Sebaiknya Jangan Politik-Praktis-kan Masjid Oleh: DOS
Kali ini saya membahas masjid. Tulisan ini terinspirasi dari sebuah komentar seorang al-akh yang mengambil nama Tauhid, dengan pertimbangan tertentu, komentar tersebut saya *reject*, tapi temanya aktual, sehingga saya angkat menjadi sebuah tulisan tersendiri. Untuk akh Tauhid, semoga Allah melimpahkan kebaikan untuk Anda. Sebuah fenomena yang saya lihat secara langsung ketika saya masih tinggal di Jakarta, adalah penggunaan masjid sebagai sarana kegiatan aktivis PKS, baik secara agak tersamar maupun terang-terangan dengan menempatkan berbagai atribut identitas partai (seperti spanduk, bendera, dll) di sekitar masjid. Sekilas tidak ada yang salah dengan hal tersebut, bahkan bisa jadi ada dasarnya. Meskipun kemudian banyak yang menentang atau paling tidak menyayangkan, mengapa menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik, alasannya: karena mestinya masjid hanya digunakan sebagai sarana kegiatan keagamaan. Untuk yang pro menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik akan beralasan bahwa politik adalah uslub atau sarana atau cara untuk menegakkan Islam, sementara masjid merupakan sarana dan pusat kegiatan umat, sehingga mestinya jangan dimaknai secara sempit, seolah-olah masjid hanya untuk ritual saja. Di dalam Islam pun tidak ada larangan atas penggunaan masjid sebagai sarana berpolitik, mengingat jika ada larangan atas masjid maka biasanya hal tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam nash, seperti larangan mencari barang hilang dan larangan berdagang di dalam masjid. Dalam hal ini saya setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa sebaiknya fungsi masjid jangan dimaknai secara sempit. Mengingat dari sunnah dan atsar pun memperlihatkan adanya contoh penggunaan masjid untuk kegiatan politik, hukum, atau hal-hal yang terkait urusan kenegaraan lainnya. Misalnya sebuah hadits dari shahih Imam Bukhari rahimahullah, sbb: Dari An-Nazzal bin Sabra radhiyallahu 'anhu berkata: "Ali mendirikan shalat Dzuhur dan kemudian duduk di halaman masjid di Kufah untuk mengurusi masalah-masalah umat sampai tiba waktu Ashar". [1] Di sisi lain juga tidak boleh dilupakan adanya perbedaan antara kondisi jamaah dalam sunnah dan atsar tersebut dengan kondisi PKS saat ini. Jamaah muslim di zaman Rasulullah adalah jamaatul muslimin, satu-satunya jamaah kaum muslimin pada waktu itu, di mana berlaku pula hadits-hadits tentang keharusan berpegang pada jamaah, seperti menjadi kafirnya seseorang jika ia keluar dari jamaah. Sementara PKS atau ormas / jamaah Islam apapun pada saat ini adalah jamaah minal muslimin, hanya salah satu jamaah di dalam Islam. Hadits tentang kafirnya seorang muslim kalau keluar dari jamaah seperti PKS tidak berlaku, selama ia tidak keluar dari Islam. Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum ikhwah yang berpikir bahwa keluar dari PKS berarti keluar dari jalan dakwah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dengan gamblang masalah ini, beliau menjawab pertanyaan, "Apakah yang dimaksud dengan jamaah yang seorang muslim akan berdosa bila meninggalkannya?". Menurut beliau, sebetulnya organisasi, gerakan dan jamaah-jamaah yang ada adalah jamaah dari kaum muslimin, bukan jamaatul muslimin yang mengumpulkan semua kaum muslimin yang ada. Otomatis seseorang yang tidak tergabung dengan gerakan Islam tertentu bukan berarti keluar dari jamaah atau mati dalam keadaan jahiliyah. [2] Dari penjelasan pada paragraf di atas, ada perbedaan yang bagaikan siang dan malam antara jamaah di zaman Rasulullah dan jamaah-jamaah Islam yang ada pada saat ini. Sehingga alasan yang digunakan untuk penggunaan masjid bagi aktivitas partai, dengan melihat kepada contoh dari sunnah dan atsar, juga harus dicermati secara hati-hati. Dalam sebuah sesi halaqah kira-kira tahun 2004, seorang al-akh menceritakan pengalaman beliau terkait dengan hal ini. Pernah suatu ketika, usai shalat maghrib, beliau mengumumkan adanya kegiatan tarbiyah melalui mikrofon masjid. Setelah itu beliau dipanggil dan dimarahi oleh seorang tokoh setempat, yang kebetulan berasal dari salah satu partai besar. Kira-kira sang tokoh bertanya seperti ini, "Ente tahu tidak siapa yang membangun masjid ini? Ente tahu tidak darimana dana pembangunan masjid ini? Mengapa ente gunakan untuk kegiatan partai ente?" Waktu itu kami menanggapi dengan menganggap bahwa ini adalah salah satu tantangan dakwah. Akan tetapi kalau saya pikir-pikir lagi, mungkin langkah rekan tersebut memang keliru. Memang dari sisi hukum tidak salah menggunakan masjid sebagai sarana berpolitik, demikian pula kalau mau mengulik-ulik dalil yang melarang penggunaan masjid sebagai sarana berpolitik, mungkin tidak akan ketemu, malah yang ada contoh sebaliknya. Akan tetapi kita juga tidak boleh melupakan wisdom dalam berdakwah, tidak boleh pula melupakan adanya prioritas di dalam dakwah, tidak boleh pula melupakan bahwa untuk menegakkan kebajikan tidak boleh menimbulkan mudharat yang lebih besar. PKS adalah partai yang berbasis pada gerakan dan kaderisasi dakwah. Katakanlah PKS menjalankan misinya dengan 100% istiqomah, tanpa cela, sehingga bahkan blog kritik ini tidak perlu ada. Tapi tetap saja dalam kondisi seperti itu, belum tentu PKS bisa diterima oleh 100% umat Islam Indonesia, bahkan mencapai 10% saja tidak, apatah lagi dengan begitu banyaknya kejanggalan yang kasat mata belakangan ini. Kesimpulannya, masih jauh lebih banyak umat Islam yang belum bisa menerima PKS ketimbang yang sudah. Dengan melihat kondisi seperti itu, adanya penolakan atas penggunakan masjid untuk aktivitas PKS menjadi wajar. Kalau mau dipaksakan tetap menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis, bisa jadi malah menimbulkan mudharat yang besar seperti perpecahan antar umat. Karena umat Islam yang lain, mungkin saja mereka sudah memiliki afiliasi politik dengan partai lain, yang notabene merupakan kompetitor PKS, sehingga alih-alih beribadah dengan khusuk di masjid, yang timbul bisa jadi malah syubhat, kedengkian dan nafsu saling mengalahkan. 'Penentangan' penggunaan masjid untuk aktivitas PKS, bisa jadi tidak hanya datang dari parpol lain, bisa juga datang dari ormas Islam lainnya. Pernah juga saya dengar adanya 'keresahan' ormas-ormas besar Islam bahwa masjid mereka saat ini 'terkooptasi' atau 'dikuasai' oleh PKS. Keresahan yang sebetulnya sangat lucu, karena bisa saja PKS membalas dengan mengatakan bahwa kalau memang merasa masjidnya direbut oleh PKS, silahkan lapor kepada polisi. Nanti giliran polisinya yang bingung mau menerapkan pasal apa untuk menanggapi laporan tersebut. Saran saya, jauh lebih baik, jika ingin tetap dekat dengan masjid, lakukanlah kegiatan tersebut di lokasi yang berdekatan dengan masjid, jangan di dalam lingkungan masjidnya sendiri. Misalnya sekretariat aktivitas tersebut bertetangga dengan masjid, ketika tiba waktunya shalat, maka berbondong-bondonglah menuju masjid. Tidak usah bersikeras bahwa tidak ada dalil yang melarang. Tidak usah bersikeras dengan alasan bahwa partai/ormas lain tersebut mestinya fastabiqul khairat dengan PKS. Fakta amat jelas menyatakan bahwa PKS belum diterima oleh mayoritas umat Islam Indonesia, sehingga lebih baik menghindari kemungkinan timbulnya potensi mudharat berupa perpecahan, apalagi di masjid. Tidak usah pula bersikeras dengan alasan agar tidak memaknai fungsi masjid secara sempit, hanya untuk ritual. Menghindari adanya atribut partai di masjid, justru bisa kita lihat aspek politisnya secara lebih luas. Saya masih ingat, belasan tahun yang lalu, ketika shalat tarawih malam pertama digelar di masjid lingkungan saya, salah satu guru SMA saya yang kebetulan pengurus masjid berceramah, mengungkapkan berbagai aspek yang bisa dilihat dari kegiatan tarawih berjamaah tersebut. Salah satunya adalah aspek politis, dengan berbondong-bondongnya umat menuju masjid, melepaskan berbagai atribut sosial (waktu itu zaman Orba, belum marak atribut parpol), memperlihatkan kekuatan persatuan umat. Umat berbondong-bondong menuju masjid, beribadah dalam komando imam, melepaskan berbagai atribut sosial politik, menerima berbagai perbedaan mazhab fiqih, beraktivitas dalam suasana yang egaliter, penuh rasa persaudaraan, justru itu sebuah gerakan politis yang luar biasa, jika kita mau melihatnya secara luas, tidak hanya untuk kegiatan politik praktis parpol, yang sebetulnya justru menyempitkan makna politik yang luas di atas. Our Lord! We have been unjust to ourselves, and if Thou forgive us not, and have (not) mercy on us, we shall certainly be of the losers. (Al A'raaf:23) Referensi/Catatan: [1] Shahih Imam Bukhari [2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Risalah Bai'at, alih bahasa Ahmad Tarmudzi, Pustaka At-Tauhid, Jakarta [Non-text portions of this message have been removed]
