http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Bermazhab yang Ideal
M Afifuddin Muchit
Wakil Ketua Tanfidhiyah PCI-NU Pakistan (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas 
Social Science IIU Islamabad)
Sejarah NU adalah perlawanan hegemoni ideologi purifikasi yang hendak 
membabat tradisi-tradisi lokal yang disinyalir menyimpang dari ajaran Islam. 
Perlawanan terhadap hegemoni pembaruan Islam ini titik kulminasi terakhir 
dari tiga gerakan yang mendahulinya, yaitu Nahdlatul Wathon (Kebangkitan 
Tanah Air) 1916, Taswirul Afkar atau Kebangkitan Pemikiran, dan Nadlatut 
Tujjar (Pergerakan Kaum Saudagar).

Dari rentetan keempat event itu, terlihat perjuangan kaum pribumi yang 
digawangi kelompok sayap pesantren tradisionalis sangat antidiskriminatif 
dan prokebebasan dan pencerahan. Pembelaan terhadap kebebasan beragama dan 
tafsirnya yang di antaranya melahirkan gerakan NU, merupakan hak setiap 
manusia yang harus dilindungi. Tafsir Islam tunggal tidak hanya akan merobek 
barisan umat Islam, tapi juga pemicu lahirnya pertumpahan darah di antara 
sesama umat Islam.

Kendati Islam berasal dari satu sumber, penafsiran Islam tidaklah tunggal 
alias sangat beragam seiring perjalanan waktu. Nabi mengakui perbedaan 
pandangan umatnya dan mengatakan perbedaan adalah rahmat. Pengesahan Nabi 
ini momentum penting dalam kebebasan mengungkapkan tafsir Islam. Namun, 
pengabsahan perbedaan pendapat ini tidak berlaku di semua lini. Kebebasan 
berbeda terjemah Islam ini tidak berlaku dalam bidang fundamental, seperti 
rukun iman dan Islam.

Tidak perlu diperpanjang
Wacana akulturasi dan kompromi budaya lokal yang kerap melahirkan stigma 
negatif pada NU, seperti bid'ah dan khurafat sebenarnya tidak perlu 
diperdebatkan. Ini semua interpretasi masing-masing dalam memahami agama 
dalam aspek sosio-kultur masyarakat setempat. Praktik agama yang selalu 
menjurus kepada kecurigaan dan saling tuding tidak kondusif untuk merapatkan 
barisan umat yang masih tercerai-berai. Terlebih lagi untuk memasarkan Islam 
yang cinta damai dan toleran kepada penduduk dunia.

Islam memberikan pengesahan terhadap praktik akulturasi budaya lokal saat 
era pertama Islam muncul di Arab. Sebut saja praktik poligami, fanatisme 
kelompok, kejantanan dan kehebatan berperang, dendam kelompok, dan bederma 
yang berlebihan adalah tradisi lokal Arab yang tetap dilegalkan oleh Islam 
hingga sekarang. Tapi, dengan sedikit mengubah motif dan caranya menjadi 
Islami.

Kehebatan NU mendobrak hegemoni beragama yang kaku ini tidak dibarengi 
dengan cara bermazhab yang kreatif dan progresif. Cara beragama NU yang 
terlalu mendewakan tradisi ini menumpulkan kritik beragama. Slogan NU 
mengusung konsep 'menjaga tradisi yang masih laik dan menerima ide baik dari 
luar' membawa kaum nahdliyyin menjadi kelompok prokemapanan alias kurang 
kritis dengan perubahan sosial.

Ini tampak saat NU dihadapkan pada realitas problem sosial. Mereka hanya 
mampu menyodorkan jawaban legalitas hukumnya dan bukan pada aspek pemecahan 
problem. Ini bisa dilihat dengan masih menguatnya tradisi bahsul masail pada 
nahdliyyin sebagai jawaban atas problem sosial dengan merujuk pada 
kitab-kitab klasiknya.

Keahlian mencari legalitas hukum sebuah persoalan dalam kitab-kitab agama 
memang tetap diperlukan. Namun, keahlian ini tak cukup untuk memecahkan 
problem sosial riil. Persoalan tidak selesai dengan hanya menyodorkan 
jawaban ini haram, ini boleh, ini makruh, dan lain-lain.

Menurut A Qadri Azizi dalam bukunya: Islam dan Permasalahan Sosial (LKiS 
2000), yang patut disayangkan dari cara bermazhab kaum nadliyyin ini lebih 
banyak mengacu pada metode adopsi matang pendapat ulama tertentu yang 
tertera dalam kitab-kitab mu'tabaroh (terkenal) dan bukan pada metodologi 
hukumnya. Tidak mengherankan bila ada persoalan yang muncul lalu tidak 
ditemui teks matang dari kitab tersebut.

Ulama NU cenderung menghentikan persoalan (mauquf) tanpa berani mengeluarkan 
ijtihad pendapat pribadi. Padahal, sebuah problem terkadang menuntut jawaban 
yang cepat dan solutif.

Sikap bermazhab ala NU ini sudah tidak kondusif di era modern. Pengembangan 
wacana bermazhab yang progresif dan berani mengadopsi ijtihad pribadi sangat 
perlu untuk tidak mengatakan sudah sangat mendesak di era sekarang. 
Sebenarnya khazanah keilmuan ulama dan intlektual NU lebih dari cukup untuk 
menelurkan sebuah produk hukum baru dalam kaca mata Imam Syatibi, pemilik 
kitab Al-muwafaqot.

Keahlian ulama NU dalam mencari legalitas sebuah hukum persoalan dalam 
kitab-kitab agama tidak perlu dipertanyakan lagi. Akan tetapi, ini sangat 
terbatas pada pencarian produk matang karya ulama terdahulu. Padahal, materi 
metodologi pengambilan hukum Islam, seperti ushul fiqh dan kaedah fikih 
selalu mereka pelajari dan ajarkan kepada santri-santrinya.

Sayang, materi ini hanya terbatas untuk 'bacaan' saja dan bukan dicoba 
dipraktikkan untuk memproduk hukum baru sesuai kaedah yang mereka pelajari 
dari kitab tersebut. Keengganan mereka mempraktikkan ilmu metodologi 
pengambilan sebuah hukum baru yang sesuai dengan tuntutan zaman karena masih 
kuatnya persepsi bahwa teks dalam kita-kitab agama adalah sebuah nash taken 
for granted yang harus dipatuhi dan diikuti.

Padahal, teks-teks dalam kitab-kitab agama tersebut adalah produk sebuah 
pemikiran yang punya setting sejarah dan tempat. Ini artinya ia punya nilai 
relativitas dengan zaman.

Produk pemikiran bukanlah nash agama (wahyu) yang punya nilai sakral dan 
suci. Ketika seseorang menafsirkan nash agama maka produk tafsir nash 
tersebut akan menjelma menjadi sebuah produk pemikiran dan bukan nash itu 
sendiri. Dari sinilah muncul beberapa produk pemikiran ulama yang biasa 
dikenal dengan istilah mazhab.

Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bermazhab yang ideal bukanlah 
mengikuti pendapat ulama secara membabi-buta, tapi mengikuti metodologinya 
sehingga produk-produk hukum agama akan bisa up to date menjawab zaman. 
Tapi, lagi-lagi problem yang mungkin akan muncul adalah dikotomi 
perbandingan antara ulama dahulu dan ulama sekarang yang diyakini 
kualitasnya sangat rendah dibanding ulama zaman dahulu.

Ini sebenarnya problem klasik yang selalu bersentuhan dengan syarat menjadi 
seorang mujtahid dan persyaratannya yang sangat ketat. Menurut penulis tidak 
ada salahnya bila ulama nahdliyyin membuka diri dengan konsep ijtihad yang 
pernah ditelurkan oleh Imam Syatibi. Ini untuk menjawab tantangan zaman yang 
semakin kompleks. Ia mengatakan syarat menjadi mujtahid hanya dua, yaitu 
mengusai literatur bahasa Arab secara baik dan memahami maqasid syariah 
secara benar.

Kirim email ke