Catatan Bantingmurung:
RI, JANGAN HANCURKAN HIDUP KAMI! [2]
Apa yang kemudian kudapatkan di Flores dan menjadi bahan renunganku di
Bantingmurung di antara deru air terjun dan kepak sayap ribuan kupu-kupu
----lambang kekayaan negeri bhinneka hasian ini?
Yang kudapatkan di Flores dalam lawatan singkatan sebelum ke Bantingmurung,
tidak jauh berbeda dengan yang kusaksikan di kampung kelahiranku Kalimantan,
yaitu tergusurnya masyarakat lokal dari tanah yang mereka huni dan milik sejak
turun-menurun oleh pembukaan tambang emas. Tambang yang juga merusak
lingkungan, dan meninggalkan supa penyakit kepada penduduk lokal sebagaimana
yang diperlihatkan oleh kasus tambang emas terbuka di Hampalit, Kabupaten
Katingan, Tambang Emas Indomoro Kencana di Kabupaten Barito Utara. Demi
emas, kehidupan dan kesehatan penduduk sama sekali tidak diindahkan.
Permasalahan di Flores kudapatkan dari sebuah dokumen dari seorang aktivis
gereja yang bekerja di lapangan. Ia menyerahkan dokumen di bawah ini:
"Bukan dari emas kami ini hidup, tetapi dari lahan pertanian. Sikap
masyarakat yang menolak rencana pertambangan di daerah mereka tidaklah muncul
begitu saja tanpa ada alasan. Juga tidak didasari oleh pertimbangan yang
irrasional. Mereka telah menonton televisi dan darinya belajar banyak tentang
bagaimana dampak pertambangan yang telah dialami daerah-daerah lain di
Indonesia. Pengalaman yang sama disampaikan, di antaranya oleh Bapak Sisko
Making, perangkat Desa Dikesare, Lewolein, Kecamatan Lebatukan:
Kami memang bodoh dan tidak sekolah tambang, tapi kami melihat
tambang-tambang misalnya di Buyat, Minahasa, dan lain-lain. Itu harus butuh
lahan yang luas.
Meskipun masyarakat menolak rencana pertambangan, bukan berarti bahwa
masyarakat juga menolak seluruh program Pemerintah. Mereka tidak menolak
program Pemerintah yang lain, tetapi terhadap program pertambangan yang
direncanakan Pemerintah, mereka dengan tegas menolaknya. Mengapa?
Kondisinya tidak memungkinkan. Tidak pakai emas juga kami tidak lapar. Kami
tidak hidup dari emas tapi melalui lahan pertanian yang ada.
(Sisko Making, perangkat Desa Dikesare, Lewolein, Kecamatan Lebatukan)
Tanpa tambang kami tetap hidup. Tanaman niaga kemiri sudah menghidupi kami
selama sejarah hidup kami. Banyak orang kami menjadi orang besar yang sekarang
duduk di Lewoleba dan provinsi adalah kemiri yang membiayai sekolah mereka.
Jangan sampai ada tambang kehidupan kami punah, tanaman niaga akan hilang dari
tanah Leragere ini. Karena itu, kami pertahankan. Orang Leragere tidak akan
menjual tanah sedikitpun.
(Yosef Magun, warga Leragere, Kecamatan Lebatukan)
Tambang menghancurkan tanah, laut, dan ikatan dengan leluhur. Masyarakat
menolak tambang bukan saja karena merasa terancam kehilangan lahan pertanian
dan hasil laut yang menjadi penopang kehidupan mereka, tetapi penolakan itu
juga dilandasi oleh kekuatiran akan terputusnya ikatan mereka dengan tanah yang
diwariskan para leluhur. Terputusnya ikatan dengan tanah warisan leluhur
berarti juga terputusnya ikatan mereka dengan para leluhur yang selama ini
telah menjaga hidup mereka. Kegelisahan seperti ini dirasakan bukan hanya oleh
kaum lelaki, tetapi juga oleh kaum perempuan dan kaum muda.
Sikap perempuan:
Kami ibu-ibu menolak tambang di daerah kami. Kami tidak mau diungsikan ke
tempat lain karena kami dilahirkan dan dibesarkan di sini dan kami tidak mau
diungsikan. Kami mau hidup aman di daerah kami sendiri. Dari kecil kami diberi
makan ubi, kestela (labu kuning), dan jagung. Jadi jangan sampai kami dan
ladang kami diganggu.
(Eti, 34 th, warga Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan)
Tanah tumpah darah kami tidak mau kami tinggalkan. Kami tidak mau hidup
sengsara di tempat lain. Dan kami pun tidak mau tinggalkan leluhur kami di
sini.
(Marta Lou, 35 th, warga Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan)
Sikap generasi muda:
Sebagai generasi muda, kami menolak tambang di daerah kami. Kami tidak mau
diungsikan. Kami dilahirkan di sini, jadi kami tidak mau daerah kami tercemar
oleh limbah tambang. Yah
kami minta pada bapak-bapak untuk membela kami. Kami
berharap agar rencana pertambangan dibatalkan.
(Maria Florentina Kasih, 25 th, warga Lewolein, Desa Dikesare, Kec. Lebatukan)
Pemerintah bertindak seolah-olah ini tanah milik mereka hingga seenaknya
menjual tanpa sepengetahuan masyarakat. Kami ini tidak punya keahlian apa-apa.
Paling, seandainya jadi, kami sebagai pekerja kasar dengan upah rendah.
Bagaimana mungkin kami sebagai pemilik tanah dipekerjakan dengan upah yang
sangat rendah?Harapan saya kepada Pemkab dan DPRD, tolong dengar aspirasi
masyarakat yang sudah mengangkat mereka jadi pejabat. Kalau Pemerintah tetap
mau menambang, kami tetap menolak.
(Eustakius Hieronimus Ola Muda, 25 th, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Sikap kaum bapa:
Dengan seremoni ini kami menolak tambang. Nenek-moyang punya kuburan di
sini. Kenapa kita pergi tinggalkan mereka? Mereka juga sudah wariskan tempat
ini untuk kita. Mereka yang jaga lewotana ini.
(Anton Motong Making, 58 th, warga Lewolein, Desa Dikesare, Kec. Lebatukan)
Kami undang leluhur kami dan masyarakat di Nobo Buto ini untuk kumpul di
sini buat pernyataan dan menghadap Bupati untuk menyampaikan aspirasi kami,
menolak tambang. Tapi, sampe saat ini belum ada jawaban.
(Benediktus Ola Pue, tetua adat Nobo Buto, Leragere, Kec. Lebatukan)
Mereka percaya bahwa seremoni adat yang dinyatakan melalui upacara-upacara
atau ritual dan sumpah adat selain dapat mempersatukan masyarakat, juga
merupakan permohonan kepada leluhur agar terlibat bersama mereka dalam
perjuangan menolak rencana pertambangan.
Tambang melahirkan pengungsi dan potensial menciptakan konflik horisontal.
Tak ada yang mampu menggambarkan kecemasan mendalam yang dirasakan masyarakat
atas rencana masuknya Industri Pertambangan dalam kehidupan mereka, selain
masyarakat itu sendiri. Hidup keseharian mereka, yang betapapun sederhana,
telah dirasakan sebagai kesejahteraan. Kesejahteraan ini nilainya jauh melebihi
keberlimpahan materi yang dijanjikan dari pertambangan. Dari sini, kita bisa
menilai betapa jauh jarak sudut pandang antara Pemerintah/DPRD dan khalayak
biasa dalam melihat ukuran kesejahteraan.
Masyarakat menolak pertambangan tidak berarti mereka menolak kesejahteraan.
Ukuran kesejahteraan itulah yang mereka persoalkan. Berbeda dengan para
pejabat, bagi masyarakat yang bersahaja itu, kesejahteraan identik dengan
kampung halaman warisan leluhur (Lewoulung), lahan pertanian (Mang, Nura Newa)
yang menjadi penopang kehidupan, dan pusat-pusat ritual adat (Nuba Nara).
Kehilangan semuanya itu membuat kehidupan berubah menjadi non-sense, sebab
mereka dicabut dari tempat mereka berakar dan berbagi sebagai komunitas selama
puluhan tahun. Terusir dari kampung halaman berarti hidup di atas tanah suku
orang lain yang kelak bisa menimbulkan konflik. Cobalah selami ketakutan dan
kecemasan warga akan hadirnya industri pertambangan ini.
Jika ada pertambangan di Leragere, kami pasti akan mengalami kesusahan,
penderitaan dan hidup jauh lebih berat akan kami rasakan. Bagaimana anak-cucu
kami? Besok-lusa anak-cucu kami akan hidup sengsara.
(Agustinawati, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Kami pertahankan tanah kami ini. Kami tidak mau pergi untuk tinggalkan tanah
Leragere ini. Jika tambang jadi dibuka di daerah sini, maka kami pasti pindah
ke daerah lain. Tanah yang mungkin akan kami tempati tidak aman.
Atau mungkin kami akan diusir ke mana saja.
(Kristina Lini, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Keempat anak saya itu jadi sarjana. Saya rasa senang karena saya punya anak
lulus karena kemiri yang membantu saya dan tidak ada harta benda lain.
(Mama Ananoe, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Tambang hanya menguntungkan segelintir orang. Dari pengalaman pertambangan
yang pernah berlangsung di wilayahnya, masyarakat meragukan keuntungan yang
bisa mereka peroleh dari pertambangan. Lebih dari itu, mereka juga belajar
tentang bagaimana tambang hanya akan menguntungkan orang-orang tertentu saja
dan bukan untuk warga masyarakat.
Kami minta rencana pertambangan ini dipertimbangkan baik-baik oleh Pemkab dan
PT. Merukh. Dan menurut masyarakat di sini dampak negatif lebih banyak ke
timbang positif. Kalau toh ada dampak positif itu bukan untuk masyarakat kecil.
Kami masyarakat kecil di sini akan menderita sampai anak cucu, bahkan cece kami.
(Rahmat Wulakada, 55 th, Kepala Desa Bean, Kec. Omesuri)
Tidak terbayangkan bahwa masyarakat yang selama ini dinilai kurang paham soal
pertambangan ternyata mampu berpikir jauh soal konsekuensi pertambangan bagi
generasi mendatang. Bukan hanya dampak negatif pertambangan terhadap kehidupan
alam dan manusia yang dilihat masyarakat, tetapi juga dampaknya bagi generasi
berikutnya yang bakal kehilangan tanah sebagai tumpuan hidup mereka. Logika
semacam ini disampaikan, salah satunya oleh Bapak Philipus D. Muda, Ketua BPD
Desa Seranggorang, Kec. Lebatukan:
Dampak negatifnya lebih banyak, sedangkan positifnya sedikit. Dari tambang
batu barit di Atanila, orang bisa lihat. Selepas pertambangan batu barit di
tempat itu, kehidupan masyarakat di wilayah itu tidak menunjukkan perubahan.
Jauh dari harapan dan janji-janji muluk yang diucapkan perusahaan. (Karenanya)
rencana buka lokasi untuk tambang, kami mati-matian untuk tolak. Apalagi untuk
generasi penerus kami tidak tahu menahu. Mereka akan diperlakukan tidak baik.
Meski dengan tegas menolak pertambangan, masyarakat tetap memilih untuk
menyelesaikan masalah secara damai. Masyarakat mengedepankan jalan perundingan,
baik dengan pihak Pemerintah maupun DPRD Lembata. Sayangnya, upaya untuk
menempuh jalan damai lewat perundingan ini tidak sejalan dengan pikiran
Pemerintah yang bersikeras untuk menjalankan rencana pertambangan dengan jalan
pemaksaan. Masyarakat benar-benar dibuat kecewa dengan sikap otoriter
Pemerintah dan sikap pasif DPRD:
Mereka bersikap pasif bahkan menolak mengambil reaksi apa-apa terhadap
aspirasi kami sampai saat ini.
Bukan hanya sikap pasif yang membuat masyarakat kecewa, tetapi mereka pun
merasa hanya dimanfaatkan selagi pejabat butuh suara mereka. Warga Leragere,
misalnya, menilai bahwa semasa pilkada, Bupati mendapat dukungan penuh dari
masyarakat Leragere. Namun aspirasi mereka tak lagi dihiraukan ketika kekuasaan
sudah didapatkan. Bahkan Bupati dinilai telah menjual rakyat beserta tanahnya:
Ketika isu rencana tambang merebak, Bupati terpilih tak pernah mengunjungi
masyarakat Leragere yang sedang gelisah dan bingung dengan informasi rencana
tambang di desa kami. Untuk bapa Pemerintah yang waktu pilkada mereka datang
biar jam dua belas oto dinas datang, tapi ketika isu pertambangan mulai, mereka
tidak pernah datang untuk mengatakan ada tambang di Leragere.
(Mama AgustinaTukan, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Setelah ia mendapat dukungan suara, ia menjual rakyat bersama
tanah-tanahnya. Belum sampai satu tahun memimpin, Bupati sudah menjual
rakyatnya bulat-bulat bersama dengan tanah-tanahnya.
(Donatus, Ketua FOKAL, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Sikap menolak pertambangan adalah bagian dari kearifan lokal. Sikap
masyarakat untuk menolak pertambangan bukanlah sebentuk ketidakpahaman atau
bahkan cerminan kebodohan sebagaimana dilihat para elite selama ini.
Sebaliknya, sikap menolak pertambangan bagi masyarakat adalah sebentuk kearifan
lokal yang mereka pertahankan demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat
kini dan generasi berikutnya. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal untuk
menghormati alam sebagai ibu mereka dan karenanya mereka juga tidak
memperjualbelikan tanah. Mereka tidak menghendaki kesejahteraan sesaat, yang
hanya diukur dari tumpukan rupiah atau bongkahan emas. Kesejahteraan jangka
panjang dengan mengandalkan hidup yang selaras dengan alam adalah pilihan
mereka. Karenanya, mereka sudah merasa cukup dengan apa yang diberikan alam
kepada mereka. Hidup berlimpah dengan cara menyakiti bumi adalah pamali (tabu).
Eksploitasi manusia atas alam di mata masyarakat adat Lembata telah membuat
alam itu
sendiri sakit dan menderita. Dampaknya, manusia juga yang akan menanggung
akibatnya di hadapan alam.
.....Wahai kampung halaman beserta nama-nama tugu batu kekuatanmu, kampung
yang hijau, tanah nan permai, kampung tua, tanah yang kian uzur, ibu yang
merawat, ayah yang melindungi, ibu yang memperhatikan, ayah yang menopang, ibu
yang memberi, ayah yang menatang. Kami menolak pertambangan di sini karena
sejak dulu tanah ini telah melahirkan leluhur, kami sendiri serta anak cucu
kami. Kalau Bupati menjual tanah ini, pasti tanah akan memakannya. Karena tanah
itulah ayah dan ibu kami. Jadi dengan menjual tanah itu, Bupati ibaratnya
menanggalkan kain sarung ibu kami dan menanggalkan celana ayah kami.
(Rafael, tua adat, warga Leragere, Kec. Lebatukan)
Kami undang leluhur kami dan masyarakat di Nobo Buto ini untuk kumpul di
sini buat pernyataan dan menghadap Bupati untuk menyampaikan aspirasi kami,
menolak tambang. Tapi, sampe saat ini belum ada jawaban. Di Leragere ini kami
hidup dengan tanah kami ini. Lalu, di mana kami akan dibuang?
(Benediktus Ola Pue, tetua adat Nobo Buto, Leragere)
Ihin weren, matan mear, emas itu tidak boleh dibongkar-bangkir, nanti tanah
dan kampong ini jadi ringan. Nanti kita hancur sampai anak cucu-cece kita.
Sebab, saya tidak mau setelah 20 atau 30 tahun mendatang saya sudah jadi
tulang-belulang musibah ini muncul. Mereka akan maki hancur saya. Sehingga
bagaimana pun saya tetap pertahankan tanah kami ini. Pemali besar kalo kita
jual tanah ini,
sebab kita pasti akan tanggung akibatnya.
(Abu Samah Nutunramuq, pemangku adat dari Kampung Peu Uma, Desa
Hingalamamengi, Kec. Buyasuri, yang berkuasa atas wilayah Puakoyong)
Masyarakat gelisah karena kehidupannya terancam. Rencana pertambangan yang
dibuat Pemerintah bersama PT. Merukh membuat masyarakat gelisah karena merasa
kehidupannya terancam. Terlebih sejak mereka mendengar daerahnya termasuk dalam
lokasi bakal tambang. Kegelisahan yang dirasakan masyarakat ini mendorong para
Kepala Desa mengambil sikap berpihak pada rakyat, seperti yang dilakukan Ibu
Anastasia Gea, Kepala Desa Lamadale, Kecamatan Lebatukan:
Saya tetap punya prinsip bahwa soal jabatan saya tidak pikir. Soal jabatan
itu hanya sementara. Sehingga menyangkut rencana pertambangan ini saya lebih
memihak kepada masyarakat untuk tetap tolak tambang. Walaupun apa yang terjadi
menyangkut jabatan, saya sendiri tidak takut. Kalau toh sikap penolakan saya
dan masyarakat berdampak pada penghentian program pembangunan di desa ini, saya
tidak menyesal. Saya dan masyarakat sudah hidup dari dulu sampai sekarang
dengan hasil usaha dari pertanian, perkebunan dan tanaman-tanaman komoditi.
... Upaya untuk dipersulit tetap ada, tapi saya berada di pihak rakyat.
Bahwa saya berada dengan rakyat dan apapun juga saya di pihat rakyat, bersama
rakyat. Jabatan ini tidak bertanggung jawab pada pejabat. Saya bersama rakyat
karena mereka yang pilih saya sekitar 400-an...
(Rafael Suban Ikun, Kepala Desa Dikesare, Kec. Lebatukan)
Masih ada alternatif lain di luar pertambangan. Masyarakat menolak rencana
pertambangan dilandasi pertimbangan tentang apa yang hilang dari hidup mereka
bila rencana pertambangan itu dijalankan. Limbah pertambangan akan
menghancurkan kehidupan di laut, yang berarti hancur pula kehidupan para warga
yang bergantung pada laut.
Rencana pertambangan di lokasi ini sangat dekat dengan pantai berpasir
putih, pantai indah sekali; masyarakat sudah melakukan budidaya rumput laut dan
mencari ikan baik sekali. Hanya kalau nanti rencana tambang dibuka di sini
berarti limbahnya pasti dibuang ke laut sehingga menyebabkan masyarakat
kehilangan mata pencaharian di laut termasuk rumput laut..............
Di hamparan tanah datar hampir 12 km2 ini diapit oleh dua (2) sungai yang
sudah disiapkan untuk masyarakat di beberapa desa di gunung. Hanya kalau jadi
pertambangan di sini, bagamaimana masyarakat; karena seluruh hidup di 10 desa
di gunung tergantung pada lahan pertanian di areal 12 km2 ini dengan tanaman
terutama palawija dan tanaman sayur-sayur. Sementara pantai Bean yang indah
ini, mulai dari Tanjung Merah sampai ke Atanila sana, akan tercemar kalau
limbah pertama yang akan dibuang ke laut ini, maka budidaya rumput laut akan
hilang.
(Rahmat Wulakada, Kepala Desa Bean, Kec. Omesuri)
Bukan sekedar menolak rencana pertambangan, masyarakat juga mengajukan
alternatif lain di luar pertambangan yang bisa dikembangkan Pemerintah. Salah
satu alternatif yang diajukan masyarakat adalah pengembangan potensi kelautan,
pertanian, dan pariwisata. Sebab Lembata dikenal dengan potensi hasil laut dan
pariwisata lautnya. Sayang bahwa potensi yang ada ini belum banyak
dikembangkan.
Rencana tambang yang akan terjadi di pantai Bean ini, sikap kami sama
seperti Kepala Desa. Kalau bisa Pantai Bean ini dijadikan atau dikembangkan
sebagai objek pariwisata. Saya sebagai Ketua BPD tidak setuju untuk menerima
rencana tambang di tempat ini.
(Kasman Manapa, Ketua BPD Desa Bean, Kec. Omesuri)
Sebaiknya program untuk tambang dibatalkan. Masih banyak investasi di sini
yang masih bisa diberdayakan, antara lain laut, sektor pertanian, dan
peternakan. Lalu, kenapa harus pertambangan? Kalau Bupati batalkan tambang ini,
maka bagi saya Bupati cukup dewasa dalam mengambil kebijakan terhadap rakyat
Lembata. Tapi kalau program ini tetap berjalan, itu berarti Bupati lupa rakyat.
(Rafael Suban Ikun, Kepala Desa Dikesare, Kec. Lebatukan)
Setelah menyelami bagaimana perasaan warga yang kehidupannya terancam hilang
dan menjadi non-sense dihadapan butiran-butiran emas pertambangan, masihkah
kita menilai sikap menolak warga sebagai suatu kebodohan, sebagaimana
disampaikan Wakil Bupati kepada masyarakat Kedang yang menolak pertambangan?
Tak terbayangkan, kehidupan macam apa yang akan dihadapi masyarakat Lembata
ketika kebersahajaan sikap dan cara hidup ribuan warga yang mencerminkan rasa
hormat mereka terhadap alam sebagai ibunya itu dipandang sebagai kebodohan dan
tak ada harganya dibandingkan dengan butiran emas. Benarkah emas, yang untuk
mengambilnya harus merobek dan menyakiti rahim ibu pertiwi itu, pantas dibela
dan diagungkan sebagai penopang kesejahteraan? Bagaimana kerusakan bumi yang
tak bisa kembali itu akan dinilai? Sepadankah nilai kerusakan bumi itu dengan
manfaat yang bisa diakses masyarakat? Pemerintah dan DPRD bisa jadi tidak
berhitung secermat ini, namun masyarakat dengan logikanya yang
sederhana telah mempertanyakannya.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Artinya, kedaulatan negara ada di tangan rakyat, dan
Pemerintah (dan DPRD) sebagai pemangku kebijakan wajib mendahulukan
kepentingan rakyat sebagai subyek. Rakyat punya hak untuk mendefinisikan apa
arti kemakmuran baginya dan punya hak pula untuk mengontrol kekuasaan
Pemerintah (dan DPRD) sedemikian rupa sehingga bumi, air dan kekayaan alam yang
dikandung di dalamnya tidak diperdagangkan kepada para investor demi
kepentingan para elite dan segelintir orang saja. Undang-Undang Dasar tidak
membenarkan dilakukannya eksploitasi bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya apabila dampaknya menyengsarakan rakyat yang menjadi
subyek dan tujuan pembangunan".
Usai membaca dokumen ini, dengan Kalteng dalam bayangan, Rara sudah tergolek
lelap di pangkuanku. Ken Prita mengendongnya ke dalam. Aku berdiri memandang
keluar, ke arah hamparan pemandangan indah Bantingmurung. Berapa lama
keindahanmu akan bertahan di hadapan kerakusan yang tak mengindahkan anak
manusia? Aku hanya bisa berkata: RI, jangan hancurkan hidup kami!
Yang terjadi di Flores, hanyalah salah satu sekian ratus kasus di mana
kehidupan penduduk, lingkungan dan budaya lokal dihancurkan atas nama Republik
dan Indonesia, pakaian kebesaran terbuat dari sutra mengkilau bagi "uang sang
raja". Jauh di tengah rimba, kudengar jerit siamang. Siamang hilang rimba
bersarang. ***
Paris, Menjelang Musim Semi 2008.
-----------------------------------
JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia, Paris.
---------------------------------
Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel
[Non-text portions of this message have been removed]