--- salam
bahwasanya merokok bukanlah termasuk hal yang membatalkan sholat, saya
sependapat dengan apa yang di ungkapkan kyai Mukti Ali. namun, saya
pribadi heran dengan apa yang difatwakan oleh kyai Mukti Ali:
" ...maka saya berani memfatwakan wajib merkoko."
(mungkin yang dimaksudkan adalah 'merokok'). saya tidak heran dengan
'wajib'-nya, namun alasan yang melegitimasi sungguh menakjubkan:

"Apalagi jika merokok itu menelurkan hal-hal yg positif, seperti
imajinasi kreativ, atau jika tanpa merokok menjadikan akal tak
berfungsi alias beku"

kreatifitas dan kerja akal yang memang sangat individual seakan diberi
peluang untuk tergantung pada hal-yang sebenarnya-kontradiktif dengan
pesan kedisiplinan, kebersihan, dan kesehatan yang diusung agama. atau
bahkan, secara personal pun-jika kita mau mawas diri-kita tidak
mempunyai alasan yang kuat untuk membiarkan kita menjadi pecandu
rokok. kecuali alasan-alasan yang sangat skeptis-individualis. kenapa
harus ada fatwa wajib, sementara membebaskan kerja otak dari
keterpasungan rokok adalah sebuah keniscayaan dan sangat baik?
bagaimana jika dikaitkan dengan tolak ukur ekonomi, bukankah berkait
dengan solidaritas?

sekian
saya ucapkan terimakasih sebelumnya atas jawaban.

In [email protected], mukti ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Gus Jamal, saya pikir kita perlu ketelitian dalam membaca kitab
kuning, khususnya dalam masalah 'ubudiyah. Sependek yg saya tahu,
bahwa merokok bukan termasuk dari salah satu penyebab yg membatalkan
shalat. Di sana hanya tertera makan dan minum di antara penyebab yg
membatalkan shalat. Sementara merokok itu bukan termasuk makan dan
minum. Ia adalah aktifitas sendiri. Sehingga ada ulama yg pernah
berfatwa, bahwa merokok tidak membatalkan shalat. Meski setelah
diteliti ternyata merokok mengandung proses memasukkan sesuatu ke
dalam jauf, yg berbentuk nikotin. terlepas dari penelitian lebih
lanjut itu, berarti ada keberanian fatwa dari ulama klasik bahwa
merokok tidak membatalkan puasa--apalagi membatalkan shalat. Apalagi
jika merokok itu menelurkan hal-hal yg positif, seperti imajinasi
kreativ, atau jika tanpa merokok menjadikan akal tak berfungsi alias
beku, maka saya berani memfatwakan wajib merkoko. 
> 
> Salam
> Mukti Ali
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Jamaluddin Mohammad <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, April 12, 2008 20:05:12
> Subject: [kmnu2000] Tuhan tidak merokok
> 
> Tuhan tidak merokok. Jadi, jangan bawa2 urusan Tuhan. Salat dan
rokok jelas berbeda. hehehehehehehehhehh e
> 
> Saya mantan perokok berat. Dalam satu hari saya menghabiskan 2-3
bungkus rokok. Bagi saya, rokok itu nikmat, memperkaya inspirasi dan
imajinasi. Apalagi sambil minum kopi. Wah, serasa di surga (meskipun
saya belum pernah ke sorga, tetapi ketika saya merokok seakan saya
dibawa ke sorga). Saya akan melupakan segala kenikmatan yang pernah
saya rasakan. 
> 
> Itu dulu, ketika saya masih merokok. Saya sudah berhenti merokok
dalam setahun ini. Saya meninggalkan rokok bukan karena takut terkena
penyakit (paru2, jantung, impotensi, dll), apalagi takut salat saya
tidak sah. Bagi saya, merokok itu pilihan. Pilihan berdasarkan
kesadaran. Tuhan jangan dibawa2: sah-tidaknya salat bergantung pada
syarat-rukun salat. Rokak tidak masuk dalam syarat-rukun itu. hehehe.
Kecuali kalau salat sambil merokok. Itu persoalannya lain.
> 
> Jadi, jangan bikin hukum sendiri lah. Mau salat aja udah untung.
Jangan bikin peraturan terlalu banyak. Nanti yang melanggar juga
banyak. hehehe. Saya nurut kiai saya aja lah. Dia tidak banyak
menuntut lebih. Apalagi sampai mengharamkan sesuatu yang belum tentu
haram.
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ __
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail. yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke