Sebaiknya Jangan Politik-Praktis-kan Masjid
Oleh: DOS


Kali ini saya membahas masjid. Tulisan ini terinspirasi dari sebuah komentar
seorang al-akh yang mengambil nama Tauhid, dengan pertimbangan tertentu,
komentar tersebut saya *reject*, tapi temanya aktual, sehingga saya angkat
menjadi sebuah tulisan tersendiri. Untuk akh Tauhid, semoga Allah
melimpahkan kebaikan untuk Anda.


Sebuah fenomena yang saya lihat secara langsung ketika saya masih tinggal di
Jakarta, adalah penggunaan masjid sebagai sarana kegiatan aktivis PKS, baik
secara agak tersamar maupun terang-terangan dengan menempatkan berbagai
atribut identitas partai (seperti spanduk, bendera, dll) di sekitar masjid.
Sekilas tidak ada yang salah dengan hal tersebut, bahkan bisa jadi ada
dasarnya. Meskipun kemudian banyak yang menentang atau paling tidak
menyayangkan, mengapa menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik,
alasannya: karena mestinya masjid hanya digunakan sebagai sarana kegiatan
keagamaan.

Untuk yang pro menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik akan beralasan
bahwa politik adalah uslub atau sarana atau cara untuk menegakkan Islam,
sementara masjid merupakan sarana dan pusat kegiatan umat, sehingga mestinya
jangan dimaknai secara sempit, seolah-olah masjid hanya untuk ritual saja.
Di dalam Islam pun tidak ada larangan atas penggunaan masjid sebagai sarana
berpolitik, mengingat jika ada larangan atas masjid maka biasanya hal
tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam nash, seperti larangan mencari
barang hilang dan larangan berdagang di dalam masjid.


Dalam hal ini saya setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa sebaiknya
fungsi masjid jangan dimaknai secara sempit. Mengingat dari sunnah dan atsar
pun memperlihatkan adanya contoh penggunaan masjid untuk kegiatan politik,
hukum, atau hal-hal yang terkait urusan kenegaraan lainnya. Misalnya sebuah
hadits dari shahih Imam Bukhari rahimahullah, sbb: Dari An-Nazzal bin Sabra
radhiyallahu 'anhu berkata: "Ali mendirikan shalat Dzuhur dan kemudian duduk
di halaman masjid di Kufah untuk mengurusi masalah-masalah umat sampai tiba
waktu Ashar". [1]


Di sisi lain juga tidak boleh dilupakan adanya perbedaan antara kondisi
jamaah dalam sunnah dan atsar tersebut dengan kondisi PKS saat ini. Jamaah
muslim di zaman Rasulullah adalah jamaatul muslimin, satu-satunya jamaah
kaum muslimin pada waktu itu, di mana berlaku pula hadits-hadits tentang
keharusan berpegang pada jamaah, seperti menjadi kafirnya seseorang jika ia
keluar dari jamaah. Sementara PKS atau ormas / jamaah Islam apapun pada saat
ini adalah jamaah minal muslimin, hanya salah satu jamaah di dalam Islam.
Hadits tentang kafirnya seorang muslim kalau keluar dari jamaah seperti PKS
tidak berlaku, selama ia tidak keluar dari Islam. Mudah-mudahan tidak ada
lagi oknum ikhwah yang berpikir bahwa keluar dari PKS berarti keluar dari
jalan dakwah.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dengan gamblang
masalah ini, beliau menjawab pertanyaan, "Apakah yang dimaksud dengan jamaah
yang seorang muslim akan berdosa bila meninggalkannya?". Menurut beliau,
sebetulnya organisasi, gerakan dan jamaah-jamaah yang ada adalah jamaah dari
kaum muslimin, bukan jamaatul muslimin yang mengumpulkan semua kaum muslimin
yang ada. Otomatis seseorang yang tidak tergabung dengan gerakan Islam
tertentu bukan berarti keluar dari jamaah atau mati dalam keadaan jahiliyah.
[2]


Dari penjelasan pada paragraf di atas, ada perbedaan yang bagaikan siang dan
malam antara jamaah di zaman Rasulullah dan jamaah-jamaah Islam yang ada
pada saat ini. Sehingga alasan yang digunakan untuk penggunaan masjid bagi
aktivitas partai, dengan melihat kepada contoh dari sunnah dan atsar, juga
harus dicermati secara hati-hati.


Dalam sebuah sesi halaqah kira-kira tahun 2004, seorang al-akh menceritakan
pengalaman beliau terkait dengan hal ini. Pernah suatu ketika, usai shalat
maghrib, beliau mengumumkan adanya kegiatan tarbiyah melalui mikrofon
masjid. Setelah itu beliau dipanggil dan dimarahi oleh seorang tokoh
setempat, yang kebetulan berasal dari salah satu partai besar. Kira-kira
sang tokoh bertanya seperti ini, "Ente tahu tidak siapa yang membangun
masjid ini? Ente tahu tidak darimana dana pembangunan masjid ini? Mengapa
ente gunakan untuk kegiatan partai ente?"


