Sekedar informasi...

Istilah agama yang diakui dan tidak diakui, seperti disinggung Ulil, secara 
eksplisit ada dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau 
Penodaan Agama. Dalam UU itu secara jelas disebutkan bahwa hanya enam agama 
yang diakui di Indonesia. Meski demikian, lanjut UU itu, bukan berarti 
agama-gama lain seperti Tao, Sikh, Zoroaster dan sebagainya tidak boleh hidup 
di Indonesia. Agama-agama ini boleh hidup tapi tidak mendapat pengakuan. 
AKibatnya, kita tentu tahu, hak2 sipilnya tidak diakui dan tidak dilayani juga. 
Dan sampai sekarang UU ini belum dicabut. Beberapa kawan dari LBH Jakarta 
sedang mengupayakan untuk melakukan juducial review thd uu ini.

Kalau melihat consideran dibuatnya UU ini cukup menarik. UU ini dibuat untuk 
"mengamankan negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional 
di mana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. 
Ditambah lagi dengan munculnya aliran-aliran atau oraganisasi-organisasi 
kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan 
hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah 
persatuan nasional dan menodai agama sehingga perlu kewaspadaan nasional".  
Kawan-kawan penghayat yang dianggap mengganggu cita-cita revolusi bisa 
mendebat, "yang terancam itu kami para penghayat. Mengapa kami yang justru 
dituduh menjadi ancaman?"

Yang lebih menarik, istilah agama diakui dan tidak diakui juga digunakan dalam 
UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Merujuknya ya pada UU 
No. 1/PNPS/1965 itu. Jadi produk perundang-undangan kita memang mengenal 
istilah agama diakui dan tidak diakui.

Ini sekedar informasi bagi yang memerlukan. 

Salam,

RUmadi
________________________________
> To: [email protected]
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Date: Wed, 26 Dec 2007 09:03:30 +0700
> Subject: RE: [kmnu2000] Tanggapan Atas Pembubaran MUI
> 
> 
> Mas ulil,
> 
> Sebenarnya masalahnya Cuma "man behind the gun". Kalau jajaran
> kepengurusan MUI-nya seperti habib luthfi semua dijamin tidak ada
> masalah dg urusan fatwa2 apalagi yg 'merugikan' kelompok2 lain. Jawa
> tengah sudah 2 periode MUI dipegang almukarrom habib luthfi, sepanjang
> yg saya tahu tidak ada gejolak berkenaan dengan aliran2 atawa sekte2.
> 
> Oh ya hadist Nabi yg sampeyan kutip mengenai 73 sekte itu oleh
> almukarrom gus ghofur dianggap sebagai hadist dloif, jadi kita tidak
> perlu menjadikannya sbg pegangan dalam berhujjah. Bukan begitu gus
> ghofur?
> 
> Salam,
> 
> syaikhul
> 
> ________________________________
> 
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of Ulil Abshar-Abdalla
> Sent: Monday, December 24, 2007 9:37 PM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [kmnu2000] Tanggapan Atas Pembubaran MUI
> 
> Bung,
> Dalam UUD dan perundang-undangan yang lain tak ada
> ketentuan sama sekali soal enam agama yang diakui oleh
> negara. Istilah itu "contradictio in terminis" dan
> membahayakan kehidupan keberagamaan yang plural di
> negeri ini.
> 
> Tetapi, taruhlah istilah itu memang ada dan berlaku,
> tetapi ini tak bisa dipakai untuk memberangus
> sekte-sekte yang dianggap sesat oleh sekte dominan.
> Sebab, walaupun ada enam agama yang "diakui", tetapi
> tak ada istilah sekte yang diakui. Dalam Islam,
> sekurang-kurangnya menurut hadis Nabi, ada73 sekte.
> Apakah negara mau turut campur dalam mendefinisikan
> mana sekte lurus, mana sekte menyimpang?
> 
> Saya sendiri tak setuju pembubaran MUI. Tetapi saya
> setuju MUI dikritik sekeras-kerasnya. Dan jika perlu
> dibawa ke pengadilan secara kelembagaan karena telah
> mengeluarkan fatwa yang diduga amat kuat menyulut
> kekerasan. Beberapa kelompok sedang mengusahakan ini,
> dan saya mendukung.
> 
> Ulil
> 
> --- Kupretist  >
> wrote:
> 
>> UUD45 menjamin warga negara bebas dalam memeluk
>> agama atau keyakinannya. Tetapi sampai saat ini
>> negara kita hanya mengakui 6 agama:
>> Islam-Kristen-Katolik-Hindu-Budha-Konghucu. kecuali
>> jika tidak ada pengakuan ini, maka agama lain dan
>> aliran kepercayaan lainnya silakan berkembang karena
>> dilegalkan. Pengakuan atas 6 agama ini secara
>> langsung mewajibkan semua warga negara memilih salah
>> satu dari agama yang diakui dan bebas dalam
>> menjalankan agama dan keyakinan yang telah
>> dipilihnya.
>>
>> membubarkan MUI bukan cara yang baik, karena MUI
>> setara dengan PGI, PHDI, Walubi, dan Lembaga
>> Keuskupan, yang memelihara jamaahnya untuk tetap
>> berjalan dalam koridor norma agama. Fatwa yang
>> dikeluarkan oleh MUI hanya berlaku bagi umat Islam
>> (ini wajar sebagaimana fatwa yg dikeluarkan oleh PGI
>> hanya berlaku bagi umat Kristen), dan tidak
>> menjadikannya legalisasi terhadap tindakan kekerasan
>> yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat.
>>
>> kekerasan yang dilakukan oleh elemen massa harus
>> ditindak secara hukum. masalah penyimpangan agama
>> atau berkembangnya aliran sesat apabila sudah
>> meresahkan bahkan mengarah kriminalitas harus
>> dihukum pada kadar kriminalitasnya, bukan pada sesat
>> atau tidaknya, karena negara kita negara hukum.
>>
>> ---------------------------------
>> Support the World Aids Awareness campaign this
>> month with Yahoo! for Good
>>
>> [Non-text portions of this message have been
>> removed]
>>
>>
> 
> Ulil Abshar-Abdalla
> Department of
> Near Eastern Languages and Civilizations
> Harvard University
> 
> __________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and
> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 

_________________________________________________________________
Help Splitzo Sally Before It’s Too Late! 
http://www.thegirlwhosplitinto5.com/

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke