Abaikan Larangan Ahmadiyah
 
Warga NU Anggap Pelarangan Langgar Konstitusi NKRI
KEMPEK-Sejumlah kalangan di Kabupaten Cirebon, tidak sepakat bila rekomendasi 
dari Bakor Pakem yang melarang keberadaan Ahmadiyah ditindakanjuti melalui 
surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Elemen yang menolak pelarangan 
jemaat Ahmadiyah melakukan ibadahnya di Indonesia, berpendapat bahwa hal 
tersebut bertentangan dengan konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). 
Apalagi, Ahmadiyah itu berketuhanan yang Maha Esa, sejalan dengan Pancasila 
sebagai dasar negara RI.  
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan warga NU tersebut berkumpul di Kempek, 
Kabupaten Cirebon, Selasa (6/5). Mereka yang hadir antara lain dari Gerakan 
Spiritual Muda Cirebon Rahmatullah Alwy, Pesantren Miftahul Mutaallimin Babakan 
Ciwaringin Jamaludin, Pesantren Khatulistiwa Kempek KH Syarif Usman, Komunitas 
Seniman Santri (KSS) Babakan Ciwaringin Baequni.
Kemudian ada juga Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia 
(Lakpesdam) NU Cirebon Marzuki Wahid, IPNU/IPPNU, PMII, Kaum Muda Nahdlatul 
Ulama, Fahmina Institut Cirebon dan ICMI Muda Cirebon. Melalui juru bicaranya, 
Akbarudin Sucipto, mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk 
mengabaikan hasil rekomendasi yang melarang Ahmadiyah, karena setiap bentuk 
pelarangan terhadap keyakinan dan kepercayaan agama adalah pelanggaran terhadap 
konstitusi NKRI. 
Terkait dengan terjadinya tindakan anarkis dan pembakaran atau perusakan 
terhadap tempat-tempat komunitas jemaat Ahmadiyah, mereka menuntut kepada 
seluruh aparat keamanan dan penegak hukum di seluruh wilayah hukum NKRI untuk 
menindak tegas para pelakunya. Sebab, tindak kekerasan dan perusakan tempat 
ibadah atas nama agama dan dengan dalih apapun, sama sekali tidak dibenarkan. 
Selain itu, Sucipto juga menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum 
NKRI untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang 
terjadi belakangan ini. "Kami juga mendesak kepada presiden dan DPR RI untuk 
merevisi segala bentuk peraturan dan pengawasan terhadap kepercayaan dan 
keyakinan masyarakat," tegasnya. (san)Sumber: www.radarcirebon.com
 Marzuki Rais
Fahmina-institute
Jl. Suratno No. 37 Cirebon Jawa Barat.
Telp. 0231-203789 Hp. 08159829766
email; [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
website: fahmina.org.


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke