--- salam bahwasanya merokok bukanlah termasuk hal yang membatalkan sholat, saya sependapat dengan apa yang di ungkapkan kyai Mukti Ali. namun, saya pribadi heran dengan apa yang difatwakan oleh kyai Mukti Ali: " ...maka saya berani memfatwakan wajib merkoko." (mungkin yang dimaksudkan adalah 'merokok'). saya tidak heran dengan 'wajib'-nya, namun alasan yang melegitimasi sungguh menakjubkan:
"Apalagi jika merokok itu menelurkan hal-hal yg positif, seperti imajinasi kreativ, atau jika tanpa merokok menjadikan akal tak berfungsi alias beku" kreatifitas dan kerja akal yang memang sangat individual seakan diberi peluang untuk tergantung pada hal-yang sebenarnya-kontradiktif dengan pesan kedisiplinan, kebersihan, dan kesehatan yang diusung agama. atau bahkan, secara personal pun-jika kita mau mawas diri-kita tidak mempunyai alasan yang kuat untuk membiarkan kita menjadi pecandu rokok. kecuali alasan-alasan yang sangat skeptis-individualis. kenapa harus ada fatwa wajib, sementara membebaskan kerja otak dari keterpasungan rokok adalah sebuah keniscayaan dan sangat baik? bagaimana jika dikaitkan dengan tolak ukur ekonomi, bukankah berkait dengan solidaritas? sekian saya ucapkan terimakasih sebelumnya atas jawaban. In [email protected], mukti ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Gus Jamal, saya pikir kita perlu ketelitian dalam membaca kitab kuning, khususnya dalam masalah 'ubudiyah. Sependek yg saya tahu, bahwa merokok bukan termasuk dari salah satu penyebab yg membatalkan shalat. Di sana hanya tertera makan dan minum di antara penyebab yg membatalkan shalat. Sementara merokok itu bukan termasuk makan dan minum. Ia adalah aktifitas sendiri. Sehingga ada ulama yg pernah berfatwa, bahwa merokok tidak membatalkan shalat. Meski setelah diteliti ternyata merokok mengandung proses memasukkan sesuatu ke dalam jauf, yg berbentuk nikotin. terlepas dari penelitian lebih lanjut itu, berarti ada keberanian fatwa dari ulama klasik bahwa merokok tidak membatalkan puasa--apalagi membatalkan shalat. Apalagi jika merokok itu menelurkan hal-hal yg positif, seperti imajinasi kreativ, atau jika tanpa merokok menjadikan akal tak berfungsi alias beku, maka saya berani memfatwakan wajib merkoko. > > Salam > Mukti Ali > > > ----- Original Message ---- > From: Jamaluddin Mohammad <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Saturday, April 12, 2008 20:05:12 > Subject: [kmnu2000] Tuhan tidak merokok > > Tuhan tidak merokok. Jadi, jangan bawa2 urusan Tuhan. Salat dan rokok jelas berbeda. hehehehehehehehhehh e > > Saya mantan perokok berat. Dalam satu hari saya menghabiskan 2-3 bungkus rokok. Bagi saya, rokok itu nikmat, memperkaya inspirasi dan imajinasi. Apalagi sambil minum kopi. Wah, serasa di surga (meskipun saya belum pernah ke sorga, tetapi ketika saya merokok seakan saya dibawa ke sorga). Saya akan melupakan segala kenikmatan yang pernah saya rasakan. > > Itu dulu, ketika saya masih merokok. Saya sudah berhenti merokok dalam setahun ini. Saya meninggalkan rokok bukan karena takut terkena penyakit (paru2, jantung, impotensi, dll), apalagi takut salat saya tidak sah. Bagi saya, merokok itu pilihan. Pilihan berdasarkan kesadaran. Tuhan jangan dibawa2: sah-tidaknya salat bergantung pada syarat-rukun salat. Rokak tidak masuk dalam syarat-rukun itu. hehehe. Kecuali kalau salat sambil merokok. Itu persoalannya lain. > > Jadi, jangan bikin hukum sendiri lah. Mau salat aja udah untung. Jangan bikin peraturan terlalu banyak. Nanti yang melanggar juga banyak. hehehe. Saya nurut kiai saya aja lah. Dia tidak banyak menuntut lebih. Apalagi sampai mengharamkan sesuatu yang belum tentu haram. > > ____________ _________ _________ _________ _________ __ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail. yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] >
