Abaikan Larangan Ahmadiyah
Warga NU Anggap Pelarangan Langgar Konstitusi NKRI
KEMPEK-Sejumlah kalangan di Kabupaten Cirebon, tidak sepakat bila rekomendasi
dari Bakor Pakem yang melarang keberadaan Ahmadiyah ditindakanjuti melalui
surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Elemen yang menolak pelarangan
jemaat Ahmadiyah melakukan ibadahnya di Indonesia, berpendapat bahwa hal
tersebut bertentangan dengan konsep NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Apalagi, Ahmadiyah itu berketuhanan yang Maha Esa, sejalan dengan Pancasila
sebagai dasar negara RI.
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan warga NU tersebut berkumpul di Kempek,
Kabupaten Cirebon, Selasa (6/5). Mereka yang hadir antara lain dari Gerakan
Spiritual Muda Cirebon Rahmatullah Alwy, Pesantren Miftahul Mutaallimin Babakan
Ciwaringin Jamaludin, Pesantren Khatulistiwa Kempek KH Syarif Usman, Komunitas
Seniman Santri (KSS) Babakan Ciwaringin Baequni.
Kemudian ada juga Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(Lakpesdam) NU Cirebon Marzuki Wahid, IPNU/IPPNU, PMII, Kaum Muda Nahdlatul
Ulama, Fahmina Institut Cirebon dan ICMI Muda Cirebon. Melalui juru bicaranya,
Akbarudin Sucipto, mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk
mengabaikan hasil rekomendasi yang melarang Ahmadiyah, karena setiap bentuk
pelarangan terhadap keyakinan dan kepercayaan agama adalah pelanggaran terhadap
konstitusi NKRI.
Terkait dengan terjadinya tindakan anarkis dan pembakaran atau perusakan
terhadap tempat-tempat komunitas jemaat Ahmadiyah, mereka menuntut kepada
seluruh aparat keamanan dan penegak hukum di seluruh wilayah hukum NKRI untuk
menindak tegas para pelakunya. Sebab, tindak kekerasan dan perusakan tempat
ibadah atas nama agama dan dengan dalih apapun, sama sekali tidak dibenarkan.
Selain itu, Sucipto juga menyerukan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum
NKRI untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang
terjadi belakangan ini. "Kami juga mendesak kepada presiden dan DPR RI untuk
merevisi segala bentuk peraturan dan pengawasan terhadap kepercayaan dan
keyakinan masyarakat," tegasnya. (san)Sumber: www.radarcirebon.com
Marzuki Rais
Fahmina-institute
Jl. Suratno No. 37 Cirebon Jawa Barat.
Telp. 0231-203789 Hp. 08159829766
email; [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
website: fahmina.org.
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