Waktu itu kami menanggapi dengan menganggap bahwa ini adalah salah satu
tantangan dakwah. Akan tetapi kalau saya pikir-pikir lagi, mungkin langkah
rekan tersebut memang keliru. Memang dari sisi hukum tidak salah menggunakan
masjid sebagai sarana berpolitik, demikian pula kalau mau mengulik-ulik
dalil yang melarang penggunaan masjid sebagai sarana berpolitik, mungkin
tidak akan ketemu, malah yang ada contoh sebaliknya. Akan tetapi kita juga
tidak boleh melupakan wisdom dalam berdakwah, tidak boleh pula melupakan
adanya prioritas di dalam dakwah, tidak boleh pula melupakan bahwa untuk
menegakkan kebajikan tidak boleh menimbulkan mudharat yang lebih besar.


PKS adalah partai yang berbasis pada gerakan dan kaderisasi dakwah.
Katakanlah PKS menjalankan misinya dengan 100% istiqomah, tanpa cela,
sehingga bahkan blog kritik ini tidak perlu ada. Tapi tetap saja dalam
kondisi seperti itu, belum tentu PKS bisa diterima oleh 100% umat Islam
Indonesia, bahkan mencapai 10% saja tidak, apatah lagi dengan begitu
banyaknya kejanggalan yang kasat mata belakangan ini. Kesimpulannya, masih
jauh lebih banyak umat Islam yang belum bisa menerima PKS ketimbang yang
sudah. Dengan melihat kondisi seperti itu, adanya penolakan atas penggunakan
masjid untuk aktivitas PKS menjadi wajar.


Kalau mau dipaksakan tetap menggunakan masjid sebagai sarana politik
praktis, bisa jadi malah menimbulkan mudharat yang besar seperti perpecahan
antar umat. Karena umat Islam yang lain, mungkin saja mereka sudah memiliki
afiliasi politik dengan partai lain, yang notabene merupakan kompetitor PKS,
sehingga alih-alih beribadah dengan khusuk di masjid, yang timbul bisa jadi
malah syubhat, kedengkian dan nafsu saling mengalahkan.


'Penentangan' penggunaan masjid untuk aktivitas PKS, bisa jadi tidak hanya
datang dari parpol lain, bisa juga datang dari ormas Islam lainnya. Pernah
juga saya dengar adanya 'keresahan' ormas-ormas besar Islam bahwa masjid
mereka saat ini 'terkooptasi' atau 'dikuasai' oleh PKS. Keresahan yang
sebetulnya sangat lucu, karena bisa saja PKS membalas dengan mengatakan
bahwa kalau memang merasa masjidnya direbut oleh PKS, silahkan lapor kepada
polisi. Nanti giliran polisinya yang bingung mau menerapkan pasal apa untuk
menanggapi laporan tersebut.


Saran saya, jauh lebih baik, jika ingin tetap dekat dengan masjid,
lakukanlah kegiatan tersebut di lokasi yang berdekatan dengan masjid, jangan
di dalam lingkungan masjidnya sendiri. Misalnya sekretariat aktivitas
tersebut bertetangga dengan masjid, ketika tiba waktunya shalat, maka
berbondong-bondonglah menuju masjid.


Tidak usah bersikeras bahwa tidak ada dalil yang melarang. Tidak usah
bersikeras dengan alasan bahwa partai/ormas lain tersebut mestinya
fastabiqul khairat dengan PKS. Fakta amat jelas menyatakan bahwa PKS belum
diterima oleh mayoritas umat Islam Indonesia, sehingga lebih baik
menghindari kemungkinan timbulnya potensi mudharat berupa perpecahan,
apalagi di masjid.


Tidak usah pula bersikeras dengan alasan agar tidak memaknai fungsi masjid
secara sempit, hanya untuk ritual. Menghindari adanya atribut partai di
masjid, justru bisa kita lihat aspek politisnya secara lebih luas. Saya
masih ingat, belasan tahun yang lalu, ketika shalat tarawih malam pertama
digelar di masjid lingkungan saya, salah satu guru SMA saya yang kebetulan
pengurus masjid berceramah, mengungkapkan berbagai aspek yang bisa dilihat
dari kegiatan tarawih berjamaah tersebut. Salah satunya adalah aspek
politis, dengan berbondong-bondongnya umat menuju masjid, melepaskan
berbagai atribut sosial (waktu itu zaman Orba, belum marak atribut parpol),
memperlihatkan kekuatan persatuan umat.


Umat berbondong-bondong menuju masjid, beribadah dalam komando imam,
melepaskan berbagai atribut sosial politik, menerima berbagai perbedaan
mazhab fiqih, beraktivitas dalam suasana yang egaliter, penuh rasa
persaudaraan, justru itu sebuah gerakan politis yang luar biasa, jika kita
mau melihatnya secara luas, tidak hanya untuk kegiatan politik praktis
parpol, yang sebetulnya justru menyempitkan makna politik yang luas di atas.



Our Lord! We have been unjust to ourselves, and if Thou forgive us not, and
have (not) mercy on us, we shall certainly be of the losers.

(Al A'raaf:23)


Referensi/Catatan:
[1] Shahih Imam Bukhari

[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Risalah Bai'at, alih bahasa Ahmad
Tarmudzi, Pustaka At-Tauhid, Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke