabila sudah > meresahkan bahkan mengarah kriminalitas harus > dihukum pada kadar kriminalitasnya, bukan pada sesat > atau tidaknya, karena negara kita negara hukum. > > --------------------------------- > Support the World Aids Awareness campaign this > month with Yahoo! for Good > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > Ulil Abshar-Abdalla Department of Near Eastern Languages and Civilizations Harvard University __________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ <http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> [Non-text portions of this message have been removed]
