Perokok Dalam Islam
Oleh : Mochammad Moealliem
Suatu ketika ada seseorang ditangkap polisi, tanpa dia
tahu kesalahan apa yang dilakukannya, dimana dia sadar betul
bahwa dia tak melakukan kesalahan yang sepanjang pengetahuannya tidak
berhak polisi menangkapnya, namun apa boleh buat kegundahan hati begitu
brutal memperkeruh otak untuk mencari pintu keluar. Dalam pada itu
keadaan makin tidak masuk akal, kenapa polisi tak bicara apa-apa,
hanya menggandengnya dan mengantarnya hingga di gerbang tangga menuju
toilet yang ada dibawah pelataran Masjidil Haram.
Dalam hatinya, berusaha menjernihkan ruang untuk melihat
daftar kosakata yang akan dipakai untuk beladiri jika memang
diperlukan, tentunya beladiri argumen, sebab dalam keadaannya dia tak
boleh bertengkar atau bahkan ber"jidal"ria, tahukah pembaca apa bedanya
jidal dengan adu argumen?
Jidal atau mujadalah atau bisa juga mujadilah, seingat
penulis adalah perdebatan yang bisa mengakibatkan perang dlihat
dari segi tatanegara dan politik, dalam hal umum mungkin debat yang
sedikit memakai emosi, setidaknya lawan bicara akan terpancing emosinya,
maka dalam mengajak manusia kejalan yang benar salah satunya dengan
jidal yang terbaik, wa jadilhum billati hiya ahsan.
Jidal memang beda dengan debat untuk menentukan hukum,
jadi kalau dalam haji anda istinbat hukum suatu hal kemudian ada
kawan anda yang beda pendapat, maka setahu saya itu bukan jidal, tapi
musyawarah.
Mungkin polisi tadi juga tahu, bahwa orang yang
ditangkapnya bukanlah orang yang melakukan kejahatan yang dilarang
agama, hanya saja melanggar aturan yang disepakati ditempat polisi
tersebut bekerja. Lalu dengan deg-degan seorang itu mengikuti apa yang
ditunjuk oleh polisi, sebuah papan bertuliskan peraturan, sambil
membiarkan rokoknya termakan angin secara pecuma, karena dihidden
di belakang tubuhnya untuk menghormati polisi, ternyata kawasan ini
adalah "no smoking", dengan buru-buru dia mematikan rokoknya, dan polisi
pun pergi begitu saja, unik tapi membuat deg-degan.
Pembaca jangan pusing dulu dengan lika-liku diatas,
pembaca akan memasuki pabrik untuk meneliti rokok dalam Islam, serta
dalam kehidupan sosial masyarakat indonesia secara khusus dan seluruh
dunia secara umum. Penulis berharap anda memberi komentar setelah
membaca sampai selesai, jika tidak selesai mungkin akan bermasalah.
Hukum dalam Islam itu ada 5, kalau diringkas lagi ada 3,
penulis bermadzhab syafi'i, maka bagi siapa saja boleh membenarkan
jika terjadi kesalahan, tentunya dengan konsep syafi'yah, sebab akan
berbahaya jika disilang-fatwa dengan madzhab yang lain. 3 hukum, Wajib,
Jaiz, Haram, jika diperpanjang menjadi 5 hukum, Wajib, Sunah,
Mubah, Makruh, Haram.
Jika diperpanjang lagi akan menjadi, Wajib ain, wajib
kifayah, sunah muakkad, sunnah ghoiru muakkad, mubah, makruh tanzih,
makruh tahrim, Haram. Penulis pikir diatara pembaca ada yang bingung,
tapi semoga kebingungan membawa pengalaman. Kita tahu bahwa
alhalalu bayinun wal haramu bayinun (maaf nulisnya ala ilmu nahwu)
artinya, sesuatu yang halal itu jelas, dan sesuatu yang haram itu juga
jelas. Namun sesuatu diantara keduanya adalah hal yang mutasyabih, kalau
dalam konsep penulis adalah jaiz (boleh), hanya saja kebolehan
ini akan terbagi menjadi, sunnah, mubah, dan makruh.
Nah merokok dalam hal ini tidak ada dalil yang mewajibkan,
begitupun tak ada dalil yang mengharamkan secara jelas, dalil
yang saya maksud disini adalah nash qur'an dan hadith nabi, padahal
Allah melarang orang mukmin untuk mengharamkan sesuatu kecuali Allah
memberikan keterangan secara jelas.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. QS.5:87
Bahkan nabi muhammad pun tak diizinkan mengharamkan
sesuatu kecuali Allah yang mengharamkannya. Apakah ada yang minta
bukti?
Nabi pernah mengharamkan untuk meminum madu, serta
mengharamkan ummu ibrahim (maria qibtiyah) perempuan dari qobtic
(mesir), kemudian Allah menegurnya.
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah
halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu?
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .QS.66:1
Dari ayat tersebut penulis dapat kesimpulan bahwa,
janganlah terlalu mudah mengharamkan sesuatu yang kita tidak
menyukainya, dan janganlah terlalu mudah mewajibkan sesuatu yang kita
sukai, namun kita harus adil dalam mengambil hukum. Contohnya memelihara
jenggot adalah sunnah, meskipun anda memelihara, guru anda memelihara,
dan nabi pun memelihara, dan hukum tetap sunnah meski anda tidak
memelihara, atau bahkan anda tak punya jenggot.
Maka dalam hal merokok kita juga harus adil, janganlah
karena anda tidak merokok membuat anda mengharamkannya tanpa dalil
yang jelas, dan janganlah anda menghalalkannya tanpa dalil yang jelas
pula, sebab kedua hukum (halal dan haram) adalah hukum yang jelas dengan
nash yang jelas, dan sesuatu yang belum jelas akan mengalami beberapa
proses.
Orang indonesia adalah masyarakat perokok, sementara itu
jumlah umat islam terbesar didunia adalah orang Indonesia, bisa
dikatakan orang muslim kebanyakan perokok, bekerja dipabrik rokok,
menjual rokok, menanam tembakau, dan seabrek hal yang tak bisa
dipisahkan, misalnya pabrik rokok "Gudang Garam" di Kediri mengganti
tenaga kerjanya dengan mesin, berapa ribu warga yang akan kehilangan
penghasilan?.
Sebagaimana penulis tahu, sesuatu yang haram, menjualnya
juga haram, membuatnya haram, dan bekerja dipembuatan barang haram
adalah haram. Maka di negeri manakah rokok tidak dijual? Dan di negeri
manakah orang muslim seluruh negeri itu tidak merokok?
Sebagian ulama memberi hukum haram, juga sebagian dokter
memberi hukum haram, namun sebagian ulama memberi hukum makruh,
dan sebagian dokter malahan merokok, penulis disini senada dengan ulama
yang mengatakan makruh.
Kenapa makruh? Sebab merokok bisa membuat istrinya batuk,
bau mulut, mengganggu kebebasan orang lain bernafas, namun sisi
positifnya membuat manusia hemat karena mulutnya ditpu dengan asap, coba
anda lihat orang yang tidak merokok maka punya kebiasaan makan jajan
yang berlebihan, merokok bisa membuat orang semangat kerja, bisa
membuat manusia punya imajinasi, atau bahkan bisa menghibur orang yang
sedang sedih. Namun yang jelas rokok tidak membuat orang mati.
Kalau saja rokok membuat orang mati, maka bisa dipastikan
hukumnya haram, misalnya anda sakit paru-paru dan anda tahu kalau
merokok membuat anda mati, maka kalau anda merokok dan mati maka anda
terbebani dengan hukum haram tersebut. Namun realitanya dilapangan
banyak para perokok berumur panjang, coba lihat orang disekitar anda,
bahkan ketika saya kecil ada seorang nenek tua menipu mulutnya dengan
"nginang" atau "susur" mungkin diantara pembaca ada yang tidak
paham, saya sendiri kurang tahu bagaimana menjelaskannya.
Penulis tidak sepakat jika rokok membuat orang mati, sebab
mati, rizki dan suami istri adalah rahasia Allah, namun yang
jelas rokok itu kotor dan mengandung penyakit, bukan hanya rokok mungkin
yang mengandung penyakit, makanan dan minuman juga banyak yang
mengandung efek samping, contohnya makanan yang instan, minuman-minuman
semacam coca-cola, pepsi dan semacamnya juga mengandung bahaya,
sebagaimana penelitan yang mengatakan hal tersebut membuat perut
membesar dan kelebihan beban yang terjadi dimasyarakat modern yang
berlebihan dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Jadi berlebihan dalam sesuatu akan merubah hukum asal,
sebagaimana Allah berpesan walaa ta'tadu atau walaa tusrifu (jangan
berlebihan) dalam hal yang dihalalkan, atau bahkan dalam hal yang
diperintahkan, contohnya
.Dan janganlah sekali-kali kebencian kepada sesuatu kaum
karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam,
mendorongmu berbuat aniaya . Dan tolong-menolonglah kamu dalam
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.QS.5:2
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. QS.5:87
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi
kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.QS.2:190
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama .
Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.QS.6:141
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan .
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.QS.7:31
Maka dalam hal ini penulis mengambil pengetahuan bahwa
janganlah berlebihan dalam merokok, dan dalam hal ini penulis
punya bukti yang penulis lihat diwaktu kecil, seorang kakek yang
merokoknya satu batang rokok perhari, diwaktu pagi dia merokok separo,
lalu dimatikan dan disore hari lagi separonya, meskipun kakek itu punya
rokok satu bungkus, dan kakek itu meninggal pada usia sekitar 93
tahun.
Para kyai sebagian juga merokok, meski sebagian yang lain
tidak, tapi mereka tetap yakin bahwa rokok itu tidak wajib bahkan
sunnah pun tidak, tapi makruh dan bisa haram kalau berlebihan, bahkan
seorang kyai pernah berkata kurang lebihnya begini "merokok itu lebih
baik, jika dengan merokok hati kita ingat Allah, dari pada tidak
merokok tapi hati kita tidak ingat Allah". Setidaknya dalam merokok anda
tidak rugi, dari pada tidak merokok hati manusia tidak ingat Allah,
malah sibuk ngerasani orang lain yang sedang merokok.
Bisakah anda tidak merokok dan hati anda tidak
membicarakan keburukan orang? Jangankan hati diam, mulutpun tak bisa
diam dengan kekurangan orang lain. Namun jika pembaca bisa tidak
merokok dan hati selalu ingat Allah dan melupakan kekurangan orang lain,
maka lakukanlah, penulis yakin itu lebih baik.
Namun jika tidak bisa, maka marilah kita isi hati kita
dengan ingat Allah, meski sambil merokok atau sambil beraktifitas
yang lain, dengan begitu kita akan bisa menghapus kekurangan kita pada
saat merokok, dengan amal baik kita berdzikir pada Allah, dengan catatan
ditempat yang tidak merugikan orang lain secara umum, atau untuk zaman
sekarang adalah dikawasan "smoking area", dan janganlah dikawasan
"no smoking area" seperti di Masjid, Kendaraan umum, Rumah sakit,
Kantor, Sekolahan, dan berbagai tempat yang akan merugikan orang banyak,
.Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat. QS.11:114
Demikianlah pikiran penulis tentang perokok, tidak ada
orang yang selalu benar kecuali mereka yang maksum, jika ada yang
ingin menyangkal, penulis akan sangat senang hati, namun penulis ingin
pada siapa saja yang menyangkal memberi bukti nash, empirik, dan solusi,
jangan hanya bisa menghakimi dan tak peduli dengan manusia yang
mengais riski dengan bekerja dipabrik rokok, menjual rokok, menanam
tembakau, sanggupkah memberi pekerjaan yang lebih baik?
Allim
Cairo, Sabtu 17 Mei 2008
Engkaulah Yang Berhak Menghisab
Mochammad Moealliem
http://www.muallimku.tk or http://www.muallimku.blogspot.com
Ingin gabung di komunitas sahabat lintas batas? Klik aja
http://tech.groups.yahoo.com/group/kang_guru/
[Non-text portions of this message have been removed]